Kategori: daerah

  • Napas Pelayanan Desa yang Terseok: Kala Dompet Pribadi Kepala Desa Menambal Macetnya Honor

    Ilustrasi

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Krisis keterlambatan honorarium bagi perangkat non-ASN di Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, kini memasuki babak baru yang memprihatinkan. Demi menjaga napas pelayanan publik dan rasa kemanusiaan, sejumlah Kepala Desa terpaksa merogoh kocek pribadi untuk menalangi honor Guru PAUD, Kader Posyandu, hingga pengurus RT dan RW yang tak kunjung cair.

    Langkah spekulatif ini diambil akibat buntunya pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Pajak. Di tingkat akar rumput, ketegangan mulai terasa saat para pelayan masyarakat ini mulai mengeluhkan dapur yang tak lagi mengepul, sementara tugas negara di pundak mereka tak bisa ditunda.

    Beban Moral di Pundak Desa

    Fenomena “dana talangan” pribadi dari kepala desa ini menjadi bukti nyata bahwa birokrasi di tingkat kabupaten gagal menjamin kesejahteraan ujung tombak pembangunannya. Para kepala desa berada di posisi dilematis: membiarkan pelayanan lumpuh atau mengorbankan tabungan pribadi demi meredam gejolak sosial.

    “Kami tidak tega melihat kader dan guru PAUD yang sudah bekerja ikhlas tapi haknya tersendat berbulan-bulan. Akhirnya, sebisa mungkin kami talangi dulu, meski kami sendiri tidak tahu kapan uang itu akan terganti,” ujar salah satu Kepala Desa di wilayah Krejengan yang meminta identitasnya dirahasiakan, pada Jum’at (20/3/2026).

    Rantai Pengabdian yang Rapuh

    Keterlambatan ini berdampak sistemik. Guru PAUD yang mengawal pendidikan usia dini, Kader Posyandu yang berjuang melawan stunting, hingga pengurus RT dan RW yang mengurus administrasi warga, kini bekerja dalam bayang-bayang ketidakpastian. Begitu pula anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang fungsinya mengawasi desa, kini justru turut menjadi korban mandeknya aliran dana dari kabupaten.

    Secara regulasi, Dana Bagi Hasil Pajak seharusnya mengalir lancar sebagai hak desa. Namun, realita di Krejengan menunjukkan adanya sumbatan birokrasi yang memaksa otoritas desa mengambil beban yang bukan tanggung jawab personal mereka. Kondisi ini dikhawatirkan akan menciptakan ketergantungan pada kebijakan “belas kasihan” kepala desa, alih-alih sistem penggajian yang profesional dan tepat waktu.

    Menagih Profesionalisme Daerah

    Keterlambatan yang berulang ini menuntut evaluasi total dari Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Publik mempertanyakan mengapa dana bagi hasil yang telah dipungut dari pajak rakyat justru tersendat saat harus dikembalikan untuk membiayai penggerak pembangunan di desa.

    Langkah para kepala desa yang menalangi honor ini memang menyelamatkan muka pemerintah untuk sementara. Namun, tanpa perbaikan sistemik, pengabdian para ujung tombak ini hanya akan terus bergantung pada keberuntungan dan sisa-sisa empati pimpinan desa, sebuah pondasi yang sangat rapuh bagi tata kelola pemerintahan yang sehat.

    Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Probolinggo terkait penyebab keterlambatan tersebut. Media ini masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi dan penjelasan lebih lanjut. (Tim Redaksi)

  • PA Probolinggo Borong Penghargaan di PTA Surabaya Awards

    PA Probolinggo Borong Penghargaan di PTA Surabaya Awards

    Probolinggo, kabarbromo.com – Pengadilan Agama (PA) Probolinggo kembali menorehkan prestasi signifikan dalam ajang Apresiasi Kinerja Tahunan PTA Surabaya Awards Semester 2 Tahun 2025. Dalam seremoni yang berlangsung di Hotel HARRIS Surabaya, Kamis (12/3/2026), instansi ini berhasil menyabet tiga penghargaan utama di tingkat regional maupun nasional.

    Prestasi tersebut mencakup Peringkat I Penilaian Prestasi Kinerja Satuan Kerja Peradilan Agama dari Badan Peradilan Agama (Badilag) untuk dua periode sekaligus, yakni Triwulan I dan Triwulan IV tahun 2025. Selain itu, PA Probolinggo juga dinobatkan sebagai Juara I dalam kategori Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) DIPA 01 dengan pagu anggaran di bawah Rp 7,5 miliar.

    Ketua PA Probolinggo, Dr. H. Achmad Fausi, S.H.I., M.H., yang hadir bersama Panitera H. Moh. Nurholis dan Sekretaris Mohammad Ainur Rofiq, menyampaikan bahwa capaian ini merupakan buah dari konsistensi seluruh aparatur.

    “Kami sangat bersyukur. Penghargaan ini adalah bentuk apresiasi atas kinerja maksimal dan kontribusi nyata yang telah diberikan oleh seluruh tim PA Probolinggo sepanjang semester kedua tahun 2025,” ujar Achmad Fausi.

    Kontribusi Literasi

    Tak hanya secara institusional, kepemimpinan di PA Probolinggo juga mendapat sorotan. Achmad Fausi secara pribadi menerima apresiasi atas kontribusi penulisan buku terbanyak ketiga pada Pengadilan Agama Surabaya. Hal ini menunjukkan adanya semangat literasi dan pengembangan keilmuan hukum di lingkungan peradilan.

    Acara penghargaan ini diselenggarakan bersamaan dengan Peringatan Nuzulul Qur’an yang berlangsung pada 12-13 Maret 2026, bertepatan dengan suasana bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Momentum ini diharapkan menjadi pemacu semangat bagi seluruh satuan kerja di bawah Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya untuk terus meningkatkan pelayanan publik.

    Di akhir kesempatan, jajaran pimpinan PA Probolinggo menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas di lingkungan kerja. Slogan “No Gratifikasi, No Pungli” tetap menjadi fondasi utama dalam menjalankan tugas pelayanan hukum kepada masyarakat di wilayah Probolinggo. (Red)

     

  • Hilal Tak Terlihat di Pantai Duta, Idulfitri Berpotensi Jatuh pada Sabtu

    Gbr. KH Hafidzul Hakim Noer

    Probolinggo, kabarbromo.com – Tim ru’yatul hilal Lembaga Falakiyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kraksaan melaporkan bahwa hilal tidak berhasil terlihat dalam pemantauan yang dilakukan di Pantai Duta, Randutatah, Paiton, Kamis (19/3/2026) sore. Hasil ini memperkuat prediksi bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah kemungkinan besar akan jatuh pada Sabtu (21/3/2026).

    Ketua PCNU Kraksaan, KH Hafidz Hakim Noer, mengonfirmasi bahwa meski pemantauan telah dilakukan secara maksimal di titik observasi Pantai Duta, posisi hilal secara visual tidak teramati. “Tim telah bekerja di lapangan, namun hilal tidak berhasil dilihat,” ujarnya dalam keterangan resmi di Probolinggo.

    Analisis Kriteria MABIMS

    Kondisi ini sejalan dengan analisis astronomis yang disampaikan oleh pakar riset astronomi-astrofisika dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof. Thomas Djamaluddin. Menurut Thomas, posisi hilal pada Kamis sore memang belum memenuhi kriteria baru MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).

    Sebagai informasi, kriteria MABIMS menetapkan bahwa hilal dapat teramati (inkano-rukyah) jika memiliki: Tinggi hilal minimal 3 derajat; Sudut elongasi minimal 6,4 derajat.

    Berdasarkan data perhitungan, posisi hilal pada Kamis masih berada di bawah ambang batas tersebut. Kondisi ini secara teknis menyulitkan hilal untuk dapat terlihat, baik melalui mata telanjang maupun bantuan teleskop.

    Mekanisme Istikmal

    Dengan tidak teramatinya hilal, maka bulan Ramadan tahun ini berpotensi besar digenapkan menjadi 30 hari melalui mekanisme istikmal (penyempurnaan bilangan hari). Jika skenario ini berjalan, maka umat Muslim di Indonesia masih akan menjalankan ibadah puasa pada hari Jumat esok.

    “Secara perhitungan falakiyah, kemungkinan besar Hari Raya Idulfitri 1447 H akan jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026,” lanjut analisis tersebut.

    Meski demikian, masyarakat diminta untuk tetap tenang dan menunggu hasil resmi Sidang Isbat yang digelar oleh Kementerian Agama. Sidang Isbat merupakan otoritas final dalam menetapkan awal bulan kamariah di Indonesia dengan menggabungkan metode hisab (perhitungan) dan rukyat (konfirmasi lapangan).

    Hingga berita ini diturunkan, pemerintah masih menghimpun laporan dari titik-titik pemantauan hilal lainnya di seluruh penjuru Nusantara sebelum mengambil keputusan dalam sidang tertutup. (Red)

     

  • Nurul Qadim Tegaskan Penetapan 1 Syawal Ikuti Keputusan Pemerintah

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Pondok Pesantren Nurul Qadim, Kalikajar, Paiton, Probolinggo, secara resmi mengeluarkan maklumat terkait prosedur penetapan Hari Raya Idul Fitri atau 1 Syawal. Dalam keterangan resminya, pesantren menegaskan komitmen untuk selalu sejalan dengan keputusan Pemerintah Republik Indonesia.

    Kepala Biro Ma’hadiyah Pondok Pesantren Nurul Qadim, KH Hafidzul Hakim Noer, M.H, menyampaikan bahwa kebijakan ini bukanlah hal baru, melainkan tradisi organisasi yang telah diwariskan oleh para pendahulu pesantren.

    “Pondok Pesantren Nurul Qadim, sejak masa Almarhum Almaghfurlah KH Nuruddin Musyiri, secara konsisten menetapkan bahwa penentuan 1 Syawal mengikuti keputusan Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama,” demikian bunyi pernyataan resmi tersebut yang tersebar digrup whatsapp pada Kamis (19/3/2026).

    Pedoman Bersama

    Langkah ini diambil guna menjaga keselarasan dan ketertiban di tengah masyarakat, khususnya bagi para santri dan alumni. Penegasan tersebut dimaksudkan agar tidak terjadi dualisme pelaksanaan ibadah di lingkungan internal pesantren.

    Pihak pesantren menekankan bahwa ketentuan ini bersifat mengikat dan menjadi pedoman bersama bagi seluruh keluarga besar Pondok Pesantren Nurul Qadim. Dengan demikian, pelaksanaan shalat Idul Fitri di lingkungan pesantren akan dilakukan serentak sesuai dengan hasil sidang isbat yang digelar pemerintah.

    Konsistensi Kelembagaan

    Sikap Nurul Qadim mencerminkan kepatuhan terhadap prinsip ulil amri (pemimpin pemerintah) dalam hal penentuan waktu ibadah yang bersifat publik. Hal ini dinilai penting untuk memperkuat persatuan umat Islam di Indonesia dalam merayakan hari kemenangan.

    Hingga saat ini, Pondok Pesantren Nurul Qadim terus aktif melakukan sosialisasi melalui berbagai kanal media digital mereka agar informasi ini tersampaikan secara merata kepada seluruh jejaring pesantren di berbagai daerah. (Red)

  • LPBH PCNU Kraksaan Pererat Ukhuwah melalui Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama

    Gbr. KH. Hafidzul Hakim (Baju Biru Muda)

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (LPBH PCNU) Kraksaan menggelar acara silaturahmi dan buka puasa bersama di kediaman H. Moh. Taufik, SH., MH. di Desa Sidopekso, Rabu (18/3/2026). Pertemuan yang berlangsung khidmat pada penghujung Ramadhan 1447 H ini menjadi momentum penguatan sinergi antarlembaga di bawah naungan PCNU Kraksaan.

    Hadir dalam acara tersebut Ketua PCNU Kraksaan KH. Hafidzul Hakim, Ketua MUI Kraksaan KH. Zainuddin, serta akademisi dari UIN KHAS Jember Dr. Rosyadi Badar, Camat Kraksaan Puja Kurniawan, dan banyak tokoh sentral lainnya. Kehadiran para tokoh ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara ulama, praktisi hukum, dan akademisi dalam memberikan pelayanan kepada umat.

    Ketua LPBH PCNU Kraksaan, Achmad Mukhoffi, SH., MH., menyampaikan bahwa agenda ini bukan sekadar rutinitas seremonial tahunan. Sejalan dengan tema yang diusung, yakni “Mempererat Ukhuwah, Menguatkan Khidmat untuk Umat – Bangkit Bersinergi Bermanfaat”, kegiatan ini bertujuan menyelaraskan langkah hukum dengan nilai-nilai keumatan.

    “Kami berharap melalui silaturahmi ini, LPBH dapat semakin solid dalam mengemban amanah memberikan bantuan hukum serta edukasi kepada masyarakat, khususnya di wilayah hukum Kraksaan,” ujar Achmad Mukhoffi.

    Sinergi Ulama dan Praktisi

    Dalam tausiyahnya, KH. Hafidzul Hakim menekankan bahwa pengabdian (khidmat) kepada umat harus dilakukan secara berjamaah. Menurut beliau, tantangan zaman yang semakin kompleks menuntut organisasi seperti NU untuk tidak hanya hadir secara spiritual, tetapi juga hadir memberikan solusi nyata dalam problematika sosial dan hukum yang dihadapi warga.

    Senada dengan hal tersebut, Dr. Rosyadi Badar dari UIN KHAS Jember melihat adanya urgensi penguatan literasi hukum di kalangan pesantren dan warga Nahdliyin. Sinergi antara pakar hukum di LPBH dengan pemikiran akademis diharapkan mampu melahirkan terobosan dalam advokasi kebijakan yang berpihak pada kemaslahatan publik.

    Acara yang berlangsung di tengah suasana hangat ini ditutup dengan doa bersama dan ramah tamah. Pertemuan ini diharapkan menjadi pemantik semangat bagi seluruh jajaran pengurus untuk terus berkontribusi aktif dalam pembangunan masyarakat yang berkeadilan pasca-Ramadhan. (Red)

  • Pererat Silaturahmi, PCNU Kraksaan Gelar Buka Bersama Lintas Sektoral

    Gbr. Acara Buka Bersama PCNU Kraksaan

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Kraksaan menggelar kegiatan “Buka Bersama” yang menjadi momentum penguatan sinergi antara ulama, umara (pemerintah), dan organisasi kemasyarakatan. Acara yang berlangsung di kawasan Kalikajar, Paiton, Probolinggo pada Selasa (17/3/2026) ini, menegaskan kembali pentingnya kolaborasi lintas elemen dalam menjaga kondusivitas daerah.

    ​Kegiatan yang dipusatkan di bawah naungan Saka Sembilan – Nurul Qadim 3 ini dihadiri oleh jajaran tokoh kunci dari berbagai latar belakang. Hadir di antaranya Ketua PCNU Kraksaan, KH. Chafidzul Hakim Noer, yang dalam sambutannya menekankan bahwa tradisi buka bersama bukan sekadar rutinitas seremonial, melainkan jembatan komunikasi untuk menyamakan persepsi dalam membangun umat.

    ​Sinergi Ulama dan Umara

    ​Nuansa kebersamaan kian kental dengan kehadiran unsur pimpinan daerah. Kapolres Probolinggo, AKBP Dr. M. Wahyudin Latif, S.H., S.I.K., M.Si., dan Dandim 0820, Letkol Inf Ribut Yudo Apriyantono, tampak membaur di tengah jamaah. Kehadiran dua pucuk pimpinan keamanan ini merepresentasikan soliditas hubungan antara institusi negara dengan basis massa keagamaan di wilayah Probolinggo.

    ​Selain aspek keamanan, dimensi spiritualitas acara diperkuat dengan kehadiran para pakar thoriqoh dan Al-Quran. Tampak hadir Pengurus JATMAN (Jam’iyyah Ahlith Thoriqoh Al-Mu’tabaroh An-Nahdliyyah) Probolinggo, KH. Qusyairi, serta Ketua PC JQHNU Kota Kraksaan, Hb. Anis bin Hamid al Habsyi.

    ​Pesan Inklusivitas

    ​Salah satu poin menarik dalam pertemuan ini adalah kehadiran Dwi Rahmadiyanto selaku perwakilan dari Pengurus Daerah Muhammadiyah Probolinggo. Kehadirannya dipandang sebagai simbol inklusivitas dan ukhuwah islamiyah yang melampaui batas organisasi.

    ​”Pertemuan ini menjadi cermin bahwa koordinasi antara ulama, kepolisian, TNI, hingga sesama organisasi kemasyarakatan seperti Muhammadiyah, adalah kunci stabilitas sosial,” ujar salah satu penyelenggara di lokasi.

    ​Acara yang berlangsung khidmat ini ditutup dengan doa bersama untuk kemaslahatan bangsa, diikuti dengan santap buka puasa yang menjadi puncak kehangatan interaksi antar-tokoh tersebut. (Red)

  • Laskar Advokasi Siliwangi Kritik Tajam Satgas MBG Kabupaten Probolinggo: “Jangan Hanya Jadi Penonton Evaluasi!”

    Syaiful Bahri
    (Ketua Laskar Advokasi Siliwangi)

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Penutupan sementara 5 (lima) dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Probolinggo memicu kritik pedas dari Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri. Ia menilai langkah Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Probolinggo yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Ugas Irwanto terlalu lembek dan cenderung “hanya sekadar menyampaikan hasil evaluasi” ke tingkat provinsi tanpa tindakan konkret yang tegas di daerah.

    Syaiful menyoroti bahwa berdasarkan Surat Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 869/D.TWS/03/2026, alasan utama pemberhentian operasional sementara SPPG di Jawa Timur adalah pelanggaran syarat formil yang fatal. Pelanggaran tersebut meliputi:

    • Belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
    • Belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
    • Ketiadaan tempat tinggal (mess) bagi personil kunci (Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan).

    Syaiful menegaskan bahwa kelalaian dalam mengawasi SPPG bukan sekadar masalah teknis, melainkan pengabaian terhadap amanat undang-undang. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 12 Ayat (1) Huruf b, yang menyatakan dengan tegas: “Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) meliputi: b. kesehatan”.

    “Berdasarkan Pasal 12 UU 23/2014 ini, urusan kesehatan adalah mandat wajib bagi pemerintah daerah. Ini bukan soal menu yang ada ulat atau buah busuk semata, tapi soal legalitas dan standar pelayanan dasar kesehatan rakyat yang diabaikan oleh Satgas,” tegas Syaiful.

    Sesuai surat dari BGN, berikut adalah unit SPPG di Kabupaten Probolinggo yang resmi ditutup sementara karena tidak memenuhi standar:

    • SPPG Kraksaan Bulu 2 (ID: WOZAEYXA)
    • SPPG Banyuanyar Tengah (ID: ZPNC7OTO)
    • SPPG Pakuniran Bucor Kulon (ID: SWS5SIFV76)
    • SPPG Sumberasih Lemah Kembar (ID: SEGIKESY)
    • SPPG Kraksaan Kandang Jati Wetan (ID: HPK9ZDZB)

    Syaiful secara khusus mempertanyakan status sanksi bagi sejumlah SPPG yang telah diadukan oleh pihaknya, termasuk SPPG Pakuniran Sogaan. Ia menilai Bupati Probolinggo atau Sekda sebagai pembantunya harus mengambil langkah Diskresi untuk melindungi warga.

    “Seharusnya Bupati atau Sekda mengambil diskresi untuk langsung mencabut SLHS bagi SPPG yang terbukti melanggar. Secara administratif, jika daerah mencabut SLHS-nya, maka secara otomatis SPPG tersebut akan di-suspend oleh BGN pusat. Jangan hanya menunggu bola atau sekadar menjadi perpanjangan tangan administrasi provinsi,” tambahnya.

    Menurut Syaiful, mencabut SLHS adalah langkah yang mudah dilakukan secara hukum karena menyangkut pelayanan dasar pemerintah daerah terhadap kesehatan masyarakat. Satgas MBG dituntut untuk bertindak lebih jauh daripada sekadar melaporkan hasil validasi data.

    Sebelumnya, Ugas Irwanto menyatakan bahwa langkah tegas diambil untuk memastikan seluruh SPPG mengikuti aturan teknis. Namun, bagi Laskar Advokasi Siliwangi, pembenahan tersebut harus dibuktikan dengan transparansi sanksi dan keberanian eksekusi izin bagi unit yang jelas-jelas melanggar standar keamanan kesehatan sebagaimana diatur dalam UU Pemerintahan Daerah. (Ir)

  • Buntut Buntunya Aspirasi, Warga Probolinggo Mengadu ke Bupati Tetangga

    Ilustrasi

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com — Infrastruktur jembatan di Desa Sumberkatimoho, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, kini dalam kondisi kritis. Kerusakan akses vital ini tidak hanya menghambat distribusi komoditas pertanian, tetapi juga mulai mengancam keselamatan warga dan memutus akses pendidikan bagi anak-anak sekolah.

    Kondisi jembatan yang menghubungkan Desa Sumberkatimoho, Karangren, hingga Kedungcaluk tersebut kini nyaris ambruk. Sebagai akses utama, jembatan ini merupakan urat nadi bagi para petani untuk mengangkut hasil panen padi. Dengan kondisi saat ini, aktivitas ekonomi masyarakat praktis terhambat.

    Persoalan paling krusial dirasakan di sektor pendidikan. Sejumlah siswa SD Sumberkatimoho yang biasanya hanya memerlukan waktu lima menit untuk sampai di sekolah, kini harus memutar melalui rute Desa Karangren dan Krejengan. Perjalanan yang semula singkat berubah menjadi 30 menit.

    “Beberapa siswa nekat menyeberangi jembatan rusak dengan berjalan kaki. Ini sangat berisiko tinggi. Potensi jembatan ambruk sewaktu-waktu bisa memakan korban jiwa,” ujar Noval Yulianto, warga setempat yang juga Sekretaris DPW Lembaga Garuda Sakti, Sabtu (14/3/2026).

    Aspirasi Digital

    Lambatnya respons dari otoritas setempat memicu cara unik warga dalam menyampaikan keluh kesah. Kejadian ini sempat menarik perhatian publik di media sosial setelah seorang warga Sumberkatimoho mengadu langsung kepada Bupati Situbondo (Mas Rio), pemimpin daerah tetangga, melalui siaran langsung di platform TikTok.

    Langkah “melompati” batas administratif ini dinilai sebagai bentuk kebuntuan komunikasi antara warga dengan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Kejadian yang viral tersebut dipandang sebagai kritik tajam bagi kinerja Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Probolinggo dalam menyerap aspirasi warga.

    Ancaman Kegagalan Pelayanan

    Kekecewaan warga kian memuncak dengan munculnya rencana iuran mandiri. Warga dikabarkan berencana mengumpulkan dana sebesar Rp 150.000 per kepala keluarga untuk memperbaiki jembatan secara swadaya.

    Rencana ini memicu sorotan mengenai fungsi negara dalam penyediaan infrastruktur dasar. Jika perbaikan jembatan pada akhirnya dibebankan kepada kantong warga, hal tersebut dipandang sebagai potret kegagalan pelayanan publik.

    “Apabila iuran warga ini benar-benar dilaksanakan karena pemerintah tetap bergeming, kami akan melaporkan hal ini ke Ombudsman RI. Ini adalah indikasi kuat kegagalan koordinasi antara eksekutif, legislatif, dan organisasi perangkat daerah di Probolinggo,” tegas Noval.

    Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak agar Bupati Probolinggo dan jajaran legislatif segera meninjau lokasi guna memberikan langkah konkret. Intervensi segera diperlukan sebelum kerusakan jembatan tersebut memakan korban atau memicu gejolak sosial yang lebih besar akibat pembiaran infrastruktur publik. (Red)

     

  • Sanitasi Buruk, Lima SPPG di Probolinggo Dipaksa Berhenti Beroperasi

    Ilustrasi

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah drastis dengan membekukan sementara operasional lima Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Kebijakan ini diambil setelah validasi data mengungkap adanya pengabaian serius terhadap standar sanitasi dan lingkungan, terutama terkait pengolahan limbah dan sertifikasi higiene.

    Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 869/D.TWS/03/2026 yang diterbitkan pada 11 Maret 2026, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II, Dony Dewantoro, menyatakan bahwa surat pemberhentian sebelumnya telah diperbarui untuk memastikan validitas data operasional di lapangan. Di Probolinggo, kegagalan pemenuhan standar didominasi oleh ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

    Ancaman Higienitas

    Hasil penyisiran data manual menunjukkan bahwa aspek higienitas menjadi titik lemah utama di wilayah ini. SPPG Kraksaan Kandang Jati Wetan, misalnya, tercatat melakukan pelanggaran ganda karena tidak memiliki SLHS sekaligus tidak memiliki IPAL. Kondisi serupa juga menimpa SPPG Probolinggo Banyuanyar Banyuanyar Tengah yang beroperasi tanpa sertifikasi higiene yang sah.

    Selain itu, tiga unit lainnya, yaitu SPPG Kraksaan Bulu 2, SPPG Pakuniran Bucor Kulon, dan SPPG Sumberasih Lemah Kembar, dinyatakan tidak memiliki IPAL, meskipun secara administratif telah mengantongi izin higiene dan fasilitas tempat tinggal bagi petugas.

    “Pemberhentian operasional ini bersifat sementara hingga yang bersangkutan dapat melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi,” tulis Dony Dewantoro dalam surat tersebut.

    Kontras Infrastruktur

    Menariknya, di tengah buruknya infrastruktur sanitasi, seluruh SPPG di Probolinggo yang ditutup justru tercatat sudah memiliki fasilitas tempat tinggal atau mess bagi Kepala SPPG dan pengawas. Ketimpangan ini menunjukkan adanya prioritas pembangunan fisik yang belum menyentuh aspek fundamental kesehatan lingkungan dalam penyediaan gizi publik.

    Ketegasan Badan Gizi Nasional ini menjadi sinyal kuat bahwa standar keamanan pangan tidak dapat ditawar. Tanpa IPAL dan sertifikasi higiene yang memadai, fasilitas penyedia gizi justru berisiko menjadi sumber masalah kesehatan baru bagi masyarakat yang seharusnya dibantu.

    Daftar SPPG Probolinggo yang Diberhentikan Sementara: SPPG Kraksaan Bulu 2: Tidak ada IPAL; SPPG Banyuanyar Banyuanyar Tengah: Tidak ada SLHS; SPPG Pakuniran Bucor Kulon: Tidak ada IPAL; SPPG Sumberasih Lemah Kembar: Tidak ada IPAL; SPPG Kraksaan Kandang Jati Wetan: Tidak ada SLHS dan IPAL. (red)

     

  • Korban Pengeroyokan di Gedung DPRD Kab. Probolinggo Penuhi Panggilan Penyidik

    Gbr. Fabil Is Maulana (Korban)

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com — Fabil Is Maulana, korban dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di halaman gedung DPRD Kabupaten Probolinggo, mendatangi Unit Pidum Satreskrim Polres Probolinggo, Jumat (13/3/2026). Kedatangannya bertujuan untuk memberikan keterangan tambahan terkait laporan kepolisian yang dilayangkannya akhir Februari lalu.

    Fabil tiba di markas kepolisian sekitar pukul 09.00 WIB dengan didampingi tim penasehat hukumnya, A. Mukhoffi, SH., MH., dan Feriyanto, SH. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari surat undangan klarifikasi bernomor B/661/III/RES.1.6/2026/Satreskrim yang diterbitkan oleh penyidik.

    Kasus ini berpangkal pada peristiwa yang terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026, di Desa Rondokuning, Kecamatan Kraksaan. Berdasarkan dokumen kepolisian, penyelidikan diarahkan pada dugaan pelanggaran Pasal 262 KUHP terkait kekerasan secara terang-terangan di muka umum terhadap orang atau barang.

    “Klien kami hadir sebagai bentuk kooperatif dalam penegakan hukum. Kami berharap penyidik dapat segera mengidentifikasi seluruh pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan di area publik tersebut,” ujar A. Mukhoffi, salah satu penasehat hukum korban, saat ditemui di depan gedung Satreskrim.

    Penyelidikan saat ini ditangani oleh Unit I Pidum di bawah arahan Kanit Idik I Pidum Ipda Wahyudi Hariyanto dan Penyidik Pembantu Bripka Mohammad Huzaini. Selain memberikan keterangan lisan, pihak korban juga membawa sejumlah dokumen pendukung guna memperkuat alat bukti dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

    Peristiwa pengeroyokan ini sempat menjadi perhatian publik karena terjadi di lingkungan institusi legislatif (DPRD), yang seharusnya menjadi area steril dari tindakan anarkistis. Hingga berita ini diturunkan, pihak Satreskrim Polres Probolinggo masih melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi pelapor sebelum melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait lainnya. (Red)

  • Buah Naga Mentah di Piring Bocah: Menanti Taji Satgas Ugas di SPPG Pondok Kelor 2

    Ilustrasi

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Langkah kaki tim Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis (Satgas MBG) Kabupaten Probolinggo dipastikan bakal lebih sering menyambangi kawasan Paiton pekan ini. Hal tersebut menyusul mencuatnya kabar tak sedap mengenai kualitas sajian di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pondok Kelor 2 yang berlokasi di Desa Pondokkelor Kec. Paiton Kab. Probolinggo.

    Polemik ini bermula dari laporan mengenai sajian buah naga yang dinilai belum layak konsumsi atau mentah dalam paket menu siswa. Ironis, mengingat program prestisius ini disokong anggaran negara yang cukup besar namun tersandung masalah teknis penyajian.

    Asesmen Lapangan dan Ancaman Rekomendasi

    Ketua Satgas MBG Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap viralnya keluhan masyarakat maupun pemberitaan media. Ugas menyatakan timnya segera melakukan verifikasi faktual di lapangan untuk menguji kebenaran informasi tersebut.

    “Setiap ada keluhan dari warga atau berita medsos yang viral, otomatis Satgas turun cek lapangan dan melakukan asesmen,” ujar Ugas ketika dikonfirmasi, Selasa (10/3/2026).

    Namun, Ugas memberikan catatan tebal mengenai batas kewenangan. Meski timnya menemukan pelanggaran prosedur, seperti makanan basi, tidak layak, atau ketidaksesuaian menu, Satgas Kabupaten hanya bersifat memberikan rekomendasi berdasarkan temuan di lapangan.

    “Apabila ditemukan pelanggaran, kami melaporkan ke Satgas Provinsi dan Badan Gizi Nasional (BGN). Selanjutnya, yang memutuskan (sanksi) adalah Kepala BGN,” tambahnya.

    Sorotan pada Izin Laik Higiene Sanitasi

    Isu kualitas pangan ini merembet pada keabsahan operasional SPPG Pondok Kelor 2 yang berlokasi di Jalan Jati, Dusun Cemp, Desa Pondokkelor Kec. Paiton tersebut. Berdasarkan data yang dihimpun, unit ini baru beroperasi secara resmi pada 14 Desember 2025. Namun, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) tercatat sudah terbit sebelumnya, yakni pada 20 November 2025.

    Muncul desakan agar Satgas segera berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Kab. Probolinggo (yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Satgas MBG) untuk membekukan izin SLHS milik SPPG Pondok Kelor 2 tersebut. Langkah ini dinilai krusial sebagai bentuk proteksi terhadap kesehatan para siswa yang menjadi sasaran program.

    Hingga saat ini, publik menunggu ketegasan dari otoritas terkait. Apakah temuan buah naga mentah ini sekadar kelalaian teknis sesaat, ataukah cermin dari lemahnya pengawasan standar sanitasi dan gizi di tingkat penyedia?. (Red)

     

  • Ironi MBG Probolinggo: Antara Anggaran Besar dan Sajian Buah Naga Mentah

    Ilustrasi

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Karut-marut pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, memasuki babak baru yang memprihatinkan. Sebuah video berdurasi 56 detik yang diunggah akun TikTok @sultanakbar904 pada Selasa, 10 Maret 2026, menjadi saksi bisu betapa ambisiusnya program nasional ini tak sebanding dengan realitas di piring siswa.

    Dalam video tersebut, sepasang suami-istri dari Desa Petunjungan, Kecamatan Paiton, menunjukkan paket MBG yang jauh dari standar layak. Isinya: buah naga kecil yang masih mentah, blewah kerdil, serta sepotong roti dan kerupuk yang ditaksir hanya bernilai seribu rupiah. “Apa ini layak dimakan? Menu MBG apaan seperti ini,” ujar sang ayah dalam bahasa Madura dengan nada getir.

    Dalih Kelalaian di Balik Dapur SPPG

    Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pondok Kelor 2, Paiton, yang bertanggung jawab atas distribusi tersebut, tak menampik temuan warga. Kepala SPPG Pondok Kelor 2, Fathor Rahman, mengakui adanya distribusi bahan pangan tak layak tersebut. Namun, ia berdalih bahwa insiden itu murni kesalahan teknis di lini belakang.

    “Iya, itu kelalaian tim packing kami,” kata Fathor saat dikonfirmasi awak media kemarin. Ia beralasan bahwa tim pengawas tidak mampu memantau ribuan paket yang dikemas secara manual satu per satu. Pembelaan ini justru memantik pertanyaan baru mengenai standar operasional prosedur (SOP) pengawasan yang diterapkan di dapur-dapur penyedia gizi tersebut.

    Puncak Gunung Es Masalah Gizi

    Kasus buah naga mentah di Paiton hanyalah pucuk dari gunung es kegagalan manajemen MBG di Probolinggo. Catatan merah program ini di wilayah tersebut sebelumnya telah diwarnai laporan mengenai distribusi makanan basi, berjamur, hingga temuan ulat dalam lauk pauk. Dari puluhan SPPG yang beroperasi, mayoritas dinilai belum memiliki kompetensi higienitas dan kontrol kualitas yang mumpuni.

    Warga kini mulai menyuarakan kekhawatiran bahwa program yang menelan anggaran negara dalam jumlah masif ini justru menjadi celah baru bagi praktik korupsi di tingkat lokal. Tanpa pengawasan ketat dan audit independen terhadap vendor, alih-alih mencetak generasi emas, program ini dikhawatirkan hanya akan menyuapi siswa dengan risiko kesehatan yang nyata. (Red)