Tag: #BeritaProbolinggo

  • Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Ratusan Kicau Mania Padati Kapolres Cup 2026 di Paiton

    PROBOLINGGO, Kabarbromo66.com – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Probolinggo sukses menggelar Lomba Burung Berkicau bertajuk “Kapolres Cup 2026“. Event bergengsi dengan tema “Polri Untuk Masyarakat” ini berlangsung meriah di Raya Stadium, Desa Pondok Kelor, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Minggu (14/6/2026).

    ‎​Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif, Danyon TP 836 Brahma Yodha Letkol Inf Faishal Reza, Wakil Bupati Probolinggo Fahmi AHZ, Wakapolres Kompol Yanuar Rizal Ardianto, serta jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Probolinggo. Kehadiran ratusan kontestan “Kicau Mania” dari berbagai daerah turut memadati dan menyemarakkan jalannya perlombaan.

    ‎​Dalam sambutannya, Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam atas tingginya antusiasme masyarakat serta komunitas pecinta burung berkicau yang ambil bagian dalam event ini.

    ‎​”Kami sangat berterima kasih atas partisipasi luar biasa dari masyarakat dan komunitas hobi. Kegiatan ini diselenggarakan bukan hanya untuk memperingati Hari Bhayangkara ke-80, tetapi juga sebagai sarana memperkuat silaturahmi, menjaga rasa persaudaraan, dan membangun kemitraan yang harmonis antara Polri dan masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar AKBP M. Wahyudin Latif.

    ‎Pada kesempatan tersebut, Kapolres juga memberikan instruksi tegas kepada seluruh dewan juri yang bertugas agar mengedepankan profesionalisme dan transparansi mutlak dalam memberikan penilaian.

    ‎​”Para juri harus memberikan penilaian secara objektif dan transparan agar hasil perlombaan adil dan dapat diterima dengan baik oleh seluruh peserta. Selain itu, kami berharap pergelaran ini membawa berkah ekonomi bagi para pelaku UMKM lokal yang ikut berjualan di sekitar area stadion,” tegas Kapolres.

    ‎​Kompetisi ini mempertandingkan sebanyak 21 kelas gantangan dengan sistem pembatasan 24 peserta (G-24) per kelasnya guna menjaga kualitas ketertiban lomba. Adapun jenis burung yang mendominasi arena laga meliputi Murai Batu, Cucak Hijau, Cendet, dan Lovebird.

    ‎Puncak ketegangan kompetisi terjadi pada kelas paling bergengsi, yakni Kelas Utama Kapolres Probolinggo untuk kategori Murai Batu. Setelah melalui persaingan sengit, Murai Batu bernama Terak milik Afif, warga Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, keluar sebagai Juara I setelah berhasil memikat hati dewan juri lewat performa dan kicauan terbaiknya.

    ‎​Sebagai bentuk apresiasi atas prestasi tersebut, Afif berhak membawa pulang hadiah utama berupa satu unit sepeda motor Honda Revo yang diserahkan secara simbolis langsung oleh Kapolres Probolinggo.

    ‎​Saat diwawancarai pasca-kemenangan, Afif mengaku bersyukur dan bangga atas pencapaian burung andalannya serta mengapresiasi tinggi pengelolaan event oleh Polres Probolinggo.

    ‎​”Alhamdulillah, saya sangat bersyukur dan senang sekali. Terima kasih banyak atas terselenggaranya Kapolres Cup Probolinggo 2026 ini. Lombanya tertib dan objektif. Semoga ke depan kegiatan seperti ini semakin sukses dan terus menjadi wadah positif bagi para kicau mania,” tutur Afif sumringah.

    ( Fabil )

  • Aktivitas Tambang di Tongas Disorot, Kabar Keterlibatan Anggota DPRD Probolinggo Jadi Pertanyaan Publik

    Aktivitas Tambang di Tongas Disorot, Kabar Keterlibatan Anggota DPRD Probolinggo Jadi Pertanyaan Publik

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Aktivitas pertambangan di Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, menjadi sorotan setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melayangkan surat pengaduan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, serta Inspektur Tambang Kementerian ESDM terkait dugaan pelanggaran aktivitas tambang oleh CV Mutiara Timur dan CV Yuslury Benta.

    Surat tersebut dilayangkan menyusul adanya keluhan masyarakat Desa Klampok, Desa Tanjungrejo, dan Desa Pamatan terkait dugaan dampak lingkungan, kerusakan infrastruktur, serta persoalan sosial akibat aktivitas pertambangan.

    Berdasarkan hasil monitoring bersama pada 6 April 2026, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran di lokasi tambang.

    Pada aktivitas CV Yuslury Benta, ditemukan dugaan kegiatan penambangan yang berada di luar titik koordinat izin atau tidak sesuai dengan IUP Produksi yang dimiliki. Selain itu, ditemukan indikasi pelanggaran terhadap kriteria baku kerusakan lahan dengan tinggi dinding galian mencapai sekitar 14 meter.

    Sementara pada CV Mutiara Timur, ditemukan adanya bangunan kandang peternakan ayam yang masuk dalam luasan wilayah IUP dan peta area izin usaha pertambangan. Perusahaan tersebut juga terindikasi melanggar kriteria baku kerusakan lahan dengan tinggi dinding galian mencapai sekitar 7 meter. Aktivitas tambang CV Mutiara Timur diketahui meliputi pengambilan pasir, tanah, dan top soil.

    Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD

    Di tengah proses penanganan dugaan pelanggaran tersebut, muncul informasi dari sejumlah warga yang menyebut salah satu aktivitas tambang diduga berkaitan dengan seorang anggota DPRD Kabupaten Probolinggo berinisial J.

    Informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak yang disebut.

    Ugas: Hubungi Kepala DLH, Saya Tidak Mengikuti Persoalan Tambang

    Saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, menyarankan agar informasi lebih lanjut dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

    “Hubungi Kepala DLH, saya tidak mengikuti terkait tambang,” ujar Ugas saat memberikan tanggapan, Kamis (11/6/2026).

    Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, maupun Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Jawa Timur terkait tindak lanjut atas surat pengaduan Pemkab Probolinggo.

    Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 1 April 2026, Pemkab Probolinggo bersama DPRD telah mendorong agar kedua perusahaan memenuhi tuntutan masyarakat, di antaranya memperbaiki kerusakan jalan akibat aktivitas kendaraan pengangkut material, menyesuaikan jam operasional agar tidak mengganggu aktivitas warga, serta memberikan transparansi terkait pembagian dana kompensasi kepada masyarakat. (Redaksi)

     

  • Motor Warga Desa Kandang Jati Wetan Raib Digondol Maling, Aksi Pelaku Terekam CCTV

    Motor Warga Desa Kandang Jati Wetan Raib Digondol Maling, Aksi Pelaku Terekam CCTV

    ​PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Desa Kandang Jati Wetan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, pada Senin (8/6/2026) dini hari. Sebuah motor Honda Beat milik warga setempat dilaporkan hilang saat terparkir di depan rumah.

    ​Aksi pelaku terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan rekaman video, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 01.58 WIB.

    ​Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang pria mendekati motor yang terparkir. Pelaku tampak menutupi kepalanya menggunakan sarung untuk menyamarkan identitasnya. Meski motor dalam kondisi terkunci dengan gembok pengaman tambahan, pelaku tetap berhasil membawa kabur motor tersebut.

    ​Bahkan, dalam cuplikan video, pelaku sempat terlihat kesulitan saat mencoba menggeret motor curiannya hingga beberapa kali terjatuh. Namun, pelaku akhirnya tetap berhasil melarikan diri dengan membawa motor tersebut.

    ​Menurut keterangan pemilik, motor tersebut telah digembok sebagai upaya antisipasi keamanan. Namun, pelaku tetap nekat melakukan aksinya.

    ​Kasus pencurian ini telah dilaporkan kepada pihak berwajib, yakni Polsek Kraksaan, untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas kejadian ini, warga diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan memperketat sistem keamanan kendaraan masing-masing guna mencegah terjadinya tindakan kriminal serupa. (Redaksi)

     

  • Gara-Gara Uang Beras Puluhan Juta, Oknum Karyawan SPPG Karanggeger 1 Bakal Dilaporkan ke Polres Probolinggo

    PROBOLINGGO, Kabarbromo66.com – Kasus dugaan penggelapan uang hasil penjualan beras kembali mencuat di wilayah Kabupaten Probolinggo. Seorang warga Desa Karanggeger, Kecamatan Pajarakan, bernama Isnawatun, mengaku menjadi korban penipuan setelah puluhan sak beras miliknya yang sudah dibayar oleh pihak SPPG dibawa kabur oleh terduga pelaku berinisial S, dengan kerugian mencapai Rp23.250.000.

    ‎​Kasus ini kini menggelinding ke ranah hukum setelah upaya mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Karanggeger pada Senin (8/6/2026) berakhir buntu akibat ketidakhadiran terduga pelaku.

    ‎​Menurut Isnawatun, persoalan ini bermula ketika S memesan beras dalam jumlah besar kepada dirinya. Total ada 62 sak beras yang telah diserahkan secara bertahap kepada terduga pelaku. Namun, hak pembayaran yang diterimanya jauh dari kesepakatan.

    ‎​”Total beras yang saya kirim nilainya sekitar Rp23.250.000. Awalnya dibayar Rp7 juta, tetapi sisanya yang belasan juta rupiah itu hingga sekarang belum juga dibayarkan,” ujar Isnawatun dengan nada kecewa saat ditemui wartawan di Kantor Desa Karanggeger.

    ‎​Isnawatun mengaku sudah berulang kali mendatangi rumah S untuk menagih sisa pembayaran. Alih-alih mendapatkan haknya, ia justru kerap mendapati S menghindar tanpa ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan.

    ‎​Bahkan, alasan yang dilontarkan terduga pelaku sempat berubah-ubah. “Awalnya dia beralasan uangnya hilang karena menjadi korban pembegalan di jalan. Tapi belakangan, alasannya berubah lagi. Saya hanya ingin hak saya dikembalikan. Jika tidak ada penyelesaian dalam waktu dekat, saya akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.

    ‎​Merespons aduan warganya yang berlarut-larut, Kepala Desa Karanggeger, Bawon Santoso, menyatakan bahwa pihak pemdes telah berupaya mengambil langkah persuasif guna memediasi kedua belah pihak. Sayangnya, ikhtiar tersebut terganjal sikap tidak kooperatif dari terduga pelaku.

    ‎​”Kami selalu menindaklanjuti setiap laporan warga. Kami bahkan sudah beberapa kali mendatangi rumah yang bersangkutan (S) secara langsung, tetapi tidak pernah berhasil bertemu. Karena itu, hari ini kami undang resmi seluruh pihak terkait untuk mediasi di kantor desa pukul 09.00 WIB,” terang Bawon.

    ‎​Namun, hingga satu jam lebih dari waktu yang dijadwalkan, kursi terduga pelaku tetap kosong. S mangkir dari panggilan pihak desa tanpa alasan yang jelas.

    ‎​Lantaran mediasi gagal, tim media bersama korban langsung melakukan konfirmasi ke SPPG Karanggeger 1, instansi yang sempat terseret dalam alur informasi kasus ini.

    ‎​Kepala SPPG Karanggeger, Dwi, yang didampingi oleh mitranya, H. Rismila, menegaskan secara hukum bahwa institusinya sama sekali tidak memiliki sangkut paut dengan urusan utang-piutang antara korban dan terduga pelaku.

    ‎​Dwi menjamin seluruh transaksi pembelian komoditas di lembaganya telah selesai secara administratif dan dibayar tunai sesuai prosedur.

    ‎​”Urusan saya hanya meng-ACC pembayaran. Di internal kami, semua bukti pembayaran sah dan sudah klir. Kami tidak pernah memiliki utang kepada pihak mana pun terkait transaksi tersebut,” tegas Dwi.

    ‎​Di tempat yang sama, H. Rismila mengungkapkan bahwa dirinya sempat mencoba mengonfirmasi langsung kepada S mengenai isu pembegalan uang senilai Rp23,2 juta yang sempat diembuskan pelaku.

    ‎​”Saya tanya langsung ke dia (S), apakah benar uang itu dibegal? Saya bahkan menawarkan pendampingan untuk melapor ke kepala desa atau kepolisian agar diusut. Tapi saat itu dia langsung mengaku kalau tidak dibegal dan keterangannya mulai berubah-ubah,” beber Rismila.

    ‎​Rismila menambahkan, pihaknya sempat berupaya membantu mencarikan jalan keluar secara kekeluargaan, namun respons dari pihak S tetap tidak menunjukkan kejelasan.

    ‎​Hingga berita ini diturunkan, terduga pelaku berinisial S belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi mengenai tuduhan penggelapan uang yang dialamatkan kepadanya. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi yang bersangkutan sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

    ‎​Karena ruang mediasi yang disediakan pemerintah desa diabaikan oleh terduga pelaku, Isnawatun menyatakan tidak akan tinggal diam. Isnawatun berencana mendatangi Mapolres Probolinggo untuk membuat laporan polisi resmi terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. ( Fabil )

  • Jalin Kedekatan dengan Masyarakat, Polres Probolinggo Gelar Lomba Mancing Hari Bhayangkara ke-80

    PROBOLINGGO, Kabarbromo66.com – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo menggelar perlombaan “Mancing Mania” di RM Handayani, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Minggu (07/06/2026). Kegiatan ini menjadi salah satu sarana strategis dalam memperkuat kedekatan antara aparat kepolisian dan warga.

    ‎​Acara dibuka secara resmi oleh Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif. Turut hadir mendampingi di antaranya Wakapolres Probolinggo, Kasat Lantas Polres Probolinggo, Danyon TP Kabupaten Probolinggo, Kepala Cabang Bank Jatim, serta pemilik RM Handayani.

    ‎​Dalam sambutannya, AKBP M. Wahyudin Latif menyampaikan bahwa lomba mancing ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan Hari Bhayangkara ke-80. Selain menyajikan hiburan dan sarana rekreasi bagi masyarakat, agenda ini ditujukan untuk mempererat tali silaturahmi sekaligus membangun sinergitas yang kokoh antara Polri dan warga.

    ‎​“Melalui kegiatan yang positif dan humanis seperti ini, kami berharap hubungan antara Polri dan masyarakat dapat semakin erat. Dengan begitu, situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Probolinggo dapat terus terjaga,” ujar Kapolres.

    ‎​Di samping itu, AKBP Latif juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh peserta, kepanitiaan, serta jajaran stakeholder yang telah mendukung penuh kelancaran acara.

    ‎​“Terima kasih kepada seluruh peserta dan mitra kerja yang telah berpartisipasi. Semoga kebersamaan ini dapat terus dirawat secara berkelanjutan guna meningkatkan kemitraan dan memperkuat komunikasi antara Polri dan masyarakat,” tambahnya.

    ‎​Sepanjang perlombaan, suasana penuh keakraban tampak begitu kental. Para peserta dari berbagai kalangan tampak antusias melemparkan joran sembari menikmati momen kebersamaan yang santai bersama jajaran aparat kepolisian. Aktivitas ini merepresentasikan komitmen Polres Probolinggo dalam menghadirkan pelayanan yang humanis, inklusif, dan menyentuh langsung kehidupan sosial masyarakat.

    ‎​Memasuki penghujung acara, panitia mengumumkan daftar pemenang berdasarkan hasil timbangan bobot ikan terberat yang berhasil ditangkap.

    ‎​Berikut adalah daftar pemenang Lomba Mancing Mania Hari Bhayangkara ke-80 Polres Probolinggo.

    ‎​Juara 1: Bapak Taufik (Lapak 70) dengan bobot tangkapan 730 gram.

    ‎​Juara 2 : Bapak Sugi (Lapak 53) dengan bobot tangkapan 685 gram.

    ‎​Juara 3 : Bapak Kiki (Lapak 03) dengan bobot tangkapan 680 gram.

    ‎​Suksesnya penyelenggaraan acara ini diharapkan mampu menjadi momentum penting pada Hari Bhayangkara ke-80, utamanya dalam mengokohkan semangat gotong royong dan kemitraan dalam menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Kabupaten Probolinggo. ( Fabil )

  • Klaim “Bersih” Korwil MBG Probolinggo Ditanggapi Laskar Advokasi Siliwangi, Mengaku Kumpulkan Data Dugaan Penyimpangan

    Klaim “Bersih” Korwil MBG Probolinggo Ditanggapi Laskar Advokasi Siliwangi, Mengaku Kumpulkan Data Dugaan Penyimpangan

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Pernyataan Koordinator Wilayah Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Probolinggo, Pujo Wisnu, yang menyebut wilayahnya tidak ditemukan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), mendapat tanggapan dari Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri.

    Pujo Wisnu menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menemukan adanya praktik jual beli titik SPPG di wilayah Kabupaten Probolinggo.

    “Untuk wilayah Kabupaten Probolinggo, sejauh ini kami belum mengetahui atau menemukan adanya praktik jual beli titik SPPG. Namun, apabila nanti ditemukan bukti atau laporan yang mengarah ke sana, kami pasti akan segera menindaklanjuti dan berkoordinasi penuh dengan pihak berwenang,” ujar Pujo kepada wartawan.

    Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas mencuatnya isu dugaan jual beli titik SPPG yang tengah menjadi perhatian publik di sejumlah daerah. Menurut Pujo, pengawasan akan terus dilakukan dan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

    Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri, menyatakan bahwa klaim tidak adanya praktik jual beli titik perlu didukung dengan keterbukaan informasi dan mekanisme pengawasan yang transparan agar dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelaksanaan program MBG di daerah.

    “Kami menghormati pernyataan Korwil MBG. Namun, untuk memastikan tidak ada penyimpangan, diperlukan transparansi mengenai proses penentuan dan seleksi titik SPPG serta pengawasan yang berjalan,” ujar Syaiful Bahri, Kamis (4/6/2026).

    Syaiful mengaku organisasinya saat ini sedang mengumpulkan berbagai informasi dan keterangan dari lapangan terkait pelaksanaan program MBG di Kabupaten Probolinggo.

    “Kami masih mengumpulkan data dan keterangan dari berbagai pihak. Jika nantinya ditemukan indikasi pelanggaran atau dugaan penyimpangan yang didukung bukti yang cukup, maka akan kami sampaikan langsung kepada Jaksa Agung dan JAMPidsus sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

    Ia juga mendorong adanya keterbukaan data mengenai mitra pelaksana, proses seleksi lokasi, serta mekanisme pengawasan program guna menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat.

    “Transparansi menjadi penting agar publik mengetahui bagaimana proses penentuan titik SPPG dilakukan dan siapa saja pihak yang terlibat dalam pelaksanaannya,” tambahnya.

    Syaiful menegaskan bahwa seluruh informasi yang saat ini diperoleh organisasinya masih dalam tahap pendalaman dan verifikasi. Karena itu, ia meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menunggu hasil pemeriksaan dari lembaga yang berwenang apabila nantinya terdapat laporan resmi.

    Hingga saat ini belum terdapat temuan resmi maupun proses hukum yang menyatakan adanya praktik jual beli titik SPPG di Kabupaten Probolinggo. Berita ini akan diperbarui apabila terdapat perkembangan baru dari pihak terkait maupun aparat penegak hukum. (Redaksi)

     

  • Polisi Sudah On the Track, Kuasa Hukum Desak Polsek Pakuniran Segera Tetapkan Tersangka

    Polisi Sudah On the Track, Kuasa Hukum Desak Polsek Pakuniran Segera Tetapkan Tersangka

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Penanganan kasus dugaan penipuan yang dilaporkan Abd. Rahim alias Rohim kini memasuki tahap krusial. Kuasa hukum pelapor, Khofy alQuthfby, S.H., M.H., mengapresiasi langkah penyidik Polsek Pakuniran yang telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Namun, ia juga mendesak agar proses hukum segera ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka.

    Khofy alQuthfby menilai penyidik Polsek Pakuniran telah menunjukkan keseriusan dalam menangani perkara tersebut. Hal itu terlihat dari serangkaian tindakan penyidikan yang telah dilakukan, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan alat bukti.

    “Kami mengapresiasi kerja keras penyidik Polsek Pakuniran. Mereka telah menunjukkan dedikasi dalam mengumpulkan bukti-bukti penting, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi hingga pengamanan dokumen dan barang bukti yang relevan,” ujar Khofy, Rabu (4/5/2026).

    Sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan antara lain Syaiyadi, Sa’adah, Andri Putra Harvanto, Maryanto, dan Moh. Anggil Diman Huri. Selain itu, penyidik juga telah mengamankan bukti berupa kuitansi gadai mobil Honda BR-V serta video pernyataan MPA alias Pepen.

    “Upaya penyidik dalam membangun konstruksi perkara sudah berjalan dengan baik dan berada di jalur yang tepat (on the track),” tambahnya.

    Bukti Dinilai Sudah Cukup Terang

    Meski memberikan apresiasi, Khofy menegaskan bahwa langkah berikutnya harus segera diambil. Berdasarkan perkembangan perkara yang tertuang dalam SP2HP Nomor 5/V/2026/Reskrim tertanggal 26 Mei 2026, pihaknya menilai unsur-unsur dugaan tindak pidana telah semakin jelas.

    “Penyidik telah bekerja keras membangun fondasi perkara ini. Karena itu, kami berharap langkah tegas berikutnya segera dilakukan dengan menetapkan tersangka apabila alat bukti yang dimiliki telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

    Pihak pelapor berharap komitmen yang telah disampaikan Polsek Pakuniran dapat diwujudkan melalui langkah-langkah konkret sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga penanganan perkara tidak berlarut-larut dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak. (Redaksi/Fab)

     

  • Jaksa Tuntut Pengasuh Ponpes di Probolinggo 7 Tahun Penjara dalam Kasus Kekerasan Seksual terhadap Santriwati

    Jaksa Tuntut Pengasuh Ponpes di Probolinggo 7 Tahun Penjara dalam Kasus Kekerasan Seksual terhadap Santriwati

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – M. Imron Firdaus alias Gus Edo, pengasuh pondok pesantren di Desa Sumberkerang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, dituntut pidana penjara selama tujuh tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap seorang santriwati dengan register No.73/Pid.B/2026/PN.Krs.

    Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kraksaan. Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual dengan memanfaatkan posisi dan kewenangannya sebagai pengasuh pesantren.

    Tuntutan Jaksa

    Melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kraksaan, Taufik Eko Purwanto, JPU Neny Wuri Handayani menuntut terdakwa dengan:

    • Pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
    • Denda sebesar Rp150 juta.
    • Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 70 hari.

    Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan dengan menggunakan tipu muslihat, paksaan, serta memanfaatkan kedudukan dan relasi kuasa terhadap korban.

    Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

    Desakan Hukuman Maksimal

    Tuntutan tersebut mendapat perhatian dari berbagai kalangan masyarakat. Ketua LSM LIBAS88 Nusantara, Muhyiddin Eviny, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang setimpal demi memberikan keadilan kepada korban sekaligus efek jera.

    “Tindakan terdakwa merupakan pengkhianatan terhadap nilai-nilai pendidikan dan kepercayaan yang diberikan masyarakat. Sebagai pengasuh pesantren, terdakwa seharusnya menjadi pelindung bagi para santri, bukan justru menyalahgunakan kewenangannya. Kami mendesak majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal agar menjadi pelajaran bagi siapa pun yang melakukan kekerasan seksual, khususnya di lingkungan pendidikan,” tegas Muhyiddin.

    Status Barang Bukti

    Dalam tuntutannya, jaksa juga menetapkan status sejumlah barang bukti sebagai berikut:

    • Dress putih motif pelangi Tetap dijadikan barang bukti
    • Telepon genggam ZTE Blade A31 Plus Dikembalikan kepada saksi Faza Afridatul Azizah
    • Mobil Mitsubishi Xpander Dikembalikan kepada saksi Nur Hasan
    • iPhone 15 Pro Max Dirampas untuk negara

    Berawal dari Laporan Korban

    Perkara ini mencuat pada akhir tahun 2025 setelah korban berinisial Fz melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya ke Polres Probolinggo.

    Berdasarkan dakwaan jaksa, perbuatan tersebut diduga dilakukan berulang kali oleh terdakwa di sejumlah lokasi dengan memanfaatkan hubungan kuasa antara pengasuh dan santri. Setelah proses penyidikan dan pelimpahan perkara ke pengadilan, terdakwa kini masih menjalani penahanan sambil menunggu putusan majelis hakim.

    Putusan akhir perkara tersebut akan ditentukan dalam sidang berikutnya setelah majelis hakim mendengarkan seluruh rangkaian persidangan, termasuk pembelaan dari pihak terdakwa. (Redaksi)

     

  • Yadnya Kasada 2026: Kapolres Probolinggo Terima Anugerah Warga Kehormatan Suku Tengger

    PROBOLINGGO, Kabarbromo66.com – Suasana khidmat dan penuh kehangatan menyelimuti Pendopo Agung Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, pada Minggu malam (31/5/2026). Dalam rangkaian perayaan Hari Raya Yadnya Kasada 2026, masyarakat adat Suku Tengger secara resmi mengukuhkan sejumlah pejabat tinggi daerah sebagai Warga Kehormatan Suku Tengger.

    ‎​Prosesi sakral ini dihadiri langsung oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Probolinggo, Forkopimka Sukapura, para dukun pandita (tokoh adat), tokoh agama, serta ratusan warga masyarakat eksotis lereng Bromo.

    ‎​Adapun jajaran pejabat yang menerima anugerah kehormatan sebagai Sesepuh/Warga Kehormatan Suku Tengger tahun ini antara lain ​AKBP M. Wahyudin Latif (Kapolres Probolinggo), ​AKBP Rico Yumasri (Kapolres Probolinggo Kota), Mohamad Anggidigdo (Kajari Kabupaten Probolinggo), ​Letkol Inf Ribut Yudo Aprianto (Dandim 0820 Probolinggo), Letkol Inf Faishal Reza (Danyon TP 836 Brahma Yodha).

    ‎​Mewakili para pejabat yang dilantik, Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif menyampaikan rasa terimakasih , haru, dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada masyarakat kebudayaan Tengger atas kepercayaan besar yang didelegasikan kepada mereka. Bagi AKBP Latif, Yadnya Kasada bukan sekadar ritual tahunan, melainkan mahakarya harmonisasi kehidupan yang luar biasa.

    ‎​”Pengukuhan sebagai warga kehormatan Sesepuh Tengger ini merupakan sebuah kebanggaan sekaligus amanah yang sangat besar bagi kami. Gelar ini melekatkan tanggung jawab moral yang lebih untuk ikut menjaga, melindungi, dan mendukung masyarakat Suku Tengger agar adat serta budaya warisan leluhur ini tetap lestari hingga anak cucu nanti,” ungkap AKBP Latif.

    ‎​Ia juga menyerukan ajakan kepada seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat sinergi dalam menjaga ekosistem kebudayaan serta keasrian kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

    ‎​Sementara itu, Bupati Probolinggo, Mohammad Haris yang akrab disapa Gus Haris dalam sambutannya menekankan bahwa Yadnya Kasada adalah pilar kekayaan budaya bangsa yang wajib dipertahankan eksistensinya.

    ‎​Gus Haris juga memberikan catatan khusus mengenai momentum Kasada tahun ini yang dinilai sangat istimewa karena menjadi simbol indahnya toleransi di Indonesia.

    ‎​”Penting bagi kita semua untuk terus merawat nilai toleransi dan kerukunan antarumat beragama. Terlebih, perayaan Yadnya Kasada tahun ini berlangsung berdekatan dengan Hari Raya Idul Adha dan Hari Raya Waisak. Ini adalah potret nyata indahnya kebersamaan dalam keberagaman di Kabupaten Probolinggo,” tutur Gus Haris.

    ‎​Acara Malam Resepsi ini ditutup dengan ramah tamah dan doa bersama untuk keselamatan, kemakmuran, serta kedamaian masyarakat di bumi Tengger. ( Fabil )

  • Yadnya Kasada 2026: Polres Probolinggo Siagakan Puluhan Personel Amankan Prosesi Sakral di Gunung Bromo

    PROBOLINGGO, Kabarbromo66.com – Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo mengerahkan puluhan personel untuk mengawal dan mengamankan jalannya Upacara Ritual Yadnya Kasada Tahun 2026 di kawasan Gunung Bromo. Pengamanan ketat ini dilakukan guna menjamin kekhusyukan dan kelancaran ritual adat tahunan masyarakat suku Tengger tersebut.

    ‎​Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif, menuturkan bahwa seluruh personel telah disiagakan di sejumlah titik strategis mulai Minggu (31/5/2026) hingga Senin (1/6/2026). Rangkaian upacara adat ini berpusat di Pura Luhur Poten dan Kawah Gunung Bromo, Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.

    ‎​”Kami menerjunkan sedikitnya 92 personel yang disebar untuk pengamanan jalur, pengamanan lokasi inti seperti tempat pengukuhan, lautan pasir, Pura Luhur Poten, dan area kawah tempat labuh sesaji serta pengawalan tamu VVIP,” ujar AKBP Latif pada Sabtu (30/5/2026).

    ‎​Guna memastikan kelancaran acara, Polres Probolinggo menerapkan strategi pengamanan berlapis dengan bersinergi erat bersama lintas sektor terkait, mulai dari TNI, instansi pemerintah daerah, hingga jajaran tokoh adat setempat. Pola pengamanan ini dibagi menjadi dua skema, yakni pengamanan terbuka melalui penempatan personel berseragam dinas di jalur utama dan titik keramaian demi mengatur mobilitas warga Tengger, serta pengamanan tertutup oleh personel intelijen dan reserse yang memantau situasi kamtibmas secara senyap.

    ‎​Demi menjaga kesucian dan kekhusyukan ritual, Kapolres Probolinggo juga mengeluarkan maklumat tegas yang melarang keras penggunaan kendaraan berknalpot brong, menyalakan petasan, maupun membunyikan sound system secara berlebihan. Selain itu, seluruh pengunjung dan umat yang hadir diwajibkan untuk menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

    ‎​”Mari kita hormati tradisi sakral masyarakat Tengger ini dengan bersama-sama menjaga situasi tetap aman, damai, dan kondusif,” tegas AKBP Latif.

    ‎​Yadnya Kasada merupakan ritual suci turun-temurun suku Tengger sebagai wujud rasa syukur kepada Sang Hyang Widhi Wasa dan penghormatan kepada leluhur (Roro Anteng dan Joko Seger).

    ‎​Rangkaian upacara tahun ini diawali dengan prosesi Semeninga/Wiwit, dilanjutkan dengan Mendak Tirta (pengambilan air suci) dan Atur Suguh. Selanjutnya, umat Hindu Tengger akan melaksanakan Pawedalan di Pura Luhur Poten serta Malam Resepsi di Pendopo Agung Desa Ngadisari.

    ‎​Puncak ritual berupa prosesi Labuh Sesaji (melarung hasil bumi) ke dalam Kawah Gunung Bromo yang dijadwalki berlangsung pada Senin (1/6/2026) dini hari.

    ‎​Sebagai informasi tambahan, untuk mendukung kelancaran total ritual adat ini, Balai Besar TNBTS telah menutup total kawasan wisata Gunung Bromo bagi wisatawan umum mulai 30 Mei hingga 2 Juni 2026. Kawasan Bromo saat ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berkepentingan ritual. ( Fabil )

  • Puluhan SPPG di Probolinggo Dihentikan BGN, Laskar Advokasi Siliwangi: “Ini Bukti Pengawasan Program MBG Amburadul”

    Puluhan SPPG di Probolinggo Dihentikan BGN, Laskar Advokasi Siliwangi: “Ini Bukti Pengawasan Program MBG Amburadul”

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jawa Timur tengah diguncang persoalan serius. Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menerbitkan surat pemberhentian operasional sementara terhadap ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Timur karena persoalan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang belum tersedia atau tidak memenuhi standar.

    Dalam surat bernomor 2741/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026 itu, BGN menegaskan bahwa penghentian dilakukan demi menjaga kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan dalam pelaksanaan Program MBG.

    Tak hanya menghentikan operasional sementara, BGN juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah terhadap SPPG yang dinilai bermasalah.

    Yang mengejutkan, Kabupaten Probolinggo dan Kota Probolinggo turut masuk dalam daftar panjang SPPG yang terkena sanksi tersebut.

    Berdasarkan lampiran surat resmi BGN, sedikitnya terdapat belasan SPPG di Kabupaten Probolinggo yang dihentikan sementara, di antaranya:

    • SPPG Gading Mojolegi
    • SPPG Gading Wangkal 2
    • SPPG Krejengan Opo Opo
    • SPPG Kraksaan Sidopekso
    • SPPG Banyuanyar Klenangkidul
    • SPPG Paiton Jabung Wetan
    • SPPG Pejarakan Sukokerto
    • SPPG Paiton Sidodadi 2
    • SPPG Paiton Randumerak
    • SPPG Dringu Sumbersuko
    • SPPG Gading Kaliancar
    • SPPG Maron Maron Kidul
    • SPPG Pakuniran Bucor Kulon
    • SPPG Tiris Ranugedang
    • SPPG Besuk Besukkidul
    • SPPG Dringu Kedungdalem
    • SPPG Gending Sumberkerang
    • SPPG Tiris Tiris
    • SPPG Kraksaan Sidomukti 3
    • SPPG Maron Maron Wetan 1
    • SPPG Besuk Matekan

    Sementara di Kota Probolinggo, beberapa SPPG yang ikut terkena penghentian sementara antara lain:

    • SPPG Mayangan Sukabumi 3
    • SPPG Kanigaran Tisnonegaran 2
    • SPPG Kedopok Jrebeng Kulon
    • SPPG Kanigaran Kanigaran 3
    • SPPG Kanigaran Kanigaran 6

    BGN menyebut kategori pelanggaran ini sebagai “Non Kejadian Menonjol (Perbaikan Major)”, yang berarti terdapat persoalan mendasar yang wajib diperbaiki sebelum operasional dapat dibuka kembali.

    Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri, melontarkan kritik keras terhadap kondisi tersebut. Ia menilai persoalan ini bukan sekadar masalah teknis IPAL, melainkan indikasi lemahnya pengawasan sejak awal pelaksanaan program.

    “Ini program nasional bernilai sangat besar, tetapi pengawasan dasarnya justru amburadul. Bagaimana mungkin dapur penyedia makanan bergizi untuk masyarakat bisa beroperasi tanpa standar IPAL yang layak? Ini menyangkut higienitas dan keselamatan pangan,” tegas Syaiful Bahri.

    Menurutnya, pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap potensi risiko kesehatan apabila dapur MBG dipaksakan beroperasi dalam kondisi fasilitas sanitasi belum memenuhi syarat.

    “Kalau pengelolaan limbahnya saja bermasalah, publik berhak bertanya: bagaimana standar kebersihan produksinya? Jangan sampai program yang diklaim untuk meningkatkan gizi justru menyimpan potensi ancaman kesehatan,” ujarnya.

    Syaiful juga meminta aparat pengawasan internal dan lembaga penegak hukum turun melakukan audit menyeluruh terhadap proses verifikasi dan penetapan operasional SPPG.

    “Kami mendesak ada audit total. Jangan sampai muncul dugaan bahwa banyak SPPG diloloskan secara administratif tetapi faktanya belum siap secara teknis. Ini uang negara, ini program strategis nasional, tidak boleh dikelola asal jalan,” tandasnya.

    Ia menilai kasus penghentian massal ini menjadi alarm keras bahwa tata kelola Program MBG di daerah masih menyisakan banyak persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele. (Redaksi)

     

  • Iduladha 1447 H: Polres Probolinggo Satukan Kebersamaan Lewat Salat Id dan Penyaluran Puluhan Hewan Kurban

    PROBOLINGGO, Kabarbromo66.com – Dalam rangka memperingati Hari Raya Iduladha 1447 H / 2026 M, Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo menggelar ibadah Salat Id berjamaah yang dilanjutkan dengan penyembelihan hewan kurban, Rabu (27/05/2026). Kegiatan penuh kebersamaan ini berpusat di Masjid Amanullah dan halaman Mapolres Probolinggo.

    ‎​Acara tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif, Ketua Bhayangkari Cabang Probolinggo, Pejabat Utama (PJU), serta seluruh personel Polri, ASN, dan keluarga besar Polres Probolinggo.

    ‎​Suasana khidmat dan syahdu terasa sejak pagi hari saat gema takbir, tahmid, tasbih, dan tahlil dikumandangkan, sebelum akhirnya ditutup dengan pelaksanaan Salat Id berjamaah dan ramah tamah.

    ‎​Setelah rangkaian ibadah selesai, acara dilanjutkan dengan prosesi penyembelihan hewan kurban. Kegiatan ini dibuka secara simbolis melalui penyerahan hewan kurban oleh Kapolres Probolinggo kepada ketua panitia pelaksana.

    ‎​Dalam sambutannya, Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif menyampaikan bahwa momentum Iduladha merupakan sarana penting untuk mempertebal keimanan, ketakwaan, serta memupuk jiwa rela berkorban dan kepedulian sosial anggota Polri.

    ‎​”Kami berharap, khususnya bagi seluruh anggota Polres Probolinggo, dapat mengimplementasikan makna sejati dari Iduladha ini. Semoga kita semua dapat terus berbuat lebih baik dalam memberikan pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat,” ujar AKBP M. Wahyudin Latif.

    ‎​Pada perayaan hari raya kurban tahun ini, Polres Probolinggo berhasil menghimpun dan menyalurkan puluhan ekor hewan kurban yang bersumber dari jajaran kepolisian setempat.

    ‎​”Tahun ini Polres Probolinggo berkurban sebanyak 13 ekor sapi dan 17 ekor kambing. Dari jumlah tersebut, 6 ekor sapi dan 12 ekor kambing di antaranya telah kami salurkan secara langsung,” jelas Kapolres.

    ‎​Seluruh daging kurban tersebut didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan, kaum dhuafa, serta warga yang berada di wilayah hukum Polres Probolinggo. “Mudah-mudahan ini bisa membawa manfaat nyata bagi kaum dhuafa,” tambahnya.

    ‎​Aksi sosial ini memicu respons positif dari masyarakat setempat. Kegiatan kurban ini dinilai sukses menjadi jembatan untuk mempererat semangat gotong royong dan kemitraan antara kepolisian dan warga.

    ‎​”Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Probolinggo atas penyaluran daging kurban ini. Semoga berkah dan kegiatan positif seperti ini terus berlanjut demi mempererat hubungan antara polisi dan masyarakat,” ungkap salah satu warga penerima manfaat. ( Fabiel )