Tag: #InfoProbolinggo

  • Buktikan Komitmen, Dini Rahmania Kawal Tuntas Pencairan TPP Guru Madrasah Probolinggo yang Tertahan 8 Tahun

    Buktikan Komitmen, Dini Rahmania Kawal Tuntas Pencairan TPP Guru Madrasah Probolinggo yang Tertahan 8 Tahun

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Anggota Komisi VIII DPR RI, Hj. Dini Rahmania, membuktikan kinerjanya sebagai penyambung lidah rakyat. Setelah menanti selama hampir delapan tahun, sebanyak 255 guru madrasah non-ASN di Kabupaten Probolinggo akhirnya menerima pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPP) terutang periode 2018-2019.

    ​Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa aspirasi yang dibawa ke Senayan tidak sekadar menjadi catatan, melainkan membuahkan hasil konkret bagi kesejahteraan tenaga pendidik.

    ​Cairnya hak para guru ini tidak lepas dari desakan intensif yang dilakukan Dini Rahmania. Sebagai mitra kerja Kementerian Agama, Dini secara konsisten membawa persoalan “tunggakan” hak guru ini dalam rapat-rapat kerja di DPR RI hingga menyampaikannya langsung kepada Menteri Agama.

    ​”Ini bukan soal bantuan sosial, ini adalah hak murni para guru yang sudah menunaikan kewajibannya namun terabaikan selama bertahun-tahun. Alhamdulillah, perjuangan ini membuahkan hasil,” ujar Dini Rahmania saat dikonfirmasi.

    ​Ketua Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM) Kabupaten Probolinggo, Yunanisa, mengaku sangat bersyukur atas pengawalan ketat yang dilakukan Dini. Menurutnya, sosok Dini adalah representasi wakil rakyat yang benar-benar hadir di tengah kesulitan konstituennya.

    ​”Kami benar-benar merasakan punya wakil rakyat di Senayan. Terima kasih Ibu Dini sudah memperjuangkan kami. Setelah 7-8 tahun menunggu, akhirnya hak kami cair,” ungkap Yunanisa dengan haru.

    Janji Kawal 80 Guru yang Masih Tersisa

    ​Meski sebagian besar sudah menerima haknya, Dini Rahmania menegaskan bahwa tugasnya belum usai. Diketahui, masih ada sekitar 80 guru madrasah di wilayah tersebut yang pembayaran TPP-nya masih dalam proses atau belum cair.

    ​Dini memastikan tidak akan berhenti hingga guru terakhir menerima hak mereka secara utuh tanpa kecuali.

    ​”Bagi bapak dan ibu guru yang belum cair, saya sampaikan: saya tidak akan tinggal diam. Saya akan kawal terus prosesnya di kementerian hingga semuanya mendapatkan hak yang sama. Tidak boleh ada yang tertinggal,” tegas politisi perempuan ini.

    ​Para guru berharap langkah progresif Dini Rahmania ini menjadi momentum perbaikan tata kelola kesejahteraan guru madrasah di Indonesia, khususnya di Probolinggo.

    ​”Kami mohon agar teman-teman kami yang belum cair juga diperjuangkan sampai tuntas. Kami percaya Ibu Dini bisa mengawal ini sampai akhir,” pungkas Yunanisa. (Redaksi)

     

  • Anggaran EO Sholawat Probolinggo Tembus Rp540 Juta, LSM PSSA Angkat Bicara

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Tahun 2026 di Kabupaten Probolinggo tengah menjadi sorotan. Pasalnya, ditemukan alokasi dana yang cukup fantastis untuk jasa penyelenggaraan acara (Event Organizer) kegiatan keagamaan di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).

    Berdasarkan data Rencana Pengadaan, terdapat dua paket pekerjaan jasa EO Sholawatan dengan total nilai pagu mencapai Rp540.000.000. Paket pertama (Kode 66960035) bernilai Rp300 juta untuk 13 paket kegiatan, sementara paket kedua (Kode 66959667) bernilai Rp240 juta untuk 6 paket kegiatan.

    Menanggapi hal ini, Aris, perwakilan dari LSM PSSA, memberikan komentar kritis terkait tata kelola anggaran tersebut. Menurutnya, meski kegiatan keagamaan bersifat positif, besarnya nilai kontrak untuk jasa pihak ketiga (EO) perlu diuji urgensinya.

    “Kami tidak mempersoalkan kegiatannya, tapi kami menyoroti penggunaan jasa EO-nya. Dengan total setengah miliar lebih hanya untuk jasa penyelenggaraan, publik berhak tahu apakah ini sudah melalui kajian efisiensi? Mengapa tidak dioptimalkan melalui swakelola atau pemberdayaan masyarakat lokal secara langsung agar anggaran tidak habis di pos jasa penyedia saja,” ujar Aris saat diwawancarai, Senin (04/05).

    Indikasi Pemecahan Paket?

    Lebih lanjut, Aris juga menyinggung mengenai metode pengadaan yang dipilih. Dalam dokumen terlihat salah satu paket menggunakan metode Pengadaan Langsung.

    “Kita harus melihat apakah ada upaya memecah paket untuk menghindari tender terbuka. Jika melihat spesifikasinya hampir serupa, yaitu penyediaan panggung, sound system, dan talenta, kenapa harus dipisah-pisah? Ini yang akan kami kawal terus agar transparansi anggaran di Kabupaten Probolinggo benar-benar terjaga,” tambahnya.

    Rincian Anggaran yang Disorot:

    • Belanja Jasa EO Sholawat Muhammad & Kearifan Lokal | 13 Paket | Rp 300.000.000.
    • Belanja Jasa EO Sholawatan Berbasis Kearifan Lokal | 6 Paket | Rp 240.000.000.

    Hingga berita ini diturunkan, redaksi masish berupaya mengkonfirmasi pihak Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Probolinggo terkait detail teknis pelaksanaan dan alasan pemilihan jasa EO tersebut.

    Masyarakat berharap agar anggaran yang bersumber dari rakyat ini benar-benar memberikan dampak spiritual dan ekonomi yang nyata, bukan sekadar seremonial yang menguntungkan pihak tertentu. (Redaksi)

     

  • Dinkes Probolinggo Koordinasi dengan Bupati untuk Realisasikan Visum Gratis bagi Korban Tindak Pidana

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Probolinggo terus mematangkan rencana pembebasan biaya retribusi visum bagi korban tindak pidana. Saat ini, Dinkes tengah melakukan koordinasi intensif dengan Bupati Probolinggo untuk memastikan kebijakan tersebut dapat segera diterapkan.

    ​Langkah ini merupakan respons pemerintah daerah terhadap kritik publik mengenai beban biaya visum yang selama ini harus ditanggung oleh korban, yang dinilai bertentangan dengan semangat perlindungan hak saksi dan korban.

    Koordinasi dengan Kepala Daerah

    ​Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Probolinggo menyatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi masukan terkait penghapusan biaya visum ini. Ia menegaskan bahwa proses birokrasi sedang berjalan, khususnya koordinasi di tingkat pimpinan daerah.

    ​”Masukan tersebut sangat bagus dan kami apresiasi. Saat ini kami masih dalam proses koordinasi, khususnya kepada Bupati Probolinggo. Kami sudah melakukan beberapa langkah agar visum untuk korban tindak pidana bisa dibebas-retribusikan,” ujar Kadinkes dr. Hariawan Dwi Tamtomo.

    ​Pihaknya berharap proses koordinasi dan penyesuaian regulasi ini dapat berjalan lancar sehingga kebijakan tersebut bisa terealisasi dalam tahun anggaran ini.

    Menjawab Ketimpangan Hukum

    ​Sebelumnya, praktisi hukum A. Mukhoffi menyoroti praktik penarikan biaya visum sebesar ±Rp200.000 di rumah sakit setempat. Menurutnya, berdasarkan Pasal 52 KUHAP 2025, biaya penyidikan seharusnya dibebankan sepenuhnya kepada negara.

    ​Mukhoffi menilai, belum adanya sinkronisasi anggaran antara instansi penegak hukum dan fasilitas kesehatan membuat korban kejahatan justru terbebani secara finansial di tengah musibah yang dialami.

    ​”Jangan sampai hak korban terabaikan hanya karena urusan birokrasi. Kita berharap sinkronisasi antara Bupati dan Kapolres bisa segera memberikan solusi nyata,” tegas Mukhoffi.

    Target Realisasi Tahun Ini

    ​Dinas Kesehatan optimis bahwa dengan dukungan dari Bupati Probolinggo, hambatan administratif terkait retribusi daerah dapat segera diatasi. Pemerintah daerah berkomitmen untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi korban tindak pidana melalui kemudahan akses layanan kesehatan gratis untuk kepentingan hukum.

    ​”Doakan saja tahun ini bisa terealisasikan,” pungkas Kadinkes. (Redaksi)

  • WAJAH KUSAM ALUN-ALUN KRAKSAAN: Jejak Kerusakan Pasca Harjakapro 280 Jadi Sorotan

    Probolinggo, kabarbromo.com – Gelaran megah peringatan Hari Jadi Kabupaten Probolinggo (Harjakapro) ke-280 menyisakan pemandangan yang kontras di pusat kota. Alun-alun Kraksaan, yang merupakan ikon sekaligus ruang terbuka hijau (RTH) kebanggaan warga, terpantau mengalami kerusakan serius pada bagian rumput lapangan.

    ​Berdasarkan pantauan di lokasi pada Rabu pagi (30/4/2026), hamparan hijau yang biasanya menjadi tempat rekreasi publik kini dipenuhi pola garis kecokelatan dan tanah gersang. Kerusakan ini diduga kuat akibat bekas penempatan struktur stan atau panggung selama acara berlangsung yang tidak dilapisi pelindung memadai.

    ​Kondisi ini memicu kritik keras terkait profesionalitas penyelenggara. Sebagai ruang publik yang dikelola dengan anggaran daerah, penggunaan Alun-alun untuk kegiatan komersial maupun seremoni seharusnya dibarengi dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) mitigasi kerusakan.

    ​”Alun-alun adalah aset daerah yang dibiayai pajak rakyat. Sangat disayangkan jika sebuah seremoni besar justru meninggalkan beban kerusakan lingkungan yang sistematis,” ujar Aris, pengamat kebijakan publik setempat.

    ​Publik kini mempertanyakan klausul komitmen antara pemerintah daerah dengan pihak ketiga selaku pelaksana acara. Terdapat tiga poin krusial yang menjadi sorotan: Apakah terdapat anggaran khusus dari pihak penyelenggara atau jaminan pemulihan lingkungan pasca-acara? Bagaimana fungsi pengawasan dari dinas terkait saat alat-alat berat atau struktur bangunan mulai ditempatkan di atas rumput tanpa proteksi flooring? Kerusakan ini dipastikan akan memicu biaya perawatan ekstra yang berpotensi membebani APBD jika tidak ada pertanggungjawaban dari pihak penyelenggara.

    ​Jika dibiarkan tanpa perbaikan segera, pola kerusakan ini tidak hanya merusak estetika kota tetapi juga fungsi ekologis Alun-alun sebagai daerah resapan air. Warga berharap pemerintah daerah tidak menutup mata dan segera melakukan pemulihan tanpa harus menunggu anggaran tahun depan.

    ​Hingga berita ini ditayangkan, tim redaksi masih berupaya melakukan langkah-langkah konfirmasi lebih lanjut kepada Bupati Probolinggo. (Redaksi)

     

  • Perkara Korupsi Oknum Kepala Desa di Kecamatan Paiton Diduga Mengendap, Laskar Siliwangi Surati Kejari Kabupaten Probolinggo

    Syaiful Bahri
    (Ketua Laskar Advokasi Siliwangi)

    PROBOLINGGO, KABARBROMO66.COM – Penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum Kepala Desa di Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, kini menjadi sorotan publik. Kurangnya informasi mengenai perkembangan penyidikan memicu desakan agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo lebih transparan dalam memaparkan progres perkara kepada masyarakat.

    ​Kegelisahan tersebut direspons oleh lembaga kontrol sosial, Laskar Advokasi Siliwangi, dengan melayangkan surat klarifikasi resmi yang ditujukan kepada Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Selasa (28/4/2026). Langkah ini dipicu oleh kesan mandeknya penanganan kasus yang sudah berjalan beberapa waktu tersebut.

    ​Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri, dalam keterangannya menekankan bahwa keterbukaan informasi merupakan pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Ia menilai, penyimpangan dana desa bukan sekadar persoalan administratif, melainkan pelanggaran terhadap hak-hak ekonomi warga desa.

    ​”Pengelolaan dana desa bersumber dari keuangan negara yang peruntukannya bagi kesejahteraan rakyat. Hingga saat ini, kami melihat progres penanganan perkara terkesan tertutup. Publik berhak mengetahui sejauh mana akuntabilitas penegakan hukum ini dijalankan,” ujar Syaiful.

    ​Menurut Syaiful, ketidakpastian status hukum dalam sebuah perkara korupsi berisiko menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan. Sebagai pemegang asas dominus litis atau pengendali perkara, Kejaksaan diharapkan memberikan kepastian agar tidak muncul spekulasi di tengah warga.

    ​Dalam suratnya, terdapat empat poin krusial yang dimohonkan untuk dijelaskan oleh Kejari Kabupaten Probolinggo, diantaranya ​kejelasan proses hukum para pihak yang terlapor, apakah masih tahap penyelidikan atau penyidikan.

    ​Sebagai upaya pengawasan berjenjang, tembusan surat ini juga dikirimkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hingga Kejaksaan Agung RI. Hal ini dimaksudkan agar terdapat supervisi internal yang memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor tanpa intervensi.

    ​Hingga Selasa sore, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo belum memberikan keterangan resmi terkait surat klarifikasi tersebut maupun perkembangan terbaru penyidikan dugaan korupsi di Kecamatan Paiton. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi.

    ​Syaiful menegaskan, pihaknya tetap mengedepankan jalur konstitusional dalam mengawal kasus ini. Namun, ia tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah hukum lanjutan jika respons yang diberikan tidak mencerminkan semangat transparansi penegakan hukum.

    ​”Kami akan terus mengawal secara konstruktif. Integritas penegak hukum dipertaruhkan dalam penuntasan kasus-kasus yang menyentuh kepentingan masyarakat desa,” pungkasnya. (Redaksi)

  • Lamban Diangkut, Sisa Wahana Harjakapro Ganggu Estetika Ikon Kota Kraksaan

    PROBOLINGGO, KABARBROMO66.COM – Dua hari pasca penutupan resmi peringatan Hari Jadi Kabupaten Probolinggo (Harjakapro) ke-280 pada Minggu (26/04), proses sterilisasi Alun-Alun Kraksaan dari material wahana permainan terpantau belum tuntas sepenuhnya. Hingga Selasa pagi Pukul 07.00 WIB (28/04/2026), sejumlah kerangka wahana seperti Rainbow Slide masih terlihat berada di area publik, yang mulai dikeluhkan warga pengguna fasilitas umum.

    ​Lambannya evakuasi material ini dianggap mengganggu estetika dan fungsi utama alun-alun sebagai ruang terbuka hijau (RTH) bagi masyarakat Kraksaan dan sekitarnya.

    Fasilitas Publik Belum Pulih Sepenuhnya

    ​Keberadaan material yang belum terangkut ini bersinggungan langsung dengan aktivitas warga yang kembali memanfaatkan alun-alun untuk berolahraga. Bayu, salah satu warga yang rutin lari pagi di lokasi tersebut, berharap area tersebut segera bersih agar fungsi sosial alun-alun kembali normal.

    ​”Acaranya kan sudah selesai akhir pekan kemarin. Harapan kami sebagai warga, sisa-sisa material ini segera diangkut agar jalur lari pagi kembali steril. Kalau masih banyak tumpukan begini, selain kurang sedap dipandang, kami juga harus lebih berhati-hati saat melintas,” ungkap Bayu.

    ​Hingga berita ini diunggah, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada dinas terkait mengenai tenggat waktu pembongkaran (loading out) wahana tersebut. Kepastian waktu pembersihan sangat dinantikan warga agar Alun-Alun Kraksaan kembali nyaman dan aman untuk digunakan sebagai pusat aktivitas masyarakat.

    ​Publik berharap kedepannya, manajemen event besar seperti Harjakapro memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) pembersihan yang lebih cepat, guna meminimalisir gangguan pada akses fasilitas umum. (Redaksi)

     

  • LPKJ Bupati Probolinggo 2025 Dinilai Menang Kertas, Kalah Fakta: DPRD Sebut Data Tak Sesuai Realita

    LPKJ Bupati Probolinggo 2025 Dinilai Menang Kertas, Kalah Fakta: DPRD Sebut Data Tak Sesuai Realita

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Sidang Paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LPKJ) Bupati Probolinggo tahun anggaran 2025 yang digelar April 2026 di gedung DPRD setempat berlangsung panas. Alih-alih mendapat apresiasi, dokumen yang disodorkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo justru dihujani catatan kritis oleh legislatif.

    ​Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra, secara blak-blakan menyebut adanya jurang pemisah yang lebar antara angka-angka dalam laporan dengan realita di lapangan. Menurutnya, banyak capaian yang diklaim sukses oleh Pemkab namun tidak dirasakan dampaknya oleh masyarakat.

    ​”DPRD Kabupaten Probolinggo menemukan banyak data capaian dalam LPKJ 2025 tersebut yang tidak sesuai dengan realita,” tegas Oka pasca sidang tersebut.

    ​Kritik pedas tidak hanya datang dari kursi parlemen. Aris, perwakilan dari LSM Pusat Studi Supervisi dan Advokasi (PSSA), menilai ketidaksesuaian data ini merupakan sinyal merah bagi akuntabilitas publik di Kabupaten Probolinggo.

    ​Aris menyoroti bahwa ketidakakuratan data LPKJ bisa berujung pada kebijakan yang salah sasaran di tahun mendatang. Ia menduga adanya upaya “mempercantik” laporan demi mendapatkan penilaian performa yang baik di atas kertas.

    ​”Apa yang disampaikan Ketua DPRD itu adalah puncak gunung es. Kami dari PSSA melihat ada indikasi data yang disajikan bersifat manipulatif tanpa verifikasi lapangan yang ketat,” ujar Aris kepada awak media.

    ​Lebih lanjut, Aris mendesak DPRD tidak hanya memberikan catatan, tetapi juga melakukan investigasi lintas komisi terhadap proyek-proyek yang diklaim tuntas 100 persen.

    Hingga berita ini dipublikasikan, tim redaksi masih berupaya meminta klarifikasi resmi dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo mengenai tudingan ketidaksesuaian data LPKJ tersebut. (Redaksi)

     

  • Alun-Alun Kraksaan ‘Babak Belur’ Pasca-Harjakapro ke-280: Rumput Mati, Sampah Berserakan

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Kondisi Alun-Alun Kraksaan pasca kegiatan keramaian menjadi sorotan masyarakat. Berdasarkan pengamatan media ini pada Senin (27/4/2026) pukul 07.00 WIB, ruang terbuka hijau yang biasanya asri kini dipenuhi sampah yang berserakan dan kerusakan pada area rumput di beberapa titik.

    Kondisi ini memicu reaksi keras dari Muhyiddin, salah satu warga Kabupaten Probolinggo, mengungkapkan kekecewaannya saat melihat langsung kondisi lapangan yang terbengkalai. Menurutnya, serakan sampah dan rusaknya rumput mencerminkan kurangnya tanggung jawab dari pihak penyelenggara maupun pengelola.

    ​”Sangat disayangkan, setelah acara selesai, yang ditinggalkan hanya tumpukan sampah dan rumput yang rusak parah. Ini tempat wisata dan ruang terbuka hijau bagi warga, bukan tempat sampah. Harusnya ada pengawasan dan pemulihan cepat,” tegas Muhyiddin dengan nada kecewa.

    Terlihat tumpukan material besi, pipa tenda, hingga mesin generator diletakkan begitu saja di atas rumput tanpa alas pelindung. Hal ini menyebabkan bercak-bercak botak pada area hijau yang sebelumnya rimbun. Selain kerusakan vegetasi, tumpukan sampah sisa makanan dan plastik pembungkus yang tak kunjung dibersihkan menciptakan kesan kumuh dan bau tak sedap di area jantung kota tersebut.

    Warga berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk melakukan normalisasi lapangan dan memberikan sanksi tegas atau aturan yang lebih ketat bagi pihak swasta/penyelenggara acara agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

    ​”Jangan sampai Alun-Alun kita hanya bagus saat ada acara, tapi hancur setelahnya,” tutup Muhyiddin.

    ​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada dinas terkait dan pihak penyelenggara acara. (Redaksi)

     

  • Anggaran EO Harjakapro Rp98 Juta Disorot, Libas88 Nusantara: Segera Masuk Meja BPK RI

    Anggaran EO Harjakapro Rp98 Juta Disorot, Libas88 Nusantara: Segera Masuk Meja BPK RI

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Pelaksanaan Hari Jadi Kabupaten Probolinggo (Harjakapro) ke-280 di Alun-alun Kraksaan (17–26 April 2026) menuai sorotan. Di tengah penganggaran negara untuk penyelenggaraan acara, terdapat informasi yang berkembang yakni pembebanan biaya lapak kepada para pedagang.

    Berdasarkan data pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Kabupaten Probolinggo, paket pekerjaan “Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara (Event Kesenian Harjakapro)” tercatat dengan nilai kontrak sebesar Rp98.540.250,00, yang dimenangkan oleh pihak Event Organizer (EO) “RKK” yang berdomisili di Desa Patemon Kecamatan Krejengan. Anggaran tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).

    Muhyiddin, Ketua LIBAS88 Nusantara mempertanyakan sinkronisiasi antara anggaran yang telah dialokasikan pemerintah dengan praktik di lapangan, khususnya terkait informasi pembebanan biaya kepada pedagang.

    “Apabila informasi pembebanan biaya kepada para pedagang tersebut benar, pertanyaannya ialah jika penyelenggaraan yang sudah dibiayai dari anggaran negara, maka perlu ada kejelasan komponen apa saja yang masih dibebankan kepada pedagang. Jangan sampai terjadi situasi di mana pelaku UMKM justru menanggung beban tambahan yang tidak proporsional,” ujarnya.

    Menurutnya, kegiatan Harjakapro adalah momentum penguatan ekonomi masyarakat kecil, tidak boleh sebaliknya menimbulkan beban baru.

    LIBAS88 Nusantara menilai, sejumlah hal perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik jika ada pembebanan biaya kepada para pedagang di acara Harjakapro ke 280 tersebut, di antaranya: Dasar penetapan tarif lapak bagi pedagang; Mekanisme pengelolaan dan alokasi dana yang berasal dari pungutan tersebut; Kesesuaian antara kontrak kerja EO dengan kondisi riil di lapangan.

    “Transparansi menjadi kunci. Publik berhak mengetahui apakah seluruh pembiayaan kegiatan sudah ter-cover dalam kontrak, atau terdapat komponen lain yang memang secara sah dibebankan kepada peserta kegiatan,” tambahnya.

    LIBAS88 Nusantara mendorong agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kegiatan, termasuk keterlibatan pihak ketiga dalam pengelolaan acara.

    Mereka juga akan meminta BPK RI untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan anggaran dan implementasi di lapangan.

    “Jika memang ada perbedaan antara perencanaan dan praktik, maka itu harus ditelusuri secara objektif. Tujuannya bukan untuk menyalahkan, tetapi memastikan tata kelola anggaran berjalan sesuai prinsip akuntabilitas. Kami akan kaji dan akan melaporkannya ke BPK RI untuk melakukan audit khusus,” tegasnya.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) Kabupaten Probolinggo telah melakukan upaya klarifikasi, namun hingga saat ini Kepala Disdikdaya Kab. Probolinggo Hary Thahjono belum memberikan tanggapan. (Redaksi/ir)

     

  • Pemkab Probolinggo Gelar Operasi Pasar LPG 3 Kg, Bantu Masyarakat Dapatkan Harga Terjangkau

    Foto: Ilustrasi

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas kebutuhan energi masyarakat dengan menggelar operasi pasar LPG 3 Kg bersubsidi di sejumlah kecamatan.

    Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya membantu masyarakat memperoleh LPG 3 Kg dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), sekaligus memastikan ketersediaan pasokan tetap terjaga di tengah meningkatnya kebutuhan.

    Berdasarkan surat resmi tertanggal 21 April 2026, operasi pasar digelar selama tiga hari, mulai 22 hingga 24 April 2026, dengan lokasi di delapan kecamatan, yakni Kraksaan, Paiton, Kotaanyar, Gading, Krucil, Tiris, Besuk, dan Pakuniran.

    Dalam pelaksanaannya, masyarakat dapat membeli LPG 3 Kg dengan harga Rp18.000 per tabung. Untuk memastikan pemerataan, setiap warga cukup membawa KTP sesuai domisili dan dibatasi pembelian satu tabung per orang.

    Operasi pasar ini merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Kabupaten Probolinggo dengan PT Pertamina serta Hiswana Migas DPC Malang dalam menjaga distribusi LPG bersubsidi tetap tepat sasaran.

    Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto, S.Sos., M.M., menegaskan bahwa operasi pasar ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam merespons kebutuhan masyarakat.

    “Operasi pasar ini kami lakukan sebagai bentuk kehadiran pemerintah di tengah masyarakat, khususnya dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan LPG 3 Kg bersubsidi,” ujarnya.

    Ia menambahkan, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga distribusi agar tetap terkendali dan tepat sasaran.

    “Kami berharap melalui kegiatan ini masyarakat dapat memperoleh LPG sesuai HET, serta distribusi di lapangan tetap berjalan dengan baik dan merata,” tambahnya.

    Kehadiran operasi pasar ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Banyak warga merasa terbantu karena dapat memperoleh LPG dengan harga yang lebih terjangkau dibandingkan harga di pasaran.

    Siti, warga Kraksaan, mengaku senang dengan adanya kegiatan tersebut.
    “Alhamdulillah sangat membantu. Harganya sesuai HET, jadi lebih ringan,” ujarnya.

    Hal serupa disampaikan Ahmad, warga Paiton, yang berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkala.
    “Ini sangat membantu masyarakat. Semoga ke depan bisa rutin diadakan,” katanya.

    Sementara itu, Rohim, pelaku usaha kecil di Kotaanyar, menilai operasi pasar memberikan dampak positif bagi pelaku UMKM. “Dengan harga stabil, usaha kecil seperti kami bisa tetap berjalan lancar,” ungkapnya.

    Melalui kegiatan ini, Pemkab Probolinggo berharap masyarakat dapat lebih mudah mengakses LPG bersubsidi dengan harga yang wajar. Selain itu, operasi pasar juga menjadi langkah strategis untuk menjaga stabilitas pasokan di tingkat lokal.

    Pemerintah daerah terus mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga distribusi LPG agar tetap lancar dan tepat sasaran, sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi dengan baik. (Redaksi)

     

  • Adu Argumen Soal ‘Pickup Sultan’ Rp440 Juta: Dinas Sebut demi Petani, Pengamat Cium Bau Pemborosan

    Adu Argumen Soal ‘Pickup Sultan’ Rp440 Juta: Dinas Sebut demi Petani, Pengamat Cium Bau Pemborosan

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Rencana pengadaan kendaraan operasional oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2026 terus memicu debat panas. Proyeksi anggaran senilai Rp440 juta (sebelumnya tercatat dalam pagu Rp455,4 juta) untuk unit kendaraan operasional dinilai tidak sinkron dengan kebutuhan mendasar pelaku usaha mikro yang hanya menerima bantuan “recehan”.

    Klarifikasi DKUPP: Untuk Operasional Sentra Industri Tembakau

    ​Menanggapi sorotan tajam publik, Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto, angkat bicara. Ia menjelaskan bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk pengadaan mobil pickup operasional yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

    ​Menurut Sugeng, kendaraan ini bukan sekadar mobil dinas, melainkan penunjang vital bagi Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Paiton yang memiliki luas lahan sekitar 2,6 hektare.

    ​”Mobil itu nantinya dikelola dan dimanfaatkan bersama kelompok yang terdaftar di kawasan SIHT. Ini akan berdampak langsung karena SIHT menjadi pusat produksi rokok legal. Petani tembakau bisa menggunakan pickup tersebut sebagai alat angkut hasil panen untuk diproduksi di sana,” ujar Sugeng, Selasa (21/4).

    ​Sugeng menambahkan bahwa SIHT diproyeksikan menyerap tenaga kerja pelinting rokok lokal dan memastikan produksi rokok di Kabupaten Probolinggo memiliki izin cukai yang resmi. Terkait spesifikasi, ia mengklaim mobil tersebut adalah “standard” dan detailnya akan diumumkan saat proses pengadaan pada bulan Juli mendatang.

    LSM: “Satu Mobil Mewah vs Dua Unit Armada Rakyat”

    ​Meski telah diklarifikasi, penjelasan tersebut justru memicu kritik baru dari sisi efisiensi anggaran. Aris, perwakilan LSM Pusat Studi Supervisi dan Advokasi, menilai angka Rp440 juta untuk sebuah mobil pickup sangat tidak masuk akal dan melukai rasa keadilan petani.

    ​Aris membandingkan harga pasar kendaraan angkutan barang standar yang jauh di bawah angka tersebut.

    ​”Harga pickup standar seperti L300 atau GranMax itu hanya di kisaran kurang lebih Rp160 juta hingga Rp220 juta. Jika anggarannya Rp440 juta, ini pickup seperti apa? Dengan uang sebanyak itu, Pemkab seharusnya bisa menyediakan 2 unit pickup standar,” tegas Aris, Rabu (22/4/2026).

    ​Ia mengkhawatirkan, satu unit mobil mahal hanya akan dinikmati oleh segelintir kelompok yang memegang otoritas, sementara jika dibelikan lebih banyak unit standar, jangkauan manfaatnya bagi kelompok tani di berbagai desa akan jauh lebih luas.

    Ironi Anggaran di Tengah Kebutuhan UMKM

    ​Ketimpangan alokasi anggaran menjadi poin utama yang disoroti publik. Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) 2026, DKUPP mencantumkan bantuan yang jauh lebih kecil bagi pengusaha kecil, di antaranya: Hibah Kompor Gas: Rp29,3 juta; ​Bantuan Etalase: Rp10,6 juta; ​Mesin Giling Mie: Rp1,02 juta.

    ​”Sangat ironis ketika satu unit kendaraan operasional memakan biaya hampir setengah miliar, sementara alat produksi untuk rakyat kecil nilainya sangat minim. Publik butuh transparansi, apakah ini murni untuk kepentingan petani atau sekadar gaya hidup birokrasi yang dibungkus label pemberdayaan,” tutup Aris.

    ​Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu rincian spesifikasi teknis dari DKUPP untuk membuktikan apakah pengadaan ini benar-benar berbasis kebutuhan atau sekadar pemborosan fiskal di tengah tuntutan efisiensi daerah. (Redaksi)

     

  • Teka-Teki Pesan Berantai Absensi ASN di Alun-Alun Kraksaan, Publik Desak Penjelasan BKPSDM

    Teka-Teki Pesan Berantai Absensi ASN di Alun-Alun Kraksaan, Publik Desak Penjelasan BKPSDM

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Pesan berantai yang berisi dugaan instruksi internal terkait mekanisme absensi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama peringatan Hari Jadi Kabupaten Probolinggo (Harjakapro) ke-280 beredar di kalangan pegawai dan masyarakat. Isi pesan tersebut memicu perhatian publik karena dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir terkait kedisiplinan kerja ASN.

    Dalam pesan yang beredar, disebutkan ASN diminta hadir di Alun-Alun Kraksaan untuk melakukan presensi menggunakan aplikasi AK sebagai pengganti absensi kantor. Pesan tersebut juga memuat narasi bahwa setelah melakukan absensi kedatangan, ASN diperbolehkan meninggalkan lokasi.

    Namun demikian, hingga saat ini keabsahan dan sumber resmi pesan tersebut belum dapat dipastikan. Belum diketahui apakah isi pesan merupakan kebijakan formal, bentuk penyesuaian jam kerja, atau hanya informasi yang berkembang tanpa dasar resmi.

    Ketua LSM Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo (AMPP), Luthfi Hamid, menilai informasi tersebut perlu segera diklarifikasi oleh pihak berwenang agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

    “Jika benar ada pengaturan seperti itu, perlu dijelaskan secara terbuka dasar dan mekanismenya. Jangan sampai menimbulkan kesan bahwa kehadiran ASN hanya bersifat administratif tanpa diikuti tanggung jawab pelayanan,” ujarnya.

    Menurutnya, kegiatan peringatan daerah tetap harus berjalan seimbang dengan kewajiban utama ASN dalam memberikan pelayanan publik.

    Sejumlah pengamat kebijakan publik juga mengingatkan pentingnya transparansi dalam setiap kebijakan yang menyangkut pengaturan kerja ASN, terutama dalam momentum kegiatan seremonial berskala besar.

    “Yang perlu diperjelas adalah apakah ini bagian dari penugasan resmi atau hanya imbauan. Kejelasan itu penting agar tidak terjadi penurunan kualitas layanan kepada masyarakat,” ujar seorang pengamat yang enggan disebutkan namanya.

    Sementara itu, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Probolinggo, guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi.

    Publik berharap, apabila terdapat kebijakan khusus selama pelaksanaan Harjakapro, pengaturannya tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas, kedisiplinan, serta tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. (Redaksi)