Penulis: Redaksi Satu

  • Di Tengah Derasnya Polarisasi, STAI Nurul Qadim Tegaskan Harmoni Pancasila dan Islam Lewat Seminar Nasional

    Di Tengah Derasnya Polarisasi, STAI Nurul Qadim Tegaskan Harmoni Pancasila dan Islam Lewat Seminar Nasional

    Probolinggo, KabarBromo66.com – Ketika sebagian pihak masih mempertentangkan nilai-nilai kebangsaan dan ajaran keislaman, Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Nurul Qadim justru menunjukkan bahwa keduanya bisa berjalan beriringan. Hal ini tampak dalam Seminar Nasional bertema “Revitalisasi Nilai Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa Melalui Perspektif Al-Qur’an, Hadis, dan Dakwah Moderat” yang digelar, Jumat (16/5/2025), di Gedung AMDA, Pondok Pesantren Putri Nurul Qadim.

    Berbeda dengan narasi yang kerap memisahkan nasionalisme dan agama, seminar ini menyatukan keduanya dalam ruang ilmiah yang inklusif. Hadir sebagai narasumber utama, Dr. H. Anwar Sadad, M.Ag Anggota DPR/MPR RI Fraksi Partai Gerindra menegaskan bahwa nilai-nilai Pancasila selaras dengan spirit Al-Qur’an dan Hadis.

    “Pancasila bukan hanya selaras, tapi juga bisa menjadi jembatan dakwah moderat yang mampu menjaga keutuhan bangsa di tengah keragaman,” ujar Anwar Sadad di hadapan ratusan peserta yang terdiri dari mahasiswa, dosen, santri, dan masyarakat umum.

    Ketua Yayasan Nurul Qadim, KH. Abdul Hadi Noer, dalam sambutannya mengajak seluruh civitas akademika untuk menjadikan Pancasila sebagai fondasi keislaman yang rahmatan lil ‘alamin dalam kehidupan sosial dan kebangsaan.

    Antusiasme peserta mencerminkan semangat yang besar untuk memahami isu ini lebih dalam. Dalam sesi tanya jawab, mahasiswa aktif menanyakan peran pemuda Muslim dalam menjaga kebhinekaan serta strategi dakwah moderat di era digital.

    Seminar ditutup dengan doa bersama, penyerahan cinderamata, dan sesi foto bersama sebagai bentuk penghormatan dan dokumentasi kegiatan.

    Melalui acara ini, STAI Nurul Qadim menegaskan komitmennya sebagai institusi pendidikan yang tidak hanya mencetak dai dan intelektual Muslim, tetapi juga penggerak harmoni antara nilai-nilai keislaman dan kebangsaan.

     

  • Dituding “Tolol”, Ketua Panja Pupuk Justru Beri Hormat kepada Rolex, Ubur-Ubur Ikan Lele

    Dituding “Tolol”, Ketua Panja Pupuk Justru Beri Hormat kepada Rolex, Ubur-Ubur Ikan Lele

    Probolinggo, KabarBromo66.com – Dituding semena-mena, namun tetap memberi hormat. Begitulah respons Ketua Panja Pupuk DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis, saat disinggung soal kritik pedas dari Ketua Komunitas Ubur-Ubur Ikan Lele, Rolex.

    Dalam forum konsolidasi wartawan dan LSM di Desa Tamansari, Kraksaan, Rabu (12/5/2025), Rolex melontarkan sindiran keras terhadap Panitia Kerja (Panja) Pupuk DPRD yang disebutnya bertindak di luar kewenangan. Bahkan, ia menyebut langkah Panja layak disebut “tolol” karena dinilai semena-mena menyampaikan somasi atau ancaman pemberhentian kepada pihak tertentu.

    “Panja itu bukan eksekutor! Nggak bisa semena-mena mau somasi atau memberhentikan orang. Itu namanya tolol!” tegas Rolex saat itu.

    Namun saat dikonfirmasi oleh jurnalis KabarBromo66.com, Kamis (15/5), Muchlis justru merespons dengan kepala dingin. Politikus PKB sekaligus Ketua Panja itu menyatakan bahwa semua langkah Panja selama ini sudah sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang diamanatkan.

    “Panja sampai detik ini sudah sesuai tupoksi dan aturan,” tegas Muchlis.

    Lebih lanjut, ia justru menunjukkan rasa hormat kepada Rolex yang dikenal vokal dan kritis dalam berbagai persoalan publik.

    “Beliau itu senior. Semua yang beliau sampaikan harus kita hormati. Panja sangat mengapresiasi itu,” ujarnya diplomatis.

    Diketahui, Rolex juga mengkritik penanganan pupuk bersubsidi yang menurutnya bukan menjadi ranah penyidik Polres, apalagi Tipiter. Ia mendorong agar Pemkab membentuk satuan tugas khusus bersama PPNS untuk mengurai kekacauan distribusi pupuk yang dinilai semakin menyiksa petani.

    Meski tensi kritik melambung tinggi, pernyataan Muchlis seolah menjadi oase dalam panasnya polemik pupuk bersubsidi di Kabupaten Probolinggo.

     

  • Rolex, Ketua Komunitas Ubur-Ubur Ikan Lele, Ngamuk: “Panja Bukan Eksekutor, Jangan Sok Berkuasa!”

    Rolex, Ketua Komunitas Ubur-Ubur Ikan Lele, Ngamuk: “Panja Bukan Eksekutor, Jangan Sok Berkuasa!”

    Probolinggo, KabarBromo66.com – Kata “tolol” meluncur deras dari mulut Ketua Komunitas Ubur-ubur Ikan Lele, Rolex, saat menyindir langkah Panitia Kerja (Panja) Pupuk DPRD Kabupaten Probolinggo. Bukan tanpa alasan, ia menilai Panja bertindak di luar kewenangan dan memperkeruh persoalan kelangkaan pupuk di tengah masyarakat.

    “Panja itu bukan eksekutor! Nggak bisa semena-mena mau somasi atau memberhentikan orang. Itu namanya tolol!” tegas Rolex saat menghadiri rapat konsolidasi wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di rumah Abdullah Irawan, Desa Tamansari, Kecamatan Kraksaan, Rabu (12/5/2025).

    Dalam pernyataannya, Rolex menyebut bahwa penanganan pupuk bersubsidi bukan ranah penyidik Polres, apalagi Tipiter. Menurutnya, hal itu merupakan tugas pokok dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui pembentukan satuan tugas khusus bersama dinas terkait.

    “Kalau di Surabaya ada polisi ekonomi yang khusus, di sini (Probolinggo) belum ada. Makanya perlu PPNS khusus pupuk agar tidak terus terjadi kegaduhan,” ungkapnya.

    Ia juga mengkritik ketetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang tidak mempertimbangkan beban riil pengusaha lokal. Biaya sewa tempat, upah karyawan, hingga ongkos angkut tidak pernah dimasukkan dalam hitungan.

    “HET itu harus disusun berdasarkan kearifan lokal. Jangan asal tetapkan dari pusat. Modal usaha kan beda-beda, nggak bisa disamaratakan,” tambah Rolex.

    Lebih lanjut, ia menilai bahwa kebijakan Pemkab harus berpijak pada realitas lapangan, bukan hanya angka di atas kertas. Pupuk yang langka dan harga yang melambung membuat petani tercekik. Namun, justru lembaga seperti Panja DPRD yang seharusnya menampung aspirasi masyarakat, malah dinilainya menjadi bagian dari kegaduhan.

    “Panja tugasnya cuma mengakomodir, bukan menilai atau mengancam. Kalau mulai ikut-ikutan intervensi, itu namanya ngawur!” katanya dengan nada tinggi.

    Rolex bahkan menuding adanya penelantaran kewenangan oleh pemangku kebijakan yang membuat persoalan pupuk tak kunjung selesai. Ia menegaskan bahwa masalah ini harus segera dikembalikan ke jalur konstitusional, yaitu melalui Pemkab dan dinas terkait.

    “Kalau begini terus, siapa yang dirugikan? Petani! Rakyat kecil!” pungkasnya.

  • Terapi Nusantara Mas Arif, Alternatif Pengobatan di Situbondo

    Terapi Nusantara Mas Arif, Alternatif Pengobatan di Situbondo

    Situbondo, KabarBromo66.com – Apakah metode terapi tradisional masih relevan untuk mengatasi berbagai penyakit kronis dan keluhan kesehatan modern? Di Jalan Adipodai, Besuki, Situbondo, seorang terapis bernama Mas Arif menawarkan sejumlah layanan terapi alternatif yang mengklaim mampu mengatasi beragam keluhan, mulai dari diabetes, hipertensi, stroke, hingga insomnia.

    “Terapi Nusantara Mas Arif”, tempat praktik ini menyediakan berbagai jenis terapi seperti pijat refleksi, bekam, scalp akupuntur, kurapuntur, akupuntur wajah, totok wajah, terapi bakar/api, dan teknik sendok.

    Beragam keluhan yang kerap dianggap sepele namun mengganggu aktivitas harian, menjadi fokus utama layanan Terapi Nusantara Mas Arif di Besuki, Situbondo. Mulai dari masalah lemas syahwat yang kerap dialami kaum pria, hingga gangguan migren dan vertigo yang membuat keseharian terasa berat, ditangani dengan pendekatan terapi tradisional yang menyeluruh.

    Tak hanya itu, sejumlah keluhan otot seperti kejang otot maupun kejang wajah juga menjadi perhatian dalam sesi-sesi terapi yang ditawarkan. Gangguan lain seperti sakit gigi, asam urat, hingga penyakit yang akrab di usia lanjut seperti rematik, masuk dalam daftar masalah yang diklaim dapat diredakan melalui metode yang diterapkan Mas Arif.

    Menariknya, terapi ini juga menyentuh ranah pernapasan dan sensorik, seperti bronkitis, kebas, hingga aura wajah keluhan yang kerap dikaitkan dengan kondisi energi tubuh yang tak seimbang. Bahkan, pasien dengan gangguan penglihatan maupun pendengaran juga disebut dapat merasakan manfaat dari pendekatan terapi ini. Warga yang tertarik bisa langsung yang berlokasi ke lokasi di Jalan Adipodai, Besuki, Situbondo.

  • Temu Kangen Angkatan ’99 SMUN 1 Gending, Suasana Haru dan Tawa Menyatu di Reuni Putih Abu-abu

    Temu Kangen Angkatan ’99 SMUN 1 Gending, Suasana Haru dan Tawa Menyatu di Reuni Putih Abu-abu

    Probolinggo, KabarBromo66.com – Kapan terakhir kali kamu tertawa bersama teman-teman SMA sambil mengenang masa putih abu-abu? Pertanyaan ini menjadi pemantik semangat digelarnya Reuni Putih Abu-abu Angkatan ’99 SMUN 1 Gending yang berlangsung pada 11 Mei 2025, pukul 09.30 WIB di J’Bing Resto 3, Probolinggo.

    Acara ini tak hanya menjadi ajang temu kangen, tetapi juga momen menyatukan kembali tali persaudaraan yang sempat renggang oleh waktu dan kesibukan. Dengan hiburan live musik dan pembagian doorprize, suasana hangat dan penuh nostalgia dijamin akan menyelimuti reuni yang telah dinanti ini.

    Ketua panitia reuni, Yuli Hermawan, yang juga mantan Ketua OSIS angkatan 1999 tersebut, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan momentum untuk mempererat kembali ikatan persaudaraan yang sempat renggang karena kesibukan masing-masing.

    “Sudah lama kami tidak berkumpul seperti ini. Reuni ini seperti mesin waktu yang membawa kami kembali ke masa-masa indah di bangku sekolah,” ujarnya penuh semangat.

    Sementara itu, Erni Rachmawati, selaku humas panitia, menjelaskan bahwa konsep acara ini dibuat dengan sistem subsidi silang, sehingga tidak ada iuran wajib bagi alumni yang hadir. Hal ini dimaksudkan agar semua dapat berpartisipasi tanpa hambatan.

    “Bahwa acara ini digelar dengan konsep subsidi silang, jadi tidak ada iuran wajib bagi anggota alumni yang hadir,” jelas Erni.

    Susunan panitia sendiri digawangi oleh empat alumni angkatan 1999, yaitu Veni Sri Maryati, Erni Rachmawati, Sulton Handoko, dan Yuli Hermawan.

    Menurut Hermawan, reuni semacam ini penting untuk menjaga hubungan emosional dan memperkuat jaringan alumni. Ia berharap kegiatan ini bisa menjadi agenda rutin setiap tahun.

    “Semoga ke depan bisa lebih meriah dan jadi ajang kolaborasi antaralumni, bukan hanya sekadar silaturahmi,” pungkasnya.

  • Aduhai, BPD Diteror usai Bersuara soal Pesta Miras, PABPDSI Desak Copot Kepala Desa Temenggungan

    Aduhai, BPD Diteror usai Bersuara soal Pesta Miras, PABPDSI Desak Copot Kepala Desa Temenggungan

    Probolinggo, KabarBromo66.com – Di satu sisi, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Temenggungan berjuang menjaga marwah pemerintahan desa dan mengusut kasus tewasnya dua warga akibat miras oplosan. Namun di sisi lain, teror dan ancaman justru menghantui mereka ironisnya, diduga datang dari lingkaran pemerintahan desa sendiri.

    Kontras ini mengemuka saat Ketua BPD Temenggungan, Sugianto, menyatakan pihaknya menerima ancaman serius setelah mengungkap dugaan pesta miras yang diselenggarakan di rumah Kepala Desa Temenggungan. Ia bahkan menyebut sang kades sebagai donatur utama dalam pesta tersebut.

    “Tujuan teror itu jelas ditujukan kepada kami, khususnya saya. Tapi kami bertindak demi kepentingan masyarakat, bukan pribadi. Kami ingin desa aman dari pesta miras,” ujarnya, Minggu (11/5/2025).

    Reaksi keras muncul dari perwakilan PABPDSI (Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia) Kabupaten Probolinggo. Dalam pertemuan di Cafe Pujasera Namira, mereka menyatakan sikap mendukung penuh langkah BPD Temenggungan sekaligus mengecam keras peristiwa yang merenggut nyawa dua warga.

    Agus Mulyanto, pembina PABPDSI Probolinggo, menegaskan bahwa tindakan BPD merupakan bentuk nyata menjaga kewibawaan pemerintah desa. “Kami mendukung penuh langkah BPD Temenggungan. Mereka menjalankan tugas dan wewenangnya. Ini bukan soal individu, ini soal marwah institusi desa,” katanya.

    PABPDSI juga mendorong agar kasus ini tidak berhenti di tingkat lokal. Agus menyarankan agar laporan juga disampaikan ke Kemendagri, Gubernur Jawa Timur, hingga Komnas HAM. “Dua nyawa melayang akibat miras oplosan. Konsekuensinya bukan hanya sosial, tapi juga hukum,” tegasnya.

    Langkah konkret telah diambil BPD Temenggungan dengan mengirim surat resmi kepada Bupati Probolinggo, yang juga ditembuskan ke seluruh OPD dan Komisi I DPRD. Mereka mendesak agar kepala desa segera dicopot dari jabatannya.

    “Kami berharap ada tindakan tegas dari pemerintah daerah. Jika tidak, kami akan mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk aksi massa,” pungkas Sugianto.

     

  • Dituding Cemarkan Nama Baik Lewat WhatsApp, Siapa yang Dilaporkan Habib Mustofa ke Polres Probolinggo?

    Dituding Cemarkan Nama Baik Lewat WhatsApp, Siapa yang Dilaporkan Habib Mustofa ke Polres Probolinggo?

    Probolinggo, KabarBromo66.com – Siapa sangka, dinamika internal Forum Peduli Akhlaq di Kabupaten Probolinggo kini menyeret seorang penggeraknya ke ranah hukum? Sabtu (10/5/2025), suasana mendadak memanas ketika Mustofa (51), warga Kraksaan yang akrab disapa Habib Mustofa, resmi melayangkan laporan pengaduan ke Polres Probolinggo atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, hingga ancaman melalui grup WhatsApp. Terlapor disebut berinisial YL.

    Habib Mustofa yang dikenal sebagai aktivis keagamaan dan pegiat media sosial, mengaku terusik oleh tindakan yang menurutnya telah melukai nama baik serta mengancam keselamatannya. “Saya datang ke SPKT Polres Probolinggo untuk mengirimkan surat pengaduan. Yang saya laporkan adalah seseorang berinisial YL. Karena menurut saya, sudah terang-terangan menjatuhkan nama baik saya dan membuat ujaran kebencian, bahkan sampai mengancam nyawa saya,” ucapnya kepada awak media.

    Ia menegaskan, ini bukan kali pertama ia melaporkan sosok tersebut. Dalam penuturannya, tindakan ini merupakan bentuk perlawanan terhadap siapa pun yang mencoba membungkam gerakan moral yang ia kampanyekan, terutama soal pemberantasan miras di wilayah Probolinggo.

    “Kalau saya yang berjuang untuk menekan peredaran miras ini diancam, artinya ada upaya melawan aspirasi masyarakat Probolinggo. Saya tidak berdiri sendiri. Di belakang saya ada warga yang mendukung gerakan ini,” tegas Mustofa dengan nada getir.

    Lebih lanjut, ia meminta aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Probolinggo, untuk memberi jaminan perlindungan terhadap hak, martabat, bahkan keselamatannya. Ia menyerahkan aspek hukum sepenuhnya kepada penasihat hukumnya, Saddam Husein, SH.

    “Jadi klien kami melaporkan adanya dugaan tindak pidana sesuai pasal 310 dan 311 KUHP, serta pelanggaran UU ITE pasal 27 ayat 3,” terang Saddam. Ia menyebut ancaman hukum dari tindak pidana tersebut bisa mencapai hukuman penjara paling lama 4 tahun.

  • Pemkab Sosialisasikan Pelaksanaan Pemberian BLT DBHCHT 2025

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

    KRAKSAAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Sosial (Dinsos) memberikan sosialisasi pelaksanaan pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) tahun anggaran 2025 di Auditorium Madakaripura Kantor Bupati Probolinggo, Kamis (8/5/2025).

     

     

    Rakor ini melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait diantaranya Inspektorat, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda), Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerh (BPPKAD), Dinsos, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pertanian, Dinas Tenaga Kerja, Bagian Perekonomian dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Probolinggo.

    Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Dinsos Kabupaten Probolinggo Rachmad Hidayanto ini diikuti oleh 512 orang peserta terdiri dari Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), perwakilan perusahaan rokok serta perwakilan desa dan kecamatan dari 14 kecamatan di Kabupaten Probolinggo.

    Selama kegiatan mereka dipandu oleh sejumlah narasumber terdiri dari Kanit Pidana Korupsi Polres Probolinggo Ipda Wahyudi Hariyanto dengan materi Transparansi Bansos BLT DBHCHT tahun 2025 dan Kasi Pengelolaan BB dan BR Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Irene Ulfa dengan materi Peran APH dalam Pengawasan Penyelewengan Pemanfaatan Bantuan Sosial serta Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

    Selanjutnya, Kepala Kantor Pos Indonesia Cabang Probolinggo Robiatul Adawiyah dengan materi Program DBHCHT tahun 2025 serta Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Probolinggo Siti Mariam dengan materi inti sosialisasi pelaksanaan pemberian BLT DBHCHT di kabupaten Probolinggo tahun 2025.

    Kepala Dinsos Kabupaten Probolinggo Rachmad Hidayanto mengatakan alokasi dana untuk BLT DBHCHT tahun 2025 mencapai Rp21,7 miliar. Dana ini disalurkan kepada 17.912 penerima manfaat yang terdiri atas buruh tani tembakau dan cengkeh, pekerja industri rokok serta kelompok rentan lain seperti anak yatim yang berada dalam naungan LKSA.

    “Bantuan ini bersifat sementara, ditujukan untuk meringankan beban masyarakat dalam menghadapi tekanan ekonomi dan inflasi. Namun penyalurannya harus tepat, transparan dan tanpa pungutan apa pun,” katanya.

    Rachmad menegaskan penyaluran BLT DBHCHT dilakukan langsung ke tangan penerima melalui sistem distribusi yang diawasi ketat. Pemerintah desa berperan dalam verifikasi data penerima, namun tidak memfasilitasi atau menjadi perantara penyaluran dana. “Tidak ada biaya apa pun. PT Pos akan menyalurkan bantuan langsung ke penerima dengan memperhatikan keakuratan alamat dan data pendukung lainnya,” jelasnya.

    Menurut Rachmad, dari total 17.912 penerima, lebih dari 6.000 orang berasal dari sektor buruh pabrik rokok, baik dari bagian produksi maupun gudang. Data calon penerima dikumpulkan melalui kecamatan dan perusahaan, termasuk laporan kepatuhan perusahaan rokok terhadap status hubungan kerja.

    “Kami percaya, perusahaan yang patuh pasti memiliki data akurat terkait para pekerjanya. Ini penting untuk mendukung validasi. Selain buruh industri rokok dan petani tembakau, bantuan juga dialokasikan untuk anak-anak yatim, lansia dan kelompok rentan lain yang berada dalam pengawasan LKSA,” lanjutnya.

    Rachmad juga menyinggung pentingnya pemberdayaan ekonomi agar masyarakat tidak selamanya bergantung pada bantuan sosial. Angka kemiskinan di Kabupaten Probolinggo masih tergolong tinggi, bahkan menempati posisi keempat di Jawa Timur.

    “Bantuan langsung hanyalah jangka pendek. Solusi jangka panjangnya adalah pemberdayaan masyarakat. Kami mendorong OPD dan pemerintah desa untuk aktif mengajukan program pemberdayaan,” terangnya.

    Lebih lanjut Rachmad menekankan bahwa penerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang tergolong produktif didorong keluar dari ketergantungan bantuan. “PKH harus dievaluasi setiap lima tahun. Jika tidak ada disabilitas dan dalam usia kerja, sebaiknya diarahkan untuk mandiri,” tegasnya.

    Rachmad mengajak semua pihak, termasuk masyarakat untuk aktif melakukan pengawasan dan menyampaikan laporan bila ada dugaan penyelewengan. Dinsos membuka ruang pengaduan terbuka dan menjamin tindak lanjut yang cepat. “Kami siap menerima aduan apa pun. Ini penting untuk menjaga integritas program dan menjamin dana benar-benar sampai ke yang berhak,” pungkasnya. Hery

     

     

  • Kabid P2P dr. Nina Dinkes Kabupaten Probolinggo Angkat Bicara soal Miras, Begini Pesannya

    Kabid P2P dr. Nina Dinkes Kabupaten Probolinggo Angkat Bicara soal Miras, Begini Pesannya

    Probolinggo, KabarBromo66.com – Mengapa miras oplosan masih mudah beredar di Kabupaten Probolinggo, padahal telah berulang kali menelan korban jiwa? Pertanyaan itu kembali menggema usai insiden tragis di Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan.

    Sabtu malam, 26 April 2025, rumah duka kepala desa berubah menjadi pusat perhatian. Usai tahlilan, enam orang berkumpul dan nekat menenggak miras. Dua orang dinyatakan meninggal dunia.

    Kejadian ini sontak memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo. Dalam keterangannya pada Kamis (8/5) di ruang kerjanya, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) dr. Nina menegaskan bahwa konsumsi minuman keras, membawa dampak yang sangat serius bagi kesehatan.

    “Minuman keras itu zat berbahaya. Bisa sebabkan ketergantungan, gangguan organ,dan dapat menyebabkan gangguan sistem saraf pusat. Perilaku juga terganggu , gangguan konsentrasi,  emosional, dan gangguan koordinasi tubuh. ,” jelas dr. Nina.

    Ia menambahkan, kasus di Temenggungan harus dijadikan peringatan keras bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya para remaja. “Manfaatkan waktu untuk kegiatan positif. Jangan biarkan waktu luang terisi oleh hal-hal negatif yang berdampak pada kesehatan. Minuman keras ini sangat membahayakan, baik secara fisik maupun mental,” ujarnya.

    Tragedi di Temenggungan menjadi alarm keras bahwa peredaran miras di Kabupaten Probolinggo belum benar-benar terkendali. Perlu langkah konkret, bukan hanya dari aparat penegak hukum, tetapi juga kesadaran kolektif masyarakat.

  • Sukito Pastikan Transparansi dan Profesionalisme UPTD Uji Kendaraan Probolinggo

    Sukito Pastikan Transparansi dan Profesionalisme UPTD Uji Kendaraan Probolinggo

    Probolinggo, KabarBromo66.com – Bagaimana cara UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo memastikan keselamatan lalu lintas sekaligus memberikan pelayanan yang transparan dan profesional kepada masyarakat?

    Kepala UPTD, Sukito ST, mengungkapkan berbagai terobosan saat ditemui di kantornya, Kamis (8/5/2025). Salah satu langkah konkret adalah menghadirkan layanan pengujian kendaraan langsung ke kawasan wisata Bromo, yang digelar rutin dua kali setahun pada bulan Juni dan Desember.

    “Sekarang sudah 25 persen kendaraan yang kita layani di tahun 2025 ini,” ungkap Sukito. Ia menyebut, pendekatan layanan ini tidak hanya efisien, tetapi juga meringankan beban biaya masyarakat. “Angkutan jeep wisata Bromo itu kalau datang ke kantor kami, kabarnya bisa habis sekitar Rp700 ribu untuk BBM. Maka dari itu, kita dekatkan pelayanannya agar masyarakat tidak terbebani.”

    Langkah tersebut merujuk pada Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2017 tentang pengujian angkutan wisata. Setiap kendaraan, khususnya yang melayani rute wisata seperti Bromo dan desa wisata lainnya, diwajibkan lolos uji teknis dan layak jalan.

    Dengan jumlah kendaraan wisata mencapai sekitar 800 unit, program ini sekaligus menjadi bentuk dukungan UPTD terhadap visi Bupati dalam memberikan pelayanan publik berbasis kebutuhan warga.

    Selain itu, edukasi keselamatan berkendara menjadi bagian penting dari layanan pengujian. “Kita ajari pengemudi cara mengemudi yang baik dan benar. Kita tekankan pentingnya keselamatan, terutama bagi sopir angkutan penumpang,” tutur Sukito.

    Tak hanya menyasar pengemudi, UPTD juga menyentuh dunia pendidikan. Anak-anak usia dini dari TK hingga SD diberikan pemahaman tentang rambu lalu lintas dan bahaya berkendara, terutama penggunaan sepeda listrik di jalan raya.

    “Baru-baru ini, anak-anak dari TK Bhayangkari kita ajak belajar rambu-rambu lalu lintas. Ini bentuk kolaborasi kami dengan pihak Kanit Kamsel Polres Probolinggo,” tambahnya.

    Dengan visi “Terwujudnya kendaraan bermotor yang berkeselamatan, layak jalan, dan ramah lingkungan”, UPTD berkomitmen memperkuat kompetensi SDM, meningkatkan mutu layanan, dan menjunjung tinggi profesionalisme demi keselamatan bersama.

  • Kriminalitas Naik, KH Tauhid Soroti Bahaya Miras di Probolinggo

    Kriminalitas Naik, KH Tauhid Soroti Bahaya Miras di Probolinggo

    Probolinggo, KabarBromo66.com | 08 Mei 2025 – Apa yang membuat seseorang mencuri, berjudi, bahkan tega membunuh? Menurut KH Tauhid Badri, jawabannya bisa jadi satu: miras.

    Pengasuh Pondok Pesantren Badridduja Kraksaan, KH Tauhid Badri, memberikan peringatan keras terkait maraknya peredaran minuman keras, khamer, narkotika, dan zat adiktif lainnya yang kini makin merajalela di tengah masyarakat. Ia menyebut miras sebagai “Ummul Khaba’its”, induk dari segala kejahatan.

    “Kriminalitas seperti pencurian, begal, sampai degradasi moral itu nggak lepas dari miras. Peredarannya makin brutal, tapi penanganannya? Masih setengah hati,” ujarnya.

    KH Tauhid menegaskan bahwa bahaya miras bukan hanya soal mabuk sesaat, tapi efek dominonya mengancam seluruh sendi kehidupan sosial. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat mulai dari tokoh agama, aparat penegak hukum, hingga warga sipil untuk bahu-membahu memutus mata rantai peredarannya.

    “Kita butuh gerakan bersama. Nggak cukup cuma ceramah atau seruan moral. Harus ada tindakan nyata: penegakan hukum, rehabilitasi pengguna, dan pemberantasan pengedar sampai ke akarnya,” tegasnya.

    Dalam pandangan agama, miras tak hanya dilarang, tapi dikutuk. KH Tauhid mengutip Surat Al-Maidah ayat 90-91, di mana Allah SWT menegaskan bahwa khamer, judi, dan berhala termasuk perbuatan rijs najis dan kotor.

    Tak hanya itu, ia menceritakan kisah dalam kitab Rawai’ul Bayan tentang seseorang yang menganggap minum khamer sebagai dosa kecil, namun justru terjerumus dalam zina dan pembunuhan setelahnya.

    Hadis Nabi Muhammad SAW pun memperkuat ancaman miras. Rasulullah menyebut bahwa khamer adalah:

    “Induk segala kekejian dan dosa terbesar. Barang siapa meminumnya, bisa sampai menzinai ibunya, bibinya, bahkan saudarinya.” (HR ath-Thabrani)

    Lebih dari itu, Nabi juga bersabda:

    “Janganlah engkau meminum khamer, karena itu adalah kunci segala keburukan.” (HR Ibnu Majah)

    Tak hanya merusak tubuh dan akal, lanjut KH Tauhid, miras bisa menghancurkan rumah tangga, memicu konflik sosial, dan menjerumuskan umat dalam kehancuran spiritual. Bahkan dalam hadis lain, Nabi menyebut bahwa shalat peminum khamer tak akan diterima selama 40 hari, dan jika meninggal dalam kondisi mabuk, matinya dianggap seperti orang jahiliyah.

    KH Tauhid menutup seruannya dengan harapan: agar masyarakat sadar, aparat tegas, dan negara hadir penuh dalam memerangi miras.

    “Jangan sampai kita diam. Kalau bangsa ini mau selamat, bersihkan dulu dari miras,” pungkasnya.

  • Gus Didik, Wakil Ketua DPRD Probolinggo, Bicara Blak-blakan soal Undang-Undang Pesantren: “Ini Ruh, Ini Dorongan Besar!”

    Gus Didik, Wakil Ketua DPRD Probolinggo, Bicara Blak-blakan soal Undang-Undang Pesantren: “Ini Ruh, Ini Dorongan Besar!”

    Probolinggo, KabarBromo66.com – Di balik pagar Pondok Pesantren Mambaul Ulum, Desa Sukodadi, Kecamatan Paiton, tersimpan suara lantang yang selama ini jarang terdengar. Bukan tentang politik lokal, bukan pula soal pemilu. Tapi soal ruh pendidikan bangsa yang lahir dari pelataran pesantren.

    Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Probolinggo, K.H. Didik Humaidi, S.Sos., atau yang akrab disapa Gus Didik, angkat bicara soal Undang-Undang Pesantren. Ditemui di kediamannya pada Rabu (7/5) Gus Didik bicara tanpa tedeng aling-aling:

    “Pertama, kalau kita lihat dari kerangka ruhnya Undang-Undang Pesantren itu, dalam rangka adalah pesantren ini sebagai sebuah lembaga pendidikan yang punya kekhasan tersendiri, yang punya peran cukup penting mulai dari kemerdekaan sampai pasca kemerdekaan, dan kontribusinya jelas”

    Tak hanya berbicara soal sejarah dan eksistensi pesantren, Gus Didik menegaskan bahwa UU No. 18 Tahun 2019 bukan sekadar pengakuan formal dari negara tapi adalah bentuk afirmasi.

    “Dengan Undang-Undang Pesantren ini, paling tidak ada bentuk-bentuk afirmasi dari pemerintah pusat, sebagai penyetaraan pendidikan antara pesantren dengan pendidikan lainnya”

    Lebih lanjut, ia menyampaikan perlunya tindak lanjut di tingkat daerah melalui peraturan daerah (perda) agar fasilitasi terhadap pesantren makin konkret.

    “kemudian yang kedua berkaitan dengan masalah Undang-Undang Pesantren ini memang perlu pemerintah daerah untuk kemudian melahirkan peraturan daerah yang membahas tentang masalah pesantren”

    Dalam narasi panjangnya, Gus Didik juga menyinggung pentingnya pengakuan formal terhadap pesantren salaf, termasuk program penyetaraan yang sudah berjalan di beberapa daerah.

    “bahkan pesantren salaf pun hari ini sudah ada program penyetaraan”

    Tak berhenti di situ, Gus Didik menyoroti bahwa nilai lebih pesantren tak hanya terletak pada sisi akademis, tapi juga penanaman akhlak dan keimanan, sesuatu yang menurutnya sulit ditemukan di luar lingkungan pesantren.

    “undang-undang pesantren ini menjadi sebuah ruh, menjadi dorongan bagi pesantren untuk kemudian bisa mengikuti perkembangan pendidikan yang sama dengan di luar pesantren. Tapi kelebihan pesantren itu adalah penataan keimanan, kemudian akhlak”

    Ia juga mengimbau agar komunitas pesantren memanfaatkan peluang dari UU ini, yang berlaku inklusif, tak hanya untuk pesantren berbasis ormas tertentu.

    “undang-undang ini tidak sifatnya hanya parsial saja, ini untuk kelompok tertentu, tetapi hasilnya tidak hanya untuk kelompok itu tadi untuk kepentingan semua pesantren yang ada di negara kita.”

    Bagi Gus Didik, inilah momen di mana negara akhirnya memberi tempat terhormat kepada pesantren. Sebuah bentuk pengakuan atas peran pesantren sejak zaman perjuangan hingga kini.

    “selama sekian puluh tahun pesantren ini tidak pernah dipandang oleh negara, dengan terbitnya Undang-Undang No. 18 Tahun 2019, negara ini sudah mengakui bahwa pesantren punya peran yang cukup besar”

    Representasi suara pesantren dan santri yang kini punya panggungnya sendiri di ranah kebijakan nasional.