Tag: #KabupatenProbolinggo

  • Pimpin Apel, Kapolres Probolinggo Instruksikan Anggota Bijak Bermedsos dan Jaga Humanis Menjelang Idul Adha ‎

    PROBOLINGGO, Kabarbromo66.com – Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif menekankan pentingnya menjaga profesionalisme, kedisiplinan, serta citra positif institusi Polri di tengah derasnya perkembangan teknologi informasi. Arahan tegas tersebut disampaikan saat memimpin apel Jam Pimpinan di halaman mapolres setempat pada Senin (25/5/2026).

    ‎​Dalam arahannya, AKBP M. Wahyudin Latif mengingatkan bahwa setiap anggota Polri melekat tanggung jawab besar sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Oleh sebab itu, setiap personel dituntut mampu menjaga perilaku serta tutur kata, baik saat kedinasan maupun dalam kehidupan sehari-hari.

    ‎Perkembangan media sosial (medsos) saat ini menjadi salah satu poin krusial yang disorot oleh Kapolres. Ia meminta seluruh personel lebih berhati-hati dalam bersikap dan berinteraksi di ruang digital demi menghindari polemik yang dapat merugikan nama baik institusi.

    ‎​“Gunakan media sosial sebagai sarana menyampaikan hal positif, edukasi, dan informasi yang membangun. Jangan sampai aktivitas digital kita justru mencederai kepercayaan (public trust) masyarakat yang selama ini telah kita bangun,” tegas AKBP M. Wahyudin Latif.

    ‎​Selain itu, Kapolres mengajak anggotanya untuk menanamkan sikap hidup sederhana dan rendah hati sebagai bagian penting dari jati diri Bhayangkara.

    ‎Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 H, Kapolres menginstruksikan seluruh jajaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam mengawal aktivitas masyarakat. Personel diminta aktif memantau situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di berbagai lini, meliputi ​pengamanan malam takbiran. ​Pemberian rasa aman pada pelaksanaan Salat Idul Adha.

    ‎​Pengawasan jalur mudik lokal dan titik keramaian. ​Pengawalan proses distribusi hewan kurban agar tepat sasaran dan kondusif.

    ‎​”Momentum Idul Adha harus menjadi semangat bagi kita untuk meningkatkan keikhlasan dalam bertugas dan memberikan pelayanan terbaik yang humanis, responsif, dan penuh empati,” tambah AKBP Latif.

    ‎Di akhir amanatnya, Kapolres mengingatkan pentingnya menjaga kekompakan dan solidaritas internal antaranggota agar implementasi tugas di lapangan dapat berjalan optimal tanpa ego sektoral.

    ‎​Apel Jam Pimpinan ini sekaligus menjadi ruang evaluasi berkala bagi Polres Probolinggo untuk menguatkan komitmen pelayanan yang beretika. Kapolres berharap jajarannya mampu menjadi teladan nyata, baik secara langsung di tengah publik maupun melalui jaringan siber.

    ‎​“Jaga nama baik institusi dengan kerja yang tulus, disiplin, dan sikap yang mencerminkan anggota Polri yang profesional,” pungkasnya.

    ( Fabil )

  • Puskesmas Banyuanyar Kelola Dana Gizi Rp264 Juta, Kepala Puskesmas Bungkam Ditanya Soal Kontrak dan Vendor!

    Puskesmas Banyuanyar Kelola Dana Gizi Rp264 Juta, Kepala Puskesmas Bungkam Ditanya Soal Kontrak dan Vendor!

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Sorotan publik terhadap transparansi pengelolaan anggaran sektor kesehatan di Kabupaten Probolinggo kian menguat. Paket Belanja Barang dan Jasa Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Gizi Masyarakat di Puskesmas Banyuanyar senilai Rp264.330.000 kini memicu tanda tanya terkait akuntabilitas dan keterbukaan pelaksanaannya.

    Namun, alih-alih memberikan penjelasan kepada publik, Kepala Puskesmas Banyuanyar, Ariska Oktawardani, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi jurnalis mengenai identitas perusahaan atau vendor penyedia yang terpilih dalam sistem E-Purchasing, termasuk kepastian tanggal kontrak pengadaan tersebut disepakati.

    Sikap tertutup tersebut memantik kritik dari kalangan pengamat kebijakan publik di Kabupaten Probolinggo.

    Peneliti Anggaran Soroti Transparansi Pengadaan

    Peneliti Anggaran Kabupaten Probolinggo, Kurniawan, menilai sikap bungkam pihak Puskesmas Banyuanyar berpotensi mencederai prinsip keterbukaan informasi publik dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

    “Jika proses pemilihan penyedia melalui E-Purchasing sudah dilakukan sesuai prosedur, seharusnya tidak ada alasan untuk menutup informasi terkait vendor maupun tanggal kontrak. Karena anggaran yang digunakan bersumber dari keuangan negara dan wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat,” ujar Kurniawan, Jumat (22/5/2026).

    Menurutnya, anggaran ratusan juta rupiah untuk kebutuhan makanan dan minuman pelayanan gizi masyarakat tersebut harus disertai perencanaan yang detail dan transparan agar mudah diawasi publik.

    Kurniawan juga menyoroti sejumlah catatan dalam data Rencana Umum Pengadaan yang dinilai masih minim penjabaran teknis.

    Ia mengkritisi spesifikasi pekerjaan yang hanya ditulis “1 paket” tanpa rincian volume porsi, frekuensi distribusi, maupun standar gizi yang jelas.

    “Model pengisian spesifikasi yang terlalu umum seperti itu berpotensi menyulitkan pengawasan publik terhadap harga satuan maupun kualitas barang yang disediakan,” katanya.

    Selain itu, ia menyoroti aspek Sustainable Procurement atau pengadaan berkelanjutan yang dalam sistem tercantum dengan keterangan “Tidak” pada aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.

    Menurut Kurniawan, pengadaan makanan untuk pelayanan gizi masyarakat semestinya juga memperhatikan pemberdayaan pelaku UMKM lokal serta dampak lingkungan dari penggunaan kemasan.

    “Pengadaan modern seharusnya tidak hanya berorientasi pada administrasi, tetapi juga memperhatikan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan sebagaimana prinsip pengadaan berkelanjutan,” tambahnya.

    Desak Keterbukaan Informasi

    Kurniawan mendesak manajemen Puskesmas Banyuanyar agar segera membuka informasi terkait pihak penyedia dan mekanisme pelaksanaan pengadaan tersebut guna menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat.

    Ia menegaskan bahwa program pelayanan gizi masyarakat memiliki tujuan penting bagi kelompok rentan, seperti balita dan ibu hamil, sehingga pelaksanaannya harus dijaga dari potensi tata kelola yang tidak transparan.

    “E-Purchasing pada dasarnya dibuat untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengadaan pemerintah. Karena itu, keterbukaan informasi menjadi hal penting agar kepercayaan publik tetap terjaga,” pungkasnya.

    Hingga berita ini ditayangkan, pihak Puskesmas Banyuanyar masih belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang telah disampaikan jurnalis. (Redaksi)

     

  • Soroti Paket Mamin Puskesmas Banyuanyar Rp264 Juta, Kepala Puskesmas Buka Suara Terkait Lini Masa dan Jenis Pengadaan

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Komitmen Pemerintah Kabupaten Probolinggo dalam mengelola anggaran kesehatan masyarakat kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, paket Belanja Barang dan Jasa Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Gizi Masyarakat di Puskesmas Banyuanyar Tahun Anggaran 2026 senilai Rp264,3 juta memicu tanda tanya terkait tertib administrasi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa pemerintah.

    Berdasarkan data yang dihimpun, paket dengan Kode 63388752 tersebut baru diumumkan pada 13 Januari 2026. Namun, dugaan kejanggalan muncul pada atribut jadwal pelaksanaan kontrak yang tertulis berlangsung sejak Januari hingga Desember 2026 secara penuh.

    Pola lini masa itu memunculkan dugaan potensi backdating atau pelaksanaan kegiatan yang diduga berjalan lebih dahulu sebelum adanya ikatan kontrak formal.

    Menanggapi hal tersebut, Kepala Puskesmas Banyuanyar Ariska Oktawardani memberikan klarifikasi resmi. Pihaknya menegaskan tidak ada praktik penanggalan mundur dalam proses e-Purchasing.

    “Pencantuman atribut jadwal kontrak Januari–Desember 2026 pada aplikasi SiRUP LKPP merupakan pemetaan periodisasi anggaran dalam satu tahun anggaran berjalan, bukan legalitas ikatan kontrak fisik. Proses klik produk di e-Katalog dan penandatanganan Surat Pesanan (SP) baru dilakukan pasca paket diumumkan resmi pada 13 Januari 2026,” jelas Ariska.

    Alasan Distribusi Cepat vs Kewajiban Konsolidasi

    Selain persoalan lini masa, kebijakan pengadaan makanan dan minuman (mamin) yang dilakukan mandiri di tingkat puskesmas, bukan melalui konsolidasi di tingkat OPD ikut menuai perhatian.

    Pihak puskesmas beralasan pola mandiri dipilih demi efektivitas distribusi. Karakteristik komoditas makanan tambahan gizi dinilai membutuhkan distribusi cepat, higienis, dan tepat sasaran kepada masyarakat di wilayah kerja Banyuanyar.

    Metode pengadaan disebut telah menggunakan mekanisme E-Purchasing melalui e-Katalog yang dianggap lebih transparan dan efisien.

    Puskesmas juga menjelaskan soal ketidaksinkronan data paket yang tertulis “Belanja Makanan dan Minuman” namun dimasukkan dalam kategori “Jasa Lainnya”.

    Merujuk pada Perpres Nomor 46 Tahun 2025, pihak puskesmas berpendapat bahwa pengadaan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) berbasis bahan lokal lebih menitikberatkan pada unsur keterampilan pengolahan pangan, standar gizi, dan sanitasi, sehingga lebih relevan diklasifikasikan sebagai jasa boga atau katering.

    Meski klarifikasi telah disampaikan, sejumlah kalangan menilai penjelasan tersebut belum sepenuhnya menghapus potensi persoalan tata kelola.

    Kurniawan, peneliti anggaran Kabupaten Probolinggo, menilai klarifikasi tersebut justru membuka pertanyaan baru terkait validitas pelaksanaan program di awal Januari 2026.

    “Jika klik e-Katalog baru dilakukan setelah 13 Januari, artinya tidak ada penyediaan makanan dan minuman dari puskesmas pada tanggal 1 sampai 12 Januari 2026. Pertanyaannya, apakah pada tanggal 1–12 Januari itu program pelayanan gizi masyarakat di Puskesmas Banyuanyar benar-benar libur atau kosong?” tegas Kurniawan.

    Menurutnya, apabila di lapangan ditemukan adanya distribusi makanan tambahan gizi sebelum tanggal pengadaan resmi dilakukan, maka akan muncul konsekuensi serius dalam aspek administrasi pengadaan.

    “Jika ternyata ada pembagian makanan gizi pada tanggal tersebut, maka klaim mereka runtuh. Artinya ada kegiatan tanpa payung kontrak formal, atau ada manipulasi tanggal pengiriman pada SPJ yang dimundurkan,” ujarnya.

    Kurniawan juga mempertanyakan legalitas dan kompetensi penyedia apabila paket tersebut dikategorikan sebagai “Jasa Lainnya” atau jasa boga/katering.

    “Kalau PMT berbasis bahan lokal diklaim melibatkan proses pengolahan, keahlian sanitasi, dan standar gizi sehingga dimasukkan sebagai Jasa Boga atau Katering, maka publik berhak tahu siapa penyedianya. Penyedia yang diklik di e-Katalog wajib memiliki sertifikat laik higiene sanitasi jasa boga dan izin edar yang valid,” tambahnya.

    Ia menegaskan bahwa akurasi klasifikasi paket dalam Rencana Pengadaan bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berkaitan langsung dengan mekanisme pengawasan, legalitas penyedia, hingga standar keamanan pangan bagi masyarakat penerima manfaat.

    Ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai identitas penyedia yang mendapatkan kontrak atas paket dengan kode tersebut, Kepala Puskesmas Banyuanyar hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban maupun penjelasan tambahan. (Redaksi)

     

  • BKPSDM Kabupaten Probolinggo Gelar Sosialisasi Kenaikan Pangkat dan PAK Konversi via E-Kinerja

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Dalam upaya meningkatkan pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai mekanisme kepegawaian terbaru, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Probolinggo menggelar kegiatan Sosialisasi Kenaikan Pangkat dan Penyusunan Penetapan Angka Kredit (PAK) Konversi melalui Aplikasi E-Kinerja.

    ‎​Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (19/5/2026) ini bertempat di Ruang Tengger Kantor Bupati Probolinggo, Kraksaan. Acara resmi dibuka oleh Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Probolinggo, Bapak Hari Kriswanto, S.Sos., dengan menghadirkan dua orang Analis Sumber Daya Aparatur dari Kantor Regional 2 Badan Kepegawaian Negara (Kanreg 2 BKN) Surabaya sebagai narasumber.

    ‎​Agenda strategis ini dihadiri oleh para pengelola kepegawaian dari seluruh Perangkat Daerah, Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan, serta perwakilan Puskesmas se-Kabupaten Probolinggo.

    ‎​Dalam sambutannya, Plt. Kepala BKPSDM, Hari Kriswanto, menegaskan bahwa kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan nyata dari pemerintah atas dedikasi dan pengabdian PNS kepada negara dan masyarakat. Oleh karena itu, sudah sepatutnya PNS memberikan kinerja yang optimal di bidang tugasnya masing-masing.

    ‎​Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa dalam era penerapan Manajemen Talenta, instrumen kinerja menjadi faktor penentu utama dalam perjalanan karier seorang aparatur negara.

    ‎​”Sesuai dengan penerapan Manajemen Talenta, maka siapa yang berkinerja bagus, dialah yang akan diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat maupun promosi jabatan. Kami berharap kenaikan pangkat ini menjadi pemacu semangat untuk terus memberikan pelayanan publik yang prima,” ujar Hari Kriswanto.

    ‎​Pada sesi utama, tim narasumber dari Kanreg 2 BKN Surabaya memaparkan materi teknis mengenai proses pengusulan kenaikan pangkat, penginputan kinerja, hingga mekanisme penyusunan PAK Konversi.

    ‎​Melalui sosialisasi ini, para peserta diharapkan dapat memahami seluruh tata cara administratif terbaru secara gamblang. Target utama dari sistem baru ini adalah agar proses pengusulan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo memenuhi 3 pilar utama, Berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Optimal dalam pemanfaatan aplikasi E-Kinerja. Transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

    ‎​Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan utama dalam sosialisasi ini adalah komitmen besar BKN untuk meminimalkan usulan kenaikan pangkat yang Berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) melalui gerakan “Zero BTS”.

    ‎​Apa itu Zero BTS?

    ‎Zero BTS memiliki arti Tidak Ada Berkas Tidak Sesuai. Slogan ini menegaskan bahwa setiap usulan kenaikan pangkat harus benar-benar dilampiri oleh dokumen yang valid, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang ada.

    ‎​Lewat slogan ini, setiap pengelola kepegawaian di seluruh Perangkat Daerah dan unit kerja se-Kabupaten Probolinggo diinstruksikan untuk memberikan atensi penuh agar setiap berkas yang diusulkan benar-benar valid. Langkah preventif ini dinilai sangat penting untuk memastikan seluruh proses administrasi kepegawaian berjalan mulus tanpa kendala penolakan di tingkat pusat.

    ‎​Di akhir acara, ditekankan kembali bahwa keberhasilan program Zero BTS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo memerlukan perhatian khusus dan sinergi yang kuat dari seluruh pihak demi mengeliminasi kesalahan berkas sehingga proses mutasi kepegawaian berjalan lancar. (Redaksi)

     

  • ​Dilema Mobil Dinas Satpol PP Probolinggo: Urgensi Kemanusiaan atau Inefisiensi Anggaran?

    Ilustrasi

    PROBOLINGGO, KABARBROMO66.COM – Kebijakan belanja kendaraan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2026 menuai sorotan tajam. Di tengah upaya daerah mengoptimalkan APBD, instansi penegak perda ini justru mengalokasikan anggaran ganda yang diduga kontradiktif: menyewa mobil ratusan juta rupiah sekaligus membeli unit baru senilai miliaran rupiah.

    ​Berdasarkan data Rencana Pengadaan TA.2026, akumulasi belanja “roda empat” Satpol PP mencapai pagu Rp 1,33 miliar. Nilai tersebut terbagi atas pos sewa kendaraan pagu sebesar Rp 280,8 juta serta pengadaan dua unit mobil baru: satu unit double gardan (pagu Rp 600 juta) dan satu unit Toyota Hilux 4×4 single cabin (pagu Rp 455 juta).

    Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo, Taufik Alami, menyatakan bahwa pengadaan ini adalah kebutuhan mendesak untuk menunjang tugas kemanusiaan, khususnya pada unit Pemadam Kebakaran (Damkar).

    ​”Kami memiliki lima pos Damkar, namun hanya ditunjang dua mobil patroli lama. Di Pos Condong, Paiton, dan Tongas, petugas terpaksa membawa alat keselamatan dengan motor pribadi. Ini sangat berisiko bagi keselamatan personel,” ujar Taufik, Rabu (6/5/2026). Ia menambahkan, topografi dataran tinggi Probolinggo memerlukan kendaraan bermesin tangguh agar tidak cepat rusak.

    ​Namun, argumen ini justru memicu kritik baru mengenai skala prioritas. Perwakilan LSM PSSA, Aris, menilai ada dugaan kegagalan logika dalam distribusi aset.

    ​”Jika tujuannya membantu petugas di tiga pos yang kekurangan armada, mengapa dana satu miliar rupiah hanya dibelikan dua unit mewah?. Secara matematis, anggaran itu bisa dikonversi menjadi lebih banyak unit rescue standar yang fungsional agar seluruh pos terakomodasi secara merata,” tegas Aris.

    Persoalan lain muncul pada penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk sewa kendaraan. Taufik mengungkapkan, fungsi intelijen dan penindakan rokok ilegal memerlukan kendaraan non-pelat merah agar operasi tidak bocor.

    ​Namun, secara administratif, operasional surveilance seharusnya bisa didukung melalui mekanisme pelat nomor rahasia (legal) pada kendaraan dinas yang ada, tanpa harus membebani anggaran dengan biaya sewa ke pihak ketiga yang nilainya mencapai pagu Rp 280,8 juta.

    Dibalik kalimat “kasihan petugas”, publik patut mempertanyakan transparansi penentuan pagu harga unit yang mencapai pagu Rp 600 juta per unit. Pilihan untuk membeli unit kelas high-end di tengah klaim keterbatasan armada menunjukkan indikasi adanya ketimpangan antara kebutuhan teknis lapangan dengan kebijakan belanja.

    ​Kini, bola panas berada di tangan Inspektorat Kabupaten Probolinggo. Publik menunggu keberanian otoritas pengawas untuk membedah apakah pengadaan “Rasa Sultan” ini benar-benar demi misi kemanusiaan atau sekadar upaya penyerapan anggaran yang dipaksakan berlindung di balik narasi kemiskinan sarana. (Redaksi)

     

  • Satu Unit Mobil Nyaris Setengah Miliar, LSM Desak DPRD Panggil TAPD Evaluasi Anggaran ‘Pickup Sultan’ DKUPP

    Ilustrasi

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Kontroversi pengadaan kendaraan operasional oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo memasuki babak baru. Setelah publik menyoroti nilai pagu Rp 455,4 juta untuk satu unit kendaraan, desakan kini muncul agar legislatif segera mengaudit rencana belanja tersebut.

    Dugaan Pemborosan di Tengah Defisit Efisiensi

    ​Aris, perwakilan LSM Pusat Studi Supervisi dan Advokasi, secara tegas meminta DPRD Kabupaten Probolinggo untuk segera memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Langkah ini dinilai mendesak guna mengevaluasi urgensi pengadaan unit yang dijuluki warga sebagai “Pickup Sultan” tersebut.

    ​”Kita bicara soal asas kepatutan dan efisiensi. Jika tujuannya hanya untuk angkutan hasil tani di Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT), harga ±Rp 440 juta itu saya duga sangat tidak masuk akal. Anggaran sebesar itu seharusnya bisa digunakan untuk membeli dua unit armada standar yang fungsinya sama,” tegas Aris kepada media.

    ​Aris menambahkan, DPRD memiliki fungsi pengawasan (budgeting) yang harus dijalankan secara ketat. Ia mengkhawatirkan jika anggaran ini lolos tanpa evaluasi, akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola keuangan daerah.

    ​”Kami meminta DPRD melalui komisi II terkait untuk memanggil TAPD. Evaluasi kembali pagu tersebut. Jangan sampai ada ‘mark-up’ atau spesifikasi yang berlebihan (over-spec) yang tidak memberikan manfaat nyata bagi rakyat banyak,” imbuhnya.

    ​Sebelumnya, Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto, menyatakan bahwa pengadaan tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Ia mengklaim kendaraan tersebut akan menjadi penunjang vital di SIHT Paiton untuk membantu petani tembakau mengangkut hasil panen.

    ​Namun, pembelaan tersebut belum mampu meredam kritik publik selama rincian spesifikasi teknis kendaraan tersebut belum dibuka secara transparan kepada masyarakat.

    ​Kini, bola panas berada di tangan DPRD Kabupaten Probolinggo. Apakah mereka akan membiarkan pengadaan “Pickup Sultan” ini melenggang, atau melakukan efisiensi demi kepentingan masyarakat yang lebih luas?. (Redaksi)

  • Anggaran EO Sholawat Probolinggo Tembus Rp540 Juta, LSM PSSA Angkat Bicara

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Tahun 2026 di Kabupaten Probolinggo tengah menjadi sorotan. Pasalnya, ditemukan alokasi dana yang cukup fantastis untuk jasa penyelenggaraan acara (Event Organizer) kegiatan keagamaan di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).

    Berdasarkan data Rencana Pengadaan, terdapat dua paket pekerjaan jasa EO Sholawatan dengan total nilai pagu mencapai Rp540.000.000. Paket pertama (Kode 66960035) bernilai Rp300 juta untuk 13 paket kegiatan, sementara paket kedua (Kode 66959667) bernilai Rp240 juta untuk 6 paket kegiatan.

    Menanggapi hal ini, Aris, perwakilan dari LSM PSSA, memberikan komentar kritis terkait tata kelola anggaran tersebut. Menurutnya, meski kegiatan keagamaan bersifat positif, besarnya nilai kontrak untuk jasa pihak ketiga (EO) perlu diuji urgensinya.

    “Kami tidak mempersoalkan kegiatannya, tapi kami menyoroti penggunaan jasa EO-nya. Dengan total setengah miliar lebih hanya untuk jasa penyelenggaraan, publik berhak tahu apakah ini sudah melalui kajian efisiensi? Mengapa tidak dioptimalkan melalui swakelola atau pemberdayaan masyarakat lokal secara langsung agar anggaran tidak habis di pos jasa penyedia saja,” ujar Aris saat diwawancarai, Senin (04/05).

    Indikasi Pemecahan Paket?

    Lebih lanjut, Aris juga menyinggung mengenai metode pengadaan yang dipilih. Dalam dokumen terlihat salah satu paket menggunakan metode Pengadaan Langsung.

    “Kita harus melihat apakah ada upaya memecah paket untuk menghindari tender terbuka. Jika melihat spesifikasinya hampir serupa, yaitu penyediaan panggung, sound system, dan talenta, kenapa harus dipisah-pisah? Ini yang akan kami kawal terus agar transparansi anggaran di Kabupaten Probolinggo benar-benar terjaga,” tambahnya.

    Rincian Anggaran yang Disorot:

    • Belanja Jasa EO Sholawat Muhammad & Kearifan Lokal | 13 Paket | Rp 300.000.000.
    • Belanja Jasa EO Sholawatan Berbasis Kearifan Lokal | 6 Paket | Rp 240.000.000.

    Hingga berita ini diturunkan, redaksi masish berupaya mengkonfirmasi pihak Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Probolinggo terkait detail teknis pelaksanaan dan alasan pemilihan jasa EO tersebut.

    Masyarakat berharap agar anggaran yang bersumber dari rakyat ini benar-benar memberikan dampak spiritual dan ekonomi yang nyata, bukan sekadar seremonial yang menguntungkan pihak tertentu. (Redaksi)

     

  • Kenapa Bupati Probolinggo Tak Sampaikan LKPJ Sendiri? Prosedur Hukum Kini Dipertanyakan

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Pelaksanaan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah di Kabupaten Probolinggo mulai disorot tajam oleh para praktisi hukum. Hal ini menyusul adanya praktik pendelegasian penyampaian LKPJ kepada Wakil Bupati tanpa disertai alasan kedaruratan yang transparan. Praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar norma limitatif yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2024.

    ​Achmad Mukhoffi, praktisi hukum sekaligus pemerhati kebijakan publik, menyatakan bahwa Pasal 21 Permendagri Nomor 19 Tahun 2024 secara eksplisit mengatur bahwa kewajiban penyampaian LKPJ melekat langsung pada sosok Bupati atau Wali Kota.

    ​“Konstruksi hukumnya cukup jelas. Wakil Kepala Daerah hanya diperkenankan mengambil alih peran tersebut apabila Kepala Daerah dalam kondisi berhalangan tetap atau berhalangan sementara,” ujarnya pada Senin (4/5/2026).

    ​Menurutnya, jika Bupati diketahui dalam kondisi sehat dan berada di tempat namun tetap mendelegasikan penyampaian LKPJ kepada wakilnya, maka tindakan tersebut mengandung cacat prosedural. Berdasarkan asas kepastian hukum, ketidakhadiran tanpa dasar hukum yang sah dianggap sebagai pengabaian kewajiban normatif.

    ​Selain aspek administratif, ia menekankan adanya dimensi politik dan akuntabilitas publik dalam rapat paripurna DPRD. LKPJ bukan sekadar pembacaan dokumen rutin, melainkan bentuk pertanggungjawaban eksekutif kepada legislatif sebagai representasi rakyat.

    ​“Kehadiran Bupati memiliki makna simbolik sebagai wujud komitmen transparansi. Jika hal ini dibiarkan tanpa klarifikasi, akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan daerah kedepannya,” tambahnya.

    Menanggapi sorotan tersebut, Sekda Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa pendelegasian tersebut disebabkan oleh jadwal yang bersamaan dengan agenda exit meeting BPK Perwakilan Jatim. Agenda tersebut merupakan pemeriksaan rinci atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang berlangsung selama 30 hari. (Redaksi)

     

  • Lamban Diangkut, Sisa Wahana Harjakapro Ganggu Estetika Ikon Kota Kraksaan

    PROBOLINGGO, KABARBROMO66.COM – Dua hari pasca penutupan resmi peringatan Hari Jadi Kabupaten Probolinggo (Harjakapro) ke-280 pada Minggu (26/04), proses sterilisasi Alun-Alun Kraksaan dari material wahana permainan terpantau belum tuntas sepenuhnya. Hingga Selasa pagi Pukul 07.00 WIB (28/04/2026), sejumlah kerangka wahana seperti Rainbow Slide masih terlihat berada di area publik, yang mulai dikeluhkan warga pengguna fasilitas umum.

    ​Lambannya evakuasi material ini dianggap mengganggu estetika dan fungsi utama alun-alun sebagai ruang terbuka hijau (RTH) bagi masyarakat Kraksaan dan sekitarnya.

    Fasilitas Publik Belum Pulih Sepenuhnya

    ​Keberadaan material yang belum terangkut ini bersinggungan langsung dengan aktivitas warga yang kembali memanfaatkan alun-alun untuk berolahraga. Bayu, salah satu warga yang rutin lari pagi di lokasi tersebut, berharap area tersebut segera bersih agar fungsi sosial alun-alun kembali normal.

    ​”Acaranya kan sudah selesai akhir pekan kemarin. Harapan kami sebagai warga, sisa-sisa material ini segera diangkut agar jalur lari pagi kembali steril. Kalau masih banyak tumpukan begini, selain kurang sedap dipandang, kami juga harus lebih berhati-hati saat melintas,” ungkap Bayu.

    ​Hingga berita ini diunggah, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada dinas terkait mengenai tenggat waktu pembongkaran (loading out) wahana tersebut. Kepastian waktu pembersihan sangat dinantikan warga agar Alun-Alun Kraksaan kembali nyaman dan aman untuk digunakan sebagai pusat aktivitas masyarakat.

    ​Publik berharap kedepannya, manajemen event besar seperti Harjakapro memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) pembersihan yang lebih cepat, guna meminimalisir gangguan pada akses fasilitas umum. (Redaksi)

     

  • Alun-Alun Kraksaan ‘Babak Belur’ Pasca-Harjakapro ke-280: Rumput Mati, Sampah Berserakan

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Kondisi Alun-Alun Kraksaan pasca kegiatan keramaian menjadi sorotan masyarakat. Berdasarkan pengamatan media ini pada Senin (27/4/2026) pukul 07.00 WIB, ruang terbuka hijau yang biasanya asri kini dipenuhi sampah yang berserakan dan kerusakan pada area rumput di beberapa titik.

    Kondisi ini memicu reaksi keras dari Muhyiddin, salah satu warga Kabupaten Probolinggo, mengungkapkan kekecewaannya saat melihat langsung kondisi lapangan yang terbengkalai. Menurutnya, serakan sampah dan rusaknya rumput mencerminkan kurangnya tanggung jawab dari pihak penyelenggara maupun pengelola.

    ​”Sangat disayangkan, setelah acara selesai, yang ditinggalkan hanya tumpukan sampah dan rumput yang rusak parah. Ini tempat wisata dan ruang terbuka hijau bagi warga, bukan tempat sampah. Harusnya ada pengawasan dan pemulihan cepat,” tegas Muhyiddin dengan nada kecewa.

    Terlihat tumpukan material besi, pipa tenda, hingga mesin generator diletakkan begitu saja di atas rumput tanpa alas pelindung. Hal ini menyebabkan bercak-bercak botak pada area hijau yang sebelumnya rimbun. Selain kerusakan vegetasi, tumpukan sampah sisa makanan dan plastik pembungkus yang tak kunjung dibersihkan menciptakan kesan kumuh dan bau tak sedap di area jantung kota tersebut.

    Warga berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk melakukan normalisasi lapangan dan memberikan sanksi tegas atau aturan yang lebih ketat bagi pihak swasta/penyelenggara acara agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

    ​”Jangan sampai Alun-Alun kita hanya bagus saat ada acara, tapi hancur setelahnya,” tutup Muhyiddin.

    ​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada dinas terkait dan pihak penyelenggara acara. (Redaksi)

     

  • Desas-Desus Harjakapro ke-280 Tambah 5 Hari: Benarkah Demi Rakyat atau Sekadar Kejar Setoran Sewa?

    Desas-Desus Harjakapro ke-280 Tambah 5 Hari: Benarkah Demi Rakyat atau Sekadar Kejar Setoran Sewa?

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Gelaran Hari Jadi Kota Kraksaan (Harjakapro) ke-280 di Kabupaten Probolinggo yang sejatinya menjadi pesta rakyat, kini justru dibayangi gelombang kritik dari warga dan pedagang lokal. Mulai dari tingginya biaya sewa lapak hingga isu perpanjangan durasi acara selama lima hari menjadi sorotan tajam.

    ​Kondisi di lapangan menunjukkan adanya ketimpangan dominasi antara pedagang luar daerah dengan pelaku UMKM asli Kabupaten Probolinggo. Hal ini disinyalir terjadi akibat harga sewa stan yang dinilai mencekik bagi pedagang kecil setempat.

    Pedagang Lokal Terhimpit Biaya Sewa

    ​Muhyiddin, salah satu pemerhati kebijakan publik yang mengamati jalannya acara, menyayangkan minimnya proteksi bagi pedagang lokal. Menurutnya, mahalnya sewa lapak membuat warga Kabupaten Probolinggo kalah bersaing dengan modal besar pedagang luar.

    ​”Harusnya ini jadi panggung buat orang lokal. Tapi kalau sewanya mahal, yang masuk akhirnya pedagang besar dari luar daerah. Kita hanya jadi penonton di rumah sendiri,” tegas Muhyiddin.

    ​Senada dengan itu, Hamid, yang juga warga Kraksaan, menyoroti efektivitas acara tersebut dalam mendongkrak ekonomi arus bawah. Ia menilai panitia perlu mengevaluasi kembali skema penempatan dan harga stan agar lebih berpihak pada masyarakat Probolinggo.

    Isu Perpanjangan 5 Hari: Peluang atau Beban?

    ​Di tengah tumpukan masalah tersebut, kini berkembang desas-desus di kalangan pedagang bahwa acara akan diperpanjang selama lima hari ke depan. Bukannya disambut gembira, kabar ini justru memicu kekhawatiran baru terkait biaya operasional dan kepastian pendapatan.

    ​”Isu perpanjangan lima hari ini menambah ketidakpastian. Jika manajemennya masih sama dan masih ada pembebanan sewa lapak bagi pedagang lokal, perpanjangan ini hanya akan menguntungkan segelintir pihak, bukan UMKM kita,” tambah Hamid. (Redaksi)

     

  • Harjakapro Diklaim Non-APBD, Tapi Ada Kontrak EO Disdikdaya 98 Juta? Warga: Pedagang Luar Kabupaten Malah Mendominasi

    Harjakapro Diklaim Non-APBD, Tapi Ada Kontrak EO Disdikdaya 98 Juta? Warga: Pedagang Luar Kabupaten Malah Mendominasi

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Tabir penyelenggaraan Hari Jadi Kabupaten Probolinggo (Harjakapro) ke-280 di Alun-Alun Kraksaan kian menyita perhatian publik. Di tengah klaim pejabat teras Pemkab Probolinggo bahwa acara ini bersifat “Non-APBD” dan murni dibiayai mandiri oleh Event Organizer (EO) penyelenggara, ditemukan fakta anggaran yang kontradiktif.

    ​Hasil penelusuran menunjukkan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) Kabupaten Probolinggo ternyata mengucurkan anggaran melalui Pengadaan Langsung (PL) untuk Jasa Penyelenggaraan Acara kesenian dengan nilai kontrak Rp98.540.250.

    Dua EO, Satu Lokasi: Siapa yang Bertanggung Jawab?

    ​Menariknya, jasa EO hasil pengadaan langsung Disdikdaya ini disinyalir berbeda dengan EO utama yang mengelola acara Harjakapro secara keseluruhan. Adanya dua entitas penyelenggara ini memicu pertanyaan mengenai sinkronisasi kebijakan, terutama terkait pemberdayaan pedagang lokal.

    ​Meski ada kucuran dana APBD senilai hampir Rp100 juta untuk jasa penyelenggaraan kesenian, fakta di lapangan justru menunjukkan area utama di dalam pagar Alun-Alun Kraksaan didominasi oleh pedagang luar daerah. Saat dikonfirmasi, para pedagang tersebut mengaku datang dari Kediri, Blitar, dan daerah lain di Jawa Timur.

    Kritik Warga: Rakyat Lokal Diduga Terpinggirkan

    ​Kondisi ini memantik reaksi keras dari Luthfi, warga Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan. Ia mempertanyakan transparansi dan asas manfaat dari anggaran yang dikeluarkan oleh Disdikdaya tersebut.

    ​”Publik diinfokan bahwa acara ini mandiri atau Non-APBD, tapi faktanya ada kontrak Disdikdaya sebesar 98 juta lebih untuk jasa EO kesenian. Jika ada uang rakyat yang masuk, kenapa pedagang lokal kita justru tidak menjadi prioritas di ring utama?” cetus Luthfi.

    ​Luthfi menilai, keberadaan EO yang dibayar dengan dana APBD seharusnya menjadi jaminan bahwa ada porsi bagi masyarakat lokal untuk merasakan perputaran ekonomi. Namun, dominasi pedagang luar kota menunjukkan adanya kegagalan koordinasi atau bahkan pengabaian terhadap potensi ekonomi kerakyatan di Kabupaten Probolinggo.

    Mendesak Transparansi Disdikdaya

    ​Munculnya angka kontrak Rp.98.540.250 ini menuntut penjelasan rinci dari Disdikdaya Kabupaten Probolinggo. Publik perlu mengetahui apa saja output dari anggaran tersebut dan mengapa kehadirannya tidak mampu mengintervensi dominasi pedagang luar daerah demi kepentingan UMKM lokal.

    Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Disdikdaya terkait perbedaan peran antara EO pengadaan langsung oleh Disdikdaya Kabupaten Probolinggo dengan EO penyelenggara umum, serta sejauh mana pengawasan dilakukan agar anggaran negara tersebut benar-benar berdampak bagi kesejahteraan warga Kabupaten Probolinggo. (Redaksi)