Tag: #InfoProbolinggo

  • ​Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di Kabupaten Probolinggo, Lembaga Pusat Studi Supervisi dan Advokasi Desak Audit Total SPBU

    Foto: Ilustrasi

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Kelangkaan dan antrean panjang kendaraan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang diduga mengantre solar subsidi terus menuai sorotan. Berdasarkan pantauan lapangan pada 26 Juni 2026, kemacetan akibat antrean kendaraan terlihat memanjang di ruas jalan, sebagaimana tampak dalam image.png.

    ​Kondisi ini memicu respons keras dari Lembaga Pusat Studi Supervisi dan Advokasi (PSSA). Aris, perwakilan lembaga tersebut, mendesak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta PT Pertamina untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh SPBU di Kabupaten Probolinggo.

    ​Aris menduga adanya praktik kecurangan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab. “Kami meminta BPH Migas dan PT Pertamina melakukan audit terhadap seluruh SPBU di Kabupaten Probolinggo. Hal ini penting untuk memastikan barcode solar subsidi yang digunakan sesuai dengan data kendaraan yang diisi oleh petugas,” tegas Aris.

    ​Lebih lanjut, ia mendesak pihak terkait untuk meninjau rekaman CCTV di setiap SPBU guna mencocokkan data barcode dengan kendaraan yang melakukan pengisian. Indikasi kecurangan yang dimaksud adalah penggunaan barcode yang tidak sesuai peruntukannya.

    ​”Kami mendapatkan informasi adanya oknum tengkulak solar yang diduga memakai barcode tidak sesuai dengan kendaraan aslinya. Modus ini diduga digunakan agar kendaraan yang sudah dimodifikasi bisa melakukan pengisian BBM subsidi secara berulang-ulang,” ungkapnya.

    ​Meski demikian, Aris mengakui bahwa temuan tersebut masih dalam tahap investigasi lebih lanjut. Ia berharap pihak berwenang dapat mengambil langkah tegas agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi, yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas.

    ​Hingga berita ini diturunkan, pihak BPH Migas maupun PT Pertamina belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan audit tersebut. (Redaksi)

     

  • Antrean Truk BBM Solar Subsidi Makan Separuh Badan Jalan Pantura di Exit Tol Gending

    Antrean Truk BBM Solar Subsidi Makan Separuh Badan Jalan Pantura di Exit Tol Gending

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di SPBU 5467212, yang terletak di kawasan Exit Tol Gending, Kabupaten Probolinggo, kembali memicu kemacetan panjang, Kamis (25/6/2026).

    ​Berdasarkan pantauan visual, antrean panjang kendaraan berat seperti truk muatan tampak mengular hingga memakan separuh badan jalan utama. Kondisi ini memaksa kendaraan lain yang melintas harus ekstra waspada dan melambat, mengingat posisi antrean yang berada di jalur aktif.

    ​Didit, salah seorang pengendara yang melintas di lokasi, mengaku terganggu dengan pemandangan tersebut. Menurutnya, antrean yang memakan badan jalan ini membahayakan pengguna jalan lain, terutama saat situasi arus lalu lintas sedang padat.

    ​”Setiap lewat sini rasanya was-was. Antrean truk ini sudah memakan separuh jalan, jadi kalau mau mendahului atau lewat harus ekstra hati-hati. Apalagi ini dekat sekali dengan akses exit tol, seharusnya ada petugas yang mengatur agar tidak sampai macet begini,” ujar Didit saat ditemui di lokasi.

    ​Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun dinas terkait mengenai langkah mitigasi untuk mengurai penumpukan kendaraan yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan tersebut. (Redaksi)

     

  • Jalur Pantura Dikepung Antrean Solar, di Mana Pemkab Probolinggo?

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Soalan antrean solar subsidi yang terus menumpuk khususnya di SPBU jalur Pantura Probolinggo kini bukan lagi sekadar persoalan teknis di SPBU, melainkan sudah menjadi krisis pelayanan publik. Di balik kemacetan panjang yang mengular hingga ke bahu jalan, terungkap fakta bahwa pihak pengelola SPBU enggan memberikan kelonggaran bagi kendaraan dengan posisi tangki di sisi kanan lantaran khawatir akan kerusakan selang dispenser akibat seringnya ditarik paksa.

    ​Seorang petugas pengisian di salah satu SPBU wilayah Pantura mengakui bahwa manajemen mengeluarkan kebijakan ketat terkait posisi kendaraan. Menurutnya, selang pompa pengisian sering mengalami kebocoran atau kerusakan teknis karena ditarik oleh sopir agar menjangkau tangki yang posisinya berlawanan dengan dispenser. “Kami memang membatasi posisi kendaraan. Kalau selang dipaksa menjangkau tangki kanan, risikonya sering rusak. Perbaikan dan pergantian selang itu prosesnya rumit serta memakan biaya, jadi kami mengarahkan semua ke jalur yang sesuai,” ujarnya.

    ​Pernyataan tersebut sontak memicu kekecewaan di kalangan pengemudi logistik. Bagi para sopir, argumen “keamanan selang” dinilai tidak sebanding dengan kerugian waktu dan ekonomi yang mereka tanggung akibat antrean yang mencapai belasan jam. Mereka menuding pihak SPBU lebih mementingkan aset alat kerja dibandingkan kelancaran arus lalu lintas. “Kalau selang pendek, seharusnya ada solusi kreatif, bukan malah menutup akses dan membiarkan kami terjebak macet. Ini sama saja memindahkan beban kerusakan aset mereka ke pundak kami,” keluh salah seorang pengemudi truk.

    ​Melihat kondisi yang tak kunjung membaik, Pemkab Probolinggo didesak untuk tidak tinggal diam. Masyarakat dan para sopir menuntut kehadiran nyata pemerintah daerah dalam menertibkan situasi ini. Sebagai pemegang otoritas wilayah, Pemkab Probolinggo diminta tidak hanya berpangku tangan melihat jalur Pantura yang menjadi urat nadi logistik nasional terganggu akibat kebijakan SPBU.

    ​Pemkab Probolinggo melalui dinas terkait harus segera turun tangan melakukan mediasi dan inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh SPBU di jalur Pantura. Langkah tegas seperti pemanggilan pengelola SPBU untuk mencari solusi teknis, seperti penambahan fasilitas atau rekayasa alur antrean yang manusiawi, mutlak diperlukan. Jika Pemkab Probolinggo terus bersikap pasif, maka kemacetan ini akan terus berulang dan secara perlahan mencekik ekonomi logistik daerah. Sudah saatnya pemerintah daerah hadir sebagai pengambil kebijakan yang berpihak pada kelancaran kepentingan publik, bukan membiarkan rakyat terjebak dalam antrean panjang akibat keengganan pihak SPBU berinovasi. (Redaksi)

     

  • Krisis Solar di Probolinggo: Jatah Dipangkas, Antrean Mengular, Pemerintah Masih Bungkam

    Foto: Antrean di SPBU

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di Kabupaten Probolinggo semakin kronis. Tidak hanya terjadi di SPBU Semampir, Kecamatan Kraksaan, fenomena antrean panjang dan kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi kini merata di hampir seluruh SPBU di wilayah Kabupaten Probolinggo pada Sabtu (13/06/2026).

    Antrean kendaraan berat seperti bus dan truk tampak memadati bahu jalan hingga mengganggu arus lalu lintas. Kondisi ini menjadi potret buram distribusi energi yang berdampak langsung pada para pelaku transportasi logistik.

    Jatah Resmi Dipangkas?

    ​Di tengah keluhan masyarakat, muncul pengakuan mengejutkan dari seorang sumber yang bekerja di salah satu SPBU di Kabupaten Probolinggo. Menurutnya, kelangkaan ini dipicu oleh kebijakan pemangkasan kuota solar subsidi dari pusat.

    ​”Jatah solar subsidi memang dipangkas. Yang biasanya kami menerima pasokan selama 30 hari penuh atau setiap hari ada jatah solar subsidi, saat ini jatah tersebut dipangkas hanya menjadi 25 hari dalam sebulan,” ungkap sumber tersebut.

    Pemerintah Ke mana?

    ​Situasi ini memicu kemarahan publik. Para sopir dan pengendara mempertanyakan posisi pemerintah yang dinilai tidak hadir dan tidak memberikan solusi atas kelangkaan yang terus berulang ini. Pertanyaan kritis mulai mencuat: mengapa pemerintah pusat maupun daerah seolah bungkam tanpa penjelasan transparan kepada masyarakat yang terdampak?.

    ​Ketidakhadiran otoritas dalam memberikan kepastian distribusi membuat masyarakat merasa diabaikan. Publik menuntut pemerintah Kabupaten Probolinggo dan pihak terkait untuk segera membuka data distribusi serta memberikan solusi nyata, mengingat solar subsidi adalah urat nadi perekonomian bagi para pengusaha transportasi dan logistik.

    ​Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait kebijakan pemangkasan jatah solar subsidi yang dikeluhkan oleh pengelola SPBU di lapangan. (Redaksi)

     

  • Motor Warga Desa Kandang Jati Wetan Raib Digondol Maling, Aksi Pelaku Terekam CCTV

    Motor Warga Desa Kandang Jati Wetan Raib Digondol Maling, Aksi Pelaku Terekam CCTV

    ​PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Desa Kandang Jati Wetan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, pada Senin (8/6/2026) dini hari. Sebuah motor Honda Beat milik warga setempat dilaporkan hilang saat terparkir di depan rumah.

    ​Aksi pelaku terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan rekaman video, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 01.58 WIB.

    ​Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang pria mendekati motor yang terparkir. Pelaku tampak menutupi kepalanya menggunakan sarung untuk menyamarkan identitasnya. Meski motor dalam kondisi terkunci dengan gembok pengaman tambahan, pelaku tetap berhasil membawa kabur motor tersebut.

    ​Bahkan, dalam cuplikan video, pelaku sempat terlihat kesulitan saat mencoba menggeret motor curiannya hingga beberapa kali terjatuh. Namun, pelaku akhirnya tetap berhasil melarikan diri dengan membawa motor tersebut.

    ​Menurut keterangan pemilik, motor tersebut telah digembok sebagai upaya antisipasi keamanan. Namun, pelaku tetap nekat melakukan aksinya.

    ​Kasus pencurian ini telah dilaporkan kepada pihak berwajib, yakni Polsek Kraksaan, untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas kejadian ini, warga diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan memperketat sistem keamanan kendaraan masing-masing guna mencegah terjadinya tindakan kriminal serupa. (Redaksi)

     

  • Polisi Sudah On the Track, Kuasa Hukum Desak Polsek Pakuniran Segera Tetapkan Tersangka

    Polisi Sudah On the Track, Kuasa Hukum Desak Polsek Pakuniran Segera Tetapkan Tersangka

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Penanganan kasus dugaan penipuan yang dilaporkan Abd. Rahim alias Rohim kini memasuki tahap krusial. Kuasa hukum pelapor, Khofy alQuthfby, S.H., M.H., mengapresiasi langkah penyidik Polsek Pakuniran yang telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Namun, ia juga mendesak agar proses hukum segera ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka.

    Khofy alQuthfby menilai penyidik Polsek Pakuniran telah menunjukkan keseriusan dalam menangani perkara tersebut. Hal itu terlihat dari serangkaian tindakan penyidikan yang telah dilakukan, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan alat bukti.

    “Kami mengapresiasi kerja keras penyidik Polsek Pakuniran. Mereka telah menunjukkan dedikasi dalam mengumpulkan bukti-bukti penting, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi hingga pengamanan dokumen dan barang bukti yang relevan,” ujar Khofy, Rabu (4/5/2026).

    Sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan antara lain Syaiyadi, Sa’adah, Andri Putra Harvanto, Maryanto, dan Moh. Anggil Diman Huri. Selain itu, penyidik juga telah mengamankan bukti berupa kuitansi gadai mobil Honda BR-V serta video pernyataan MPA alias Pepen.

    “Upaya penyidik dalam membangun konstruksi perkara sudah berjalan dengan baik dan berada di jalur yang tepat (on the track),” tambahnya.

    Bukti Dinilai Sudah Cukup Terang

    Meski memberikan apresiasi, Khofy menegaskan bahwa langkah berikutnya harus segera diambil. Berdasarkan perkembangan perkara yang tertuang dalam SP2HP Nomor 5/V/2026/Reskrim tertanggal 26 Mei 2026, pihaknya menilai unsur-unsur dugaan tindak pidana telah semakin jelas.

    “Penyidik telah bekerja keras membangun fondasi perkara ini. Karena itu, kami berharap langkah tegas berikutnya segera dilakukan dengan menetapkan tersangka apabila alat bukti yang dimiliki telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

    Pihak pelapor berharap komitmen yang telah disampaikan Polsek Pakuniran dapat diwujudkan melalui langkah-langkah konkret sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga penanganan perkara tidak berlarut-larut dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak. (Redaksi/Fab)

     

  • Satpol PP Kota Probolinggo Tepis Isu Anggota Terlibat Backing PKL Alun-alun

    PROBOLINGGO, Kabarbromo66.com – Baru-baru ini kabar tidak sedap tentang backing Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Kota Probolinggo, ditepis mentah-mentah oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.

    ‎Isu tersebut sebelumnya muncul dalam pembahasan Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL di DPRD Kota Probolinggo beberapa waktu lalu.

    ‎Dalam forum itu, sempat disampaikan dugaan adanya pihak yang diduga memberikan kelonggaran kepada PKL baru untuk tetap berjualan di kawasan alun-alun meski sudah pernah dilakukan penertiban.

    ‎Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Kota Probolinggo Nur Ahmad, memastikan tidak ada anggotanya yang menerima uang maupun terlibat dalam pengaturan keberadaan PKL di lokasi tersebut.

    ‎”Saya pastikan tidak ada anggota yang menerima uang. Kami tetap menjalankan penertiban, meskipun PKL sering kembali berjualan setelah kami tertibkan,” ucapnya, Kamis  (21/05/2026).

    ‎Saat ini, pihaknya terus melakukan pengawasan dan penindakan di titik-titik yang masih ditempati PKL, sekaligus memberikan pembinaan agar para pedagang mematuhi ketentuan yang berlaku.

    ‎Meski, pola pedagang yang berhenti saat petugas datang lalu kembali berjualan setelah pengawasan longgar masih sering terjadi di lapangan.

    ‎”Begitu petugas datang mereka berhenti, tapi setelah itu mereka kembali lagi,” paparnya. ( Redaksi )

  • ‎Kembali Terjadi, Rumah Bos Perusahaan Debt Collector di Kota Probolinggo Dilempar Bom Bondet

    PROBOLINGGO, Kabarbromo66.com – Aksi teror bom ikan atau bondet kembali meresahkan warga Kota Probolinggo. Kali ini, kediaman Indra Kurniawan (40), seorang pimpinan perusahaan yang menaungi debt collector, menjadi sasaran pelemparan bom bondet oleh orang tidak dikenal (OTK) pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 23.26 WIB.

    ‎​Ledakan keras yang bersumber dari rumah di Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo tersebut sempat menggemparkan warga sekitar. Beruntung, pihak kepolisian memastikan tidak ada korban jiwa maupun luka dalam insiden mencekam ini.

    ‎​Aparat Kepolisian Resor Probolinggo Kota bergerak cepat menangani kasus ini. Saat ini, Satreskrim Polres Probolinggo Kota tengah melakukan penyelidikan intensif dan telah mengamankan sejumlah barang bukti krusial dari lokasi kejadian.

    ‎​”Petugas telah mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan detik-detik kedatangan hingga pelarian pelaku yang menggunakan sepeda motor,” ungkap Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, saat dikonfirmasi.

    ‎​Selain rekaman kamera pengawas, polisi juga menyita sejumlah serpihan bahan peledak di area teras rumah korban serta memeriksa sejumlah saksi mata guna mengungkap tabir di balik aksi teror ini.

    ‎​Iptu Zainullah membenarkan bahwa target pelemparan bom bondet tersebut merupakan rumah milik warga bernama Indra Kurniawan. Kendati demikian, pihak kepolisian belum bisa berspekulasi mengenai jenis bom maupun motif spesifik dari penyerangan tersebut.

    ‎​”Kejadian ledakan ini belum bisa kami pastikan jenis bahan peledaknya maupun motifnya. Sampai saat ini sedang kami dalami melalui olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), pengumpulan bukti-bukti, serta meminta keterangan saksi-saksi di lokasi,” jelasnya.

    ‎​Rangkaian olah TKP di lokasi kejadian dilaporkan telah rampung dilakukan oleh tim identifikasi. Namun, personel Satreskrim Polres Probolinggo Kota dipastikan terus bergerak di lapangan untuk memburu pelaku yang teridentifikasi mengendarai roda dua tersebut.

    ‎​”Tim dari Satreskrim sampai sekarang terus melakukan penyelidikan di lapangan dan meminta keterangan mendalam dari saksi serta korban. Perkembangan berikutnya akan segera kami sampaikan,” tegas Iptu Zainullah.

    ‎​Hingga berita ini diturunkan, situasi di sekitar lokasi kejadian terpantau sudah kembali kondusif dan aktivitas warga berjalan normal. Meski demikian, rentetan aksi pelemparan bondet yang belakangan marak terjadi di wilayah Probolinggo menyisakan kekhawatiran tersendiri bagi masyarakat setempat yang berharap polisi segera meringkus para pelaku. ( Fabiel )

  • Dugaan Raibnya Bantuan Alsintan di Desa Tamansari, Aktivis: Ketua Poktan Harus Tanggung Jawab!

    Dugaan Raibnya Bantuan Alsintan di Desa Tamansari, Aktivis: Ketua Poktan Harus Tanggung Jawab!

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Dugaan raibnya bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) di Desa Tamansari, Kecamatan Kraksaan, menjadi sorotan publik. Bantuan yang seharusnya dikelola oleh Kelompok Tani (Poktan) setempat diduga hilang dan berpindah tangan ke pihak lain di luar wilayah desa.

    Informasi yang diterima menyebut dugaan keterlibatan oknum Ketua Poktan berinisial RF dalam persoalan tersebut. Namun, saat dikonfirmasi wartawan, RF memilih tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

    Menanggapi hal itu, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) BPP Kraksaan, Ali Usman, menyatakan pihaknya akan segera melakukan verifikasi lapangan terkait informasi yang beredar.

    “Akan saya verifikasi secepatnya terkait info tersebut sesuai tupoksi saya, yaitu melakukan pembinaan, pendampingan, dan pengawalan terkait program pemerintah,” ujarnya singkat.

    Sementara itu, Koordinator PPL Kraksaan, H. Rasyid, menjelaskan bahwa bantuan Alsintan tersebut merupakan pengadaan sekitar tahun 2013, saat sistem administrasi masih berada di bawah kendali UPTD Dinas Pertanian, bukan BPP seperti sekarang.

    “Setelah kami konfirmasi kepada RF, beliau menuturkan bantuan itu ada sekitar tahun 2013 dan dibawa oleh Pak Yon selaku Kepala UPTD saat itu. Namun, Pak Yon sudah meninggal dunia tahun 2018,” ungkap Rasyid.

    Ia juga menyebut bahwa pihaknya baru diajak RF untuk menelusuri keberadaan barang tersebut yang diduga berada di wilayah Desa Asembagus. Menurutnya, terdapat persoalan administrasi karena tidak ditemukan Berita Acara Serah Terima (BAST) dari UPTD kepada BPP saat terjadi peralihan kewenangan.

    “Kami akui memang ada celah administrasi karena saat transisi tidak ada BAST,” tambahnya.

    Kasus ini memantik reaksi keras dari Muhyiddin Eviny, pegiat anti-korupsi Kabupaten Probolinggo. Ia menilai alasan pejabat lama telah meninggal dunia dan tidak adanya BAST tidak dapat dijadikan pembenaran atas dugaan hilangnya aset negara.

    “Bantuan Alsintan itu dibeli menggunakan uang rakyat melalui APBN/APBD. Tidak bisa hanya karena pejabat lama wafat, lalu keberadaan barangnya menjadi misterius. Ini menunjukkan manajemen aset di Dinas Pertanian diduga sangat bobrok,” tegas Muhyiddin.

    Ia juga mempertanyakan alasan bantuan untuk Poktan Tamansari bisa berada di desa lain. Menurutnya, kondisi tersebut mengindikasikan adanya dugaan penggelapan ataupun pemindahtanganan aset secara ilegal.

    “Sangat lucu jika ketua Poktan baru sekarang mengaku mau menelusuri barang ke desa lain. Kalau barang itu bantuan untuk Poktan Tamansari, kenapa bisa sampai ke desa lain? Ini indikasi kuat adanya dugaan penggelapan atau pemindahtanganan aset secara ilegal,” katanya.

    Muhyiddin mendesak Inspektorat maupun aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit investigatif terhadap dugaan hilangnya Alsintan tersebut. Ia meminta agar alasan peralihan organisasi dari UPTD ke BPP tidak dijadikan tameng untuk menutupi dugaan penyalahgunaan aset bantuan pemerintah.

    “Saya mendesak Inspektorat atau aparat penegak hukum turun tangan. Jangan sampai dalih peralihan organisasi dijadikan tameng untuk memutihkan dugaan penyalahgunaan aset negara,” pungkasnya. (Redaksi)

     

  • ​Dilema Mobil Dinas Satpol PP Probolinggo: Urgensi Kemanusiaan atau Inefisiensi Anggaran?

    Ilustrasi

    PROBOLINGGO, KABARBROMO66.COM – Kebijakan belanja kendaraan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2026 menuai sorotan tajam. Di tengah upaya daerah mengoptimalkan APBD, instansi penegak perda ini justru mengalokasikan anggaran ganda yang diduga kontradiktif: menyewa mobil ratusan juta rupiah sekaligus membeli unit baru senilai miliaran rupiah.

    ​Berdasarkan data Rencana Pengadaan TA.2026, akumulasi belanja “roda empat” Satpol PP mencapai pagu Rp 1,33 miliar. Nilai tersebut terbagi atas pos sewa kendaraan pagu sebesar Rp 280,8 juta serta pengadaan dua unit mobil baru: satu unit double gardan (pagu Rp 600 juta) dan satu unit Toyota Hilux 4×4 single cabin (pagu Rp 455 juta).

    Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo, Taufik Alami, menyatakan bahwa pengadaan ini adalah kebutuhan mendesak untuk menunjang tugas kemanusiaan, khususnya pada unit Pemadam Kebakaran (Damkar).

    ​”Kami memiliki lima pos Damkar, namun hanya ditunjang dua mobil patroli lama. Di Pos Condong, Paiton, dan Tongas, petugas terpaksa membawa alat keselamatan dengan motor pribadi. Ini sangat berisiko bagi keselamatan personel,” ujar Taufik, Rabu (6/5/2026). Ia menambahkan, topografi dataran tinggi Probolinggo memerlukan kendaraan bermesin tangguh agar tidak cepat rusak.

    ​Namun, argumen ini justru memicu kritik baru mengenai skala prioritas. Perwakilan LSM PSSA, Aris, menilai ada dugaan kegagalan logika dalam distribusi aset.

    ​”Jika tujuannya membantu petugas di tiga pos yang kekurangan armada, mengapa dana satu miliar rupiah hanya dibelikan dua unit mewah?. Secara matematis, anggaran itu bisa dikonversi menjadi lebih banyak unit rescue standar yang fungsional agar seluruh pos terakomodasi secara merata,” tegas Aris.

    Persoalan lain muncul pada penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk sewa kendaraan. Taufik mengungkapkan, fungsi intelijen dan penindakan rokok ilegal memerlukan kendaraan non-pelat merah agar operasi tidak bocor.

    ​Namun, secara administratif, operasional surveilance seharusnya bisa didukung melalui mekanisme pelat nomor rahasia (legal) pada kendaraan dinas yang ada, tanpa harus membebani anggaran dengan biaya sewa ke pihak ketiga yang nilainya mencapai pagu Rp 280,8 juta.

    Dibalik kalimat “kasihan petugas”, publik patut mempertanyakan transparansi penentuan pagu harga unit yang mencapai pagu Rp 600 juta per unit. Pilihan untuk membeli unit kelas high-end di tengah klaim keterbatasan armada menunjukkan indikasi adanya ketimpangan antara kebutuhan teknis lapangan dengan kebijakan belanja.

    ​Kini, bola panas berada di tangan Inspektorat Kabupaten Probolinggo. Publik menunggu keberanian otoritas pengawas untuk membedah apakah pengadaan “Rasa Sultan” ini benar-benar demi misi kemanusiaan atau sekadar upaya penyerapan anggaran yang dipaksakan berlindung di balik narasi kemiskinan sarana. (Redaksi)

     

  • Dugaan Bau Menyengat di SPPG Liprak Kidul: Komitmen Gizi atau Ancaman Sanitasi?

    Ilustrasi

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Sebuah potongan video amatir berdurasi singkat mendadak viral di berbagai grup WhatsApp warga Probolinggo pada 06 Mei 2026. Video tersebut diduga merekam aliran limbah di area Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Liprak Kidul, Kecamatan Banyuanyar, yang dinarasikan menjadi sumber aroma busuk yang menusuk hidung warga sekitar.

    ​Limbah yang diduga berasal dari sisa operasional pengolahan bahan pangan tersebut memicu polemik. Di satu sisi, SPPG hadir dengan misi mulia menekan angka stunting; di sisi lain, tata kelola sanitasi yang buruk berpotensi menjadi bumerang bagi kesehatan publik.

    ​Berdasarkan rekaman yang beredar, terlihat aliran limbah organik di area selokan terbuka yang menurut narasi pengunggah video, memicu bau tak sedap.

    ​”Baunya sangat menyengat,” ujar salah satu warga dalam narasi video tersebut.

    ​Ketajaman profesionalisme Kepala SPPG kini dipertanyakan. Jika benar terjadi kelalaian dalam pengelolaan limbah, hal ini bertentangan dengan standar operasional prosedur (SOP) fasilitas pengolahan pangan yang seharusnya mengedepankan aspek higienitas, mulai dari hulu hingga ke pembuangan akhir.

    ​Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan whatsapp kepada Kepala SPPG Liprak Kidul guna meminta penjelasan terkait temuan limbah tersebut. Namun, hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan respons atau jawaban resmi.

    ​Publik kini menanti langkah tegas dari Dinas Kesehatan maupun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Probolinggo untuk turun tangan memeriksa kelayakan pengelolaan limbah di lokasi yang seharusnya menjadi simbol kesehatan tersebut. (Redaksi)

     

  • Satu Pickup Rasa Sultan Rp.455 Juta di SIHT Paiton, Pengamat: Harusnya Bisa Beli Dua atau Tiga Unit untuk Petani!

    Ilustrasi

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo memberikan penjelasan resmi terkait rencana pengadaan satu unit kendaraan operasional untuk Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT). Anggaran (pagu) sebesar Rp.455.400.000 dari dana DBHCHT 2026 tersebut direncanakan untuk mendukung produktivitas petani dan pengrajin rokok lokal.

    ​Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo menyampaikan bahwa pengadaan ini merupakan bagian strategis dari pengembangan SIHT Paiton yang berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 2,6 hektare.

    ​Pihak DKUPP menegaskan bahwa kendaraan tersebut nantinya akan memberikan dampak langsung bagi ekosistem tembakau. SIHT diproyeksikan menjadi pusat usaha di mana hasil tembakau petani akan diserap untuk produksi rokok legal yang diawasi langsung oleh kantor cukai di dalam kawasan.

    ​”Mobil itu nantinya dikelola dan dimanfaatkan bersama kelompok yang terdaftar di kawasan tersebut. Selain membantu angkutan hasil tembakau petani, SIHT juga menampung tenaga kerja pelinting rokok dari wilayah Kabupaten Probolinggo,” jelas Kepala DKUPP, Sugeng Wijayanto.

    ​Terkait jenis kendaraan, pihak dinas menyebutkan bahwa unit yang akan diadakan adalah jenis pickup standar. Mengenai rincian spesifikasi teknis yang mendasari besaran anggaran, hal tersebut akan diumumkan secara terbuka saat proses pengadaan dimulai pada Juli mendatang.

    Sorotan Keras atas Dugaan Ketidakefisienan Pengadaan Kendaraan

    Pengamat Kebijakan Publik, Feriyanto, SH. menyoroti keras anggaran pengadaan kendaraan operasional tersebut. Ia menyebut, harga pasar mobil pick-up standar di Indonesia (seperti L300, Traga, atau Carry) umumnya berada di kisaran Rp.160 juta hingga Rp.250 juta.

    “Harga pasar untuk sebuah mobil pick-up standar di Indonesia (semisal L300, Traga, atau Carry) berada di kisaran Rp.160 juta hingga Rp.250 juta. Pertanyaannya, Pick-up jenis apa yang dibeli dengan harga Rp.455 Juta tersebut? Kecuali jika yang dibeli adalah kendaraan double cabin kelas berat (seperti Hilux atau Triton tipe tertinggi), angka ini sangat tidak wajar untuk sebuah kendaraan operasional kantor industri. Ini adalah indikasi kuat adanya ketidakefisianan anggaran yang sangat vulgar. Memberikan satu unit pick-up seharga hampir setengah miliar rupiah adalah kebijakan yang diduga sangat tidak berpihak pada rakyat kecil. Dengan uang sebesar itu, pemerintah daerah bisa mendapatkan 2 hingga 3 unit pick-up standar yang bisa digunakan untuk membantu distribusi hasil tani di banyak titik sekaligus. Membeli satu unit dengan harga selangit adalah diduga bentuk kegagalan manajemen prioritas,” tegasnya, Rabu (6/5/2026).

    Lebih lanjut, Feriyanto juga menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam data perencanaan. Dalam Rencana Pengadaan, spesifikasi kendaraan tertulis sebagai “Roda 4 (Empat), Minibus”. Namun, jika realisasi di lapangan justru berupa pick-up, maka diduga terjadi ketidaksesuaian yang sangat serius.

    “Jika realisasinya adalah pick-up, maka diduga telah terjadi ketidaksesuaian input data yang fatal antara perencanaan di sistem dengan fakta di lapangan. Ketidaksinkronan ini diduga mencederai prinsip transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujarnya. (Redaksi)