PROBOLINGGO — Dugaan kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang siswi SMP asal Desa Karanggeger, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, kembali menjadi perhatian. Kasus tersebut diduga melibatkan tiga pria di wilayah Desa Klenang Kidul, Kecamatan Banyuanyar, dan kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian.
Persoalan tersebut mendapat perhatian dari Kepala Desa Karanggeger, Bawon Santoso. Ia mempertanyakan sejauh mana kehadiran pemerintah daerah, khususnya Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo, dalam memberikan pendampingan terhadap korban yang masih di bawah umur. Kamis , 10/09/2026.
Bawon mengaku prihatin apabila seorang anak yang diduga menjadi korban kekerasan seksual harus menghadapi persoalan hukum dan kondisi psikologis tanpa mendapatkan pendampingan yang memadai.
“Kami mempertanyakan kehadiran Dinas Sosial dalam persoalan ini. Sampai hari ini, setahu kami belum ada pendampingan dari Dinas Sosial. Kemana Dinas Sosial ketika ada persoalan seperti ini?” ujar Bawon.
Menurutnya, perhatian terhadap korban tidak hanya dibutuhkan dalam proses hukum, tetapi juga dalam pemulihan kondisi psikologis korban. Terlebih, korban masih berstatus sebagai anak yang membutuhkan perlindungan dan pendampingan khusus.
Bawon juga menyoroti munculnya sejumlah pemberitaan terkait dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di beberapa wilayah Kabupaten Probolinggo dalam pekan ini, termasuk di wilayah Kecamatan Pajarakan dan Kecamatan Maron.
Ia berharap pemerintah daerah tidak hanya bergerak setelah persoalan menjadi perhatian publik, tetapi mampu memastikan mekanisme perlindungan dan pendampingan terhadap anak berjalan sejak laporan diterima.
Selain mempertanyakan peran Dinas Sosial, Bawon Santoso juga meminta dukungan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo.
Menurutnya, MUI juga memiliki peran moral dan sosial dalam memberikan perhatian terhadap persoalan yang menyangkut anak serta memberikan penguatan kepada keluarga korban.
“Kami juga meminta dukungan dari MUI Kabupaten Probolinggo. Kalau memang memungkinkan, kami berharap MUI ikut memberikan pendampingan dan perhatian terhadap korban maupun keluarganya,” ungkapnya.
Dinsos: Belum Terima Laporan atau Permintaan Laporan Sosial
Menanggapi hal tersebut, media ini melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo, Rachmad Hidayanto, S.Sos., M.Si.
Rachmad menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan maupun permintaan pembuatan laporan sosial dari penyidik terkait kasus tersebut.
“Sampai saat ini Dinsos belum menerima laporan atau permintaan pembuatan laporan sosial dari penyidik, karena laporan atas kasus tersebut diterima tanggal 7 September 2026 oleh kepolisian.”
Meski demikian, Rachmad menegaskan bahwa Dinas Sosial bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Probolinggo pada prinsipnya siap melakukan langkah pendampingan.
“Namun pada prinsipnya Dinsos dan UPTD PPPA Kabupaten Probolinggo akan segera melakukan asesmen dan pendampingan sesuai mekanisme, karena hal ini berkaitan dengan psikologis korban yang masih di bawah umur,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses pendampingan berkaitan erat dengan mekanisme penanganan kasus serta kebutuhan asesmen terhadap kondisi korban.
DP3AP2KB: Pendampingan Sudah Dilakukan
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Probolinggo, A’at Kardono, SH., M.Si., memberikan penjelasan berbeda.
A’at mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap sejumlah kasus dan untuk korban dari Desa Karanggeger, asesmen dijadwalkan dilakukan pada Kamis (10/9/2026).
“Kami sudah melakukan pendampingan. Saya kemarin menyelesaikan yang Desa Satreyan, dan untuk Desa Karanggeger pada hari ini pukul 13.00 untuk melakukan asesmen, utamanya terhadap korban,” ungkap A’at.
Asesmen tersebut menjadi bagian penting untuk mengetahui kondisi korban, khususnya dari sisi psikologis dan kebutuhan perlindungan lebih lanjut.
Dengan adanya penjelasan dari Dinas Sosial dan DP3AP2KB tersebut, diharapkan tidak terjadi kesenjangan koordinasi dalam penanganan korban. Terlebih, korban merupakan anak di bawah umur yang membutuhkan perlindungan, pendampingan psikologis, serta kepastian bahwa proses hukum berjalan dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
Kasus ini juga menjadi perhatian publik agar seluruh pihak terkait, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga perlindungan anak, pemerintah desa, hingga tokoh agama dan masyarakat, dapat bersama-sama memastikan korban mendapatkan haknya untuk memperoleh perlindungan dan pemulihan.
Hery .

Tinggalkan Balasan