Probolinggo, kabarbromo.com – Penanganan laporan dugaan penyimpangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Probolinggo kembali mendapat atensi publik. Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Jawa Timur menyerahkan dokumen tambahan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo pada Senin (12/1/2026).
Dokumen tersebut disebut sebagai hasil penelusuran lanjutan yang berkaitan dengan realisasi Tunjangan Kinerja (Tukin) di lingkungan kepengurusan KONI setempat. Sekretaris DPD LIN Jatim, M. Rizki Imron, menyampaikan bahwa terdapat perbedaan penerimaan Tukin antar pengurus yang dinilai perlu diklarifikasi secara hukum.
Menurut Imron, pada tahun anggaran 2025 tercatat alokasi dana Tukin sekitar Rp200 juta untuk 22 pengurus. Namun dalam proses penelusuran, pihaknya memperoleh keterangan bahwa tidak seluruh pengurus menerima hak yang sama sebagaimana perencanaan anggaran.
“Kami mendapatkan informasi adanya pengurus yang mengaku hanya menerima Tukin dalam jumlah terbatas, sementara pengurus lain menyatakan menerima secara rutin. Perbedaan ini kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk diteliti,” ujar Imron.
Selain persoalan distribusi Tukin, DPD LIN Jatim juga menyoroti struktur kepengurusan yang diduga diisi oleh individu dengan latar belakang profesi tertentu, termasuk aparatur sipil negara dan pegawai BUMN. Kondisi tersebut, menurut Imron, memerlukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan regulasi pengelolaan keuangan negara.
DPD LIN Jatim berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dapat menindaklanjuti dokumen yang diserahkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. “Kami menyerahkan sepenuhnya kepada kejaksaan untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk apakah diperlukan peningkatan status penanganan perkara,” katanya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak KONI Kabupaten Probolinggo terkait materi laporan tersebut. Proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai prinsip praduga tak bersalah. (Red)
Probolinggo, kabarbromo.com — Ratusan warga Desa Sumberkerang mendatangi Markas Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo, Selasa (13/1/2026), dalam aksi damai untuk menyampaikan aspirasi terkait penanganan perkara dugaan Tindak Pidana perzinahan yang tengah ditangani aparat kepolisian.
Anta Rohma juga mempertanyakan alasan penanganan perkara perzinahan tersebut justru dilimpahkan ke Unit PPA, sementara substansi laporan yang disampaikan berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana kesusilaan yang semestinya diproses secara transparan dan profesional.







Kegiatan MUSKERCAB diikuti oleh jajaran Mustasyar, Syuriyah, A’wan, Tanfidziyah, seluruh MWCNU se-wilayah Kraksaan, lembaga, badan otonom (Banom), serta badan khusus di lingkungan PCNU Kraksaan. Kehadiran peserta yang hampir penuh mencerminkan soliditas dan keseriusan organisasi dalam menyusun arah khidmat lima tahun ke depan.



