PROBOLINGGO, Kabarbromo.com — Pelaksanaan proyek pembangunan di kawasan Jembatan Dam 8, Desa Brabe, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, mendapat perhatian serius dari Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Tapal Kuda Nusantara. Sorotan tersebut mencakup dugaan perubahan material konstruksi, metode pengerjaan di lapangan, hingga penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Senin, 21/08/2026 .
Berdasarkan pemantauan di lokasi, H. Abdullah, yang diketahui sebagai penghuni rumah adat DAM 8 mengatakan area pekerjaan berada di atas jembatan dengan kedalaman tebing sekitar 20 meter. Kondisi geografis tersebut dinilai memiliki potensi risiko kecelakaan kerja yang tinggi jika tidak diimbangi dengan perlindungan memadai.
Menurut informasi yang disampaikan Perwakilan Ormas Tapal Kuda Nusantara menyampaikan bahwa sebelumnya terdapat material besi jenis C peninggalan era Belanda di lokasi tersebut. Material lama itu dinilai masih memiliki ketebalan dan kekuatan konstruksi yang cukup baik.
Namun, dalam pelaksanaan proyek saat ini, material tersebut diduga diganti dengan besi jenis L atau besi siku. Perubahan ini memicu pertanyaan dari warga setempat dan pihak ormas terkait spesifikasi teknis, ketebalan, serta ketahanan material pengganti tersebut.
”Jika material lama masih layak dan berkualitas baik, perlu ada penjelasan transparan mengenai alasan penggantian ke besi L atau siku. Kami ingin memastikan material yang digunakan sesuai spesifikasi standar agar kekuatan konstruksi terjamin,” ujar perwakilan Ormas Tapal Kuda Nusantara.
Selain persoalan bahan bangunan, metode pengecoran Tembok Penahan Tanah (TPT) juga tak luput dari pengawasan. Pengecoran diduga dilakukan secara manual tanpa menggunakan mesin aduk semen (molen). Hal ini dikhawatirkan dapat memengaruhi konsistensi dan kualitas adonan beton secara teknis.
Terkait keselamatan kerja, ormas mendesak pihak pelaksana proyek untuk memperketat penerapan K3. Mengingat posisi pengerjaan berada di ketinggian dengan curamnya medan di bawahnya, ketersediaan dan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para pekerja menjadi hal mendasar yang wajib dipenuhi.
Pihak ormas menegaskan bahwa penyampaian masukan ini bukan untuk menghambat proses pembangunan. Langkah ini dilakukan guna memastikan proyek yang dibiayai oleh anggaran pemerintah berjalan transparan, berkualitas, dan aman.
Mereka meminta instansi terkait serta dinas teknis untuk turun ke lapangan guna memeriksa kesesuaian material, metode pengerjaan, dan penerapan K3. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pelaksana diharapkan segera melakukan evaluasi serta memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak kontraktor pelaksana (CV) serta dinas terkait untuk mendapatkan klarifikasi dan konfirmasi resmi. Hak jawab dan tanggapan dari pihak-pihak terkait akan dimuat pada pemberitaan selanjutnya sebagai bentuk pemenuhan asas keberimbangan (cover both sides).
( Redaksi )

Tinggalkan Balasan