PROBOLINGGO — Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (19/8/2026).
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dan disaksikan jajaran Forkopimda serta pihak terkait.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo M. Anggidigdo, SH, MH, mengatakan terdapat 101 perkara yang barang buktinya dimusnahkan. Perkara tersebut terdiri dari 9 perkara cabul, 42 narkotika, 2 pembunuhan, 15 pencurian, 7 penganiayaan, 1 penipuan, 1 cukai, 15 psikotropika, 6 perkara lainnya, dan 3 perkara tipiring.
Barang bukti yang dimusnahkan cukup beragam. Yang paling menonjol adalah sabu-sabu seberat 1.087,564 gram atau sekitar 1,087 kilogram.
“Barang bukti terbesar yang menonjol dimusnahkan adalah sabu-sabu sebesar 1,087 kilogram. Itu merupakan pengungkapan kasus mulai Desember 2025 sampai Juli 2026,” ujar Anggidigdo.
Selain sabu, turut dimusnahkan 94.168 butir pil dextromethorphan, 192.067 butir pil trihexyphenidyl, 12 senjata tajam, 1 airsoft gun, 2 handphone, 7 timbangan digital, 1.903 botol minuman keras, 1 kartu ATM, serta 1.215.400 batang rokok ilegal.
Kejaksaan juga memusnahkan 120 jenis sediaan obat tradisional tanpa izin. Barang bukti dimusnahkan dengan metode sesuai jenisnya, sementara senjata tajam dipotong agar tidak dapat digunakan kembali.
Bupati Probolinggo dr. Mohammad Haris atau Gus Haris mengapresiasi langkah aparat penegak hukum dalam memberantas berbagai tindak pidana.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti bukan hanya bagian dari proses hukum, tetapi juga menjadi pengingat pentingnya menjaga keamanan masyarakat.
“Kita memusnahkan barang bukti, tetapi kewajiban kita adalah menjaga rasa aman bagi masyarakat. Itu yang paling penting,” kata Gus Haris.
Ia berharap ke depan kasus narkoba, kekerasan, pelecehan seksual, peredaran rokok ilegal, dan tindak pidana lainnya dapat terus ditekan melalui penegakan hukum serta edukasi kepada masyarakat.
Hery..

Tinggalkan Balasan