Kategori: Uncategorized

  • MUI Kabupaten Probolinggo Imbau Karnaval HUT RI Bebas dari Unsur Pornografi dan Kostum Waria, LIBAS88 Nusantara Nyatakan Dukungan

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo menyampaikan imbauan agar seluruh kegiatan karnaval dan perayaan HUT RI di wilayah Kabupaten Probolinggo tidak menampilkan unsur pornografi maupun peserta yang mengenakan kostum waria.

    Imbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari ajakan MUI untuk menjaga nilai-nilai agama, norma kesusilaan, serta ketertiban selama pelaksanaan perayaan kemerdekaan.

    Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM LIBAS88 Nusantara, Ust. Muhyiddin, menyatakan dukungannya terhadap imbauan yang disampaikan MUI Kabupaten Probolinggo.

    “Kami dari LSM LIBAS88 Nusantara mendukung imbauan MUI Kabupaten Probolinggo. Menurut kami, perayaan kemerdekaan sebaiknya diisi dengan kegiatan yang edukatif, mencerminkan budaya bangsa, serta menghormati norma agama dan kesusilaan,” ujar Ust. Muhyiddin, Kamis (7/8/2026).

    Ia juga berharap imbauan tersebut mendapat perhatian dari pemerintah daerah dan seluruh panitia penyelenggara karnaval di tingkat kecamatan maupun desa.

    Menurut Ust. Muhyiddin, pemerintah daerah dapat mempertimbangkan penerbitan pedoman atau surat edaran sebagai acuan bagi panitia dalam menyelenggarakan kegiatan yang tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, pengawasan selama pelaksanaan kegiatan dinilai penting untuk mencegah potensi pelanggaran terhadap aturan maupun norma yang berlaku.

    LSM LIBAS88 Nusantara juga berharap seluruh elemen masyarakat dapat menjadikan momentum peringatan HUT RI sebagai sarana mempererat persatuan, menumbuhkan semangat nasionalisme, serta menghadirkan hiburan yang tetap menghormati nilai-nilai budaya, agama, dan etika di tengah masyarakat.

    Dengan adanya imbauan dari MUI Kabupaten Probolinggo serta dukungan dari berbagai elemen masyarakat, diharapkan seluruh rangkaian perayaan HUT RI di Kabupaten Probolinggo dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif dengan tetap menghargai keberagaman serta mematuhi peraturan yang berlaku. (Red)

     

  • Ketua Laskar Advokasi Siliwangi Soroti Tanggung Jawab Moral Ketua Dewan Penasehat Gerindra atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokir

    Ketua Laskar Advokasi Siliwangi Soroti Tanggung Jawab Moral Ketua Dewan Penasehat Gerindra atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokir

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Pernyataan Ketua Dewan Penasehat DPC Partai Gerindra Kabupaten Probolinggo, Mohammad Haris, terkait perkara dugaan korupsi suap dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022 yang diduga menjerat Moch. Mahrus alias M. Mahrus Ali mendapat tanggapan dari Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri.

    Moch. Mahrus diketahui menjabat sebagai Bendahara DPC Partai Gerindra Kabupaten Probolinggo. Menurut Syaiful, jabatan tersebut merupakan posisi strategis sehingga tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab moral dan organisasi dalam proses rekrutmen maupun pembinaan kader.

    Syaiful menilai Ketua Dewan Penasehat memiliki peran penting untuk memastikan setiap figur yang dipercaya menduduki jabatan inti partai memiliki rekam jejak, integritas, dan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih.

    “Ketua Dewan Penasehat memiliki tanggung jawab moral dan strategis untuk memastikan figur-figur yang masuk ke dalam struktur inti partai memiliki rekam jejak yang baik. Ketika seseorang yang kini berstatus tersangka dan ditahan oleh KPK sebelumnya dipercaya menjadi Bendahara Partai sekaligus anggota legislatif, maka mekanisme pengawasan dan uji integritas internal sudah sepatutnya dievaluasi,” ujar Syaiful, pada Rabu (5/8/2026).

    Ia menegaskan, kritik yang disampaikannya bukan dimaksudkan untuk menghakimi seseorang yang proses hukumnya masih berjalan, melainkan mendorong adanya evaluasi organisasi agar kepercayaan masyarakat terhadap partai politik tetap terjaga.

    Menurut Syaiful, status tersangka dan penahanan terhadap seorang pejabat struktural partai bukan semata-mata persoalan pribadi, melainkan juga menyangkut citra dan kredibilitas organisasi politik di mata publik.

    “Dalam berbagai kasus yang pernah terjadi di Indonesia, banyak partai politik mengambil langkah organisatoris berupa pemberhentian sementara terhadap kadernya setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik. Langkah itu bukan berarti menyatakan yang bersangkutan bersalah, tetapi sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum sekaligus menjaga marwah dan kredibilitas partai di hadapan masyarakat,” katanya.

    Ia berpandangan, langkah serupa layak dipertimbangkan oleh DPC Partai Gerindra Kabupaten Probolinggo terhadap pejabat partai yang tengah menjalani proses hukum, sambil tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

    “Prinsip praduga tak bersalah harus dihormati. Namun prinsip tersebut tidak menghalangi organisasi untuk mengambil kebijakan administratif atau organisatoris demi menjaga integritas lembaga. Pemberhentian sementara berbeda dengan pemberhentian tetap. Itu merupakan langkah etik dan tata kelola organisasi,” tegasnya.

    Syaiful juga menilai narasi yang menyebut perkara tersebut semata-mata sebagai persoalan pribadi berpotensi menimbulkan persepsi bahwa organisasi melepaskan tanggung jawab moral terhadap figur yang sebelumnya diberi amanah menduduki jabatan strategis.

    “Publik tentu berharap ada evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme rekrutmen, pembinaan, dan pengawasan kader. Partai politik adalah pilar demokrasi sehingga sudah semestinya menjadi garda terdepan dalam membangun budaya antikorupsi dan pemerintahan yang bersih,” ujarnya.

    Meski demikian, Syaiful menegaskan dirinya tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan pembuktian perkara kepada KPK serta pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan lanjutan dari Mohammad Haris maupun pengurus DPC Partai Gerindra Kabupaten Probolinggo atas pandangan yang disampaikan Syaiful Bahri. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Redaksi)

     

  • Komisi VIII DPR RI Gelar Sosialisasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2027 di Probolinggo

    Komisi VIII DPR RI Gelar Sosialisasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2027 di Probolinggo

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com — Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan kesiapan pelaksanaan ibadah haji bagi masyarakat Indonesia. Salah satu langkah konkrit tersebut diwujudkan melalui agenda Sosialisasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2027 yang digelar di Aula bin Hasan, Pondok Hati, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

    Kegiatan strategis ini dihadiri langsung oleh Anggota Komisi VIII DPR RI, Hj. Dini Rahmania, S.I.AN., M.M., bersama perwakilan instansi terkait serta jajaran tokoh masyarakat setempat. Acara ini diselenggarakan guna memberikan pembekalan serta pemahaman komprehensif kepada para calon jemaah haji mengenai regulasi, skema pelayanan, hingga kesiapan fisik dan mental menjelang musim haji 2027.

    Dalam pemaparannya, Hj. Dini Rahmania menekankan bahwa tata kelola ibadah haji memerlukan perencanaan yang matang dan berkelanjutan, bukan hanya menjelang hari keberangkatan semata. Pembenahan manajemen, pengawasan kuota, hingga pemenuhan standar fasilitas jemaah di Tanah Suci terus menjadi fokus perhatian utama Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama.

    “Penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas besar negara yang melibatkan keselamatan, kenyamanan, dan kekhusyukan umat. Oleh karena itu, edukasi dan sosialisasi sejak jauh hari seperti ini sangat krusial agar jemaah memiliki kesiapan menyeluruh, baik secara administrasi, kesehatan, maupun pemahaman manasik,” tegas Dini di hadapan para peserta, Rabu (5/8/2026).

    Suasana di Aula Pondok Hati tampak khidmat dan dipenuhi antusiasme dari puluhan peserta yang hadir. Sejumlah calon jemaah haji serta tokoh masyarakat menyimak dengan cermat setiap pemaparan materi dari para pimpinan dan narasumber yang hadir di meja utama.

    Melalui forum ini, Komisi VIII DPR RI juga menyerap berbagai masukan dan aspirasi langsung dari masyarakat daerah. Langkah ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan dasar pengambilan kebijakan dalam rapat-rapat kerja bersama pemerintah, guna memastikan penyelenggaraan ibadah haji 2027 berjalan transparan, efisien, dan humanis bagi seluruh jemaah Indonesia, khususnya dari wilayah Probolinggo dan sekitarnya. (Redaksi)

     

  • Inspektorat Kabupaten Probolinggo Gelar Pelatihan Peningkatan Kapabilitas APIP Demi Pengawasan yang Lebih Kuat

    Inspektorat Kabupaten Probolinggo Gelar Pelatihan Peningkatan Kapabilitas APIP Demi Pengawasan yang Lebih Kuat

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com — Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Inspektorat menggelar kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan Inspektorat Kabupaten Probolinggo. Acara resmi ini dijadwalkan berlangsung selama empat hari, mulai tanggal 3 hingga 6 Agustus 2026.

    Pelatihan strategis ini dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto, serta Inspektur Kabupaten Probolinggo Imron Rosyadi. Kehadiran para pimpinan ini menunjukkan komitmen tinggi Pemkab Probolinggo dalam memperkuat kualitas dan kompetensi sumber daya manusia pengawasan intern.

    Rangkaian Acara Pembukaan

    Acara pembukaan yang berlangsung khidmat dipandu dengan susunan acara sebagai berikut:

    • Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya
    • Pembukaan acara secara resmi
    • Sambutan dari perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur
    • Sambutan oleh Sekda Kabupaten Probolinggo
    • Penyematan tanda peserta secara simbolis
    • Pembacaan doa
    • Penutup

    Jalannya acara pembukaan juga melibatkan petugas-petugas berdedikasi dari internal instansi, di antaranya Maya Sinta Pranata (SDM Terampil) selaku pembaca doa, serta Ibu Diana (Pengadministrasian Perkantoran) sebagai dirigen.

    Dukungan Penuh dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur

    Acara pembukaan ini secara resmi dibuka oleh perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, Richard Anthoni, S.Sos., M.P., yang menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur.

    Dalam pelaksanaan pelatihan ini, hadir pula narasumber ahli yang berkompeten di bidangnya, yaitu Dony Pratomo, SE, selaku Auditor Ahli Muda dari Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP.

    Melalui pelatihan intensif selama empat hari ini, diharapkan para Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan Kabupaten Probolinggo mampu meningkatkan kapabilitas, ketrampilan teknis, serta profesionalisme dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan. (Redaksi)

     

  • Sekda Kabupaten Probolinggo Buka Pelatihan Peningkatan Kapabilitas APIP Tahun 2026, Perkuat Pengawasan yang Profesional dan Berintegritas

    Sekda Kabupaten Probolinggo Buka Pelatihan Peningkatan Kapabilitas APIP Tahun 2026, Perkuat Pengawasan yang Profesional dan Berintegritas

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto secara resmi membuka Pelatihan Peningkatan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2026 yang digelar di Gedung Diklat BKPSDM Kabupaten Probolinggo, Senin (3/8/2026).

    Pelatihan yang diselenggarakan oleh Inspektorat Kabupaten Probolinggo ini berlangsung selama empat hari, mulai 3 hingga 6 Agustus 2026, sebagai upaya meningkatkan kompetensi, profesionalisme, dan kapabilitas APIP dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

    Kegiatan tersebut dihadiri Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP RI yang diwakili Richard, Kepala Bagian Umum Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur Anthoni, S.Sos., M.P., narasumber Dony Pratomo, S.E. selaku Auditor Ahli Muda Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP RI, Inspektur Kabupaten Probolinggo, Plt. Kepala BKPSDM, Kepala Bagian Organisasi, serta para pejabat struktural, fungsional, dan peserta pelatihan.

    Dalam sambutannya, Sekda Ugas Irwanto menyampaikan bahwa tantangan penyelenggaraan pemerintahan saat ini semakin kompleks sehingga menuntut hadirnya pengawasan internal yang semakin profesional dan adaptif.

    Menurutnya, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah tidak lagi hanya berperan sebagai pengawas yang mencari kesalahan, melainkan harus mampu menjadi strategic partner sekaligus trusted advisor bagi seluruh perangkat daerah dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel.

    “Penguatan kapabilitas APIP bukan sekadar memenuhi target administratif ataupun mengejar peningkatan level kapabilitas, tetapi menjadi fondasi agar fungsi pengawasan benar-benar memberikan nilai tambah bagi organisasi,” ujar Ugas.

    Ia menegaskan, peningkatan kompetensi APIP diharapkan mampu mendeteksi dan mencegah potensi penyimpangan sejak dini, memastikan efektivitas pelaksanaan program dan penyerapan anggaran, mengawal akuntabilitas program-program strategis pemerintah daerah, serta memberikan solusi terhadap berbagai risiko tata kelola pemerintahan.

    Pelatihan tersebut menghadirkan materi yang komprehensif, antara lain overview peningkatan kapabilitas APIP, perencanaan pengawasan berbasis risiko, profesionalisme penugasan, dukungan sumber daya dan kinerja, budaya serta hubungan organisasi, hingga kualitas layanan dan pelaporan manajemen.

    Sekda juga mengingatkan seluruh peserta agar memanfaatkan pelatihan sebagai momentum memperkaya wawasan dan meningkatkan kompetensi yang nantinya harus diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

    “Saya percaya, dengan semangat belajar yang tinggi dan komitmen seluruh insan APIP, Inspektorat Kabupaten Probolinggo akan semakin mampu menjalankan fungsi pengawasan yang independen, profesional, dan memberikan manfaat nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tambahnya.

    Di akhir sambutannya, Sekda Ugas Irwanto secara resmi membuka Pelatihan Peningkatan Kapabilitas APIP Tahun 2026 dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, seraya berharap kegiatan tersebut mampu menghasilkan aparatur pengawasan yang semakin kompeten, berintegritas, serta mendukung terwujudnya birokrasi yang profesional dan pemerintahan daerah yang bersih di Kabupaten Probolinggo. (Redaksi)

     

  • Arogan, Ahli Gizi Dapur MBG di Paiton Bentak Keras Pemasok Buah

    Arogan, Ahli Gizi Dapur MBG di Paiton Bentak Keras Pemasok Buah

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Pemasok buah pada dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) Paiton Berjaya, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo mengaku mendapat perlakukan tidak baik oleh oknum Ahli Gizi dapur setempat.

    Perlakuan arogan itu diterima pemasok atau supplier setelah melakukan pengiriman buah pisang, pada Jum’at (17/7/2026) lalu sekitar pukul 19.00 WIB.

    Pemasok Pisang Irawan mengatakan, pada saat itu dirinya setelah mengirim pisang mendapat telepon dari sang istri bahwa ahli gizi berinisial IN menelepon bahwa pisang yang Irawan kirim itu masih hijau dan tidak ada lebihnya.

    Menanggapi hal itu, Irawan langsung menelepon IN untuk menanyakan maksud dan kejelasan terkait pisang yang dikirim tersebut. Bukan mendapat penjelasan, Irawan justru menerima amarah dari IN.

    “Padahal pisang yang saya kirim sudah matang dan bagus, saya mengirim 2.610 pcs, 2.500 pesanan, dan 110 sebagai kompensasi apabila ada yang rusak,” katanya, Selasa (4/8/2026)

    Karena belum mendapat kejelasan, Irawan yang kebetulan mengirim pisang ke Kraksaan segera kembali ke dapur Paiton Berjaya untuk menemui IN. Lagi-lagi di lokasi dapur Irawan kembali mendapat perlakuan kurang baik.

    Cekcok pun terjadi, hingga IN mendorong Irawan lalu mengeluarkan jurus pamungkasnya dengan mengaku sebagai istri dari seorang militer atau Tentara Nasional Indonesia (TNI)

    “Saya sampai di sana itu sempat tanya kepada ibu-ibu yang bungkus pisang bilang pisang saya manis dan bagus. Saya sudah jelaskan kalau pisangnya jenis cavendist lokal jadi hijau tapi sudah matang, lalu untuk jumlah wong belum dihitung bilang tidak ada lebihnya,” jelasnya.

    Irawan menambahkan jika pihaknya akan melaporkan peristiwa tersebut ke aparat penegak hukum. Mengingat sudah tiga kali melakukan pengiriman selalu dirugikan

    Pertama bilang bahwa pisang perlu di tukar karena rusak, setelah diberi pisang baru, pisang yang telah rusak tidak kunjung dikembalikan. Kemudian kedua kalinya juga begitu dan ketiga kalinya mendapat perlakukan arogan.

    “Saya mendapat informasi ahli gizi ini juga keponakan pemilik dapur jadi tidak pihak dapur. Saya telah dirugikan berulangkali di sini,” paparnya.

  • Dugaan Sikap Arogansi Oknum Ahli Gizi Dapur MBG Paiton Berjaya Tuai Kekecewaan Mitra Suplier

    PROBOLINGGO, Kabarbromo.com — Sikap kurang menyenangkan dan dugaan tindakan arogan yang dilakukan oleh oknum Ahli Gizi Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Paiton Berjaya, Kabupaten Probolinggo, memicu kekecewaan dari pihak mitra penyedia jasa atau suplier buah.

    ​Peristiwa ini berawal saat mitra suplier yang dipimpin oleh Abdullah Irawan mengirimkan pesanan buah pisang sebanyak 2.500 buah pada Kamis malam (17/7/2026). Dalam pengiriman tersebut, pihak suplier menambahkan bonus ekstra sebanyak 110 buah sebagai bentuk kompensasi atas antisipasi adanya potensi kerusakan fisik pada buah.

    ​Namun, kendala muncul ketika oknum Ahli Gizi berinisial IN menghubungi pihak penyedia dan menyatakan bahwa pisang yang dikirim merupakan kategori “pisang hijau” serta tidak memiliki kelebihan jumlah. Pihak penyedia lantas berniat mendatangi lokasi untuk melakukan klarifikasi secara langsung agar tidak terjadi kesalahpahaman.

    ​Setibanya di lokasi Dapur MBG Paiton Berjaya, Abdullah Irawan bersama timnya sempat berdialog dengan petugas bagian pengemasan yang mengonfirmasi bahwa kualitas pisang dalam kondisi sangat baik dan manis. Namun, situasi berubah memanas ketika oknum Ahli Gizi tersebut menemui pihak suplier.

    ​Menurut keterangan Irawan, oknum Ahli Gizi tersebut merespons penjelasan dengan nada tinggi dan tidak memberikan ruang diskusi yang kooperatif. Bahkan, oknum tersebut diduga sempat mendorong karyawan suplier sembari membawa-bawa latar belakang suaminya yang merupakan anggota militer.

    ​”Kami datang dengan iktikad baik untuk meluruskan persepsi teknis mengenai spesifikasi pisang kavendis lokal. Namun, respons yang kami terima justru sikap emosional. Sebagai pelayan publik dan tenaga profesional yang dibiayai negara, sikap seperti ini tentu sangat disayangkan,” tegas Irawan.

    ​Irawan juga mengungkapkan bahwa ini bukan kali pertama pihaknya mengalami kendala dalam skema kemitraan dengan dapur tersebut. Pada pengiriman sebelumnya, ratusan buah pisang diklaim rusak atau afkir tanpa diimbangi dengan bukti fisik pengembalian barang yang transparan sesuai mekanisme operasional.

    ​Atas rentetan kerugian materiil dan dugaan tindakan yang kurang profesional tersebut, pihak penyedia berencana membawa persoalan ini ke jalur hukum. Pihaknya meminta agar Badan Gizi Nasional (BGN) serta instansi terkait dapat mengevaluasi standar kualifikasi, sertifikasi, serta etika pelayanan tenaga medis gizi di lingkungan Dapur MBG Paiton Berjaya agar pengelolaan program nasional ini dapat berjalan secara akuntabel, profesional, dan adil bagi seluruh mitra kerja. ( Redaksi )

  • KUA Kecamatan Jatiroto Lumajang Bergerak Cepat Layani Permohonan Informasi Pernikahan Tercatat

    KUA Kecamatan Jatiroto Lumajang Bergerak Cepat Layani Permohonan Informasi Pernikahan Tercatat

    LUMAJANG, kabarbromo.com – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, menunjukkan komitmen tinggi terhadap transparansi pelayanan publik. Jajaran KUA Jatiroto bergerak cepat merespons permohonan informasi terkait surat keterangan pernikahan tercatat yang diajukan oleh pemohon sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

    Kepala KUA Kecamatan Jatiroto, M. Salim Arifin, S.H.I., menegaskan bahwa pihaknya selalu berupaya memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan tepat waktu kepada masyarakat maupun pihak-pihak yang berkepentingan secara sah menurut hukum.

    “Kami berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan prima dan terbuka, termasuk dalam hal penyediaan informasi publik yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar M. Salim Arifin.

    Langkah proaktif dan responsif dari KUA Jatiroto ini mendapatkan apresiasi positif dari pemohon informasi. Feriyanto, S.H., selaku pihak pemohon, menyampaikan rasa puasnya atas kecepatan dan profesionalisme pelayanan yang diberikan oleh instansi tersebut.

    Menurut Feriyanto, respon cepat yang ditunjukkan oleh KUA Jatiroto membuktikan bahwa birokrasi keagamaan di tingkat kecamatan kini semakin adaptif dan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi.

    “Kami sangat mengapresiasi kinerja Kepala KUA Jatiroto beserta jajarannya. Pelayanan yang diberikan sangat cepat, transparan, dan komunikatif dalam merespons permohonan informasi yang kami ajukan sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik,” ungkap Feriyanto, S.H., pada Selasa (4/8/2026).

    Melalui sinergi yang baik antara pemohon dan instansi penyelenggara pelayanan publik ini, KUA Kecamatan Jatiroto berharap dapat terus menjaga kualitas pelayanan serta mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani masyarakat secara optimal di wilayah Kabupaten Lumajang. (Redaksi)

     

  • KUA Kecamatan Tegalsiwalan Kabupaten Probolinggo Berikan Layanan Super Cepat untuk Surat Keterangan Nikah Tercatat

    KUA Kecamatan Tegalsiwalan Kabupaten Probolinggo Berikan Layanan Super Cepat untuk Surat Keterangan Nikah Tercatat

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, kembali mendapatkan apresiasi positif dari masyarakat. Instansi pelayanan keagamaan ini dikenal memberikan pelayanan yang sangat cepat dan efisien, khususnya dalam pengurusan surat keterangan nikah tercatat.

    Kecepatan dan kemudahan birokrasi ini tidak terlepas dari komitmen kepemimpinan Kepala KUA Kecamatan Tegalsiwalan, Ananto Pratikno, S.Ag., M.Pd.I. Di bawah kepemimpinannya, KUA Tegalsiwalan terus berbenah untuk menghadirkan pelayanan publik yang transparan, ramah, dan bebas dari praktik berbelit-belit.

    “Pelayanan administrasi pencatatan nikah adalah hak masyarakat yang harus dipenuhi dengan cepat, mudah, dan akurat. Kami berupaya semaksimal mungkin agar warga tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan dokumen yang mereka butuhkan,” ujar Ananto Pratikno saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/8/2026).

    Surat keterangan nikah tercatat merupakan salah satu dokumen penting yang sering kali dibutuhkan oleh masyarakat untuk berbagai keperluan administrasi kependudukan, hukum, maupun sosial. Dengan sistem pelayanan yang diterapkan di KUA Tegalsiwalan, pemohon dapat menyelesaikan pengurusan surat tersebut dalam waktu singkat tanpa hambatan berarti.

    Langkah cepat dan responsif yang ditunjukkan oleh KUA Kecamatan Tegalsiwalan ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi Kementerian Agama, yang mengutamakan kepuasan masyarakat serta peningkatan kualitas pelayanan prima di tingkat kecamatan. Warga setempat pun menyambut baik inovasi dan kecepatan pelayanan yang diberikan, menjadikan KUA Tegalsiwalan sebagai salah satu teladan dalam pelayanan publik di Kabupaten Probolinggo. (Redaksi)

     

  • Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Ajak Masyarakat Lawan Peredaran Rokok Ilegal dan Waspada Penipuan

    Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Ajak Masyarakat Lawan Peredaran Rokok Ilegal dan Waspada Penipuan

    KRAKSAAN, kabarbromo.com – Bea Cukai Probolinggo terus memperkuat edukasi kepada masyarakat untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan instansi tersebut. Upaya itu dilakukan melalui siaran interaktif di LPPL Radio Bromo FM, Kamis (16/7/2026) di Studio Radio Bromo FM, Gedung Islamic Center Kraksaan.

    Sosialisasi menghadirkan narasumber Dwi Rahayu Nandayani dan Umi Mar’atun Sholehah dari Kantor Bea Cukai Probolinggo. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Program Gempur Rokok Ilegal yang didukung melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

    Melalui program ini, Bea Cukai berharap masyarakat semakin memahami dampak negatif rokok ilegal, pentingnya menjaga penerimaan negara dari sektor cukai serta mendukung terciptanya persaingan usaha yang sehat bagi industri hasil tembakau yang taat aturan.

    Dwi Rahayu Nandayani menjelaskan peredaran rokok ilegal memberikan dampak luas, baik terhadap negara, pelaku usaha maupun masyarakat. “Rokok ilegal menimbulkan berbagai dampak negatif, di antaranya tidak memberikan penerimaan cukai kepada negara sehingga target penerimaan negara tidak tercapai, berpotensi membahayakan kesehatan karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi produsen rokok yang taat aturan,” ujarnya.

    Ia mengungkapkan, hingga Mei 2026, wilayah Tapal Kuda telah mencatat sejumlah penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp2 miliar.

    Selain menjelaskan dampaknya, Bea Cukai juga mengedukasi masyarakat mengenai cara mengenali rokok ilegal. Menurut Umi Mar’atun Sholehah, ciri-ciri rokok ilegal antara lain menggunakan pita cukai palsu dengan kualitas berbeda dari pita asli, tidak memiliki kode pengaman, memakai merek yang menyerupai produk legal serta dijual dengan harga jauh di bawah harga pasaran.

    Tak hanya membahas rokok ilegal, Bea Cukai Probolinggo juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.

    “Modus yang sering ditemukan antara lain permintaan transfer uang melalui telepon, penawaran barang lelang palsu dengan harga murah, pemberitahuan barang kiriman yang ditahan Bea Cukai dan harus ditebus, ancaman pemblokiran IMEI telepon seluler hingga undian dan hadiah palsu,” jelas Umi.

    Ia menambahkan, pelaku biasanya menggunakan akun media sosial atau nomor telepon yang menyerupai identitas resmi Bea Cukai. Korban kemudian ditekan agar segera melakukan pembayaran ke rekening pribadi dengan alasan tertentu atau diancam dengan sanksi hukum. Karena itu, masyarakat diminta selalu memverifikasi setiap informasi yang mengatasnamakan Bea Cukai melalui saluran resmi sebelum melakukan transaksi maupun pembayaran.

    “Bea Cukai Probolinggo mengajak masyarakat ikut berpartisipasi dalam pemberantasan rokok ilegal dengan melaporkan dugaan pelanggaran melalui layanan pengaduan resmi di nomor 089-8181-5599 yang dapat dihubungi melalui telepon maupun WhatsApp,” terangnya.

    Dwi Rahayu menghimbau masyarakat untuk memilih rokok legal karena penerimaan cukainya akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan, kesehatan dan kesejahteraan.

    Sementara Umi Mar’atun Sholehah mengajak seluruh masyarakat agar bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal serta selalu waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. “Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan dan potensi kerugian negara dapat diminimalkan,” pungkasnya. (Redaksi)

     

  • Diduga Jadi Korban Fitnah dan Ujaran Kebencian, Perempuan di Sidoarjo Siap Tempuh Jalur Hukum

    SIDOARJO, Kabarbromo66.com – Kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah kembali mencuat di Kabupaten Sidoarjo. Kali ini, seorang perempuan berinisial FWR menjadi korban tuduhan tanpa bukti yang diduga kuat sengaja disebarkan oleh mantan rekan kerjanya, berinisial IDYA asal Kedungdoro, Tegalsari, Surabaya. Tindakan tidak bertanggung jawab tersebut dinilai telah menyerang kehormatan, menginjak-injak martabat, serta menghancurkan reputasi sosial korban di hadapan publik.

    ‎​Kepada awak media, FWR mengungkapkan kekecewaan mendalam atas peristiwa yang menimpanya. Ia mengaku mengalami kerugian moral yang besar dan harus menanggung beban sosial akibat tuduhan sepihak tersebut. FWR menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap membawa kasus ini ke ranah hukum jika pelaku tidak menunjukkan iktikad baik.

    ‎​”Saya merasa sangat dirugikan dan dipermalukan oleh tindakan ini. Jika tidak ada iktikad baik dari yang bersangkutan untuk menyelesaikan masalah dan memulihkan nama baik saya, maka persoalan ini akan langsung saya bawa ke jalur hukum,” tegas FWR.

    ‎​Secara yuridis, tindakan menyebarkan tuduhan sepihak baik lisan maupun tertulis yang merusak reputasi seseorang sebelum adanya laporan resmi atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), jelas memenuhi unsur pidana. Perbuatan terduga pelaku dapat diklasifikasikan sebagai bentuk penghinaan nyata yang menyerang martabat korban.

    ‎​Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), perkara pencemaran nama baik dan fitnah diatur secara spesifik pada Pasal 433 dan Pasal 434. Tindak pidana fitnah terpenuhi ketika seseorang menuduh orang lain melakukan perbuatan tertentu lalu menyebarluaskannya, namun penuduh tidak dapat membuktikan kebenarannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan fakta yang sebenarnya, merupakan pelanggaran hukum serius yang diancam dengan sanksi pidana.

    ‎​Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat luas agar lebih bijak dalam berkomunikasi, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Menyebarkan informasi atau tuduhan sepihak yang belum terbukti kebenarannya memiliki konsekuensi hukum yang sangat serius.

    ‎​Hingga berita ini diturunkan, FWR masih menunggu itikad baik. Namun, jika tidak ada upaya nyata dari terduga pelaku (Idya) untuk memulihkan nama baik korban, kasus ini dipastikan akan berlanjut ke rana hukum. Sementara itu, tim redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak terduga pelaku guna menjaga keberimbangan informasi. Namun, hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan tidak memberikan respons dan diketahui telah memblokir kontak awak media. ( Redaksi )