Penulis: Redaksi Satu

  • Termotivasi Canggihnya Pengawasan Desa, Inspektorat Blitar ‘Berguru’ Aplikasi SiDesa-SAE ke Probolinggo

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Tergiur dengan efektivitas pengawasan desa berbasis teknologi informasi yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, tim Inspektorat Daerah Kabupaten Blitar memutuskan untuk memboyong rombongannya melakukan kunjungan kerja, Kamis (22/10/2026).

    Kedatangan rombongan yang dipimpin langsung oleh Inspektur Kabupaten Blitar, Drs. Rully Wahyu Prasetyowanto, M.E., ini disambut hangat oleh Inspektur Daerah Kabupaten Probolinggo, Imron Rosadi, S.P., M.M., bersama jajaran pengawas setempat di Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Probolinggo. Kunjungan tersebut berubah menjadi sesi berbagi (sharing session) yang berlangsung cair dan penuh kekeluargaan.

    Rully mengungkapkan bahwa ketertarikan timnya bermula dari rasa penasaran usai sering membaca pemberitaan media mengenai terobosan teknologi pengawasan desa di Probolinggo. Berkat keberadaan sistem tersebut, pengawasan ratusan desa dinilai jauh lebih efisien dan modern.

    Solusi Cerdas Atasi Kendala Jarak dan Wilayah

    Menanggapi hal tersebut, Inspektur Daerah Kabupaten Probolinggo, Imron Rosadi, membeberkan tantangan besar yang selama ini dihadapi wilayahnya. Dengan cakupan 325 desa dan 5 kelurahan yang tersebar di 24 kecamatan, pengawasan secara fisik ke seluruh titik dinilai sangat berat dan berpotensi kurang optimal.

    “Pengawasan tidak akan berjalan optimal tanpa data yang akurat dan valid. Di sisi lain, memantau seluruh wilayah secara fisik tentu sangat berat. Karena itulah kami melahirkan inovasi SiDesa-SAE,” ujar Imron.

    Aplikasi SiDesa-SAE hadir sebagai instrumen monitoring sekaligus pembinaan berjenjang di tingkat kecamatan dan desa. Hebatnya, seluruh laporan pengawasan dari sistem ini dapat dipantau langsung secara real-time oleh Bupati Probolinggo.

    Hasil Kolaborasi Akademisi dan Pemerintah

    Secara teknis, Inspektur Pembantu (Irban) Bidang Perekonomian, Taufiqi, S.Psi., M.Si., menjelaskan bahwa SiDesa-SAE merupakan langkah konkret dalam mengimplementasikan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.

    Aplikasi ini sejatinya bertindak sebagai katalisator yang menghubungkan estafet pengawasan antara Camat, Inspektorat, hingga Bupati tanpa terhalang ruang dan waktu. Menariknya lagi, platform digital ini merupakan buah manis dari hibah teknologi ciptaan civitas akademika Universitas Nurul Jadid (UNUJA) kepada Pemkab Probolinggo.

    Pertemuan diakhiri dengan simulasi langsung fitur-fitur unggulan SiDesa-SAE oleh Taufiqi bersama Pejabat Fungsional Auditor (JFA), Faisal. Melihat kecanggihan dan kemudahan sistem tersebut, Inspektorat Kabupaten Blitar berniat mempelajari aplikasinya lebih dalam guna memperkuat pengawasan desa di wilayah mereka. (*)

     

  • ‎Soroti Ketidakprofesionalan Oknum Satpol PP, Lutfi Hamid Mendesak Sanksi Pemecatan dan Maaf Terbuka

    PROBOLINGGO, Kabarbromo.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo mendadak menjadi pusat perhatian publik menyusul beredarnya sebuah video yang berisi keluhan oknum petugas saat menjalankan tugas pengamanan unjuk rasa. Unggahan tersebut mendadak viral di berbagai platform media sosial usai pengamanan aksi damai oleh Aliansi L3GAM di depan Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (21/10/2026).

    ‎Aksi damai yang digelar Aliansi L3GAM tersebut diisi dengan agenda doa dan tahlil bersama sebagai simbol kritik terhadap fungsi pengawasan lembaga legislatif daerah. Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra Kusuma Jati, hadir secara langsung di tengah massa untuk mendengarkan dan menerima aspirasi yang disampaikan. Namun, suasana kondusif tersebut ternodai oleh beredarnya video dari oknum pengamanan yang dinilai mencederai semangat penyampaian aspirasi.

    ‎Dalam rekaman yang beredar luas, terdengar samar ucapan berlogat Madura, “Ada pengamanan demo. Demo apa pole, man nyamanah tedung esoro pengamanan,” yang jika diterjemahkan berarti, “Ada pengamanan demo, demo apa lagi, enak-enak tidur disuruh mengamankan aksi demo.” Ucapan tersebut mendulang respons keras dari berbagai pihak karena dianggap mencerminkan ketidakprofesionalan aparatur penegak peraturan daerah dalam melayani masyarakat.

    ‎Ketua LSM AMPP yang tergabung dalam Aliansi L3GAM, Lutfi Hamid, mengecam keras pernyataan tersebut. Ia menilai ucapan oknum anggota Satpol PP itu tidak pantas, melukai perasaan masyarakat, dan bertentangan dengan semangat reformasi serta tata kelola pemerintahan yang responsif.

    ‎Lutfi menegaskan bahwa kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin secara sah oleh undang-undang. Oleh karena itu, pengamanan terhadap aksi masyarakat seharusnya dipandang sebagai bentuk pelayanan publik, bukan sebagai beban yang mengganggu waktu istirahat aparatur.

    ‎Sikap tegas tersebut didasarkan pada landasan hukum yang kuat, antara lain.

    ‎* Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

    ‎* Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

    ‎* Peraturan perundang-undangan mengenai Pemerintahan Daerah, Tugas dan Fungsi Satpol PP, serta Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Kode Etik Aparatur Sipil Negara.

    ‎Menanggapi insiden ini, LSM AMPP yang tegabung di Aliansi L3GAM melayangkan sejumlah tuntutan tegas kepada pihak kepemimpinan daerah dan institusi terkait:

    ‎* Pemeriksaan Etik Objektif: Mendesak Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo melakukan pemeriksaan internal secara transparan dan objektif terhadap oknum yang bersangkutan.

    ‎* Sanksi Tegas hingga Pemecatan: Meminta pemberian sanksi disiplin yang nyata apabila terbukti terjadi pelanggaran kode etik, termasuk opsi pemecatan bagi oknum yang terbukti melanggar profesionalitas.

    ‎* Evaluasi oleh Bupati: Meminta Bupati Probolinggo turun tangan mengevaluasi sistem pengawasan serta kualitas profesionalisme seluruh personel Satpol PP di Kabupaten Probolinggo.

    ‎* Permohonan Maaf Terbuka: Menuntut Kepala Satpol PP menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik dan Aliansi L3GAM di area Alun-Alun Kraksaan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas pernyataan yang dinilai mencederai hak berdemokrasi warga.

    ‎”Segera dipecat, dan Kepala Satpol PP harus menyampaikan permohonan maaf di muka umum yang disaksikan oleh Aliansi L3GAM di area Alun-Alun Kraksaan,” tegas Lutfi Hamid.

    ‎Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi yang dikeluarkan oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo terkait beredarnya video tersebut maupun jajaran tuntutan yang dilayangkan oleh aliansi masyarakat. Redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers yang berlaku. ( Redaksi )

    ‎

  • Aliansi L3GAM Gelar Tahlilan di Kantor DPRD Kabupaten Probolinggo, Soroti Dugaan Mandulnya Fungsi Pengawasan

    PROBOLINGGO, Kabarbromo.com — Aksi simbolis berupa pemberian karangan bunga dan tahlilan bersama digelar di depan Kantor DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (21/10/2026). Aksi tersebut dilakukan oleh Aliansi L3GAM sebagai bentuk kritik terhadap kinerja lembaga legislatif, khususnya terkait fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah.

    Aliansi L3GAM yang terdiri dari lima LSM dan organisasi kemasyarakatan (ormas) itu menyoroti apa yang mereka sebut sebagai “matinya fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Probolinggo”. Kritik tersebut terutama diarahkan pada persoalan perjalanan dinas delegasi Pemerintah Kabupaten Probolinggo ke China yang belakangan menjadi perhatian publik.

    Karangan bunga dan tahlilan bersama dipilih sebagai bentuk sindiran terbuka kepada lembaga legislatif. Melalui aksi tersebut, massa ingin menyampaikan pesan bahwa DPRD sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan seharusnya mampu menjalankan perannya secara maksimal, terutama dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah yang menggunakan anggaran publik.

    Menurut aliansi, persoalan perjalanan dinas ke luar negeri tidak cukup hanya menjadi perbincangan di tengah masyarakat. DPRD dinilai perlu memberikan perhatian serius, melakukan pendalaman terhadap persoalan yang dipersoalkan, serta menyampaikan sikap yang jelas kepada publik.

    Soroti Perjalanan Dinas Delegasi Pemkab ke China

    Salah satu koordinator aksi, Mohammad Haris, mengungkapkan bahwa persoalan perjalanan dinas delegasi Pemerintah Kabupaten Probolinggo ke China menjadi salah satu fokus kritik yang disampaikan dalam aksi tersebut.

    Haris menyoroti dugaan persoalan administratif terkait perjalanan dinas tersebut, khususnya mengenai rekomendasi dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) yang menurut pihaknya dipersoalkan atau dinilai belum terpenuhi.

    “Persoalan perjalanan dinas ini harus menjadi perhatian serius. Kami mempertanyakan aspek administrasi dan dugaan pelanggaran prosedur, termasuk persoalan rekomendasi dari Mensesneg. DPRD harus menjalankan fungsi pengawasannya agar persoalan ini tidak berhenti tanpa kejelasan,” demikian inti tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut.

    Aliansi meminta agar persoalan tersebut diperiksa secara objektif dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Kejelasan mengenai dasar penugasan, kelengkapan administrasi, serta prosedur perjalanan dinas dinilai penting agar tidak menimbulkan pertanyaan berkepanjangan di tengah masyarakat.

    Meski demikian, dugaan pelanggaran administrasi yang disoroti dalam aksi tersebut perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi dan penjelasan dari pihak-pihak terkait. Dengan demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran dapat didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

    Ketua DPRD Apresiasi Kritik dan Pengawasan Publik

    Menanggapi aksi tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra, menyampaikan apresiasi atas perhatian dan pengawasan yang dilakukan oleh elemen masyarakat.

    Oka menilai bahwa perhatian dari masyarakat dan organisasi kemasyarakatan dapat menjadi bahan evaluasi bagi anggota DPRD ke depannya. Aspirasi yang disampaikan melalui aksi tersebut diharapkan menjadi perhatian bersama di lingkungan legislatif.

    Menurutnya, masukan dari masyarakat merupakan bagian penting dalam mendorong pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, termasuk fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. ( Hery/fbl )

  • *Kapolres Probolinggo Cek SPBU, Pastikan Pelayanan Tertib dan Stok BBM Tersedia*

     

     

    PROBOLINGGO – Polres Probolinggo Polda Jatim terus memantau dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan distribusi BBM berjalan aman dan lancar di wilayah Kabupaten Probolinggo.

    Kapolres Probolinggo AKBP Asmida Rizki Siregar mengatakan, melalui patroli dan pengecekan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU di Kabupaten Probolinggo, pihaknya ingin memastikan stok BBM tersedia dan distribusinya kepada masyarakat berjalan lancar.

    “Kami akan terus memantau, memastikan kebutuhan BBM masyarakat terpenuhi serta pelayanan di SPBU berjalan tertib,” ujar AKBP Rizki, Selasa (20/10/2026).

    Berdasarkan hasil pemantauan sejak hari Minggu ( 18/10/2026) masih terdapat antrean kendaraan di sejumlah SPBU. Namun, situasi secara umum terpantau kondusif.

    Kapolres Probolinggo mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying atau membeli BBM secara berlebihan. Masyarakat diminta membeli BBM sesuai kebutuhan dan tetap tenang.

    “Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying . Belilah BBM sesuai kebutuhan dan jangan mudah khawatir,” tegas AKBP Rizki.

    Kapolres Probolinggo juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya atau menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.  Hery

    “Pastikan informasi terkait BBM diperoleh dari sumber resmi agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” pungkasnya .

     

    Hery .

  • REPETISI DALAM PRAPERADILAN: DOKTRIN, LIMITASI, DAN DILEMATIKA NE BIS IN IDEM (Tanya Jawab dengan Ketua LPBH PCNU Kraksaan)

    BAGIAN I: ONTOLOGI PRAPERADILAN DAN PRINSIP DASAR

    Penanya (P): Assalamu’alikum, Ketua. Dalam ranah praktik bantuan hukum dan pendampingan perkara pidana yang ditangani oleh LPBH PCNU Kraksaan, belakangan ini timbul perdebatan mendasar terkait batas-batas prosedural pengajuan praperadilan. Pertanyaan teknis namun fundamental yang sering ditanyakan oleh warga maupun tim advokasi adalah: Apakah permohonan praperadilan dapat diajukan secara berulang kali oleh Pemohon yang sama terhadap Termohon yang sama? Bagaimana hukum acara pidana kita memandang konstruksi pengulangan ini dari kacamata doktrin dan dogmatika hukum?

    Ketua LPBH PCNU Kraksaan (K): Wa’alaikumsalam wr. wb. Pertanyaan Anda menyentuh jantung dari Hukum Acara Pidana (strafprocesrecht). Untuk menjawabnya secara jernih, kita harus menanggalkan cara berpikir yang intuitif dan kembali pada filsafat serta ontologi kehadiran pranata praperadilan itu sendiri.

    Praperadilan, sejak diserap ke dalam UU No. 8 Tahun 1981 dan diperluas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 hingga kini ditegaskan kembali dalam rumusan Pasal 158 KUHAP Baru, dirancang sebagai instrumen horizontal judiciary. Fungsi utamanya adalah due process control, sebuah mekanisme pengawasan judisial terhadap potensi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum (due process of law) dalam melakukan tindakan upaya paksa (dwangmiddelen).

    Secara dogmatis, permohonan praperadilan dapat diajukan kembali secara berulang, namun tunduk pada syarat-syarat limitatif yang sangat ketat. Hukum Acara Pidana tidak mengenal larangan mutlak (absolute prohibition) bagi seseorang untuk mengajukan praperadilan lebih dari satu kali. Akan tetapi, keterbukaan ruang pengajuan berulang tersebut sangat bergantung pada dua kriteria esensial: sifat putusan praperadilan sebelumnya dan variabel objek serta dasar hukum (posita) yang diuji.

    BAGIAN II: RATIONALITY OF NE BIS IN IDEM DALAM LINGKUP HUKUM ACARA

    Penanya (P): Penjelasan yang sangat terstruktur, Ketua. Namun, jika permohonan praperadilan diperbolehkan diajukan berulang kali, bukankah hal itu berpotensi membentur asas Ne Bis In Idem sebagaimana diatur dalam asas umum hukum pidana dan kepastian hukum (rechtssicherheit)? Di mana titik temu antara kebebasan mengajukan kembali praperadilan dengan asas Ne Bis In Idem tersebut?

    Ketua LPBH PCNU Kraksaan (K): Di sinilah kerap terjadi kesalahpahaman konseptual (conceptual confusion). Kita harus membedakan secara tegas antara asas Ne Bis In Idem dalam hukum pidana material (substantive criminal law) dengan penerapan prinsip res judicata dalam hukum acara (procedural law).

    Dalam pidana material, sebagaimana tertuang dalam Pasal 76 KUHP lama maupun dalam Pasal 134 KUHP Baru, Ne Bis In Idem menghalangi seseorang diadili untuk kedua kalinya atas perbuatan pidana yang sama yang telah diputus dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

    Sementara dalam ranah praperadilan, objek yang diuji bukanlah kekonsistenan tindak pidana atau kesalahan terdakwa (schuld), melainkan absahnya suatu tindakan administratif penyidikan atau penuntutan. Penerapan asas Ne Bis In Idem atau res judicata dalam praperadilan baru bekerja apabila terdapat tiga kesamaan mutlak (Triple Identity):

    1. Subjek hukum yang sama (Pemohon dan Termohon sama);
    2. Objek sengketa yang sama (Tindakan upaya paksa atau penetapan yang sama); dan
    3. Alasan hukum serta bukti yang sama (Posita dan dasar pengujian yang tidak berubah).

    Jika Hakim Praperadilan pada perkara pertama telah menguji substansi pokok permohonan (pemeriksaan materiil) dan mengeluarkannya dalam bentuk putusan “Menolak Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya”, maka tindakan penyidik pada momen tersebut dinyatakan sah demi hukum. Mengajukan kembali praperadilan dengan dasar, bukti, dan objek yang persis sama adalah bentuk abuse of process dan secara hukum harus dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima berdasarkan prinsip kepastian hukum.

    BAGIAN III: TIPOLOGI PUTUSAN DAN IMPLIKASI HUKUMNYA

    Penanya (P): Bagaimana jika putusan praperadilan yang pertama tidak masuk ke dalam pemeriksaan materi perkara, seperti putusan yang menyatakan permohonan Gugur atau Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard / NO)? Apakah Pemohon memiliki hak hukum mutlak untuk mengajukan kembali?

    Ketua LPBH PCNU Kraksaan (K): Jawaban tegasnya adalah: Ya, Pemohon berhak mengajukan kembali. Secara teoritis dan normatif, terdapat perbedaan mendasar antara putusan yang menolak materiil dengan putusan yang bersifat formil.

    • Pertama, Putusan Gugur. Berdasarkan Hukum Acara Pidana, permohonan praperadilan gugur apabila pokok perkara pidana telah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri. Gugurnya praperadilan di sini adalah konsekuensi logis karena fokus pengadilan telah beralih dari pengawasan tindakan administratif menuju pembuktian materiil mengenai salah atau tidaknya terdakwa. Namun, jika gugur karena alasan teknis prosedural sebelum pokok perkara disidangkan, ruang tersebut belum tertutup sepenuhnya.
    • Kedua, Putusan Tidak Dapat Diterima (NO). Putusan NO menandakan bahwa permohonan mengandung cacat formil, misalnya error in persona, pemohon tidak memiliki legal standing, permohonan kabur (obscuur libel), atau terjadi kesilapan kewenangan relatif/absolut. Dalam amar putusan NO, Hakim sama sekali belum memeriksa materi dan substansi keabsahan upaya paksa tersebut. Karena hukum belum menilai substansi/materi objek perkara, maka tidak ada penghalang hukum bagi Pemohon untuk membenahi cacat formilnya dan mendaftarkan kembali permohonan praperadilan yang baru di pengadilan.

    BAGIAN IV: DILEMATIKA PENETAPAN TERSANGKA BERULANG DAN NOVUM

    Penanya (P): Mari kita ambil skenario yang sering dihadapi oleh tim advokasi di lapangan. Seorang tersangka memenangkan praperadilan dan penetapan tersangkanya dibatalkan oleh Hakim. Namun, beberapa hari kemudian penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dan menetapkan kembali orang tersebut sebagai tersangka untuk kasus yang sama. Jika tersangka tersebut mengajukan praperadilan kedua melalui LPBH PCNU Kraksaan, bagaimana kedudukan hukum permohonan berulang tersebut?

    Ketua LPBH PCNU Kraksaan (K): Ini adalah isu klasik yang sangat krusial dalam perlindungan hak asasi pencari keadilan. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, serta Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 4 Tahun 2016, hukum acara kita telah menetapkan garis tegas.

    Penyidik memang tidak dilarang untuk menetapkan kembali seseorang menjadi tersangka setelah status tersangka sebelumnya dibatalkan oleh praperadilan. Namun, penetapan tersangka kembali itu wajib didasarkan pada sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti baru yang sah (novum) yang berbeda dan terpisah dari alat bukti yang telah dibatalkan atau dinyatakan tidak sah dalam sidang praperadilan pertama.

    Dalam konteks inilah permohonan praperadilan kedua atau berulang menemukan urgensinya. Pemohon berhak penuh mengajukan praperadilan ulang untuk menguji: Apakah penyidik sungguh-sungguh memiliki 2 alat bukti baru yang berkualitas, ataukah penyidik hanya sekadar memoles ulang bukti-bukti lama yang sudah dinyatakan cacat hukum oleh hakim praperadilan terdahulu?

    Jika ternyata penyidik hanya menggunakan bukti lama tanpa ada novum yang substansial, maka praperadilan kedua wajib mengabulkan permohonan Pemohon dan membatalkan penetapan tersangka ulang tersebut demi menguji akuntabilitas penegakan hukum.

    BAGIAN V: PERLUASAN OBJEK PRAPERADILAN DALAM PASAL 158 KUHAP

    Penanya (P): Ketua, jika kita mencermati rumusan Pasal 158 KUHAP Baru, di sana diatur secara eksplisit mengenai wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya berbagai tindakan:

    Pasal 158 KUHAP Baru: Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini mengenai: a. sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa; b. sah atau tidaknya penghentian Penuntutan atau penghentian Penyidikan; c. permintaan Ganti Rugi dan/atau Rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap Penyidikan atau Penuntutan; d. Penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana; e. penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah; dan f. penangguhan atau pembantaran Penahanan.

    Bagaimana ketentuan Pasal 158 ini memberikan ruang baru bagi pengajuan permohonan praperadilan berulang dalam satu rangkaian proses penyidikan?

    Ketua LPBH PCNU Kraksaan (K): Pasal 158 KUHAP Baru memuat kodifikasi dan perluasan wewenang praperadilan yang sangat progresif. Penataan ini menegaskan prinsip Kemandirian Objek Pengujian (Independent Grounds of Review).

    Setiap huruf dalam Pasal 158 huruf a sampai dengan huruf f merupakan objek hukum tersendiri (delineated legal object). Implikasi hukumnya terhadap kemungkinan praperadilan berulang adalah sebagai berikut:

    1. Diferensiasi Objek Pengujian: Seorang tersangka bisa saja mengajukan praperadilan pertama untuk menguji huruf (a) mengenai Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa (Penangkapan/Penahanan). Jika permohonan pertama ini ditolak karena hakim menilai penahanan sah, hak hukum tersangka tidak serta-merta gugur untuk mengajukan praperadilan kedua terkait huruf (d) apabila di kemudian hari penyidik melakukan Penyitaan benda atau barang yang tidak ada hubungannya dengan tindak pidana.
    2. Perlindungan Terhadap Undue Delay: Perhatikan Pasal 158 huruf (e): “penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah”. Ini adalah norma baru yang diadopsi dari doktrin speedy trial dalam asas hukum internasional. Jika seorang tersangka gagal dalam praperadilan penetapan tersangka, lalu perkara tersebut gantung dan dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum oleh penyidik selama berbulan-bulan atau bertahun-tahun, tersangka berhak mengajukan praperadilan berulang dengan menggunakan objek huruf (e) ini.
    3. Karakteristik Pengujian Bertahap: Karena tindakan penyidikan berjalan secara dinamis dan bertahap (stage-by-stage), maka setiap tindakan penyidik yang berpotensi melanggar hak asasi manusia pada tahap yang berbeda melahirkan hak subjektif baru bagi warga masyarakat untuk mengajukan uji praperadilan.

    BAGIAN VI: SINTESIS DAN KESIMPULAN HUKUM

    Penanya (P): Dari seluruh uraian dogmatis dan konstruksi normatif yang telah Ketua paparkan, bagaimana LPBH PCNU Kraksaan merumuskan kesimpulan teoretis dan praktis mengenai pengajuan praperadilan berulang ini sebagai panduan advokasi?

    Ketua LPBH PCNU Kraksaan (K): Sebagai sintesis akhir, kita dapat meletakkan 3 (tiga) pilar kesimpulan hukum yang menjadi pijakan advokasi kita:

    1. Praperadilan Berulang Adalah Hak Prosedural yang Sah: Hukum Acara Pidana Indonesia tidak melarang pengajuan permohonan praperadilan secara berulang (repetitive pre-trial petition), sebab praperadilan adalah benteng perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap potensi kesewenang-wenangan kekuasaan negara (state coercion).
    2. Limitasi oleh Triple Identity dan Sifat Putusan: Permohonan berulang dilarang/akan ditolak apabila menguji objek, dasar hukum, dan bukti yang sama persis setelah adanya putusan yang menolak materiil (res judicata). Namun, permohonan berulang dibenarkan/dapat diterima apabila:
      • Putusan sebelumnya dinyatakan Gugur atau NO (Tidak Dapat Diterima);
      • Terbit tindakan/penetapan baru dari penyidik (termasuk penetapan tersangka ulang dengan klaim novum);
      • Objek yang diuji berbeda secara normatif berdasarkan rincian wewenang pada Pasal 158 KUHAP Baru (misalnya menguji penyitaan yang tidak relevan atau undue delay).
    3. Keseimbangan Antara Kepastian dan Keadilan: Hukum Acara Pidana harus menyeimbangkan dua nilai dasar: Kepastian Hukum (mencegah iktikad buruk manipulasi proses peradilan) dan Keadilan/Kemanusiaan (amar ma’ruf nahi munkar dalam ranah hukum). Dengan demikian, pengulangan praperadilan bukanlah bentuk pembangkangan hukum, melainkan mekanisme koreksi berkelanjutan atas tindakan penegakan hukum yang dinamis.
  • Tingkatkan Kualitas Pariwisata, Pemkab Probolinggo Gelar Pemantapan Kompetensi dan Persiapan Lisensi Pemandu Wisata

    Tingkatkan Kualitas Pariwisata, Pemkab Probolinggo Gelar Pemantapan Kompetensi dan Persiapan Lisensi Pemandu Wisata

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) terus berkomitmen mengembangkan potensi pariwisata daerah dengan meningkatkan keahlian Sumber Daya Manusia (SDM). Langkah nyata ini diwujudkan melalui kegiatan “Pemantapan Kompetensi dan Persiapan Lisensi Pemandu Wisata” yang diselenggarakan pada 20–22 Oktober 2026.

    Kabupaten Probolinggo dianugerahi ragam potensi wisata yang luar biasa. Namun, kekayaan alam dan budaya tersebut membutuhkan dukungan SDM yang unggul dan berkompeten agar mampu menghadirkan pengalaman berkunjung yang berkesan serta berkualitas bagi wisatawan.

    Kepala Disporapar Kabupaten Probolinggo, Heri Mulyadi, S.STP., M.Si, menegaskan pentingnya peran pemandu wisata sebagai garda terdepan industri pariwisata.

    “Pemandu wisata memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan, menyampaikan informasi, serta memperkenalkan keunikan destinasi dan budaya lokal,” ujar Heri Mulyadi.

    Lebih lanjut, beliau menyampaikan bahwa pemandu wisata masa kini tidak hanya dituntut menguasai wawasan destinasi, tetapi juga wajib menguasai keterampilan komunikasi, etika profesi, pelayanan prima, hingga jaminan keselamatan dan kenyamanan pengunjung.

    Melalui program pelatihan dan pemantapan ini, Pemkab Probolinggo berupaya membangun SDM pariwisata yang profesional, berintegritas, serta berdaya saing tinggi. Pengurusan sertifikasi kompetensi dan lisensi resmi menjadi landasan utama untuk meningkatkan standar profesionalisme tersebut. Kegiatan ini dirancang guna membantu para peserta memahami seluruh aspek dan persyaratan yang dibutuhkan untuk memperoleh lisensi sesuai regulasi yang berlaku.

    Selain penguatan kapasitas individu, agenda ini turut menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor. Sinergi yang erat antara pemandu wisata, pelaku industri pariwisata, dan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) menjadi kunci utama dalam menciptakan ekosistem pariwisata yang ramah, berkualitas, dan berkelanjutan.

    “Pengembangan pariwisata membutuhkan sinergi antara pemandu wisata, pelaku industri pariwisata, dan Pokdarwis. Melalui kerja sama yang baik, kita dapat menciptakan pelayanan yang berkualitas, memperkuat pengalaman wisatawan, serta mengembangkan destinasi yang berkelanjutan,” tambah Heri Mulyadi.

    Dengan terselenggaranya kegiatan pemantapan ini, diharapkan kualitas pelayanan turis di Kabupaten Probolinggo semakin meningkat, kepercayaan wisatawan semakin kuat, dan sektor pariwisata dapat memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi kesejahteraan masyarakat lokal. Mari bersama-sama mewujudkan pariwisata Kabupaten Probolinggo yang berkualitas dan berdaya saing!. (*)

     

  • Antisipasi Panic Buying, Kapolres Probolinggo Sidak Stok BBM di Sejumlah SPBU

    PROBOLINGGO, Kabarbromo.com – Kapolres Probolinggo, AKBP Asmida Rizki Siregar, memimpin langsung patroli dan pengecekan ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wilayah Kabupaten Probolinggo, Senin (19/10/2026).

    ​Langkah tegas ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan pasokan BBM aman serta proses distribusinya kepada masyarakat berjalan lancar tanpa hambatan.

    ​Dalam inspeksi mendadak (sidak) tersebut, Kapolres meninjau langsung jumlah stok BBM, kerapian antrean kendaraan, hingga kualitas pelayanan petugas SPBU kepada konsumen.

    ​AKBP Asmida Rizki Siregar menegaskan bahwa pengawasan lapangan ini bertujuan untuk menjamin kebutuhan energi masyarakat terpenuhi dengan tertib dan aman.

    ​“Kami turun langsung ke lapangan untuk memastikan stok BBM benar-benar aman dan distribusinya lancar. Kami ingin memastikan pelayanan di seluruh SPBU berjalan tertib, aman, dan kondusif,” ujar AKBP Rizki.

    ​Dari hasil pemantauan di beberapa titik, meski masih dijumpai antrean kendaraan, situasi secara umum tetap terkendali dan kondusif.

    ​Menanggapi fenomena tersebut, Kapolres mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan aksi borong (panic buying).

    ​“Kami meminta masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan harian saja, tidak perlu panik apalagi menimbun. Pembelian berlebihan justru memicu keresahan yang tidak perlu,” tegasnya.

    ​Selain itu, Kapolres juga mengingatkan warga agar bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial dan tidak mudah terprovokasi oleh isu hoaks terkait kelangkaan BBM.

    ​“Pastikan seluruh informasi mengenai pasokan BBM bersumber dari pihak resmi. Jangan mudah percaya apalagi ikut menyebarkan berita simpang siur yang belum jelas kebenarannya,” imbau AKBP Rizki.

    ​Jajaran Polres Probolinggo berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan berkala dan berkoordinasi erat dengan pihak-pihak terkait guna menjamin kestabilan pasokan serta keamanan wilayah Kabupaten Probolinggo. ( Fbl )

  • Diduga Abaikan Prosedur SPDP, Penetapan Tersangka WNA Asal Tiongkok Digugat Praperadilan di PN Kraksaan

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Penetapan status tersangka terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, Dingbiao Cui alias Mr. Cui, beruntut panjang. Tim kuasa hukum pemohon resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan atas dugaan tidak sahnya penetapan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.

    Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2026/PN.Krs tersebut mulai disidangkan pada Selasa (20/10/2026) pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan. Sidang dipimpin langsung oleh hakim tunggal Fendy Aditiya Siswa Yulianto, S.H., M.H.

    Alasan utama dilajukannya gugatan ini adalah tidak pernah disampaikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak pemohon sejak penyidikan dimulai oleh Satreskrim Polres Probolinggo. Padahal, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan SPDP kepada terlapor atau tersangka dalam batas waktu yang ditentukan demi menjamin hak asasi dan kepastian hukum.

    Perkara ini bermula dari laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP yang dilaporkan oleh pelapor atas nama Suarni. Penyidik kemudian menetapkan Dingbiao Cui sebagai tersangka terhitung sejak 31 Januari 2026 berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor: Sp.Tap/15/I/RES.1.6/2026/Satreskrim.

    Ketua Tim Kuasa Hukum pemohon, H. Samiran, S.H., menegaskan bahwa tindakan termohon (Penyidik Polres Probolinggo) yang tidak menyerahkan SPDP kepada kliennya merupakan pelanggaran prosedur yang fatal.

    “Prosedur hukum pidana harus dijalankan secara taat asas dan transparan. Klien kami tidak pernah menerima SPDP sejak awal proses penyidikan dimulai. Hak-hak hukum pemohon sesuai Putusan MK No.130/2015 dan Pasal 14 ayat (1) Perkap No.6/2019 diabaikan begitu saja. Oleh karena itu, kami menilai proses penetapan tersangka ini cacat hukum dan harus dibatalkan demi hukum,” ujar Samiran, S.H., Ketua Tim Kuasa Hukum pemohon seusai persidangan.

    Proses persidangan di PN Kraksaan dijadwalkan berlangsung secara maraton selama sepekan. Agenda dilanjutkan pada Rabu (21/10/2026) untuk penyampaian jawaban dari termohon, Kamis (22/10/2026) tanggapan/replik dari pemohon, serta Jumat (23/10/2026) untuk agenda duplik sekaligus pembuktian dari kedua belah pihak.

    Hakim tunggal dijadwalkan membacakan putusan akhir praperadilan ini pada Selasa, 27 Oktober 2026 mendatang. Pihak pemohon berharap pengadilan dapat memberikan keadilan dan menegakkan aturan hukum pidana secara murni dan konsekuen. (*)

     

     

  • Ciptakan Kondisi Aman dan Kondusif, Polsek Tiris Giatkan Patroli Antisipasi 4C dan Dialogis Lewat Program “Polisi Kumpul Dengan Masyarakat”

    PROBOLINGGO, Kabarbromo.com – Dalam upaya menjaga stabilitas keutuhan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Kepolisian Sektor (Polsek) Tiris menggelar kegiatan patroli Harkamtibmas antisipasi tindak kejahatan 4C serta patroli dialogis di wilayah hukum Polsek Tiris, Kabupaten Probolinggo, pada Senin (19/10/2026).

    ​Kegiatan yang dimulai sejak pukul 17.00 WIB hingga selesai tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tiris, Iptu Syamsul Arifin, bersama jajaran personel Polsek Tiris. Patroli menyisir sejumlah titik rawan, salah satunya di sepanjang jalur Jalan Baru yang menghubungkan Desa Wedusan dengan Desa Racek, Kecamatan Tiris.

    ​Patroli ini dilaksanakan sebagai bentuk implementasi nyata dari program “Polisi Kumpul Dengan Masyarakat”, sebuah ruang interaksi langsung antara jajaran Kepolisian dengan warga setempat untuk menyerap aspirasi, informasi, serta membangun sinergitas keamanan wilayah secara inklusif.

    ​Di sela-sela kegiatan patroli, Kapolsek Tiris beserta anggota menyempatkan diri berdialog dan berinteraksi secara humanis dengan warga masyarakat maupun pengguna jalan yang melintas. Dalam kesempatan tersebut, petugas menyampaikan berbagai imbauan Kamtibmas, di antaranya mengajak masyarakat untuk senantiasa waspada terhadap potensi kejahatan jalanan, menjaga keamanan lingkungan masing-masing, serta tidak ragu untuk segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan kepada pihak berwajib.

    ​Kapolsek Tiris, Iptu Syamsul Arifin, menyatakan bahwa keberadaan personel Kepolisian di tengah-tengah masyarakat, khususnya pada jam-jam rawan sore hingga malam hari, bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman serta mempersempit ruang gerak para pelaku tindak kriminalitas.

    ​”Melalui kegiatan patroli antisipasi 4C dan dialogis ini, kami ingin memastikan kehadiran Polri benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Sinergitas dan komunikasi aktif antara warga dan Kepolisian adalah kunci utama dalam mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman, tenteram, dan kondusif di wilayah Kecamatan Tiris,” ujar Iptu Syamsul Arifin.

    ​Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar, aman, dan terkendali. Masyarakat menyambut positif kehadiran petugas di lapangan serta mengapresiasi keaktifan Polsek Tiris dalam menjaga kondusivitas lingkungan desa. ( Fbl )

  • Mendorong Potensi Ekonomi Lokal, Disporapar Kabupaten Probolinggo Gelar Sosialisasi Desa Wisata Tahap II Tahun 2026

    Mendorong Potensi Ekonomi Lokal, Disporapar Kabupaten Probolinggo Gelar Sosialisasi Desa Wisata Tahap II Tahun 2026

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Dalam upaya mengakselerasi pengembangan potensi pariwisata berbasis masyarakat dan ekowisata di wilayah Jawa Timur, Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Probolinggo resmi menggelar kegiatan Sosialisasi Desa Wisata Tahap II Tahun 2026. Acara ini berlangsung hangat dan penuh semangat pada Senin, 19 Oktober 2026, dimulai pukul 08.00 WIB.

    Kegiatan yang mengusung tema “DEWI SAE: Desa Wisata Sejahtera, Amanah, Religius, Eksis, dan Berdaya Saing” ini dihadiri oleh sekitar 127 peserta undangan. Mereka terdiri dari perwakilan Pemerintah Desa (Pemdes) yang dihadiri langsung oleh para Kepala Desa, Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), serta perwakilan dari berbagai Perangkat Daerah Kabupaten Probolinggo.

    Kepala Disporapar Kabupaten Probolinggo, Heri Mulyadi, menegaskan pentingnya kolaborasi dan akselerasi pengembangan desa wisata sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan di tingkat desa.

    “Pengembangan desa wisata merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan potensi lokal secara berkelanjutan. Melalui program DEWI SAE, kami berkomitmen mendampingi desa-desa di Kabupaten Probolinggo agar mampu mengelola potensi pariwisatanya secara profesional, berdaya saing, serta memberikan dampak ekonomi langsung bagi kemakmuran masyarakat desa,” ungkap Kepala Disporapar Kabupaten Probolinggo, Heri Mulyadi.

    Untuk memberikan pemahaman teknis dan operasional yang komprehensif, sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber ahli di bidang pengembangan potensi desa dari Malang, yaitu Agus Wiyono, S.Pd. dan Agni Istighfar P., S.H., S.M.

    Dalam pemaparannya, Agus Wiyono, S.Pd. menekankan pentingnya inovasi dan daya tarik ekowisata berbasis pengalaman.

    “Desa wisata bukan sekadar menjual keindahan alam, melainkan menghadirkan pengalaman (experience) yang otentik bagi wisatawan. Penguatan kapasitas SDM serta konsistensi Pokdarwis dalam menjaga kelestarian lingkungan menjadi kunci utama agar desa wisata dapat tumbuh secara berkesinambungan,” ujar Agus Wiyono.

    Sementara itu, Agni Istighfar P., S.H., S.M. memaparkan materi dari sisi regulasi, legalitas, serta tata kelola kelembagaan desa wisata.

    “Aspek legalitas dan tata kelola yang transparan adalah pondasi penting. Dengan landasan hukum dan manajemen yang kuat, desa wisata tidak hanya eksis secara promosi, tetapi juga berdaya saing tinggi serta mampu menjalin kemitraan strategis secara aman dan berkelanjutan,” kata Agni Istighfar.

    Melalui penyelenggaraan Sosialisasi Desa Wisata Tahap II ini, diharapkan sinergi antara Pemdes, Pokdarwis, dan Pemkab Probolinggo dapat terus terjalin erat demi mewujudkan desa wisata yang mandiri dan berdaya saing global. (*)

     

  • Bentuk Kepedulian, Kapolres Probolinggo Takziah ke Rumah Duka Korban Karhutla TNBTS

    ‎
    PROBOLINGGO, Kabarbromo.com – Wujud kepedulian dan empati terhadap keluarga korban kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) ditunjukkan Kapolres Probolinggo AKBP Asmida Rizki Siregar, dengan mendatangi rumah duka almarhum Sefriel Ardiansyah, (17/10/2026).
    ‎
    ‎Didampingi pejabat utama (PJU) dan anggota Polres Probolinggo, Kapolres melaksanakan takziah sekaligus menyampaikan belasungkawa secara langsung kepada keluarga almarhum. Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIB tersebut berlangsung di Kelurahan Jrebeng Kulon, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, dengan didampingi Lurah Jrebeng Kulon.
    ‎
    ‎Dalam suasana duka, Kapolres Probolinggo AKBP Asmida Rizki Siregar menyampaikan rasa simpati dan dukacita mendalam atas musibah yang menimpa keluarga almarhum. Ia juga memberikan dukungan moril agar keluarga yang ditinggalkan senantiasa diberikan kekuatan, ketabahan, dan keikhlasan dalam menghadapi cobaan tersebut.


    ‎‎“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya almarhum Sefriel Ardiansyah. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi musibah ini. Kami berharap keluarga senantiasa diberikan ketegaran dan dukungan dari orang-orang di sekitarnya,” ungkap Kapolres.
    ‎
    ‎Sebagai bentuk kepedulian nyata, Kapolres Probolinggo bersama rombongan juga menyerahkan tali asih kepada keluarga almarhum. Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga sekaligus menjadi wujud perhatian dan solidaritas Polri terhadap masyarakat yang tengah mengalami musibah.
    ‎
    ‎Menurut Kapolres, kehadiran Polri di tengah masyarakat tidak semata-mata berkaitan dengan tugas menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga mencakup kepedulian sosial serta dukungan kemanusiaan, terutama bagi masyarakat yang sedang menghadapi situasi sulit.


    ‎
    ‎“Kehadiran Polri di tengah masyarakat bukan hanya untuk menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga untuk memberikan perhatian, empati, dan dukungan kemanusiaan. Kami ingin menunjukkan bahwa masyarakat tidak sendiri dalam menghadapi musibah. Semoga kehadiran kami dapat memberikan sedikit penguatan bagi keluarga yang sedang berduka,” tambah Kapolres.
    ‎
    ‎Kegiatan takziah ini menjadi salah satu bentuk pendekatan humanis Polres Probolinggo dalam membangun kedekatan dengan masyarakat. Melalui kepedulian dan kehadiran secara langsung, Polri berupaya memperkuat hubungan kemitraan serta menumbuhkan rasa kebersamaan di tengah masyarakat, khususnya ketika menghadapi musibah.
    ‎
    ‎Polres Probolinggo berharap keluarga almarhum diberikan ketabahan dan kekuatan dalam melewati masa berduka. Komitmen untuk hadir di tengah masyarakat melalui pelayanan, kepedulian, dan aksi kemanusiaan diharapkan terus menjadi bagian dari pengabdian Polri kepada masyarakat.

    ( Redaksi )

  • LBH Justisia Arunaka Apresiasi Ketegasan Kemenag Probolinggo Tangani Polemik Yayasan Ihyaul Islam

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justisia Arunaka Indonesia memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo. Kemenag dinilai bersikap profesional, netral, serta mengedepankan kepastian hukum dalam merespons polemik di Yayasan/Lembaga Ihyaul Islam Prasi Gading.

    ​Sikap tegas dan netral tersebut tertuang dalam surat tanggapan resmi Kemenag Kabupaten Probolinggo Nomor: B/644/Kk.13.08.02/HM.01/10/2026 tertanggal 6 Oktober 2026 yang ditujukan kepada kuasa hukum yayasan, Umar Fauzi, S.H.

    ​Kedepankan Kehati-hatian dan Proses Hukum

    ​Kuasa Hukum dari LBH Justisia Arunaka, Umar Fauzi, menilai langkah Kemenag yang menerapkan kehati-hatian administratif dan menghormati proses hukum sangat tepat. Hal ini krusial demi menjaga kondusivitas serta keberlangsungan kegiatan belajar-mengajar bagi para siswa.

    ​“Kami mengapresiasi Kemenag Kabupaten Probolinggo yang telah menunjukkan sikap profesional, netral, dan tidak terburu-buru dalam menyikapi polemik ini. Menurut kami, setiap persoalan kelembagaan harus diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum, bukan melalui klaim sepihak,” ujar Umar Fauzi.

    ​Ia menambahkan, pihaknya telah menyerahkan kelengkapan dokumen administratif yang sah, yakni Akta Notaris Nomor AHU-0013311, AH.01.12 Tahun 2026 tertanggal 16 Maret 2026 yang dibuat oleh Notaris Bahrul Ulum, S.H., M.Kn.

    ​Imbauan Jaga Kondusivitas Pendidikan

    ​Umar Fauzi mengimbau seluruh pihak terkait agar saling menahan diri dan menghormati keputusan serta mekanisme hukum yang berlaku. Ia menegaskan agar konflik internal tidak merugikan hak-hak pendidikan para santri dan siswa di Yayasan Ihyaul Islam Prasi Gading.

    ​“Kami berharap semua pihak dapat menahan diri, menghormati proses hukum, dan menjaga kondusivitas. Jangan sampai polemik ini mengganggu kegiatan pendidikan maupun kepentingan para siswa,” tegasnya.

    ​LBH Justisia Arunaka berharap sikap proporsional Kemenag Probolinggo ini menjadi landasan kuat agar proses belajar-mengajar di Yayasan Ihyaul Islam Prasi Gading terus berjalan aman, tertib, dan kondusif. (*)