PROBOLINGGO, kabarbromo.com — Transparansi dan efisiensi dalam tata kelola keuangan daerah kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan data realisasi Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2026 pertanggal 17 Oktober 2026, terungkap ketimpangan ekstrem dalam penentuan metode pengadaan untuk sektor Pekerjaan Konstruksi.
Anomali data ini memicu pertanyaan kritis dari berbagai kalangan pengawas publik: Apakah pola ini sekadar bentuk keengganan beradaptasi dengan sistem digital, ataukah mengindikasikan adanya celah manajerial yang disengaja?
Disparitas Mencolok: Menguji Kesiapan Digitalisasi
Dari total 176 paket pekerjaan konstruksi fisik yang tercatat pada TA 2026, sebanyak 96 paket (54,55%) dieksekusi melalui metode Pengadaan Langsung (PL). Sementara itu, pemanfaatan E-Purchasing (E-Katalog) menunjukkan jurang pemisah yang sangat tajam antardinas:
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR): Berhasil merealisasikan 44 paket E-Purchasing konstruksi dengan total nilai mencapai Rp 57,61 miliar. Capaian ini secara empiris membuktikan bahwa etalase E-Katalog untuk pekerjaan konstruksi pada dasarnya sudah siap, efektif, dan sangat memungkinkan untuk diterapkan di tingkat daerah.
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud): Mencatatkan 0 paket E-Purchasing untuk konstruksi fisik. Seluruh 35 paket pekerjaan konstruksi di dinas ini disapu bersih menggunakan metode Pengadaan Langsung dengan nilai akumulasi sebesar Rp 6,29 miliar.
- Dinas Pertanian & Dinas Perkim: Menunjukkan kecenderungan serupa dengan ketergantungan tinggi pada Pengadaan Langsung, masing-masing mencatatkan 17 paket dan 13 paket.
Pola ini memperlihatkan adanya dikotomi perlakuan antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ketika Dinas PUPR mampu memaksimalkan instrumen digital e-catalog untuk nilai proyek yang jauh lebih besar, ketergantungan dinas-dinas lain pada metode Pengadaan Langsung tidak lagi memadai jika hanya disimpulkan sebagai kendala teknis atau “gagal paham” digitalisasi.
Tanggapan Laskar Advokasi Siliwangi
Menanggapi ketimpangan data tersebut, Syaiful Bahri, Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, memberikan pandangan kritis namun tetap menekankan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
“Data ini memberikan gambaran objektif yang amat kontras. Keberhasilan Dinas PUPR mengeksekusi puluhan miliar rupiah via E-Purchasing mematahkan alibi bahwa E-Katalog konstruksi sulit diterapkan di Probolinggo,” ujar Syaiful Bahri saat dimintai konfirmasi.
“Tentu kita tidak boleh berspekulasi atau menghakimi sebelum ada pembuktian hukum. Namun, secara tata kelola (good governance), keberadaan 35 paket di Disdikbud serta belasan paket di Dinas Pertanian dan Perkim yang seluruhnya menggunakan Pengadaan Langsung wajib dijelaskan secara transparan kepada publik. Mengapa instrumen E-Purchasing yang lebih terbuka dan akuntabel justru dihindari?”.
Syaiful menambahkan bahwa evaluasi mendalam oleh Inspektorat maupun instansi pengawas independen sangat diperlukan agar tidak timbul persepsi liar di masyarakat mengenai adanya upaya memecah paket proyek guna menghindari mekanisme lelang terbuka atau E-Purchasing.
Urgensi Evaluasi dan Transparansi
Metode Pengadaan Langsung secara regulasi memang sah dan diatur dalam ketentuan hukum pengadaan barang/jasa pemerintah. Namun, konsentrasi paket pekerjaan yang begitu tinggi pada metode ini, di tengah tersedianya infrastruktur E-Katalog yang terbukti dapat diakses oleh OPD lain, menuntut akuntabilitas manajerial yang lebih tinggi dari para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di masing-masing dinas terkait.
Publik kini menanti penjelasan resmi dari dinas-dinas terkait guna memastikan bahwa seluruh alokasi APBD TA 2026 benar-benar dikelola berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, persaingan sehat, dan transparansi. (*)
Tinggalkan Balasan