‎Soroti Ketidakprofesionalan Oknum Satpol PP, Lutfi Hamid Mendesak Sanksi Pemecatan dan Maaf Terbuka

Ditulis oleh

di

PROBOLINGGO, Kabarbromo.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo mendadak menjadi pusat perhatian publik menyusul beredarnya sebuah video yang berisi keluhan oknum petugas saat menjalankan tugas pengamanan unjuk rasa. Unggahan tersebut mendadak viral di berbagai platform media sosial usai pengamanan aksi damai oleh Aliansi L3GAM di depan Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (21/10/2026).

‎Aksi damai yang digelar Aliansi L3GAM tersebut diisi dengan agenda doa dan tahlil bersama sebagai simbol kritik terhadap fungsi pengawasan lembaga legislatif daerah. Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra Kusuma Jati, hadir secara langsung di tengah massa untuk mendengarkan dan menerima aspirasi yang disampaikan. Namun, suasana kondusif tersebut ternodai oleh beredarnya video dari oknum pengamanan yang dinilai mencederai semangat penyampaian aspirasi.

‎Dalam rekaman yang beredar luas, terdengar samar ucapan berlogat Madura, “Ada pengamanan demo. Demo apa pole, man nyamanah tedung esoro pengamanan,” yang jika diterjemahkan berarti, “Ada pengamanan demo, demo apa lagi, enak-enak tidur disuruh mengamankan aksi demo.” Ucapan tersebut mendulang respons keras dari berbagai pihak karena dianggap mencerminkan ketidakprofesionalan aparatur penegak peraturan daerah dalam melayani masyarakat.

‎Ketua LSM AMPP yang tergabung dalam Aliansi L3GAM, Lutfi Hamid, mengecam keras pernyataan tersebut. Ia menilai ucapan oknum anggota Satpol PP itu tidak pantas, melukai perasaan masyarakat, dan bertentangan dengan semangat reformasi serta tata kelola pemerintahan yang responsif.

‎Lutfi menegaskan bahwa kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin secara sah oleh undang-undang. Oleh karena itu, pengamanan terhadap aksi masyarakat seharusnya dipandang sebagai bentuk pelayanan publik, bukan sebagai beban yang mengganggu waktu istirahat aparatur.

‎Sikap tegas tersebut didasarkan pada landasan hukum yang kuat, antara lain.

‎* Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

‎* Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

‎* Peraturan perundang-undangan mengenai Pemerintahan Daerah, Tugas dan Fungsi Satpol PP, serta Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Kode Etik Aparatur Sipil Negara.

‎Menanggapi insiden ini, LSM AMPP yang tegabung di Aliansi L3GAM melayangkan sejumlah tuntutan tegas kepada pihak kepemimpinan daerah dan institusi terkait:

‎* Pemeriksaan Etik Objektif: Mendesak Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo melakukan pemeriksaan internal secara transparan dan objektif terhadap oknum yang bersangkutan.

‎* Sanksi Tegas hingga Pemecatan: Meminta pemberian sanksi disiplin yang nyata apabila terbukti terjadi pelanggaran kode etik, termasuk opsi pemecatan bagi oknum yang terbukti melanggar profesionalitas.

‎* Evaluasi oleh Bupati: Meminta Bupati Probolinggo turun tangan mengevaluasi sistem pengawasan serta kualitas profesionalisme seluruh personel Satpol PP di Kabupaten Probolinggo.

‎* Permohonan Maaf Terbuka: Menuntut Kepala Satpol PP menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik dan Aliansi L3GAM di area Alun-Alun Kraksaan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas pernyataan yang dinilai mencederai hak berdemokrasi warga.

‎”Segera dipecat, dan Kepala Satpol PP harus menyampaikan permohonan maaf di muka umum yang disaksikan oleh Aliansi L3GAM di area Alun-Alun Kraksaan,” tegas Lutfi Hamid.

‎Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi yang dikeluarkan oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo terkait beredarnya video tersebut maupun jajaran tuntutan yang dilayangkan oleh aliansi masyarakat. Redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers yang berlaku. ( Redaksi )

‎

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *