Probolinggo, Kabarbromo.com – Dugaan praktik pengurusan perkara di luar jalur hukum resmi mencuat di Kabupaten Probolinggo. Seorang pemilik rumah potong hewan berinisial S mengaku sempat mendapati tawaran dari oknum anggota organisasi kemasyarakatan untuk menyelesaikan aduan masyarakat yang tengah berproses di pihak kepolisian.
Permasalahan ini bermula ketika usaha milik S dilaporkan ke Polres Probolinggo terkait pengelolaan limbah dan beberapa poin lainnya. S mengaku tidak mengetahui secara pasti identitas pihak yang melayangkan aduan tersebut ke pihak berwajib. Namun, tak lama setelah laporan masuk, seorang anggota ormas dari Laskar Jogo Probolinggo bernama Mahfud Rosyi mendatanginya dan menawarkan bantuan untuk membereskan perkara tersebut.
S menyampaikan bahwa dalam pertemuan itu, tawaran bantuan penyelesaian aduan disertai dengan permintaan dana yang diperkirakan mencapai kisaran 25 juta hingga 30 juta rupiah. Meski tidak mengingat secara detail tanggal kedatangan oknum tersebut, S memastikan perbincangan mengenai nominal uang itu sempat terjadi.
Setelah mempertimbangkan tawaran tersebut bersama keluarga, S memutuskan untuk menolaknya secara tegas. Pihak keluarga memilih untuk menyerahkan penanganan perkara kepada kuasa hukum yang dinilai lebih kompeten, profesional, dan memiliki kepastian hukum yang jelas. Langkah pendampingan hukum resmi dipilih agar seluruh proses perundang-undangan dapat berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pengakuan ini memunculkan sorotan publik terkait batasan antara pendampingan hukum yang sah dan dugaan praktik percaloan perkara di lingkungan penegakan hukum. Meski demikian, pengakuan mengenai nominal uang tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dan pembuktian pendukung agar duduk perkara menjadi makin terang.
Sementara itu, terduga Mahfud saat dikonfirmasi menyatakan sedang berada di luar daerah. Hingga saat ini, konfirmasi tertulis yang dikirimkan melalui pesan singkat belum mendapatkan tanggapan resmi dari yang bersangkutan. ( Redaksi )
Tinggalkan Balasan