PROBOLINGGO, kabarbromo.com — Penahanan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Probolinggo, Adhy Catur Indra Bawo, oleh Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan terkait dugaan korupsi dana hibah KONI menjadi perhatian publik. Meski perkara tersebut terjadi di luar tugas kedinasannya, status Adhy sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) menuntut Pemerintah Kabupaten Probolinggo untuk mengambil langkah tegas sesuai aturan perundang-undangan.
Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum Kamil Wahyudi, S.H., menegaskan bahwa langkah administratif terhadap ASN yang tersangkut kasus hukum harus dijalankan secara objektif tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, regulasi kepegawaian telah mengatur mekanisme penanganan kasus seperti ini secara rinci demi menjaga integritas birokrasi pemerintahan.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), khususnya Pasal 53 ayat (2), Pegawai ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa wajib diberhentikan sementara untuk mendukung proses hukum,” ujar Kamil Wahyudi, S.H., saat dihubungi, Kamis (29/10/2026).
Kamil menjelaskan bahwa kewenangan pemberhentian sementara maupun pengaktifan kembali berada penuh di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Bupati Probolinggo. Sebagai tindak lanjut atas penahanan tersebut, Pemkab Probolinggo perlu segera menempuh serangkaian prosedur kepegawaian. Prosedur itu meliputi konfirmasi resmi penahanan melalui perolehan dokumen dari Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, penerbitan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Sementara dari jabatan Kabag Hukum Setda guna membebaskan yang bersangkutan dari tugas-tugas kedinasan, serta penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) untuk menghindari kekosongan kepemimpinan dan menjaga kelancaran pelayanan publik.
Lebih lanjut, Kamil menambahkan bahwa Pemkab Probolinggo harus memantau proses peradilan hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht). Jika pengadilan membuktikan yang bersangkutan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara, maka statusnya akan ditindaklanjuti dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sebaliknya, jika diputus bebas murni, PPK wajib memulihkan serta mengaktifkan kembali status kepegawaian dan jabatannya.
“Penegakan aturan disiplin ASN ini sangat krusial untuk menjaga marwah institusi pemerintah daerah dan memastikan kepastian hukum bagi pegawai yang bersangkutan,” tutup Kamil. (*)
Tinggalkan Balasan