Tag: #KabupatenProbolinggo

  • Anggaran EO Harjakapro Rp98 Juta Disorot, Libas88 Nusantara: Segera Masuk Meja BPK RI

    Anggaran EO Harjakapro Rp98 Juta Disorot, Libas88 Nusantara: Segera Masuk Meja BPK RI

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Pelaksanaan Hari Jadi Kabupaten Probolinggo (Harjakapro) ke-280 di Alun-alun Kraksaan (17–26 April 2026) menuai sorotan. Di tengah penganggaran negara untuk penyelenggaraan acara, terdapat informasi yang berkembang yakni pembebanan biaya lapak kepada para pedagang.

    Berdasarkan data pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Kabupaten Probolinggo, paket pekerjaan “Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara (Event Kesenian Harjakapro)” tercatat dengan nilai kontrak sebesar Rp98.540.250,00, yang dimenangkan oleh pihak Event Organizer (EO) “RKK” yang berdomisili di Desa Patemon Kecamatan Krejengan. Anggaran tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).

    Muhyiddin, Ketua LIBAS88 Nusantara mempertanyakan sinkronisiasi antara anggaran yang telah dialokasikan pemerintah dengan praktik di lapangan, khususnya terkait informasi pembebanan biaya kepada pedagang.

    “Apabila informasi pembebanan biaya kepada para pedagang tersebut benar, pertanyaannya ialah jika penyelenggaraan yang sudah dibiayai dari anggaran negara, maka perlu ada kejelasan komponen apa saja yang masih dibebankan kepada pedagang. Jangan sampai terjadi situasi di mana pelaku UMKM justru menanggung beban tambahan yang tidak proporsional,” ujarnya.

    Menurutnya, kegiatan Harjakapro adalah momentum penguatan ekonomi masyarakat kecil, tidak boleh sebaliknya menimbulkan beban baru.

    LIBAS88 Nusantara menilai, sejumlah hal perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik jika ada pembebanan biaya kepada para pedagang di acara Harjakapro ke 280 tersebut, di antaranya: Dasar penetapan tarif lapak bagi pedagang; Mekanisme pengelolaan dan alokasi dana yang berasal dari pungutan tersebut; Kesesuaian antara kontrak kerja EO dengan kondisi riil di lapangan.

    “Transparansi menjadi kunci. Publik berhak mengetahui apakah seluruh pembiayaan kegiatan sudah ter-cover dalam kontrak, atau terdapat komponen lain yang memang secara sah dibebankan kepada peserta kegiatan,” tambahnya.

    LIBAS88 Nusantara mendorong agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kegiatan, termasuk keterlibatan pihak ketiga dalam pengelolaan acara.

    Mereka juga akan meminta BPK RI untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan anggaran dan implementasi di lapangan.

    “Jika memang ada perbedaan antara perencanaan dan praktik, maka itu harus ditelusuri secara objektif. Tujuannya bukan untuk menyalahkan, tetapi memastikan tata kelola anggaran berjalan sesuai prinsip akuntabilitas. Kami akan kaji dan akan melaporkannya ke BPK RI untuk melakukan audit khusus,” tegasnya.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) Kabupaten Probolinggo telah melakukan upaya klarifikasi, namun hingga saat ini Kepala Disdikdaya Kab. Probolinggo Hary Thahjono belum memberikan tanggapan. (Redaksi/ir)

     

  • Adu Argumen Soal ‘Pickup Sultan’ Rp440 Juta: Dinas Sebut demi Petani, Pengamat Cium Bau Pemborosan

    Adu Argumen Soal ‘Pickup Sultan’ Rp440 Juta: Dinas Sebut demi Petani, Pengamat Cium Bau Pemborosan

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Rencana pengadaan kendaraan operasional oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2026 terus memicu debat panas. Proyeksi anggaran senilai Rp440 juta (sebelumnya tercatat dalam pagu Rp455,4 juta) untuk unit kendaraan operasional dinilai tidak sinkron dengan kebutuhan mendasar pelaku usaha mikro yang hanya menerima bantuan “recehan”.

    Klarifikasi DKUPP: Untuk Operasional Sentra Industri Tembakau

    ​Menanggapi sorotan tajam publik, Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto, angkat bicara. Ia menjelaskan bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk pengadaan mobil pickup operasional yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

    ​Menurut Sugeng, kendaraan ini bukan sekadar mobil dinas, melainkan penunjang vital bagi Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Paiton yang memiliki luas lahan sekitar 2,6 hektare.

    ​”Mobil itu nantinya dikelola dan dimanfaatkan bersama kelompok yang terdaftar di kawasan SIHT. Ini akan berdampak langsung karena SIHT menjadi pusat produksi rokok legal. Petani tembakau bisa menggunakan pickup tersebut sebagai alat angkut hasil panen untuk diproduksi di sana,” ujar Sugeng, Selasa (21/4).

    ​Sugeng menambahkan bahwa SIHT diproyeksikan menyerap tenaga kerja pelinting rokok lokal dan memastikan produksi rokok di Kabupaten Probolinggo memiliki izin cukai yang resmi. Terkait spesifikasi, ia mengklaim mobil tersebut adalah “standard” dan detailnya akan diumumkan saat proses pengadaan pada bulan Juli mendatang.

    LSM: “Satu Mobil Mewah vs Dua Unit Armada Rakyat”

    ​Meski telah diklarifikasi, penjelasan tersebut justru memicu kritik baru dari sisi efisiensi anggaran. Aris, perwakilan LSM Pusat Studi Supervisi dan Advokasi, menilai angka Rp440 juta untuk sebuah mobil pickup sangat tidak masuk akal dan melukai rasa keadilan petani.

    ​Aris membandingkan harga pasar kendaraan angkutan barang standar yang jauh di bawah angka tersebut.

    ​”Harga pickup standar seperti L300 atau GranMax itu hanya di kisaran kurang lebih Rp160 juta hingga Rp220 juta. Jika anggarannya Rp440 juta, ini pickup seperti apa? Dengan uang sebanyak itu, Pemkab seharusnya bisa menyediakan 2 unit pickup standar,” tegas Aris, Rabu (22/4/2026).

    ​Ia mengkhawatirkan, satu unit mobil mahal hanya akan dinikmati oleh segelintir kelompok yang memegang otoritas, sementara jika dibelikan lebih banyak unit standar, jangkauan manfaatnya bagi kelompok tani di berbagai desa akan jauh lebih luas.

    Ironi Anggaran di Tengah Kebutuhan UMKM

    ​Ketimpangan alokasi anggaran menjadi poin utama yang disoroti publik. Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) 2026, DKUPP mencantumkan bantuan yang jauh lebih kecil bagi pengusaha kecil, di antaranya: Hibah Kompor Gas: Rp29,3 juta; ​Bantuan Etalase: Rp10,6 juta; ​Mesin Giling Mie: Rp1,02 juta.

    ​”Sangat ironis ketika satu unit kendaraan operasional memakan biaya hampir setengah miliar, sementara alat produksi untuk rakyat kecil nilainya sangat minim. Publik butuh transparansi, apakah ini murni untuk kepentingan petani atau sekadar gaya hidup birokrasi yang dibungkus label pemberdayaan,” tutup Aris.

    ​Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu rincian spesifikasi teknis dari DKUPP untuk membuktikan apakah pengadaan ini benar-benar berbasis kebutuhan atau sekadar pemborosan fiskal di tengah tuntutan efisiensi daerah. (Redaksi)

     

  • Proyek Alun-Alun dan Gapura Kraksaan Disorot, Mantan Kadis Perkim Berikan Klarifikasi Teknis

    Proyek Alun-Alun dan Gapura Kraksaan Disorot, Mantan Kadis Perkim Berikan Klarifikasi Teknis

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Menanggapi derasnya kritik terkait proyek revitalisasi Alun-Alun Kraksaan dan pembangunan Gapura Batas Kota, mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Probolinggo, Roby Siswanto, akhirnya memberikan penjelasan resmi. Penjelasan ini bertujuan memberikan perimbangan informasi atas keluhan warga mengenai kualitas fisik proyek dan lokasi pembangunan yang dipersoalkan.

    Sinergi CSR dan Tanggung Jawab Kontraktor

    ​Terkait proyek sisi timur Alun-Alun Kraksaan, Roby mengungkapkan bahwa proyek tersebut merupakan hasil kolaborasi pendanaan. Ia menyebut langkah ini diambil untuk mempercepat optimalisasi ruang publik tanpa sepenuhnya membebani APBD.

    ​”Khusus untuk penataan di sisi timur Alun-Alun Kraksaan, kegiatannya didukung oleh pendanaan melalui program CSR Bank Jatim. Ini merupakan langkah strategis melalui sinergi antara pemerintah daerah dengan pihak BUMD,” ujar Roby dalam keterangan resminya.

    ​Mengenai kondisi paving yang mulai bergelombang dan adanya genangan air, Roby menegaskan bahwa mekanisme perbaikan sudah diatur dalam kontrak. “Sesuai kontrak pengadaan, setiap pekerjaan konstruksi memiliki masa pemeliharaan yang sepenuhnya merupakan tanggung jawab pihak penyedia jasa (kontraktor) untuk melakukan perbaikan,” tambahnya.

    Alasan Gapura “Masuk” Wilayah Pajarakan

    ​Terkait sorotan LSM PSSA mengenai pembangunan Gapura Batas Kota senilai hampir Rp1 miliar yang berlokasi di wilayah Kecamatan Pajarakan, Roby memaparkan bahwa hal itu sudah melalui kajian matang. Menurutnya, lokasi tersebut dipersiapkan untuk masa depan ibu kota kabupaten.

    ​”Penempatan tersebut merupakan bagian dari rencana pengembangan kawasan penyangga (buffer zone) guna mendukung perluasan perkotaan Kraksaan ke arah barat di masa depan. Proyek ini merupakan agenda prioritas pembangunan daerah untuk memperkuat identitas dan estetika pintu masuk ibu kota kabupaten,” jelas Roby.

    ​Ia juga menepis anggapan bahwa biaya perencanaan sebesar Rp70 juta sia-sia, karena penentuan titik tersebut sudah melalui rapat koordinasi lintas sektor.

    Transisi Jabatan dan Pengawasan

    ​Roby tak menampik bahwa proyek-proyek ini lahir di masa kepemimpinannya, namun proses pengawasan saat ini telah berpindah tangan seiring dengan mutasi jabatan yang ia jalani. Ia menekankan bahwa penyelesaian administratif kini menjadi ranah pimpinan dinas yang baru.

    ​”Mengingat posisi saya saat ini sudah tidak lagi menjabat di dinas terkait, maka fungsi pengawasan terhadap tindak lanjut perbaikan di lapangan berada di bawah kendali operasional pimpinan dinas saat ini. Kami meyakini hal ini akan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

    ​Di akhir penjelasannya, Roby menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan media yang terus mengawal jalannya pembangunan. “Kami sangat menghargai peran media dan kontrol masyarakat. Penjelasan ini kami sampaikan agar terdapat perimbangan informasi mengenai latar belakang teknis dan kebijakan tersebut,” pungkasnya. (Redaksi)

     

  • Tanggapi Keluhan Tunjangan BPD, Kadis PMD Probolinggo: Kendala Ada di Rekonsiliasi Desa yang Belum ‘Balance’

    Foto: Munaris

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Menanggapi sorotan terkait tersumbatnya penyaluran tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Probolinggo, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Munaris, akhirnya angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pihak dinas bekerja berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP) dan menepis tudingan adanya kesengajaan penghambatan di tingkat operator.

    Evaluasi Internal dan Kepatuhan SOP

    Munaris menyatakan bahwa durasi verifikasi berkas sudah diatur secara jelas dalam SOP. Meski demikian, ia terbuka terhadap kritik dan meminta pihak desa maupun pendamping desa untuk melapor jika menemukan oknum staf yang bekerja di luar prosedur.

    ​”Jika ada pelanggaran SOP oleh staf kami, silakan lapor. Itu akan menjadi bahan teguran dan perbaikan bagi kami. Namun hingga saat ini, proses terus berjalan, bahkan separuh desa di Probolinggo sudah berhasil cair tunjangannya,” ujar Munaris saat dikonfirmasi, Senin (13/4).

    Akar Masalah: Administrasi Desa Belum Sinkron

    Munaris menjelaskan bahwa keterlambatan pencairan pada sejumlah desa bukan semata-mata masalah di dinas, melainkan sangat bergantung pada kecepatan dan ketepatan pengajuan dari pihak desa itu sendiri. Berdasarkan Permendes No. 16 Tahun 2025, terdapat syarat ketat yang harus dipenuhi untuk penyaluran APBDes Tahap 1.

    ​”Masalah yang sering kami temukan di lapangan adalah rekonsiliasi APBDes 2025 yang belum sesuai atau tidak balance antara penerimaan dan pengeluaran. Selain itu, rincian APBDes 2026 sering kali belum tuntas diunggah di Siskeudes,” ungkapnya.

    Pintu Konsultasi Terbuka Lebar

    Pihak PMD menyadari bahwa transisi sistem digital memerlukan adaptasi. Oleh karena itu, Munaris mengimbau para operator desa yang mengalami kesulitan teknis untuk segera melakukan koordinasi dengan dinas daripada membiarkan berkas tertahan karena kesalahan input.

    ​”Kami membuka layanan konsultasi setiap hari kerja. Kami harap operator desa proaktif datang jika ada kendala agar dicarikan solusinya segera. Semua bergantung pada kelengkapan berkas yang disetor desa,” pungkasnya.

    ​Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan sinkronisasi data antara pemerintah desa dan Dinas PMD dapat segera tuntas agar honorarium RT, RW, hingga tunjangan BPD yang menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat tidak lagi terhambat. (red)

     

  • Keluhkan Ancaman Banjir dan Gagal Panen, Warga Patokan Adukan Nasib ke LIBAS88 Nusantara

    Probolinggo, kabarbromo.com – Puluhan warga RT 03 RW 04 Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan, menggelar pertemuan darurat di kediaman Ketua RT setempat, Senin (13/4). Pertemuan tersebut dilakukan untuk menyampaikan aspirasi terkait dampak luapan sungai provinsi yang dinilai belum mendapatkan penanganan serius dari pemerintah terkait.

    ​Hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum LIBAS88 Nusantara, Muhyiddin, beserta perangkat RW dan tokoh masyarakat. Agenda ini difokuskan pada pengumpulan data dampak kerugian warga akibat bencana banjir yang kerap berulang.

    Dampak Sektor Pertanian

    Salah satu poin krusial yang disampaikan warga adalah kerusakan sektor pertanian. Menurut keterangan perwakilan warga di lokasi, sekitar puluhan hektar lahan persawahan dipastikan gagal panen akibat terendam luapan air sungai. Selain kerugian materi, warga mengaku merasa terancam keselamatannya setiap kali intensitas hujan meningkat.

    Desakan LSM LIBAS88 Nusantara

    Menanggapi keluhan tersebut, Ketua Umum LIBAS88 Nusantara, Muhyiddin, mendesak Pemerintah Provinsi untuk segera memprioritaskan pembangunan plengsengan (tanggul permanen).

    ​”Kami melihat ada urgensi di sini. Kerugian 40 hektar sawah itu menyangkut hajat hidup orang banyak. Kami mendesak instansi terkait di tingkat provinsi untuk segera melakukan normalisasi dan penguatan tebing sungai secara permanen,” ujar Muhyiddin.

    ​Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan mengawal persoalan ini secara administratif. “Kami akan bersurat secara resmi kepada dinas terkait. Jangan sampai menunggu ada korban jiwa baru bergerak. Infrastruktur ini adalah hak keselamatan rakyat,” tegasnya.

    Upaya Konfirmasi

    Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada dinas terkait di tingkat Provinsi maupun Kabupaten Probolinggo guna mendapatkan keterangan lebih lanjut mengenai rencana pembangunan infrastruktur di aliran sungai tersebut. Warga berharap, melalui langkah advokasi ini, aspirasi mereka dapat segera terealisasi di tahun anggaran berjalan. (Redaksi)

     

  • Penyaluran Tunjangan BPD Kabupaten Probolinggo Tersumbat, Verifikasi Siskeudes di Dinas PMD Disorot

    Penyaluran Tunjangan BPD Kabupaten Probolinggo Tersumbat, Verifikasi Siskeudes di Dinas PMD Disorot

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Ratusan kader desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Probolinggo terpaksa gigit jari. Alokasi Dana Desa (ADD) yang menjadi sumber tunjangan dan operasional mereka dilaporkan mandek di tingkat kabupaten, meski pihak desa mengklaim telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi.

    Informasi yang dihimpun dari sejumlah Pendamping Desa (PD) menyebutkan bahwa titik sumbat pencairan berada pada proses verifikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang dikelola oleh operator di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Probolinggo.

    ​”Laporan dari bawah, desa sudah upload dan setor berkas, tapi proses verifikasi di tingkat operator dinas memakan waktu lama. Ini yang membuat pencairan dana tidak turun-turun,” ujar salah satu Pendamping Desa yang meminta identitasnya dirahasiakan.

    Keterlambatan ini bukan sekadar urusan angka di atas kertas. Dampak nyatanya dirasakan oleh para anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), RT, RW, dan lain-lain yang merupakan ujung tombak pelayanan masyarakat. Mandeknya tunjangan/honorarium ini dikhawatirkan menurunkan motivasi kerja di tingkat akar rumput.

    Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas PMD Kabupaten Probolinggo terkait kendala teknis yang terjadi di bagian verifikasi Siskeudes. Publik menunggu jawaban: apakah kendala ini murni masalah kuantitas, kapasitas SDM operator, gangguan sistem operasional, atau adanya prosedur tambahan yang belum tersosialisasi. (redaksi)

  • Keluhan Warga Terus Muncul, Proyek Revitalisasi Alun-Alun Kraksaan Belum Tersentuh Perbaikan Serius

    Foto: Proyek Revitalisasi Alun-Alun Kraksaan (bagian timur)

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Proyek revitalisasi dan rehabilitasi kawasan timur Alun-Alun Kraksaan yang menelan pagu anggaran fantastis hingga Rp4,6 miliar pada Tahun Anggaran (TA) 2025 kini menuai kritik tajam. Meski anggaran tersebut mencakup perencanaan (Rp348 juta), pengawasan (Rp175 juta), hingga pengerjaan fisik (Rp4 miliar) di bawah naungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Probolinggo, hasil di lapangan diduga tidak sebanding dengan nilai investasi publik yang dikeluarkan.

    Berdasarkan pantauan lapangan pada Sabtu (11/4/2026), kondisi paving di sisi timur alun-alun menunjukkan indikasi kegagalan teknis yang cukup serius. Feri, seorang warga Kecamatan Kraksaan sekaligus pengamat kebijakan publik lokal, menyatakan bahwa proyek ini terindikasi sangat problematik. Ia menyoroti permukaan paving block dekoratif yang mulai bergelombang dan tidak presisi, yang mengindikasikan buruknya proses pemadatan tanah dasar (sub-grade).

    “Sangat disayangkan, dengan anggaran total mencapai 4,6 miliar rupiah, kita masih menemukan genangan air di titik-titik tertentu saat hujan. Ada indikasi ketidakteraturan kemiringan (slope), terlihat adanya genangan air atau jejak sedimen di sela-sela paving block dan area pinggir. Ini mengindikasikan bahwa leveling atau kemiringan permukaan tidak diarahkan dengan benar menuju saluran pembuangan. Selain itu, ada saluran air terbuka yang berisiko, desain saluran air di samping trotoar tampak terbuka tanpa grill yang memadai di beberapa titik. Ada indikasi melanggar prinsip safety design bagi pejalan kaki, terutama anak-anak,” ujar Feri saat ditemui di lokasi.

    Ia menambahkan bahwa meskipun berita mengenai keluhan warga terkait Alun-Alun Kraksaan sudah berulang kali terbit di media, hingga saat ini belum ada perbaikan konkret yang tuntas menjawab permasalahan teknis tersebut.

    “Proyek Revitalisasi dan Rehabilitasi Alun-Alun Kraksaan ini memerlukan Audit Teknik Terpadu. Pemerintah Kabupaten Probolinggo tidak boleh hanya terpaku pada “keindahan visual” dari jauh, tetapi harus memastikan setiap detail konstruksi memenuhi standar Universal Design (aksesibilitas untuk semua) dan Civil Engineering Best Practices agar investasi publik tidak menjadi sia-sia dalam waktu singkat,” tambah Feri.

    Kritik ini menjadi “lampu kuning” bagi Pemerintah Kabupaten Probolinggo, khususnya DPKPP, untuk segera melakukan audit teknis terhadap kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas.

    Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Probolinggo belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan di lapangan. Upaya konfirmasi terus diupaya redaksi. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak DPKPP, kontraktor pelaksana, maupun konsultan pengawas apabila ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan atas temuan ini.

    Warga menuntut transparansi dan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran miliaran rupiah tersebut agar Alun-Alun Kraksaan tidak hanya menjadi proyek formalitas tahunan, melainkan ruang publik yang berkualitas, tahan lama, dan fungsional bagi seluruh lapisan masyarakat. (Redaksi)

     

  • Transformasi Digital Pengadaan: Layanan E-Katalog V.6 di MPP Kabupaten Probolinggo Panen Apresiasi

    Foto: Petugas bernama Yoga

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Komitmen Pemerintah Kabupaten Probolinggo dalam mempermudah akses bisnis bagi pelaku usaha lokal melalui platform digital terus membuahkan hasil positif. Bertempat di Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kec. Dringu, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kabupaten Probolinggo kini menjadi primadona bagi para penyedia jasa yang ingin merambah pasar pemerintah melalui E-Katalog Versi 6.

    ​Salah satu pelaku usaha yang merasakan langsung kemudahan layanan ini adalah Achmad, warga Kecamatan Kraksaan. Saat melakukan pengurusan pendaftaran produk di E-Katalog V.6, dirinya mengaku sangat terkesan dengan kecepatan dan kejelasan prosedur yang diberikan oleh petugas.

    ​Achmad mengungkapkan bahwa proses migrasi dan pendaftaran produk ke versi terbaru tidaklah sesulit yang dibayangkan, berkat pendampingan intensif dari staf BPBJ.

    ​”Layanan di MPP sangat memuaskan. Saya dibantu langsung oleh petugas bernama Yoga. Orangnya sangat sabar, detail dalam menjelaskan teknis input produk, dan komunikatif. Ini sangat membantu kami sebagai pelaku usaha lokal di Kabupaten Probolinggo,” ujar Achmad dengan nada puas, Jum’at (10/4/2026).

    ​Kepuasan ini mencerminkan keberhasilan BPBJ dalam menjalankan fungsi konsultasi dan fasilitasi bagi masyarakat, khususnya dalam memastikan produk-produk lokal masuk ke dalam etalase digital pemerintah.

    ​Keberhasilan layanan ini tidak lepas dari arahan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kabupaten Probolinggo, M. Abdi Utoyo. Di bawah kepemimpinannya, BPBJ terus bertransformasi menjadi lembaga yang lebih terbuka dan melayani (service-oriented). M. Abdi Utoyo menegaskan bahwa kehadiran layanan BPBJ di MPP adalah untuk memotong birokrasi dan mendekatkan diri kepada masyarakat.

    ​Dalam operasionalnya, BPBJ menitikberatkan pada tiga pilar utama pelayanan di MPP. Pertama, pendampingan intensif E-Katalog V.6 yang bertujuan memastikan produk-produk lokal unggulan dapat tayang dan bersaing di platform nasional. Kedua, penyediaan konsultasi teknis guna meminimalisir kesalahan input data vendor yang seringkali menjadi kendala bagi pelaku usaha. Terakhir, BPBJ menjamin adanya efisiensi waktu melalui proses verifikasi yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

    ​Dengan hadirnya layanan E-Katalog V.6 yang prima, diharapkan semakin banyak warga Kabupaten Probolinggo seperti Achmad yang mampu bersaing dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah secara transparan.

    ​Bagi masyarakat atau pelaku usaha yang ingin mendaftarkan produknya, tim BPBJ siap melayani di gerai Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo setiap jam kerja. Pelayanan berkualitas, transparan, dan tanpa dipungut biaya menjadi janji utama yang terus dipegang teguh. (Redaksi)

  • Sekretariat DPRD Probolinggo Anggarkan Rp.396 Juta untuk Jasa Publikasi, LSM PSSA Beri Catatan Kritis

    Sekretariat DPRD Probolinggo Anggarkan Rp.396 Juta untuk Jasa Publikasi, LSM PSSA Beri Catatan Kritis

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Sekretariat DPRD Kabupaten Probolinggo mengalokasikan anggaran sebesar Rp396,6 juta untuk belanja jasa publikasi dan dokumentasi pada tahun anggaran 2026. Rencana yang tercantum sistem Pengadaan ini mendapat perhatian dari aktivis kebijakan publik.

    ​Berdasarkan data yang dihimpun, paket dengan kode 63073216 tersebut diperuntukkan bagi “Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan”. Dana yang bersumber dari APBD 2026 ini rencananya akan digunakan untuk publikasi media cetak (koran) sebanyak 141 paket melalui metode E-Purchasing.

    ​Perwakilan LSM PSSA, Aris, memberikan kritik terkait skala prioritas dalam penentuan anggaran tersebut. Menurutnya, besaran angka untuk dokumentasi perlu ditinjau kembali efektivitasnya terhadap kepentingan masyarakat luas.

    ​”Kami menyoroti nilai pagu yang mencapai hampir 400 juta rupiah tersebut. Di tengah upaya efisiensi anggaran daerah, alokasi untuk jasa publikasi, khususnya media cetak dengan volume sebesar itu, harus benar-benar dapat dipertanggungjawabkan asas manfaatnya,” ujar Aris saat dikonfirmasi, Kamis (8/4/2026).

    ​Aris menambahkan bahwa transparansi mengenai hasil dari publikasi tersebut sangat penting agar tidak terkesan hanya sebagai belanja rutin tanpa dampak signifikan.

    ​”Publik berhak mengetahui apakah anggaran sebesar itu berbanding lurus dengan peningkatan informasi terkait kinerja legislatif yang diterima masyarakat, atau hanya sekadar pemenuhan aspek administratif dokumentasi saja,” lanjutnya.

    ​Dalam data yang dihimpun media ini, pengadaan ini telah mencantumkan aspek pembangunan berkelanjutan, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun lingkungan. Namun, Aris mendorong agar pihak Sekretariat DPRD lebih terbuka mengenai rincian teknis pembagian 141 paket tersebut.

    ​”Metodenya memang E-Purchasing, yang secara sistem sudah transparan. Namun, kami dari PSSA akan tetap memantau realisasinya agar penggunaan anggaran ini tepat sasaran dan tidak terjadi pemborosan,” tegas Aris.

    ​Hingga berita ini dimuat, media masih berupaya menghubungi pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Probolinggo untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut mengenai urgensi dan rincian program kerja di balik pengadaan jasa publikasi tersebut sebagai bentuk keberimbangan informasi. (Redaksi)

     

  • BPPKAD Kabupaten Probolinggo Anggarkan Reward 10 Unit Sepeda MTB Rp49,6 Juta, Pengkaji: Tidak Tepat dan Berpotensi Melanggar Aturan

    Foto: Ilustrasi Grafis

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Kebijakan penganggaran di lingkungan Kabupaten Probolinggo kembali menjadi sorotan. Kali ini, Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) setempat diketahui mengalokasikan anggaran untuk pengadaan reward berupa sepeda gunung (MTB) sebanyak 10 unit dalam Tahun Anggaran 2026 dengan total pagu mencapai Rp49.600.000.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, sepeda MTB tersebut rencananya akan diberikan kepada instansi kecamatan yang dinilai berprestasi dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Program ini disebut sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja aparat di tingkat kecamatan dalam mendongkrak pendapatan asli daerah dari sektor pajak.

    Namun, kebijakan ini menuai kritik dari kalangan pengkaji kebijakan publik. Achmad, SH menilai bahwa pemberian reward dalam bentuk barang seperti sepeda tidak tepat dan berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Menurut Achmad, dalam regulasi yang mengatur insentif pemungutan pajak daerah, bentuk penghargaan telah ditentukan secara jelas, yakni berupa tambahan penghasilan atau insentif dalam bentuk uang, bukan barang. Ia menegaskan bahwa pengadaan sepeda MTB sebagai reward justru berisiko menimbulkan persoalan hukum, terutama dalam aspek penganggaran dan pertanggungjawaban keuangan daerah.

    “Sependek pengetahuan sayay, kalau merujuk pada aturan, insentif itu harus dalam bentuk tambahan penghasilan dan dianggarkan sebagai belanja pegawai. Bukan dalam bentuk pengadaan barang seperti sepeda. Ini berpotensi menjadi temuan audit karena tidak sesuai dengan klasifikasi belanja,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).

    Lebih lanjut, Achmad juga mempertanyakan urgensi dan rasionalitas kebijakan tersebut. Ia menilai bahwa dengan nilai hampir Rp50 juta, pemerintah daerah seharusnya dapat mengalokasikan anggaran ke program yang lebih berdampak langsung terhadap peningkatan pelayanan publik atau optimalisasi sistem pemungutan pajak itu sendiri.

    Ia juga mengingatkan bahwa prinsip pengelolaan keuangan daerah harus mengedepankan asas kepatutan, kewajaran, dan efisiensi. Jika tidak, maka kebijakan semacam ini berpotensi dianggap sebagai bentuk pemborosan anggaran yang tidak memiliki dasar kebutuhan yang kuat.

    “Memberi apresiasi itu penting, tapi harus sesuai aturan. Kalau mau memberi reward, gunakan mekanisme insentif yang sah, bukan dengan membeli barang yang justru berpotensi menimbulkan masalah baru. Sependek pengetahuan saya, tidak boleh menganggarkan sepeda MTB sebagai reward camat dari pos insentif pajak, karena bentuk insentif harus uang (bukan barang), harus masuk belanja pegawai, bukan belanja barang/modal,” tegasnya.

    Sekretaris BPPKAD Kabupaten Probolinggo, Aries Purwanto, membenarkan adanya pengadaan tersebut. Ia menyebut jumlah sepeda yang direalisasikan lebih sedikit dari rencana awal.

    “Awalnya kami merencanakan lebih dari 10 unit, namun karena keterbatasan anggaran, saat ini hanya bisa merealisasikan 10 unit sepeda,” ujarnya ketika dikonfirmasi awak media.

    Polemik ini diperkirakan akan terus bergulir, terutama jika dikaitkan dengan aspek kepatuhan terhadap regulasi serta efektivitas penggunaan anggaran daerah. (Redaksi)

     

  • ​Pipa Transmisi Bocor Akibat Longsor, PERUMDAM Tirta Argapura Gerak Cepat Lakukan Perbaikan

    ​Pipa Transmisi Bocor Akibat Longsor, PERUMDAM Tirta Argapura Gerak Cepat Lakukan Perbaikan

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Tingginya intensitas curah hujan di wilayah Kabupaten Probolinggo mengakibatkan pergeseran tanah yang berdampak pada infrastruktur vital milik Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDAM) Tirta Argapura. Pipa transmisi utama mengalami kerusakan serius yang mengganggu distribusi air ke sejumlah wilayah unit pelayanan pada Rabu (8/4).

    ​Plt. Direktur Utama PERUMDAM Tirta Argapura, Yudhi Wibowo, SE., menjelaskan bahwa kebocoran terjadi pada Pipa Gravitasi diameter 500 mm yang bersumber dari Mata Air Tancak. Menurutnya, kerusakan ini murni disebabkan oleh faktor alam, di mana tekanan pergeseran tanah akibat curah hujan yang ekstrem membuat konstruksi pipa utama tersebut terdampak secara fisik.

    ​Menanggapi situasi ini, Yudhi menegaskan bahwa manajemen telah menerjunkan tim teknis ke titik lokasi sesaat setelah gangguan terdeteksi. “Tim teknis sudah kami terjunkan ke lapangan untuk melakukan penanganan secepat mungkin agar pelayanan kembali normal. Kami memprioritaskan perbaikan ini meski medan di lokasi cukup menantang akibat kondisi tanah yang masih labil,” ujar Yudhi Wibowo, Rabu (8/4/2026).

    ​Adapun wilayah yang mengalami gangguan distribusi air bersih meliputi Unit Pelayanan Tiris, Perdagangan, Banyuanyar, Maron, hingga Unit Pelayanan Condong. Pihak manajemen memperkirakan proses pengerjaan teknis akan memakan waktu selama 7 hari, dengan tambahan waktu normalisasi aliran sekitar 1 x 24 jam setelah perbaikan fisik selesai agar tekanan air kembali stabil sampai ke rumah pelanggan.

    ​Sebagai langkah solusi cepat bagi warga yang terdampak, PERUMDAM Tirta Argapura menyiagakan armada bantuan air tangki secara gratis. Yudhi Wibowo mengimbau pelanggan yang membutuhkan pasokan air mendesak untuk segera menghubungi nomor layanan resmi di 085-188-188-412. “Kami menyadari air adalah kebutuhan vital, karena itu armada tangki akan segera meluncur ke lokasi secara bergilir untuk membantu warga,” tambahnya.

    ​Manajemen PERUMDAM Tirta Argapura menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang terjadi. Pelanggan juga diharapkan dapat memantau perkembangan informasi melalui kanal resmi perusahaan di Instagram @perumdamtirtaargapura atau Facebook resmi Perumdam Tirta Argapura. (Redaksi)

     

  • Sekretariat DPRD Probolinggo Alokasikan Pagu Rp 592 Juta untuk Jasa Publikasi 2026, LSM Beri Catatan

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Sekretariat DPRD Kabupaten Probolinggo telah menyusun Rencana Pengadaan untuk tahun anggaran 2026. Dalam dokumen tersebut, total Pagu yang dialokasikan untuk belanja jasa iklan, pembuatan konten media, hingga langganan jurnal mencapai Rp 592.821.200.

    Berdasarkan data yang dihimpun dari sistem informasi pengadaan, terdapat empat paket utama:

    • Kode 62730301 Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan Konten Media DPRD Kabupaten Probolinggo 120.000.000 E-Purchasing
    • Kode 63073216 Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan (EP/SILPA) 396.600.000 E-Purchasing
    • Kode 63072357 Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan (PL/SILPA) 49.400.000 Pengadaan Langsung
    • Kode 62730375 Belanja Langganan Jurnal/Surat Kabar/Majalah 26.821.200 E-Purchasing

    Total Keseluruhan Pagu Rp 592.821.200 (Lima ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus dua puluh satu ribu dua ratus rupiah)

    Tanggapan LSM: Soroti Urgensi dan Dana SILPA

    Besarnya alokasi anggaran ini mendapat perhatian dari LSM LIBAS88 NUSANTARA. Ia menyoroti besarnya penggunaan dana SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) yang dialokasikan untuk sektor publikasi.

    “Kami mempertanyakan urgensi penggunaan dana SILPA yang mencapai hampir 450 juta rupiah hanya untuk jasa iklan dan konten media. Semestinya, dana sisa anggaran diprioritaskan untuk program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat atau pembangunan infrastruktur yang masih tertunda,” ujar Muhyiddin, Ketua LSM LIBAS88 NUSANTARA kepada media.

    Ia menambahkan, meski publikasi penting untuk transparansi kinerja dewan, efisiensi anggaran tetap harus menjadi panglima. “Di era digital, Sekretariat DPRD seharusnya bisa lebih kreatif memaksimalkan sumber daya internal agar anggaran ratusan juta ini bisa ditekan,” lanjutnya.

    Pentingnya Akuntabilitas

    Kritik juga mengarah pada mekanisme pengadaan. Pihak LSM LIBAS88 NUSANTARA berharap proses E-Purchasing maupun Pengadaan Langsung (PL) dilakukan secara transparan sesuai aturan yang berlaku tanpa ada intervensi kepentingan tertentu.

    “Kami akan terus memantau realisasinya. Jangan sampai anggaran sebesar ini hanya habis untuk seremonial tanpa memberikan edukasi politik yang berarti bagi rakyat Kabupaten Probolinggo,” tegasnya.

    Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Probolinggo untuk mendapatkan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut mengenai rincian teknis serta tujuan dari pengalokasian anggaran tersebut. (Redaksi)