Nurul Qadim Tegaskan Penetapan 1 Syawal Ikuti Keputusan Pemerintah

Ditulis oleh

di

PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Pondok Pesantren Nurul Qadim, Kalikajar, Paiton, Probolinggo, secara resmi mengeluarkan maklumat terkait prosedur penetapan Hari Raya Idul Fitri atau 1 Syawal. Dalam keterangan resminya, pesantren menegaskan komitmen untuk selalu sejalan dengan keputusan Pemerintah Republik Indonesia.

Kepala Biro Ma’hadiyah Pondok Pesantren Nurul Qadim, KH Hafidzul Hakim Noer, M.H, menyampaikan bahwa kebijakan ini bukanlah hal baru, melainkan tradisi organisasi yang telah diwariskan oleh para pendahulu pesantren.

“Pondok Pesantren Nurul Qadim, sejak masa Almarhum Almaghfurlah KH Nuruddin Musyiri, secara konsisten menetapkan bahwa penentuan 1 Syawal mengikuti keputusan Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama,” demikian bunyi pernyataan resmi tersebut yang tersebar digrup whatsapp pada Kamis (19/3/2026).

Pedoman Bersama

Langkah ini diambil guna menjaga keselarasan dan ketertiban di tengah masyarakat, khususnya bagi para santri dan alumni. Penegasan tersebut dimaksudkan agar tidak terjadi dualisme pelaksanaan ibadah di lingkungan internal pesantren.

Pihak pesantren menekankan bahwa ketentuan ini bersifat mengikat dan menjadi pedoman bersama bagi seluruh keluarga besar Pondok Pesantren Nurul Qadim. Dengan demikian, pelaksanaan shalat Idul Fitri di lingkungan pesantren akan dilakukan serentak sesuai dengan hasil sidang isbat yang digelar pemerintah.

Konsistensi Kelembagaan

Sikap Nurul Qadim mencerminkan kepatuhan terhadap prinsip ulil amri (pemimpin pemerintah) dalam hal penentuan waktu ibadah yang bersifat publik. Hal ini dinilai penting untuk memperkuat persatuan umat Islam di Indonesia dalam merayakan hari kemenangan.

Hingga saat ini, Pondok Pesantren Nurul Qadim terus aktif melakukan sosialisasi melalui berbagai kanal media digital mereka agar informasi ini tersampaikan secara merata kepada seluruh jejaring pesantren di berbagai daerah. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *