PROBOLINGGO, kabarbromo.com — Tindakan tidak profesional diduga dilakukan oleh oknum penyidik di Polres Probolinggo saat menangani pelaporan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur asal Kecamatan Dringu, Sabtu (19/9/2026). Oknum tersebut ditengarai mengeluarkan pernyataan yang merendahkan peran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) serta menakut-nakuti keluarga korban.
Peristiwa ini bermula saat LBH Justisia Arunakara Indonesia mendampingi korban dan orang tuanya membuat laporan resmi di Gedung Satreskrim Polres Probolinggo. Pendampingan tersebut dipimpin langsung oleh Advokat Suta bersama Sekjen LBH, Ahmad Hilmiddin.
Namun, seusai tim LBH meninggalkan markas kepolisian, oknum penyidik diduga melontarkan kalimat yang menyudutkan kehadiran penasihat hukum kepada ibu korban.
“Sampean banyak uangnya kok didampingi pengacara sama wartawan, habis-habisan nanti sampean, Bu.” – Dugaan ucapan oknum penyidik Polres Probolinggo kepada orang tua korban
LBH Tegaskan Pendampingan Gratis
Menanggapi pernyataan tersebut, Advokat Suta menyatakan keberatan keras. Pihaknya menyayangkan narasi yang dibangun oknum penyidik seolah-olah layanan hukum dari LBH berbiaya mahal.
Suta menegaskan bahwa LBH Justisia Arunakara Indonesia mendampingi perkara ini secara pro bono atau tanpa dipungut biaya sepeser pun, mengingat kondisi ekonomi keluarga korban yang terbatas.
“Kami kaget dan mempertanyakan maksud penyidik menyampaikan hal seperti itu. Padahal pendampingan kami berikan murni secara cuma-cuma,” ujar Suta.
Tak hanya itu, intimidasi diduga berlanjut pada penahanan dokumen administrasi laporan. Keluarga korban hingga kini enggan memberikan foto Surat Tanda Terima Laporan (STTL) kepada tim hukumnya sendiri karena dilarang oleh penyidik.
Respon Markas Kepolisian
Menanggapi tuduhan tersebut, Kanit Pidum Polres Probolinggo, Wahyudi, berjanji akan memanggil dan mengklarifikasi anggotanya yang bertugas saat itu.
“Nanti saya tanyakan dulu ke yang bersangkutan. Jika terbukti benar, tentu akan saya peringatkan agar tidak diulangi lagi,” ungkap Wahyudi saat dikonfirmasi.
Hingga saat ini, pihak Polres Probolinggo masih melakukan penelusuran internal terkait dugaan pelanggaran etik tugas penyidikan tersebut. (Redaksi)
Tinggalkan Balasan