KABARBROMO66.COM – Di tengah warga yang sedang berjibaku menghadapi musibah banjir, bagaimana penjelasan Ketua DPRD yang justru terlihat menerima prank ulang tahun di kantor DPRD? Apakah tindakan tersebut mencerminkan kepekaan dan empati seorang pimpinan rakyat?
Dalam menilai perilaku seorang pimpinan lembaga perwakilan rakyat, khususnya Ketua DPRD, penting untuk menerapkan pendekatan analitis yang proporsional, kontekstual, dan berbasis prinsip tata kelola pemerintahan yang adil. Penilaian yang semata-mata didasarkan pada potongan visual atau satu momen tertentu berpotensi menimbulkan kesimpulan prematur yang tidak sepenuhnya mencerminkan realitas kepemimpinan secara utuh.
Pertama, perlu ditegaskan bahwa empati dan kepekaan sosial tidak selalu termanifestasi dalam simbol-simbol performatif atau ekspresi emosional yang terlihat di ruang publik. Dalam teori kepemimpinan modern, khususnya institutional leadership, empati seorang pemimpin justru lebih diukur melalui keputusan, kebijakan, dan tindakan struktural yang diambil untuk melindungi dan memulihkan kepentingan masyarakat terdampak. Dengan demikian, kehadiran Ketua DPRD dalam suatu aktivitas internal, termasuk perayaan ulang tahun yang bersifat spontan, tidak serta-merta menegasikan komitmennya terhadap penanganan bencana banjir.
Kedua, dalam perspektif hukum tata negara dan administrasi publik, DPRD merupakan lembaga kolektif-kolegial. Artinya, tanggung jawab penanganan bencana tidak bertumpu secara personal pada satu figur pimpinan, melainkan dijalankan melalui mekanisme kelembagaan bersama eksekutif daerah, BPBD, serta instansi teknis lainnya. Oleh karena itu, menilai kepekaan Ketua DPRD hanya dari satu peristiwa simbolik tanpa menelaah rekam jejak kebijakan, penganggaran, fungsi pengawasan, dan koordinasi kelembagaan merupakan pendekatan yang reduktif dan kurang akademis.
Ketiga, dalam konteks psikologi kepemimpinan, seorang pemimpin publik tetap merupakan manusia yang berada dalam ruang sosial dan institusional yang kompleks. Peristiwa prank ulang tahun, terlebih jika dilakukan oleh staf tanpa perencanaan formal, dapat dipahami sebagai dinamika internal organisasi, bukan representasi sikap resmi lembaga terhadap penderitaan warga. Etika kepemimpinan tidak menuntut penghapusan total ekspresi personal, melainkan penyeimbangan antara peran kemanusiaan dan tanggung jawab jabatan.
Lebih jauh, dalam kerangka filsafat moral, khususnya pendekatan virtue ethics, penilaian moral terhadap seorang pemimpin seharusnya mempertimbangkan niat (intention), kebiasaan tindakan (habitual conduct), dan konsekuensi kebijakan (outcomes), bukan hanya persepsi publik yang terbentuk dari satu kejadian insidental. Jika Ketua DPRD tetap menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, serta advokasi anggaran kebencanaan secara aktif, maka tuduhan kurang empati menjadi tidak memiliki landasan normatif yang kuat.
Dengan demikian, narasi yang adil dan akademis seharusnya tidak mempertentangkan secara simplistik antara peristiwa ulang tahun di kantor DPRD dengan penderitaan warga terdampak banjir. Yang lebih esensial adalah memastikan bahwa empati pemimpin diterjemahkan dalam kebijakan nyata, keberpihakan anggaran, serta pengawasan yang efektif terhadap penanganan bencana. Di situlah ukuran sejati kepekaan dan tanggung jawab seorang pimpinan rakyat seharusnya diletakkan.
- [A. Mukhoffi, S.H., M.H.]
- Ketua Bid. Hukum, HAM, & Hub. Lembaga Negara MPC Pemuda Pancasila Kab. Probolinggo
Gbr. Ilustrasi

PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Seorang warga Desa Brabe, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo berinisial MPA dilaporkan ke Mapolsek Maron oleh Arisandy atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan satu unit mobil Daihatsu Xenia tahun 2007.
Probolinggo, kabarbromo.com – Penanganan laporan dugaan penyimpangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Probolinggo kembali mendapat atensi publik. Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Jawa Timur menyerahkan dokumen tambahan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo pada Senin (12/1/2026).
Probolinggo, kabarbromo.com — Ratusan warga Desa Sumberkerang mendatangi Markas Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo, Selasa (13/1/2026), dalam aksi damai untuk menyampaikan aspirasi terkait penanganan perkara dugaan Tindak Pidana perzinahan yang tengah ditangani aparat kepolisian.
Anta Rohma juga mempertanyakan alasan penanganan perkara perzinahan tersebut justru dilimpahkan ke Unit PPA, sementara substansi laporan yang disampaikan berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana kesusilaan yang semestinya diproses secara transparan dan profesional.




