PROBOLINGGO, kabarbromo.com — Meja-meja di Kantor DPC PKB Kabupaten Probolinggo kini tak lagi sekadar menjadi tempat rapat internal partai. Setiap hari Jumat, ruang tersebut bertransformasi menjadi kanal komunikasi langsung antara konstituen dan wakilnya di parlemen. Melalui program “Hari Fraksi”, para anggota legislatif dari Fraksi PKB berupaya mendobrak sekat birokrasi yang selama ini dinilai menghambat arus aspirasi warga.
Program yang dijadwalkan berlangsung setiap pukul 09.00 hingga 16.00 WIB ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan beragam persoalan, mulai dari sengketa infrastruktur desa, akses kesehatan, hingga karut-marut bantuan sosial.
Pelembagaan Partisipasi
Langkah ini dinilai bukan sekadar gimik politik menjelang kontestasi, melainkan upaya melembagakan partisipasi publik dalam proses pengambilan kebijakan di tingkat daerah. Selama ini, pola serap aspirasi cenderung bersifat formalistik dan hanya terjadi saat masa reses.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Probolinggo Muchlis menegaskan bahwa inisiatif ini lahir dari kesadaran akan pentingnya kehadiran fisik anggota dewan di tengah persoalan warga. “Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang kami kawal di gedung dewan benar-benar berakar dari kegelisahan masyarakat di bawah,” ujar Muchlis.
Tinjauan Kebijakan dan Hukum
Pengamat kebijakan publik, Ahmad, SPd., menilai fenomena ini sebagai bentuk deliberative democracy atau demokrasi musyawarah yang dipraktikkan secara organik. Menurutnya, keberhasilan sebuah kebijakan publik sangat bergantung pada seberapa besar input masyarakat diakomodasi oleh pengambil keputusan.
”Dalam perspektif kebijakan publik, ini adalah langkah mitigasi risiko. Ketika serapan aspirasi dilakukan secara rutin, potensi penolakan terhadap sebuah kebijakan daerah bisa diminimalisir karena ada dialog yang tuntas di awal,” kata Ahmad.
Dari sisi hukum, praktisi hukum tata negara, Feriyanto, SH., menyebutkan bahwa “Hari Fraksi” memperkuat mandat konstitusional anggota DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
”Secara yuridis, anggota dewan memiliki kewajiban moral dan legal untuk mempertanggungjawabkan jabatannya kepada konstituen. Ruang pengaduan ini menjadi alat bukti bahwa fungsi representasi dijalankan secara aktif, bukan pasif,” jelas Feri.
Tantangan Konsistensi
Meski menuai apresiasi, tantangan terbesar dari program ini adalah konsistensi dan tindak lanjut. Aspirasi yang masuk tidak boleh berhenti di meja pengaduan, namun harus mampu dikonversi menjadi nota komisi, pemandangan umum fraksi, hingga menjadi poin krusial dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Di tengah sinisme publik terhadap kinerja parlemen, langkah Fraksi PKB Probolinggo ini menjadi ujian sekaligus peluang: apakah kanal ini akan menjadi solusi nyata, atau sekadar kotak saran tanpa kunci pembuka. Namun bagi warga yang datang membawa tumpukan berkas pengaduan pada Jumat pagi itu, harapan baru setidaknya telah dimulai dari kursi ruang tamu partai. (Tim Redaksi)
Tinggalkan Balasan