Tag: #InfoProbolinggo

  • Satpol PP Kota Probolinggo Tepis Isu Anggota Terlibat Backing PKL Alun-alun

    PROBOLINGGO, Kabarbromo66.com – Baru-baru ini kabar tidak sedap tentang backing Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Kota Probolinggo, ditepis mentah-mentah oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.

    ‎Isu tersebut sebelumnya muncul dalam pembahasan Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL di DPRD Kota Probolinggo beberapa waktu lalu.

    ‎Dalam forum itu, sempat disampaikan dugaan adanya pihak yang diduga memberikan kelonggaran kepada PKL baru untuk tetap berjualan di kawasan alun-alun meski sudah pernah dilakukan penertiban.

    ‎Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Kota Probolinggo Nur Ahmad, memastikan tidak ada anggotanya yang menerima uang maupun terlibat dalam pengaturan keberadaan PKL di lokasi tersebut.

    ‎”Saya pastikan tidak ada anggota yang menerima uang. Kami tetap menjalankan penertiban, meskipun PKL sering kembali berjualan setelah kami tertibkan,” ucapnya, Kamis  (21/05/2026).

    ‎Saat ini, pihaknya terus melakukan pengawasan dan penindakan di titik-titik yang masih ditempati PKL, sekaligus memberikan pembinaan agar para pedagang mematuhi ketentuan yang berlaku.

    ‎Meski, pola pedagang yang berhenti saat petugas datang lalu kembali berjualan setelah pengawasan longgar masih sering terjadi di lapangan.

    ‎”Begitu petugas datang mereka berhenti, tapi setelah itu mereka kembali lagi,” paparnya. ( Redaksi )

  • ‎Kembali Terjadi, Rumah Bos Perusahaan Debt Collector di Kota Probolinggo Dilempar Bom Bondet

    PROBOLINGGO, Kabarbromo66.com – Aksi teror bom ikan atau bondet kembali meresahkan warga Kota Probolinggo. Kali ini, kediaman Indra Kurniawan (40), seorang pimpinan perusahaan yang menaungi debt collector, menjadi sasaran pelemparan bom bondet oleh orang tidak dikenal (OTK) pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 23.26 WIB.

    ‎​Ledakan keras yang bersumber dari rumah di Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo tersebut sempat menggemparkan warga sekitar. Beruntung, pihak kepolisian memastikan tidak ada korban jiwa maupun luka dalam insiden mencekam ini.

    ‎​Aparat Kepolisian Resor Probolinggo Kota bergerak cepat menangani kasus ini. Saat ini, Satreskrim Polres Probolinggo Kota tengah melakukan penyelidikan intensif dan telah mengamankan sejumlah barang bukti krusial dari lokasi kejadian.

    ‎​”Petugas telah mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan detik-detik kedatangan hingga pelarian pelaku yang menggunakan sepeda motor,” ungkap Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, saat dikonfirmasi.

    ‎​Selain rekaman kamera pengawas, polisi juga menyita sejumlah serpihan bahan peledak di area teras rumah korban serta memeriksa sejumlah saksi mata guna mengungkap tabir di balik aksi teror ini.

    ‎​Iptu Zainullah membenarkan bahwa target pelemparan bom bondet tersebut merupakan rumah milik warga bernama Indra Kurniawan. Kendati demikian, pihak kepolisian belum bisa berspekulasi mengenai jenis bom maupun motif spesifik dari penyerangan tersebut.

    ‎​”Kejadian ledakan ini belum bisa kami pastikan jenis bahan peledaknya maupun motifnya. Sampai saat ini sedang kami dalami melalui olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), pengumpulan bukti-bukti, serta meminta keterangan saksi-saksi di lokasi,” jelasnya.

    ‎​Rangkaian olah TKP di lokasi kejadian dilaporkan telah rampung dilakukan oleh tim identifikasi. Namun, personel Satreskrim Polres Probolinggo Kota dipastikan terus bergerak di lapangan untuk memburu pelaku yang teridentifikasi mengendarai roda dua tersebut.

    ‎​”Tim dari Satreskrim sampai sekarang terus melakukan penyelidikan di lapangan dan meminta keterangan mendalam dari saksi serta korban. Perkembangan berikutnya akan segera kami sampaikan,” tegas Iptu Zainullah.

    ‎​Hingga berita ini diturunkan, situasi di sekitar lokasi kejadian terpantau sudah kembali kondusif dan aktivitas warga berjalan normal. Meski demikian, rentetan aksi pelemparan bondet yang belakangan marak terjadi di wilayah Probolinggo menyisakan kekhawatiran tersendiri bagi masyarakat setempat yang berharap polisi segera meringkus para pelaku. ( Fabiel )

  • Dugaan Raibnya Bantuan Alsintan di Desa Tamansari, Aktivis: Ketua Poktan Harus Tanggung Jawab!

    Dugaan Raibnya Bantuan Alsintan di Desa Tamansari, Aktivis: Ketua Poktan Harus Tanggung Jawab!

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Dugaan raibnya bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) di Desa Tamansari, Kecamatan Kraksaan, menjadi sorotan publik. Bantuan yang seharusnya dikelola oleh Kelompok Tani (Poktan) setempat diduga hilang dan berpindah tangan ke pihak lain di luar wilayah desa.

    Informasi yang diterima menyebut dugaan keterlibatan oknum Ketua Poktan berinisial RF dalam persoalan tersebut. Namun, saat dikonfirmasi wartawan, RF memilih tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

    Menanggapi hal itu, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) BPP Kraksaan, Ali Usman, menyatakan pihaknya akan segera melakukan verifikasi lapangan terkait informasi yang beredar.

    “Akan saya verifikasi secepatnya terkait info tersebut sesuai tupoksi saya, yaitu melakukan pembinaan, pendampingan, dan pengawalan terkait program pemerintah,” ujarnya singkat.

    Sementara itu, Koordinator PPL Kraksaan, H. Rasyid, menjelaskan bahwa bantuan Alsintan tersebut merupakan pengadaan sekitar tahun 2013, saat sistem administrasi masih berada di bawah kendali UPTD Dinas Pertanian, bukan BPP seperti sekarang.

    “Setelah kami konfirmasi kepada RF, beliau menuturkan bantuan itu ada sekitar tahun 2013 dan dibawa oleh Pak Yon selaku Kepala UPTD saat itu. Namun, Pak Yon sudah meninggal dunia tahun 2018,” ungkap Rasyid.

    Ia juga menyebut bahwa pihaknya baru diajak RF untuk menelusuri keberadaan barang tersebut yang diduga berada di wilayah Desa Asembagus. Menurutnya, terdapat persoalan administrasi karena tidak ditemukan Berita Acara Serah Terima (BAST) dari UPTD kepada BPP saat terjadi peralihan kewenangan.

    “Kami akui memang ada celah administrasi karena saat transisi tidak ada BAST,” tambahnya.

    Kasus ini memantik reaksi keras dari Muhyiddin Eviny, pegiat anti-korupsi Kabupaten Probolinggo. Ia menilai alasan pejabat lama telah meninggal dunia dan tidak adanya BAST tidak dapat dijadikan pembenaran atas dugaan hilangnya aset negara.

    “Bantuan Alsintan itu dibeli menggunakan uang rakyat melalui APBN/APBD. Tidak bisa hanya karena pejabat lama wafat, lalu keberadaan barangnya menjadi misterius. Ini menunjukkan manajemen aset di Dinas Pertanian diduga sangat bobrok,” tegas Muhyiddin.

    Ia juga mempertanyakan alasan bantuan untuk Poktan Tamansari bisa berada di desa lain. Menurutnya, kondisi tersebut mengindikasikan adanya dugaan penggelapan ataupun pemindahtanganan aset secara ilegal.

    “Sangat lucu jika ketua Poktan baru sekarang mengaku mau menelusuri barang ke desa lain. Kalau barang itu bantuan untuk Poktan Tamansari, kenapa bisa sampai ke desa lain? Ini indikasi kuat adanya dugaan penggelapan atau pemindahtanganan aset secara ilegal,” katanya.

    Muhyiddin mendesak Inspektorat maupun aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit investigatif terhadap dugaan hilangnya Alsintan tersebut. Ia meminta agar alasan peralihan organisasi dari UPTD ke BPP tidak dijadikan tameng untuk menutupi dugaan penyalahgunaan aset bantuan pemerintah.

    “Saya mendesak Inspektorat atau aparat penegak hukum turun tangan. Jangan sampai dalih peralihan organisasi dijadikan tameng untuk memutihkan dugaan penyalahgunaan aset negara,” pungkasnya. (Redaksi)

     

  • ​Dilema Mobil Dinas Satpol PP Probolinggo: Urgensi Kemanusiaan atau Inefisiensi Anggaran?

    Ilustrasi

    PROBOLINGGO, KABARBROMO66.COM – Kebijakan belanja kendaraan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2026 menuai sorotan tajam. Di tengah upaya daerah mengoptimalkan APBD, instansi penegak perda ini justru mengalokasikan anggaran ganda yang diduga kontradiktif: menyewa mobil ratusan juta rupiah sekaligus membeli unit baru senilai miliaran rupiah.

    ​Berdasarkan data Rencana Pengadaan TA.2026, akumulasi belanja “roda empat” Satpol PP mencapai pagu Rp 1,33 miliar. Nilai tersebut terbagi atas pos sewa kendaraan pagu sebesar Rp 280,8 juta serta pengadaan dua unit mobil baru: satu unit double gardan (pagu Rp 600 juta) dan satu unit Toyota Hilux 4×4 single cabin (pagu Rp 455 juta).

    Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo, Taufik Alami, menyatakan bahwa pengadaan ini adalah kebutuhan mendesak untuk menunjang tugas kemanusiaan, khususnya pada unit Pemadam Kebakaran (Damkar).

    ​”Kami memiliki lima pos Damkar, namun hanya ditunjang dua mobil patroli lama. Di Pos Condong, Paiton, dan Tongas, petugas terpaksa membawa alat keselamatan dengan motor pribadi. Ini sangat berisiko bagi keselamatan personel,” ujar Taufik, Rabu (6/5/2026). Ia menambahkan, topografi dataran tinggi Probolinggo memerlukan kendaraan bermesin tangguh agar tidak cepat rusak.

    ​Namun, argumen ini justru memicu kritik baru mengenai skala prioritas. Perwakilan LSM PSSA, Aris, menilai ada dugaan kegagalan logika dalam distribusi aset.

    ​”Jika tujuannya membantu petugas di tiga pos yang kekurangan armada, mengapa dana satu miliar rupiah hanya dibelikan dua unit mewah?. Secara matematis, anggaran itu bisa dikonversi menjadi lebih banyak unit rescue standar yang fungsional agar seluruh pos terakomodasi secara merata,” tegas Aris.

    Persoalan lain muncul pada penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk sewa kendaraan. Taufik mengungkapkan, fungsi intelijen dan penindakan rokok ilegal memerlukan kendaraan non-pelat merah agar operasi tidak bocor.

    ​Namun, secara administratif, operasional surveilance seharusnya bisa didukung melalui mekanisme pelat nomor rahasia (legal) pada kendaraan dinas yang ada, tanpa harus membebani anggaran dengan biaya sewa ke pihak ketiga yang nilainya mencapai pagu Rp 280,8 juta.

    Dibalik kalimat “kasihan petugas”, publik patut mempertanyakan transparansi penentuan pagu harga unit yang mencapai pagu Rp 600 juta per unit. Pilihan untuk membeli unit kelas high-end di tengah klaim keterbatasan armada menunjukkan indikasi adanya ketimpangan antara kebutuhan teknis lapangan dengan kebijakan belanja.

    ​Kini, bola panas berada di tangan Inspektorat Kabupaten Probolinggo. Publik menunggu keberanian otoritas pengawas untuk membedah apakah pengadaan “Rasa Sultan” ini benar-benar demi misi kemanusiaan atau sekadar upaya penyerapan anggaran yang dipaksakan berlindung di balik narasi kemiskinan sarana. (Redaksi)

     

  • Dugaan Bau Menyengat di SPPG Liprak Kidul: Komitmen Gizi atau Ancaman Sanitasi?

    Ilustrasi

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Sebuah potongan video amatir berdurasi singkat mendadak viral di berbagai grup WhatsApp warga Probolinggo pada 06 Mei 2026. Video tersebut diduga merekam aliran limbah di area Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Liprak Kidul, Kecamatan Banyuanyar, yang dinarasikan menjadi sumber aroma busuk yang menusuk hidung warga sekitar.

    ​Limbah yang diduga berasal dari sisa operasional pengolahan bahan pangan tersebut memicu polemik. Di satu sisi, SPPG hadir dengan misi mulia menekan angka stunting; di sisi lain, tata kelola sanitasi yang buruk berpotensi menjadi bumerang bagi kesehatan publik.

    ​Berdasarkan rekaman yang beredar, terlihat aliran limbah organik di area selokan terbuka yang menurut narasi pengunggah video, memicu bau tak sedap.

    ​”Baunya sangat menyengat,” ujar salah satu warga dalam narasi video tersebut.

    ​Ketajaman profesionalisme Kepala SPPG kini dipertanyakan. Jika benar terjadi kelalaian dalam pengelolaan limbah, hal ini bertentangan dengan standar operasional prosedur (SOP) fasilitas pengolahan pangan yang seharusnya mengedepankan aspek higienitas, mulai dari hulu hingga ke pembuangan akhir.

    ​Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan whatsapp kepada Kepala SPPG Liprak Kidul guna meminta penjelasan terkait temuan limbah tersebut. Namun, hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan respons atau jawaban resmi.

    ​Publik kini menanti langkah tegas dari Dinas Kesehatan maupun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Probolinggo untuk turun tangan memeriksa kelayakan pengelolaan limbah di lokasi yang seharusnya menjadi simbol kesehatan tersebut. (Redaksi)

     

  • Satu Pickup Rasa Sultan Rp.455 Juta di SIHT Paiton, Pengamat: Harusnya Bisa Beli Dua atau Tiga Unit untuk Petani!

    Ilustrasi

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo memberikan penjelasan resmi terkait rencana pengadaan satu unit kendaraan operasional untuk Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT). Anggaran (pagu) sebesar Rp.455.400.000 dari dana DBHCHT 2026 tersebut direncanakan untuk mendukung produktivitas petani dan pengrajin rokok lokal.

    ​Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo menyampaikan bahwa pengadaan ini merupakan bagian strategis dari pengembangan SIHT Paiton yang berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 2,6 hektare.

    ​Pihak DKUPP menegaskan bahwa kendaraan tersebut nantinya akan memberikan dampak langsung bagi ekosistem tembakau. SIHT diproyeksikan menjadi pusat usaha di mana hasil tembakau petani akan diserap untuk produksi rokok legal yang diawasi langsung oleh kantor cukai di dalam kawasan.

    ​”Mobil itu nantinya dikelola dan dimanfaatkan bersama kelompok yang terdaftar di kawasan tersebut. Selain membantu angkutan hasil tembakau petani, SIHT juga menampung tenaga kerja pelinting rokok dari wilayah Kabupaten Probolinggo,” jelas Kepala DKUPP, Sugeng Wijayanto.

    ​Terkait jenis kendaraan, pihak dinas menyebutkan bahwa unit yang akan diadakan adalah jenis pickup standar. Mengenai rincian spesifikasi teknis yang mendasari besaran anggaran, hal tersebut akan diumumkan secara terbuka saat proses pengadaan dimulai pada Juli mendatang.

    Sorotan Keras atas Dugaan Ketidakefisienan Pengadaan Kendaraan

    Pengamat Kebijakan Publik, Feriyanto, SH. menyoroti keras anggaran pengadaan kendaraan operasional tersebut. Ia menyebut, harga pasar mobil pick-up standar di Indonesia (seperti L300, Traga, atau Carry) umumnya berada di kisaran Rp.160 juta hingga Rp.250 juta.

    “Harga pasar untuk sebuah mobil pick-up standar di Indonesia (semisal L300, Traga, atau Carry) berada di kisaran Rp.160 juta hingga Rp.250 juta. Pertanyaannya, Pick-up jenis apa yang dibeli dengan harga Rp.455 Juta tersebut? Kecuali jika yang dibeli adalah kendaraan double cabin kelas berat (seperti Hilux atau Triton tipe tertinggi), angka ini sangat tidak wajar untuk sebuah kendaraan operasional kantor industri. Ini adalah indikasi kuat adanya ketidakefisianan anggaran yang sangat vulgar. Memberikan satu unit pick-up seharga hampir setengah miliar rupiah adalah kebijakan yang diduga sangat tidak berpihak pada rakyat kecil. Dengan uang sebesar itu, pemerintah daerah bisa mendapatkan 2 hingga 3 unit pick-up standar yang bisa digunakan untuk membantu distribusi hasil tani di banyak titik sekaligus. Membeli satu unit dengan harga selangit adalah diduga bentuk kegagalan manajemen prioritas,” tegasnya, Rabu (6/5/2026).

    Lebih lanjut, Feriyanto juga menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam data perencanaan. Dalam Rencana Pengadaan, spesifikasi kendaraan tertulis sebagai “Roda 4 (Empat), Minibus”. Namun, jika realisasi di lapangan justru berupa pick-up, maka diduga terjadi ketidaksesuaian yang sangat serius.

    “Jika realisasinya adalah pick-up, maka diduga telah terjadi ketidaksesuaian input data yang fatal antara perencanaan di sistem dengan fakta di lapangan. Ketidaksinkronan ini diduga mencederai prinsip transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujarnya. (Redaksi)

     

  • Buktikan Komitmen, Dini Rahmania Kawal Tuntas Pencairan TPP Guru Madrasah Probolinggo yang Tertahan 8 Tahun

    Buktikan Komitmen, Dini Rahmania Kawal Tuntas Pencairan TPP Guru Madrasah Probolinggo yang Tertahan 8 Tahun

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Anggota Komisi VIII DPR RI, Hj. Dini Rahmania, membuktikan kinerjanya sebagai penyambung lidah rakyat. Setelah menanti selama hampir delapan tahun, sebanyak 255 guru madrasah non-ASN di Kabupaten Probolinggo akhirnya menerima pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPP) terutang periode 2018-2019.

    ​Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa aspirasi yang dibawa ke Senayan tidak sekadar menjadi catatan, melainkan membuahkan hasil konkret bagi kesejahteraan tenaga pendidik.

    ​Cairnya hak para guru ini tidak lepas dari desakan intensif yang dilakukan Dini Rahmania. Sebagai mitra kerja Kementerian Agama, Dini secara konsisten membawa persoalan “tunggakan” hak guru ini dalam rapat-rapat kerja di DPR RI hingga menyampaikannya langsung kepada Menteri Agama.

    ​”Ini bukan soal bantuan sosial, ini adalah hak murni para guru yang sudah menunaikan kewajibannya namun terabaikan selama bertahun-tahun. Alhamdulillah, perjuangan ini membuahkan hasil,” ujar Dini Rahmania saat dikonfirmasi.

    ​Ketua Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM) Kabupaten Probolinggo, Yunanisa, mengaku sangat bersyukur atas pengawalan ketat yang dilakukan Dini. Menurutnya, sosok Dini adalah representasi wakil rakyat yang benar-benar hadir di tengah kesulitan konstituennya.

    ​”Kami benar-benar merasakan punya wakil rakyat di Senayan. Terima kasih Ibu Dini sudah memperjuangkan kami. Setelah 7-8 tahun menunggu, akhirnya hak kami cair,” ungkap Yunanisa dengan haru.

    Janji Kawal 80 Guru yang Masih Tersisa

    ​Meski sebagian besar sudah menerima haknya, Dini Rahmania menegaskan bahwa tugasnya belum usai. Diketahui, masih ada sekitar 80 guru madrasah di wilayah tersebut yang pembayaran TPP-nya masih dalam proses atau belum cair.

    ​Dini memastikan tidak akan berhenti hingga guru terakhir menerima hak mereka secara utuh tanpa kecuali.

    ​”Bagi bapak dan ibu guru yang belum cair, saya sampaikan: saya tidak akan tinggal diam. Saya akan kawal terus prosesnya di kementerian hingga semuanya mendapatkan hak yang sama. Tidak boleh ada yang tertinggal,” tegas politisi perempuan ini.

    ​Para guru berharap langkah progresif Dini Rahmania ini menjadi momentum perbaikan tata kelola kesejahteraan guru madrasah di Indonesia, khususnya di Probolinggo.

    ​”Kami mohon agar teman-teman kami yang belum cair juga diperjuangkan sampai tuntas. Kami percaya Ibu Dini bisa mengawal ini sampai akhir,” pungkas Yunanisa. (Redaksi)

     

  • Anggaran EO Sholawat Probolinggo Tembus Rp540 Juta, LSM PSSA Angkat Bicara

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Tahun 2026 di Kabupaten Probolinggo tengah menjadi sorotan. Pasalnya, ditemukan alokasi dana yang cukup fantastis untuk jasa penyelenggaraan acara (Event Organizer) kegiatan keagamaan di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).

    Berdasarkan data Rencana Pengadaan, terdapat dua paket pekerjaan jasa EO Sholawatan dengan total nilai pagu mencapai Rp540.000.000. Paket pertama (Kode 66960035) bernilai Rp300 juta untuk 13 paket kegiatan, sementara paket kedua (Kode 66959667) bernilai Rp240 juta untuk 6 paket kegiatan.

    Menanggapi hal ini, Aris, perwakilan dari LSM PSSA, memberikan komentar kritis terkait tata kelola anggaran tersebut. Menurutnya, meski kegiatan keagamaan bersifat positif, besarnya nilai kontrak untuk jasa pihak ketiga (EO) perlu diuji urgensinya.

    “Kami tidak mempersoalkan kegiatannya, tapi kami menyoroti penggunaan jasa EO-nya. Dengan total setengah miliar lebih hanya untuk jasa penyelenggaraan, publik berhak tahu apakah ini sudah melalui kajian efisiensi? Mengapa tidak dioptimalkan melalui swakelola atau pemberdayaan masyarakat lokal secara langsung agar anggaran tidak habis di pos jasa penyedia saja,” ujar Aris saat diwawancarai, Senin (04/05).

    Indikasi Pemecahan Paket?

    Lebih lanjut, Aris juga menyinggung mengenai metode pengadaan yang dipilih. Dalam dokumen terlihat salah satu paket menggunakan metode Pengadaan Langsung.

    “Kita harus melihat apakah ada upaya memecah paket untuk menghindari tender terbuka. Jika melihat spesifikasinya hampir serupa, yaitu penyediaan panggung, sound system, dan talenta, kenapa harus dipisah-pisah? Ini yang akan kami kawal terus agar transparansi anggaran di Kabupaten Probolinggo benar-benar terjaga,” tambahnya.

    Rincian Anggaran yang Disorot:

    • Belanja Jasa EO Sholawat Muhammad & Kearifan Lokal | 13 Paket | Rp 300.000.000.
    • Belanja Jasa EO Sholawatan Berbasis Kearifan Lokal | 6 Paket | Rp 240.000.000.

    Hingga berita ini diturunkan, redaksi masish berupaya mengkonfirmasi pihak Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Probolinggo terkait detail teknis pelaksanaan dan alasan pemilihan jasa EO tersebut.

    Masyarakat berharap agar anggaran yang bersumber dari rakyat ini benar-benar memberikan dampak spiritual dan ekonomi yang nyata, bukan sekadar seremonial yang menguntungkan pihak tertentu. (Redaksi)

     

  • Dinkes Probolinggo Koordinasi dengan Bupati untuk Realisasikan Visum Gratis bagi Korban Tindak Pidana

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Probolinggo terus mematangkan rencana pembebasan biaya retribusi visum bagi korban tindak pidana. Saat ini, Dinkes tengah melakukan koordinasi intensif dengan Bupati Probolinggo untuk memastikan kebijakan tersebut dapat segera diterapkan.

    ​Langkah ini merupakan respons pemerintah daerah terhadap kritik publik mengenai beban biaya visum yang selama ini harus ditanggung oleh korban, yang dinilai bertentangan dengan semangat perlindungan hak saksi dan korban.

    Koordinasi dengan Kepala Daerah

    ​Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Probolinggo menyatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi masukan terkait penghapusan biaya visum ini. Ia menegaskan bahwa proses birokrasi sedang berjalan, khususnya koordinasi di tingkat pimpinan daerah.

    ​”Masukan tersebut sangat bagus dan kami apresiasi. Saat ini kami masih dalam proses koordinasi, khususnya kepada Bupati Probolinggo. Kami sudah melakukan beberapa langkah agar visum untuk korban tindak pidana bisa dibebas-retribusikan,” ujar Kadinkes dr. Hariawan Dwi Tamtomo.

    ​Pihaknya berharap proses koordinasi dan penyesuaian regulasi ini dapat berjalan lancar sehingga kebijakan tersebut bisa terealisasi dalam tahun anggaran ini.

    Menjawab Ketimpangan Hukum

    ​Sebelumnya, praktisi hukum A. Mukhoffi menyoroti praktik penarikan biaya visum sebesar ±Rp200.000 di rumah sakit setempat. Menurutnya, berdasarkan Pasal 52 KUHAP 2025, biaya penyidikan seharusnya dibebankan sepenuhnya kepada negara.

    ​Mukhoffi menilai, belum adanya sinkronisasi anggaran antara instansi penegak hukum dan fasilitas kesehatan membuat korban kejahatan justru terbebani secara finansial di tengah musibah yang dialami.

    ​”Jangan sampai hak korban terabaikan hanya karena urusan birokrasi. Kita berharap sinkronisasi antara Bupati dan Kapolres bisa segera memberikan solusi nyata,” tegas Mukhoffi.

    Target Realisasi Tahun Ini

    ​Dinas Kesehatan optimis bahwa dengan dukungan dari Bupati Probolinggo, hambatan administratif terkait retribusi daerah dapat segera diatasi. Pemerintah daerah berkomitmen untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi korban tindak pidana melalui kemudahan akses layanan kesehatan gratis untuk kepentingan hukum.

    ​”Doakan saja tahun ini bisa terealisasikan,” pungkas Kadinkes. (Redaksi)

  • WAJAH KUSAM ALUN-ALUN KRAKSAAN: Jejak Kerusakan Pasca Harjakapro 280 Jadi Sorotan

    Probolinggo, kabarbromo.com – Gelaran megah peringatan Hari Jadi Kabupaten Probolinggo (Harjakapro) ke-280 menyisakan pemandangan yang kontras di pusat kota. Alun-alun Kraksaan, yang merupakan ikon sekaligus ruang terbuka hijau (RTH) kebanggaan warga, terpantau mengalami kerusakan serius pada bagian rumput lapangan.

    ​Berdasarkan pantauan di lokasi pada Rabu pagi (30/4/2026), hamparan hijau yang biasanya menjadi tempat rekreasi publik kini dipenuhi pola garis kecokelatan dan tanah gersang. Kerusakan ini diduga kuat akibat bekas penempatan struktur stan atau panggung selama acara berlangsung yang tidak dilapisi pelindung memadai.

    ​Kondisi ini memicu kritik keras terkait profesionalitas penyelenggara. Sebagai ruang publik yang dikelola dengan anggaran daerah, penggunaan Alun-alun untuk kegiatan komersial maupun seremoni seharusnya dibarengi dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) mitigasi kerusakan.

    ​”Alun-alun adalah aset daerah yang dibiayai pajak rakyat. Sangat disayangkan jika sebuah seremoni besar justru meninggalkan beban kerusakan lingkungan yang sistematis,” ujar Aris, pengamat kebijakan publik setempat.

    ​Publik kini mempertanyakan klausul komitmen antara pemerintah daerah dengan pihak ketiga selaku pelaksana acara. Terdapat tiga poin krusial yang menjadi sorotan: Apakah terdapat anggaran khusus dari pihak penyelenggara atau jaminan pemulihan lingkungan pasca-acara? Bagaimana fungsi pengawasan dari dinas terkait saat alat-alat berat atau struktur bangunan mulai ditempatkan di atas rumput tanpa proteksi flooring? Kerusakan ini dipastikan akan memicu biaya perawatan ekstra yang berpotensi membebani APBD jika tidak ada pertanggungjawaban dari pihak penyelenggara.

    ​Jika dibiarkan tanpa perbaikan segera, pola kerusakan ini tidak hanya merusak estetika kota tetapi juga fungsi ekologis Alun-alun sebagai daerah resapan air. Warga berharap pemerintah daerah tidak menutup mata dan segera melakukan pemulihan tanpa harus menunggu anggaran tahun depan.

    ​Hingga berita ini ditayangkan, tim redaksi masih berupaya melakukan langkah-langkah konfirmasi lebih lanjut kepada Bupati Probolinggo. (Redaksi)

     

  • Perkara Korupsi Oknum Kepala Desa di Kecamatan Paiton Diduga Mengendap, Laskar Siliwangi Surati Kejari Kabupaten Probolinggo

    Syaiful Bahri
    (Ketua Laskar Advokasi Siliwangi)

    PROBOLINGGO, KABARBROMO66.COM – Penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum Kepala Desa di Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, kini menjadi sorotan publik. Kurangnya informasi mengenai perkembangan penyidikan memicu desakan agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo lebih transparan dalam memaparkan progres perkara kepada masyarakat.

    ​Kegelisahan tersebut direspons oleh lembaga kontrol sosial, Laskar Advokasi Siliwangi, dengan melayangkan surat klarifikasi resmi yang ditujukan kepada Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Selasa (28/4/2026). Langkah ini dipicu oleh kesan mandeknya penanganan kasus yang sudah berjalan beberapa waktu tersebut.

    ​Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri, dalam keterangannya menekankan bahwa keterbukaan informasi merupakan pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Ia menilai, penyimpangan dana desa bukan sekadar persoalan administratif, melainkan pelanggaran terhadap hak-hak ekonomi warga desa.

    ​”Pengelolaan dana desa bersumber dari keuangan negara yang peruntukannya bagi kesejahteraan rakyat. Hingga saat ini, kami melihat progres penanganan perkara terkesan tertutup. Publik berhak mengetahui sejauh mana akuntabilitas penegakan hukum ini dijalankan,” ujar Syaiful.

    ​Menurut Syaiful, ketidakpastian status hukum dalam sebuah perkara korupsi berisiko menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan. Sebagai pemegang asas dominus litis atau pengendali perkara, Kejaksaan diharapkan memberikan kepastian agar tidak muncul spekulasi di tengah warga.

    ​Dalam suratnya, terdapat empat poin krusial yang dimohonkan untuk dijelaskan oleh Kejari Kabupaten Probolinggo, diantaranya ​kejelasan proses hukum para pihak yang terlapor, apakah masih tahap penyelidikan atau penyidikan.

    ​Sebagai upaya pengawasan berjenjang, tembusan surat ini juga dikirimkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hingga Kejaksaan Agung RI. Hal ini dimaksudkan agar terdapat supervisi internal yang memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor tanpa intervensi.

    ​Hingga Selasa sore, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo belum memberikan keterangan resmi terkait surat klarifikasi tersebut maupun perkembangan terbaru penyidikan dugaan korupsi di Kecamatan Paiton. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi.

    ​Syaiful menegaskan, pihaknya tetap mengedepankan jalur konstitusional dalam mengawal kasus ini. Namun, ia tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah hukum lanjutan jika respons yang diberikan tidak mencerminkan semangat transparansi penegakan hukum.

    ​”Kami akan terus mengawal secara konstruktif. Integritas penegak hukum dipertaruhkan dalam penuntasan kasus-kasus yang menyentuh kepentingan masyarakat desa,” pungkasnya. (Redaksi)

  • Lamban Diangkut, Sisa Wahana Harjakapro Ganggu Estetika Ikon Kota Kraksaan

    PROBOLINGGO, KABARBROMO66.COM – Dua hari pasca penutupan resmi peringatan Hari Jadi Kabupaten Probolinggo (Harjakapro) ke-280 pada Minggu (26/04), proses sterilisasi Alun-Alun Kraksaan dari material wahana permainan terpantau belum tuntas sepenuhnya. Hingga Selasa pagi Pukul 07.00 WIB (28/04/2026), sejumlah kerangka wahana seperti Rainbow Slide masih terlihat berada di area publik, yang mulai dikeluhkan warga pengguna fasilitas umum.

    ​Lambannya evakuasi material ini dianggap mengganggu estetika dan fungsi utama alun-alun sebagai ruang terbuka hijau (RTH) bagi masyarakat Kraksaan dan sekitarnya.

    Fasilitas Publik Belum Pulih Sepenuhnya

    ​Keberadaan material yang belum terangkut ini bersinggungan langsung dengan aktivitas warga yang kembali memanfaatkan alun-alun untuk berolahraga. Bayu, salah satu warga yang rutin lari pagi di lokasi tersebut, berharap area tersebut segera bersih agar fungsi sosial alun-alun kembali normal.

    ​”Acaranya kan sudah selesai akhir pekan kemarin. Harapan kami sebagai warga, sisa-sisa material ini segera diangkut agar jalur lari pagi kembali steril. Kalau masih banyak tumpukan begini, selain kurang sedap dipandang, kami juga harus lebih berhati-hati saat melintas,” ungkap Bayu.

    ​Hingga berita ini diunggah, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada dinas terkait mengenai tenggat waktu pembongkaran (loading out) wahana tersebut. Kepastian waktu pembersihan sangat dinantikan warga agar Alun-Alun Kraksaan kembali nyaman dan aman untuk digunakan sebagai pusat aktivitas masyarakat.

    ​Publik berharap kedepannya, manajemen event besar seperti Harjakapro memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) pembersihan yang lebih cepat, guna meminimalisir gangguan pada akses fasilitas umum. (Redaksi)