‎Bejat! Ayah Tega Setubuhi Anak Kandung Sejak Kelas 5 SD Di Probolinggo

Ditulis oleh

di

‎PROBOLINGGO, Kabarbromo.com — Perbuatan keji yang dilakukan seorang pria berinisial N (41), warga Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, akhirnya terbongkar. Pria yang sehari-hari bekerja di salah satu pabrik di Kota Probolinggo ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang kini berusia 17 tahun.
‎
‎Dugaan aksi bejat tersebut berlangsung sangat lama, yakni sejak korban masih duduk di bangku kelas V sekolah dasar pada tahun 2020, dan terus berulang hingga Agustus 2026. Pelaku melancarkan aksinya di rumah kediaman mereka saat sang istri ibu kandung korban sedang berada di luar rumah untuk menghadiri berbagai kegiatan.
‎
‎Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, menjelaskan bahwa aksi kekerasan seksual ini kerap disertai dengan penganiayaan fisik. Kejadian puncak terjadi pada 27 Agustus 2026, ketika korban berusaha menolak paksaan tersangka. Korban justru mendapat pukulan telak di bagian kepala, tangan, serta anggota tubuh lainnya.
‎
‎”Hasil pemeriksaan korban, saksi-saksi, alat bukti, dan gelar perkara memantapkan penetapan N sebagai tersangka dan langsung kami lakukan penahanan,” tegas Zainullah, Selasa (6/10/2026).
‎
‎Tak tahan lagi menghadapi penderitaan bertahun-tahun, korban memberanikan diri kabur dari rumah pada 29 Agustus 2026. Ia melarikan diri dan bersembunyi di rumah tetangganya selama hampir 20 hari. Didampingi warga yang prihatin, korban akhirnya melaporkan tindakan jahat ayah kandungnya ke Mapolres Probolinggo Kota pada 24 September 2026.
‎
‎Penangkapan terhadap N pada Kamis (1/10/2026) malam pukul 20.00 WIB sempat diwarnai ketegangan. Warga setempat yang emosi dan mengutuk perbuatan pelaku mendatangi rumah tersangka. Beruntung, jajaran Polres Probolinggo Kota bersama Polsubsektor Kedopok sigap meredam situasi dan mengamankan tersangka dari amuk massa.
‎
‎Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan bahwa aksi nekat tersangka dipicu oleh pengaruh konsumsi minuman keras serta kecanduan konten pornografi. Meski ibu korban sempat enggan melapor karena alasan tersangka merupakan tulang punggung ekonomi keluarga, kepolisian menegaskan proses penegakan hukum tetap berjalan tegas demi keadilan bagi korban.
‎
‎Guna menjamin keselamatan dan memulihkan kondisi psikologisnya, Satres PPA dan PPO Polres Probolinggo Kota bergerak cepat berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Probolinggo. Korban kini telah dievakuasi dan ditempatkan di rumah aman (safe house) untuk mendapatkan pendampingan intensif.
‎
‎Polres Probolinggo Kota menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan terus dikawal sesuai prosedur hukum yang berlaku. Peristiwa memprihatinkan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh lapisan masyarakat akan pentingnya mewaspadai dan melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, terutama di dalam lingkungan keluarga sendiri. Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk dugaan kekerasan anak kepada pihak berwajib atau lembaga perlindungan terkait agar korban bisa segera diselamatkan.
‎
‎Atas perbuatannya, tersangka N kini mendekam di tahanan Mapolres Probolinggo Kota dan dijerat Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (4), dan ayat (9) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hingga 15 tahun penjara, serta/atau Pasal 418 ayat (1) UU yang sama dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ( Redaksi )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *