Tag: #KabupatenProbolinggo

  • Anggaran EO Sholawat Probolinggo Tembus Rp540 Juta, LSM PSSA Angkat Bicara

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Tahun 2026 di Kabupaten Probolinggo tengah menjadi sorotan. Pasalnya, ditemukan alokasi dana yang cukup fantastis untuk jasa penyelenggaraan acara (Event Organizer) kegiatan keagamaan di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).

    Berdasarkan data Rencana Pengadaan, terdapat dua paket pekerjaan jasa EO Sholawatan dengan total nilai pagu mencapai Rp540.000.000. Paket pertama (Kode 66960035) bernilai Rp300 juta untuk 13 paket kegiatan, sementara paket kedua (Kode 66959667) bernilai Rp240 juta untuk 6 paket kegiatan.

    Menanggapi hal ini, Aris, perwakilan dari LSM PSSA, memberikan komentar kritis terkait tata kelola anggaran tersebut. Menurutnya, meski kegiatan keagamaan bersifat positif, besarnya nilai kontrak untuk jasa pihak ketiga (EO) perlu diuji urgensinya.

    “Kami tidak mempersoalkan kegiatannya, tapi kami menyoroti penggunaan jasa EO-nya. Dengan total setengah miliar lebih hanya untuk jasa penyelenggaraan, publik berhak tahu apakah ini sudah melalui kajian efisiensi? Mengapa tidak dioptimalkan melalui swakelola atau pemberdayaan masyarakat lokal secara langsung agar anggaran tidak habis di pos jasa penyedia saja,” ujar Aris saat diwawancarai, Senin (04/05).

    Indikasi Pemecahan Paket?

    Lebih lanjut, Aris juga menyinggung mengenai metode pengadaan yang dipilih. Dalam dokumen terlihat salah satu paket menggunakan metode Pengadaan Langsung.

    “Kita harus melihat apakah ada upaya memecah paket untuk menghindari tender terbuka. Jika melihat spesifikasinya hampir serupa, yaitu penyediaan panggung, sound system, dan talenta, kenapa harus dipisah-pisah? Ini yang akan kami kawal terus agar transparansi anggaran di Kabupaten Probolinggo benar-benar terjaga,” tambahnya.

    Rincian Anggaran yang Disorot:

    • Belanja Jasa EO Sholawat Muhammad & Kearifan Lokal | 13 Paket | Rp 300.000.000.
    • Belanja Jasa EO Sholawatan Berbasis Kearifan Lokal | 6 Paket | Rp 240.000.000.

    Hingga berita ini diturunkan, redaksi masish berupaya mengkonfirmasi pihak Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Probolinggo terkait detail teknis pelaksanaan dan alasan pemilihan jasa EO tersebut.

    Masyarakat berharap agar anggaran yang bersumber dari rakyat ini benar-benar memberikan dampak spiritual dan ekonomi yang nyata, bukan sekadar seremonial yang menguntungkan pihak tertentu. (Redaksi)

     

  • Kenapa Bupati Probolinggo Tak Sampaikan LKPJ Sendiri? Prosedur Hukum Kini Dipertanyakan

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Pelaksanaan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah di Kabupaten Probolinggo mulai disorot tajam oleh para praktisi hukum. Hal ini menyusul adanya praktik pendelegasian penyampaian LKPJ kepada Wakil Bupati tanpa disertai alasan kedaruratan yang transparan. Praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar norma limitatif yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2024.

    ​Achmad Mukhoffi, praktisi hukum sekaligus pemerhati kebijakan publik, menyatakan bahwa Pasal 21 Permendagri Nomor 19 Tahun 2024 secara eksplisit mengatur bahwa kewajiban penyampaian LKPJ melekat langsung pada sosok Bupati atau Wali Kota.

    ​“Konstruksi hukumnya cukup jelas. Wakil Kepala Daerah hanya diperkenankan mengambil alih peran tersebut apabila Kepala Daerah dalam kondisi berhalangan tetap atau berhalangan sementara,” ujarnya pada Senin (4/5/2026).

    ​Menurutnya, jika Bupati diketahui dalam kondisi sehat dan berada di tempat namun tetap mendelegasikan penyampaian LKPJ kepada wakilnya, maka tindakan tersebut mengandung cacat prosedural. Berdasarkan asas kepastian hukum, ketidakhadiran tanpa dasar hukum yang sah dianggap sebagai pengabaian kewajiban normatif.

    ​Selain aspek administratif, ia menekankan adanya dimensi politik dan akuntabilitas publik dalam rapat paripurna DPRD. LKPJ bukan sekadar pembacaan dokumen rutin, melainkan bentuk pertanggungjawaban eksekutif kepada legislatif sebagai representasi rakyat.

    ​“Kehadiran Bupati memiliki makna simbolik sebagai wujud komitmen transparansi. Jika hal ini dibiarkan tanpa klarifikasi, akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan daerah kedepannya,” tambahnya.

    Menanggapi sorotan tersebut, Sekda Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa pendelegasian tersebut disebabkan oleh jadwal yang bersamaan dengan agenda exit meeting BPK Perwakilan Jatim. Agenda tersebut merupakan pemeriksaan rinci atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang berlangsung selama 30 hari. (Redaksi)

     

  • Lamban Diangkut, Sisa Wahana Harjakapro Ganggu Estetika Ikon Kota Kraksaan

    PROBOLINGGO, KABARBROMO66.COM – Dua hari pasca penutupan resmi peringatan Hari Jadi Kabupaten Probolinggo (Harjakapro) ke-280 pada Minggu (26/04), proses sterilisasi Alun-Alun Kraksaan dari material wahana permainan terpantau belum tuntas sepenuhnya. Hingga Selasa pagi Pukul 07.00 WIB (28/04/2026), sejumlah kerangka wahana seperti Rainbow Slide masih terlihat berada di area publik, yang mulai dikeluhkan warga pengguna fasilitas umum.

    ​Lambannya evakuasi material ini dianggap mengganggu estetika dan fungsi utama alun-alun sebagai ruang terbuka hijau (RTH) bagi masyarakat Kraksaan dan sekitarnya.

    Fasilitas Publik Belum Pulih Sepenuhnya

    ​Keberadaan material yang belum terangkut ini bersinggungan langsung dengan aktivitas warga yang kembali memanfaatkan alun-alun untuk berolahraga. Bayu, salah satu warga yang rutin lari pagi di lokasi tersebut, berharap area tersebut segera bersih agar fungsi sosial alun-alun kembali normal.

    ​”Acaranya kan sudah selesai akhir pekan kemarin. Harapan kami sebagai warga, sisa-sisa material ini segera diangkut agar jalur lari pagi kembali steril. Kalau masih banyak tumpukan begini, selain kurang sedap dipandang, kami juga harus lebih berhati-hati saat melintas,” ungkap Bayu.

    ​Hingga berita ini diunggah, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada dinas terkait mengenai tenggat waktu pembongkaran (loading out) wahana tersebut. Kepastian waktu pembersihan sangat dinantikan warga agar Alun-Alun Kraksaan kembali nyaman dan aman untuk digunakan sebagai pusat aktivitas masyarakat.

    ​Publik berharap kedepannya, manajemen event besar seperti Harjakapro memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) pembersihan yang lebih cepat, guna meminimalisir gangguan pada akses fasilitas umum. (Redaksi)

     

  • Alun-Alun Kraksaan ‘Babak Belur’ Pasca-Harjakapro ke-280: Rumput Mati, Sampah Berserakan

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Kondisi Alun-Alun Kraksaan pasca kegiatan keramaian menjadi sorotan masyarakat. Berdasarkan pengamatan media ini pada Senin (27/4/2026) pukul 07.00 WIB, ruang terbuka hijau yang biasanya asri kini dipenuhi sampah yang berserakan dan kerusakan pada area rumput di beberapa titik.

    Kondisi ini memicu reaksi keras dari Muhyiddin, salah satu warga Kabupaten Probolinggo, mengungkapkan kekecewaannya saat melihat langsung kondisi lapangan yang terbengkalai. Menurutnya, serakan sampah dan rusaknya rumput mencerminkan kurangnya tanggung jawab dari pihak penyelenggara maupun pengelola.

    ​”Sangat disayangkan, setelah acara selesai, yang ditinggalkan hanya tumpukan sampah dan rumput yang rusak parah. Ini tempat wisata dan ruang terbuka hijau bagi warga, bukan tempat sampah. Harusnya ada pengawasan dan pemulihan cepat,” tegas Muhyiddin dengan nada kecewa.

    Terlihat tumpukan material besi, pipa tenda, hingga mesin generator diletakkan begitu saja di atas rumput tanpa alas pelindung. Hal ini menyebabkan bercak-bercak botak pada area hijau yang sebelumnya rimbun. Selain kerusakan vegetasi, tumpukan sampah sisa makanan dan plastik pembungkus yang tak kunjung dibersihkan menciptakan kesan kumuh dan bau tak sedap di area jantung kota tersebut.

    Warga berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk melakukan normalisasi lapangan dan memberikan sanksi tegas atau aturan yang lebih ketat bagi pihak swasta/penyelenggara acara agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

    ​”Jangan sampai Alun-Alun kita hanya bagus saat ada acara, tapi hancur setelahnya,” tutup Muhyiddin.

    ​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada dinas terkait dan pihak penyelenggara acara. (Redaksi)

     

  • Desas-Desus Harjakapro ke-280 Tambah 5 Hari: Benarkah Demi Rakyat atau Sekadar Kejar Setoran Sewa?

    Desas-Desus Harjakapro ke-280 Tambah 5 Hari: Benarkah Demi Rakyat atau Sekadar Kejar Setoran Sewa?

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Gelaran Hari Jadi Kota Kraksaan (Harjakapro) ke-280 di Kabupaten Probolinggo yang sejatinya menjadi pesta rakyat, kini justru dibayangi gelombang kritik dari warga dan pedagang lokal. Mulai dari tingginya biaya sewa lapak hingga isu perpanjangan durasi acara selama lima hari menjadi sorotan tajam.

    ​Kondisi di lapangan menunjukkan adanya ketimpangan dominasi antara pedagang luar daerah dengan pelaku UMKM asli Kabupaten Probolinggo. Hal ini disinyalir terjadi akibat harga sewa stan yang dinilai mencekik bagi pedagang kecil setempat.

    Pedagang Lokal Terhimpit Biaya Sewa

    ​Muhyiddin, salah satu pemerhati kebijakan publik yang mengamati jalannya acara, menyayangkan minimnya proteksi bagi pedagang lokal. Menurutnya, mahalnya sewa lapak membuat warga Kabupaten Probolinggo kalah bersaing dengan modal besar pedagang luar.

    ​”Harusnya ini jadi panggung buat orang lokal. Tapi kalau sewanya mahal, yang masuk akhirnya pedagang besar dari luar daerah. Kita hanya jadi penonton di rumah sendiri,” tegas Muhyiddin.

    ​Senada dengan itu, Hamid, yang juga warga Kraksaan, menyoroti efektivitas acara tersebut dalam mendongkrak ekonomi arus bawah. Ia menilai panitia perlu mengevaluasi kembali skema penempatan dan harga stan agar lebih berpihak pada masyarakat Probolinggo.

    Isu Perpanjangan 5 Hari: Peluang atau Beban?

    ​Di tengah tumpukan masalah tersebut, kini berkembang desas-desus di kalangan pedagang bahwa acara akan diperpanjang selama lima hari ke depan. Bukannya disambut gembira, kabar ini justru memicu kekhawatiran baru terkait biaya operasional dan kepastian pendapatan.

    ​”Isu perpanjangan lima hari ini menambah ketidakpastian. Jika manajemennya masih sama dan masih ada pembebanan sewa lapak bagi pedagang lokal, perpanjangan ini hanya akan menguntungkan segelintir pihak, bukan UMKM kita,” tambah Hamid. (Redaksi)

     

  • Harjakapro Diklaim Non-APBD, Tapi Ada Kontrak EO Disdikdaya 98 Juta? Warga: Pedagang Luar Kabupaten Malah Mendominasi

    Harjakapro Diklaim Non-APBD, Tapi Ada Kontrak EO Disdikdaya 98 Juta? Warga: Pedagang Luar Kabupaten Malah Mendominasi

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Tabir penyelenggaraan Hari Jadi Kabupaten Probolinggo (Harjakapro) ke-280 di Alun-Alun Kraksaan kian menyita perhatian publik. Di tengah klaim pejabat teras Pemkab Probolinggo bahwa acara ini bersifat “Non-APBD” dan murni dibiayai mandiri oleh Event Organizer (EO) penyelenggara, ditemukan fakta anggaran yang kontradiktif.

    ​Hasil penelusuran menunjukkan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) Kabupaten Probolinggo ternyata mengucurkan anggaran melalui Pengadaan Langsung (PL) untuk Jasa Penyelenggaraan Acara kesenian dengan nilai kontrak Rp98.540.250.

    Dua EO, Satu Lokasi: Siapa yang Bertanggung Jawab?

    ​Menariknya, jasa EO hasil pengadaan langsung Disdikdaya ini disinyalir berbeda dengan EO utama yang mengelola acara Harjakapro secara keseluruhan. Adanya dua entitas penyelenggara ini memicu pertanyaan mengenai sinkronisasi kebijakan, terutama terkait pemberdayaan pedagang lokal.

    ​Meski ada kucuran dana APBD senilai hampir Rp100 juta untuk jasa penyelenggaraan kesenian, fakta di lapangan justru menunjukkan area utama di dalam pagar Alun-Alun Kraksaan didominasi oleh pedagang luar daerah. Saat dikonfirmasi, para pedagang tersebut mengaku datang dari Kediri, Blitar, dan daerah lain di Jawa Timur.

    Kritik Warga: Rakyat Lokal Diduga Terpinggirkan

    ​Kondisi ini memantik reaksi keras dari Luthfi, warga Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan. Ia mempertanyakan transparansi dan asas manfaat dari anggaran yang dikeluarkan oleh Disdikdaya tersebut.

    ​”Publik diinfokan bahwa acara ini mandiri atau Non-APBD, tapi faktanya ada kontrak Disdikdaya sebesar 98 juta lebih untuk jasa EO kesenian. Jika ada uang rakyat yang masuk, kenapa pedagang lokal kita justru tidak menjadi prioritas di ring utama?” cetus Luthfi.

    ​Luthfi menilai, keberadaan EO yang dibayar dengan dana APBD seharusnya menjadi jaminan bahwa ada porsi bagi masyarakat lokal untuk merasakan perputaran ekonomi. Namun, dominasi pedagang luar kota menunjukkan adanya kegagalan koordinasi atau bahkan pengabaian terhadap potensi ekonomi kerakyatan di Kabupaten Probolinggo.

    Mendesak Transparansi Disdikdaya

    ​Munculnya angka kontrak Rp.98.540.250 ini menuntut penjelasan rinci dari Disdikdaya Kabupaten Probolinggo. Publik perlu mengetahui apa saja output dari anggaran tersebut dan mengapa kehadirannya tidak mampu mengintervensi dominasi pedagang luar daerah demi kepentingan UMKM lokal.

    Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Disdikdaya terkait perbedaan peran antara EO pengadaan langsung oleh Disdikdaya Kabupaten Probolinggo dengan EO penyelenggara umum, serta sejauh mana pengawasan dilakukan agar anggaran negara tersebut benar-benar berdampak bagi kesejahteraan warga Kabupaten Probolinggo. (Redaksi)

     

  • Anggaran EO Harjakapro Rp98 Juta Disorot, Libas88 Nusantara: Segera Masuk Meja BPK RI

    Anggaran EO Harjakapro Rp98 Juta Disorot, Libas88 Nusantara: Segera Masuk Meja BPK RI

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Pelaksanaan Hari Jadi Kabupaten Probolinggo (Harjakapro) ke-280 di Alun-alun Kraksaan (17–26 April 2026) menuai sorotan. Di tengah penganggaran negara untuk penyelenggaraan acara, terdapat informasi yang berkembang yakni pembebanan biaya lapak kepada para pedagang.

    Berdasarkan data pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Kabupaten Probolinggo, paket pekerjaan “Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara (Event Kesenian Harjakapro)” tercatat dengan nilai kontrak sebesar Rp98.540.250,00, yang dimenangkan oleh pihak Event Organizer (EO) “RKK” yang berdomisili di Desa Patemon Kecamatan Krejengan. Anggaran tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).

    Muhyiddin, Ketua LIBAS88 Nusantara mempertanyakan sinkronisiasi antara anggaran yang telah dialokasikan pemerintah dengan praktik di lapangan, khususnya terkait informasi pembebanan biaya kepada pedagang.

    “Apabila informasi pembebanan biaya kepada para pedagang tersebut benar, pertanyaannya ialah jika penyelenggaraan yang sudah dibiayai dari anggaran negara, maka perlu ada kejelasan komponen apa saja yang masih dibebankan kepada pedagang. Jangan sampai terjadi situasi di mana pelaku UMKM justru menanggung beban tambahan yang tidak proporsional,” ujarnya.

    Menurutnya, kegiatan Harjakapro adalah momentum penguatan ekonomi masyarakat kecil, tidak boleh sebaliknya menimbulkan beban baru.

    LIBAS88 Nusantara menilai, sejumlah hal perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik jika ada pembebanan biaya kepada para pedagang di acara Harjakapro ke 280 tersebut, di antaranya: Dasar penetapan tarif lapak bagi pedagang; Mekanisme pengelolaan dan alokasi dana yang berasal dari pungutan tersebut; Kesesuaian antara kontrak kerja EO dengan kondisi riil di lapangan.

    “Transparansi menjadi kunci. Publik berhak mengetahui apakah seluruh pembiayaan kegiatan sudah ter-cover dalam kontrak, atau terdapat komponen lain yang memang secara sah dibebankan kepada peserta kegiatan,” tambahnya.

    LIBAS88 Nusantara mendorong agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kegiatan, termasuk keterlibatan pihak ketiga dalam pengelolaan acara.

    Mereka juga akan meminta BPK RI untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan anggaran dan implementasi di lapangan.

    “Jika memang ada perbedaan antara perencanaan dan praktik, maka itu harus ditelusuri secara objektif. Tujuannya bukan untuk menyalahkan, tetapi memastikan tata kelola anggaran berjalan sesuai prinsip akuntabilitas. Kami akan kaji dan akan melaporkannya ke BPK RI untuk melakukan audit khusus,” tegasnya.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) Kabupaten Probolinggo telah melakukan upaya klarifikasi, namun hingga saat ini Kepala Disdikdaya Kab. Probolinggo Hary Thahjono belum memberikan tanggapan. (Redaksi/ir)

     

  • Adu Argumen Soal ‘Pickup Sultan’ Rp440 Juta: Dinas Sebut demi Petani, Pengamat Cium Bau Pemborosan

    Adu Argumen Soal ‘Pickup Sultan’ Rp440 Juta: Dinas Sebut demi Petani, Pengamat Cium Bau Pemborosan

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Rencana pengadaan kendaraan operasional oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2026 terus memicu debat panas. Proyeksi anggaran senilai Rp440 juta (sebelumnya tercatat dalam pagu Rp455,4 juta) untuk unit kendaraan operasional dinilai tidak sinkron dengan kebutuhan mendasar pelaku usaha mikro yang hanya menerima bantuan “recehan”.

    Klarifikasi DKUPP: Untuk Operasional Sentra Industri Tembakau

    ​Menanggapi sorotan tajam publik, Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto, angkat bicara. Ia menjelaskan bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk pengadaan mobil pickup operasional yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

    ​Menurut Sugeng, kendaraan ini bukan sekadar mobil dinas, melainkan penunjang vital bagi Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Paiton yang memiliki luas lahan sekitar 2,6 hektare.

    ​”Mobil itu nantinya dikelola dan dimanfaatkan bersama kelompok yang terdaftar di kawasan SIHT. Ini akan berdampak langsung karena SIHT menjadi pusat produksi rokok legal. Petani tembakau bisa menggunakan pickup tersebut sebagai alat angkut hasil panen untuk diproduksi di sana,” ujar Sugeng, Selasa (21/4).

    ​Sugeng menambahkan bahwa SIHT diproyeksikan menyerap tenaga kerja pelinting rokok lokal dan memastikan produksi rokok di Kabupaten Probolinggo memiliki izin cukai yang resmi. Terkait spesifikasi, ia mengklaim mobil tersebut adalah “standard” dan detailnya akan diumumkan saat proses pengadaan pada bulan Juli mendatang.

    LSM: “Satu Mobil Mewah vs Dua Unit Armada Rakyat”

    ​Meski telah diklarifikasi, penjelasan tersebut justru memicu kritik baru dari sisi efisiensi anggaran. Aris, perwakilan LSM Pusat Studi Supervisi dan Advokasi, menilai angka Rp440 juta untuk sebuah mobil pickup sangat tidak masuk akal dan melukai rasa keadilan petani.

    ​Aris membandingkan harga pasar kendaraan angkutan barang standar yang jauh di bawah angka tersebut.

    ​”Harga pickup standar seperti L300 atau GranMax itu hanya di kisaran kurang lebih Rp160 juta hingga Rp220 juta. Jika anggarannya Rp440 juta, ini pickup seperti apa? Dengan uang sebanyak itu, Pemkab seharusnya bisa menyediakan 2 unit pickup standar,” tegas Aris, Rabu (22/4/2026).

    ​Ia mengkhawatirkan, satu unit mobil mahal hanya akan dinikmati oleh segelintir kelompok yang memegang otoritas, sementara jika dibelikan lebih banyak unit standar, jangkauan manfaatnya bagi kelompok tani di berbagai desa akan jauh lebih luas.

    Ironi Anggaran di Tengah Kebutuhan UMKM

    ​Ketimpangan alokasi anggaran menjadi poin utama yang disoroti publik. Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) 2026, DKUPP mencantumkan bantuan yang jauh lebih kecil bagi pengusaha kecil, di antaranya: Hibah Kompor Gas: Rp29,3 juta; ​Bantuan Etalase: Rp10,6 juta; ​Mesin Giling Mie: Rp1,02 juta.

    ​”Sangat ironis ketika satu unit kendaraan operasional memakan biaya hampir setengah miliar, sementara alat produksi untuk rakyat kecil nilainya sangat minim. Publik butuh transparansi, apakah ini murni untuk kepentingan petani atau sekadar gaya hidup birokrasi yang dibungkus label pemberdayaan,” tutup Aris.

    ​Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu rincian spesifikasi teknis dari DKUPP untuk membuktikan apakah pengadaan ini benar-benar berbasis kebutuhan atau sekadar pemborosan fiskal di tengah tuntutan efisiensi daerah. (Redaksi)

     

  • Proyek Alun-Alun dan Gapura Kraksaan Disorot, Mantan Kadis Perkim Berikan Klarifikasi Teknis

    Proyek Alun-Alun dan Gapura Kraksaan Disorot, Mantan Kadis Perkim Berikan Klarifikasi Teknis

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Menanggapi derasnya kritik terkait proyek revitalisasi Alun-Alun Kraksaan dan pembangunan Gapura Batas Kota, mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Probolinggo, Roby Siswanto, akhirnya memberikan penjelasan resmi. Penjelasan ini bertujuan memberikan perimbangan informasi atas keluhan warga mengenai kualitas fisik proyek dan lokasi pembangunan yang dipersoalkan.

    Sinergi CSR dan Tanggung Jawab Kontraktor

    ​Terkait proyek sisi timur Alun-Alun Kraksaan, Roby mengungkapkan bahwa proyek tersebut merupakan hasil kolaborasi pendanaan. Ia menyebut langkah ini diambil untuk mempercepat optimalisasi ruang publik tanpa sepenuhnya membebani APBD.

    ​”Khusus untuk penataan di sisi timur Alun-Alun Kraksaan, kegiatannya didukung oleh pendanaan melalui program CSR Bank Jatim. Ini merupakan langkah strategis melalui sinergi antara pemerintah daerah dengan pihak BUMD,” ujar Roby dalam keterangan resminya.

    ​Mengenai kondisi paving yang mulai bergelombang dan adanya genangan air, Roby menegaskan bahwa mekanisme perbaikan sudah diatur dalam kontrak. “Sesuai kontrak pengadaan, setiap pekerjaan konstruksi memiliki masa pemeliharaan yang sepenuhnya merupakan tanggung jawab pihak penyedia jasa (kontraktor) untuk melakukan perbaikan,” tambahnya.

    Alasan Gapura “Masuk” Wilayah Pajarakan

    ​Terkait sorotan LSM PSSA mengenai pembangunan Gapura Batas Kota senilai hampir Rp1 miliar yang berlokasi di wilayah Kecamatan Pajarakan, Roby memaparkan bahwa hal itu sudah melalui kajian matang. Menurutnya, lokasi tersebut dipersiapkan untuk masa depan ibu kota kabupaten.

    ​”Penempatan tersebut merupakan bagian dari rencana pengembangan kawasan penyangga (buffer zone) guna mendukung perluasan perkotaan Kraksaan ke arah barat di masa depan. Proyek ini merupakan agenda prioritas pembangunan daerah untuk memperkuat identitas dan estetika pintu masuk ibu kota kabupaten,” jelas Roby.

    ​Ia juga menepis anggapan bahwa biaya perencanaan sebesar Rp70 juta sia-sia, karena penentuan titik tersebut sudah melalui rapat koordinasi lintas sektor.

    Transisi Jabatan dan Pengawasan

    ​Roby tak menampik bahwa proyek-proyek ini lahir di masa kepemimpinannya, namun proses pengawasan saat ini telah berpindah tangan seiring dengan mutasi jabatan yang ia jalani. Ia menekankan bahwa penyelesaian administratif kini menjadi ranah pimpinan dinas yang baru.

    ​”Mengingat posisi saya saat ini sudah tidak lagi menjabat di dinas terkait, maka fungsi pengawasan terhadap tindak lanjut perbaikan di lapangan berada di bawah kendali operasional pimpinan dinas saat ini. Kami meyakini hal ini akan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

    ​Di akhir penjelasannya, Roby menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan media yang terus mengawal jalannya pembangunan. “Kami sangat menghargai peran media dan kontrol masyarakat. Penjelasan ini kami sampaikan agar terdapat perimbangan informasi mengenai latar belakang teknis dan kebijakan tersebut,” pungkasnya. (Redaksi)

     

  • Tanggapi Keluhan Tunjangan BPD, Kadis PMD Probolinggo: Kendala Ada di Rekonsiliasi Desa yang Belum ‘Balance’

    Foto: Munaris

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Menanggapi sorotan terkait tersumbatnya penyaluran tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Probolinggo, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Munaris, akhirnya angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pihak dinas bekerja berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP) dan menepis tudingan adanya kesengajaan penghambatan di tingkat operator.

    Evaluasi Internal dan Kepatuhan SOP

    Munaris menyatakan bahwa durasi verifikasi berkas sudah diatur secara jelas dalam SOP. Meski demikian, ia terbuka terhadap kritik dan meminta pihak desa maupun pendamping desa untuk melapor jika menemukan oknum staf yang bekerja di luar prosedur.

    ​”Jika ada pelanggaran SOP oleh staf kami, silakan lapor. Itu akan menjadi bahan teguran dan perbaikan bagi kami. Namun hingga saat ini, proses terus berjalan, bahkan separuh desa di Probolinggo sudah berhasil cair tunjangannya,” ujar Munaris saat dikonfirmasi, Senin (13/4).

    Akar Masalah: Administrasi Desa Belum Sinkron

    Munaris menjelaskan bahwa keterlambatan pencairan pada sejumlah desa bukan semata-mata masalah di dinas, melainkan sangat bergantung pada kecepatan dan ketepatan pengajuan dari pihak desa itu sendiri. Berdasarkan Permendes No. 16 Tahun 2025, terdapat syarat ketat yang harus dipenuhi untuk penyaluran APBDes Tahap 1.

    ​”Masalah yang sering kami temukan di lapangan adalah rekonsiliasi APBDes 2025 yang belum sesuai atau tidak balance antara penerimaan dan pengeluaran. Selain itu, rincian APBDes 2026 sering kali belum tuntas diunggah di Siskeudes,” ungkapnya.

    Pintu Konsultasi Terbuka Lebar

    Pihak PMD menyadari bahwa transisi sistem digital memerlukan adaptasi. Oleh karena itu, Munaris mengimbau para operator desa yang mengalami kesulitan teknis untuk segera melakukan koordinasi dengan dinas daripada membiarkan berkas tertahan karena kesalahan input.

    ​”Kami membuka layanan konsultasi setiap hari kerja. Kami harap operator desa proaktif datang jika ada kendala agar dicarikan solusinya segera. Semua bergantung pada kelengkapan berkas yang disetor desa,” pungkasnya.

    ​Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan sinkronisasi data antara pemerintah desa dan Dinas PMD dapat segera tuntas agar honorarium RT, RW, hingga tunjangan BPD yang menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat tidak lagi terhambat. (red)

     

  • Keluhkan Ancaman Banjir dan Gagal Panen, Warga Patokan Adukan Nasib ke LIBAS88 Nusantara

    Probolinggo, kabarbromo.com – Puluhan warga RT 03 RW 04 Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan, menggelar pertemuan darurat di kediaman Ketua RT setempat, Senin (13/4). Pertemuan tersebut dilakukan untuk menyampaikan aspirasi terkait dampak luapan sungai provinsi yang dinilai belum mendapatkan penanganan serius dari pemerintah terkait.

    ​Hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum LIBAS88 Nusantara, Muhyiddin, beserta perangkat RW dan tokoh masyarakat. Agenda ini difokuskan pada pengumpulan data dampak kerugian warga akibat bencana banjir yang kerap berulang.

    Dampak Sektor Pertanian

    Salah satu poin krusial yang disampaikan warga adalah kerusakan sektor pertanian. Menurut keterangan perwakilan warga di lokasi, sekitar puluhan hektar lahan persawahan dipastikan gagal panen akibat terendam luapan air sungai. Selain kerugian materi, warga mengaku merasa terancam keselamatannya setiap kali intensitas hujan meningkat.

    Desakan LSM LIBAS88 Nusantara

    Menanggapi keluhan tersebut, Ketua Umum LIBAS88 Nusantara, Muhyiddin, mendesak Pemerintah Provinsi untuk segera memprioritaskan pembangunan plengsengan (tanggul permanen).

    ​”Kami melihat ada urgensi di sini. Kerugian 40 hektar sawah itu menyangkut hajat hidup orang banyak. Kami mendesak instansi terkait di tingkat provinsi untuk segera melakukan normalisasi dan penguatan tebing sungai secara permanen,” ujar Muhyiddin.

    ​Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan mengawal persoalan ini secara administratif. “Kami akan bersurat secara resmi kepada dinas terkait. Jangan sampai menunggu ada korban jiwa baru bergerak. Infrastruktur ini adalah hak keselamatan rakyat,” tegasnya.

    Upaya Konfirmasi

    Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada dinas terkait di tingkat Provinsi maupun Kabupaten Probolinggo guna mendapatkan keterangan lebih lanjut mengenai rencana pembangunan infrastruktur di aliran sungai tersebut. Warga berharap, melalui langkah advokasi ini, aspirasi mereka dapat segera terealisasi di tahun anggaran berjalan. (Redaksi)

     

  • Penyaluran Tunjangan BPD Kabupaten Probolinggo Tersumbat, Verifikasi Siskeudes di Dinas PMD Disorot

    Penyaluran Tunjangan BPD Kabupaten Probolinggo Tersumbat, Verifikasi Siskeudes di Dinas PMD Disorot

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Ratusan kader desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Probolinggo terpaksa gigit jari. Alokasi Dana Desa (ADD) yang menjadi sumber tunjangan dan operasional mereka dilaporkan mandek di tingkat kabupaten, meski pihak desa mengklaim telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi.

    Informasi yang dihimpun dari sejumlah Pendamping Desa (PD) menyebutkan bahwa titik sumbat pencairan berada pada proses verifikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang dikelola oleh operator di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Probolinggo.

    ​”Laporan dari bawah, desa sudah upload dan setor berkas, tapi proses verifikasi di tingkat operator dinas memakan waktu lama. Ini yang membuat pencairan dana tidak turun-turun,” ujar salah satu Pendamping Desa yang meminta identitasnya dirahasiakan.

    Keterlambatan ini bukan sekadar urusan angka di atas kertas. Dampak nyatanya dirasakan oleh para anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), RT, RW, dan lain-lain yang merupakan ujung tombak pelayanan masyarakat. Mandeknya tunjangan/honorarium ini dikhawatirkan menurunkan motivasi kerja di tingkat akar rumput.

    Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas PMD Kabupaten Probolinggo terkait kendala teknis yang terjadi di bagian verifikasi Siskeudes. Publik menunggu jawaban: apakah kendala ini murni masalah kuantitas, kapasitas SDM operator, gangguan sistem operasional, atau adanya prosedur tambahan yang belum tersosialisasi. (redaksi)