Kategori: daerah

  • Festival Coffee & Tobacco 2026 Digelar di Pantai Bohay Probolinggo

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com — Festival Coffee & Tobacco 2026 akan digelar di kawasan Pantai Bohay, Kabupaten Probolinggo, pada 14 November 2026. Salah satu agenda utama dalam festival tersebut adalah Cup Tester Championship, kompetisi yang menguji kemampuan peserta dalam mengenali karakter dan profil cita rasa kopi.

    Kegiatan bertajuk Festival Coffee & Tobacco 7 Beach itu dipusatkan di kawasan Probolinggo Paradise, Harmoni, dan Pesona Wisata Bahari. Festival tersebut memadukan potensi komoditas lokal, khususnya kopi dan tembakau, dengan sektor pariwisata bahari.

    Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Probolinggo, Heri Mulyadi, menyambut penyelenggaraan festival tersebut.

    Menurut Heri, perpaduan komoditas unggulan daerah dengan destinasi wisata dapat menjadi salah satu upaya memperkenalkan potensi Kabupaten Probolinggo kepada masyarakat yang lebih luas.

    “Festival ini bukan sekadar kompetisi uji kepekaan indra pengecap, melainkan momentum strategis untuk mengangkat kekayaan cita rasa kopi lokal Probolinggo ke panggung nasional. Kami ingin Pantai Bohay tidak hanya dikenal karena keelokan alamnya, tetapi juga bertransformasi menjadi pusat edukasi dan destinasi wisata kopi yang membanggakan,” ujar Heri Mulyadi.

    Cup Tester Championship di Festival Coffee & Tobacco 2026

    Kompetisi Cup Tester Championship dirancang untuk menguji kemampuan peserta dalam mengidentifikasi profil dan karakter rasa kopi. Peserta dapat berasal dari kalangan profesional maupun pencinta kopi.

    Panitia menetapkan biaya registrasi sebesar Rp125 ribu. Peserta yang melakukan pendaftaran akan memperoleh sejumlah fasilitas, antara lain cupping spoon, lunch box, dan sertifikat.

    Panitia juga menyiapkan hadiah bagi peserta yang berhasil meraih posisi juara. Jumlah peserta dibatasi sehingga calon peserta perlu memperhatikan ketentuan dan informasi pendaftaran yang disampaikan penyelenggara.

    Festival Kopi dan Wisata Pantai Bohay Probolinggo

    Penyelenggaraan Festival Coffee & Tobacco 2026 tidak hanya menempatkan kopi sebagai bagian dari kompetisi. Kegiatan ini juga menghubungkan potensi komoditas lokal dengan destinasi wisata Pantai Bohay.

    Kopi dan tembakau merupakan komoditas yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas ekonomi masyarakat di Kabupaten Probolinggo. Sementara itu, Pantai Bohay menjadi salah satu kawasan yang dapat dimanfaatkan sebagai ruang kegiatan pariwisata dan ekonomi kreatif.

    Melalui Festival Coffee & Tobacco 2026, pemerintah daerah dan penyelenggara diharapkan dapat memperluas pengenalan terhadap produk lokal sekaligus meningkatkan daya tarik wisata di Kabupaten Probolinggo.

    Bagi calon peserta yang membutuhkan informasi mengenai Cup Tester Championship, pendaftaran dan informasi teknis dapat dikonfirmasi kepada narahubung panitia, Fahri, melalui nomor +62 858-5398-7814.

    Festival Coffee & Tobacco 2026 dijadwalkan berlangsung pada 14 November 2026 di Pantai Bohay, Kabupaten Probolinggo. (*)

     

  • Dinkes Kabupaten Probolinggo Perkuat Imunisasi Posyandu melalui Tim Pembina

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Probolinggo memperkuat peran Tim Pembina Posyandu dalam meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya penguatan imunisasi di tingkat desa.

    Penguatan tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Tim Pembina Posyandu dalam Pengelolaan Posyandu Bidang Kesehatan yang digelar pada Rabu, 7 Oktober 2026.

    Kegiatan ini menjadi momentum untuk meningkatkan kapasitas pembina dan pengelola Posyandu agar mampu mendukung pelayanan kesehatan yang terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan.

    Bimtek Posyandu Bahas Penguatan Imunisasi

    Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Resty Rahma Ningrum. Materi utama kemudian disampaikan Wiwin Purwitasari, S.KM., M.Kes., dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur.

    Wiwin memberikan materi mengenai teknis penguatan imunisasi Posyandu. Materi tersebut menekankan pentingnya peningkatan kapasitas pengelola Posyandu dalam mendukung pelayanan imunisasi kepada masyarakat.

    “Penguatan imunisasi membutuhkan kapasitas Tim Pembina Posyandu yang baik agar pelayanan kesehatan dapat berjalan secara optimal dan menjangkau masyarakat hingga tingkat desa,” menjadi pokok pesan dalam materi yang disampaikan.

    Posyandu memiliki posisi strategis karena menjadi salah satu layanan kesehatan yang berada dekat dengan keluarga. Karena itu, peningkatan kapasitas pembina dan kader menjadi bagian penting dalam mendukung program imunisasi anak.

    Melalui kegiatan Bimtek ini, peserta mendapatkan pemahaman mengenai peran Posyandu dalam mendukung peningkatan cakupan imunisasi serta pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat.

    Tim Pembina Posyandu Dorong Kolaborasi Lintas Sektor

    Peserta Bimtek Tim Pembina Posyandu didominasi perempuan yang berasal dari berbagai unsur penggerak kesehatan.

    Kegiatan tersebut juga melibatkan Fatayat NU, Muslimat NU, serta unsur pemerintahan kecamatan.

    Keterlibatan berbagai unsur tersebut menunjukkan bahwa penguatan Posyandu membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Pelayanan kesehatan masyarakat tidak hanya bergantung pada Dinas Kesehatan, tetapi juga membutuhkan dukungan pemerintah kecamatan, kader, organisasi kemasyarakatan, dan pemangku kepentingan lainnya.

    “Kolaborasi lintas sektor menjadi bagian penting dalam memperkuat Posyandu sehingga pelayanan kesehatan dapat semakin dekat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” menjadi salah satu pesan yang mengemuka dalam kegiatan tersebut.

    Sinergi tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara Tim Pembina Posyandu dan kader dalam menjalankan pelayanan kesehatan di lapangan.

    Penguatan SDM Posyandu Dukung Imunisasi Anak

    Selain penguatan program imunisasi, Bimtek juga menjadi bagian dari peningkatan sumber daya manusia (SDM) Posyandu.

    Pembinaan yang dilakukan secara berkelanjutan diharapkan mampu meningkatkan pemahaman para pembina dan pengelola Posyandu mengenai tugas serta perannya dalam pelayanan kesehatan masyarakat.

    Penguatan SDM menjadi penting karena Posyandu merupakan salah satu layanan kesehatan berbasis masyarakat yang berhubungan langsung dengan keluarga.

    Dengan kapasitas pembina dan kader yang semakin baik, Posyandu di Kabupaten Probolinggo diharapkan mampu mendukung berbagai upaya promotif dan preventif, termasuk meningkatkan cakupan imunisasi anak.

    Melalui sinergi antara Dinkes Kabupaten Probolinggo, Tim Pembina Posyandu, kader, pemerintah kecamatan, organisasi kemasyarakatan, dan pemangku kepentingan lainnya, pelayanan kesehatan berbasis masyarakat diharapkan semakin optimal. (*)

     

  • Aroma Proyek Revitalisasi Sekolah TA 2026, Laskar Siliwangi Cium Celah Penyimpangan?

    Probolinggo, kabarbromo.com – Program revitalisasi satuan pendidikan Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Probolinggo kini berada di bawah sorotan publik. Organisasi kemasyarakatan Laskar Advokasi Siliwangi secara resmi melayangkan surat permohonan informasi publik kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) Kabupaten Probolinggo melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk pengawasan serta fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan anggaran dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

    Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri, menegaskan bahwa pengajuan permohonan tersebut berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan pilar penting agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif mengawasi kebijakan pemerintah, sehingga penggunaan anggaran negara benar-benar transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

    Dalam surat resminya, Laskar Advokasi Siliwangi memfokuskan permintaan data pada dua poin krusial. Pertama, mereka meminta daftar lengkap nama satuan pendidikan dari berbagai jenjang, mulai dari PAUD, TK, SD, hingga SMP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang tercatat sebagai penerima program revitalisasi tahun 2026. Kedua, organisasi ini meminta rincian besaran alokasi anggaran atau pagu dana yang diterima oleh masing-masing sekolah penerima manfaat tersebut.

    Langkah pengawasan ini bermula dari kegiatan sosialisasi dan pendampingan percepatan revitalisasi satuan pendidikan yang sebelumnya telah digelar oleh Disdikdaya Kabupaten Probolinggo. Acara sosialisasi tersebut dilangsungkan pada Jumat, 17/6/2026, bertempat di Aula Ki Hajar Dewantara dan Ruang Agus Salim Kantor Disdikdaya. Kegiatan yang bertujuan membekali sekolah terkait tahapan dan persyaratan administrasi ini dibagi menjadi dua sesi, di mana sesi pertama diikuti oleh 72 satuan pendidikan dan sesi kedua diikuti oleh 25 satuan pendidikan, dengan total mencapai 97 sekolah.

    Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Disdikdaya Kabupaten Probolinggo, Hary Tjahjono, didampingi Kepala Bidang Pembinaan SMP, Like Lidyawati. Kehadiran para pejabat tinggi dinas kala itu dimaksudkan untuk memastikan kesiapan pihak sekolah sebelum anggaran digulirkan.

    Dengan dilayangkannya surat permohonan informasi ini, publik kini menanti sikap terbuka dari Disdikdaya Kabupaten Probolinggo untuk mempublikasikan data penerima dan besaran anggaran secara transparan. Keterbukaan data tersebut diharapkan mampu menutup celah penyimpangan sekaligus memastikan program revitalisasi berjalan sukses sesuai regulasi yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, pihak Disdikdaya Kabupaten Probolinggo masih belum memberikan keterangan resmi atau konfirmasi terkait surat permohonan informasi publik tersebut. (Redaksi)

     

  • Rentan di Balik Wangi Anggaran: Menyoal Truk Sampah “Karatan” DLH Kabupaten Probolinggo

    Probolinggo, kabarbromo.com – Sebuah truk pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo dengan nomor polisi N 8858 MP tertangkap kamera tengah melintas di jalanan kota pada Selasa, 6 Oktober 2026. Alih-alih menampilkan wajah pelayanan publik yang profesional dan bersih, kendaraan operasional yang mengangkut kontainer bertuliskan kode “A4” itu justru tampak sangat memprihatinkan. Badan kontainer penampung sampahnya berkarat di sekujur sisi, kusam, dan terkesan dibiarkan tanpa sentuhan perawatan berkala yang memadai.

    Pemandangan kontras ini langsung menampar realitas pengelolaan fasilitas publik di daerah. Berdasarkan data realisasi dan dokumen paket pengadaan DLH Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2026, pos anggaran yang bersinggungan langsung dengan penanganan kebersihan, pengelolaan persampahan di TPA/TPST/SPA, serta pemeliharaan sarana prasarana penunjang tercatat menembus angka fantastis sebesar ±Rp1.812.730.390 (1,81 miliar rupiah) secara akumulatif.

    Rincian alokasi anggaran penanganan dan pemeliharaan persampahan tersebut terbagi ke dalam berbagai pos belanja strategis dengan melibatkan sejumlah penyedia rekanan, di antaranya:

    • Pengadaan Modal & Infrastruktur Persampahan: Belanja Modal Loader pada Sub Kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan (Kode RUP: 67262615) sebesar Rp294.150.000 yang dikerjakan oleh pihak penyedia G*** J*** G******; Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat dari sumber PAD (Kode RUP: 63549553) senilai Rp202.686.000 oleh M******* R********; serta Belanja Barang Serupa dari sumber SILPA (Kode RUP: 63549575) senilai Rp101.343.000 oleh penyedia yang sama.
    • Belanja Bahan Bangunan, Konstruksi & Perlengkapan: Belanja Bahan-Bahan Bangunan dan Konstruksi Persampahan dari PBH Pajak Rokok (Kode RUP: 63548410) sebesar Rp152.533.425 oleh M**** J*** dan Rp102.097.800 oleh M*******, serta dari sumber SILPA (Kode RUP: 63548385) sebesar Rp17.283.255 oleh M**** J***. Selain itu terdapat Belanja Perlengkapan Dinas Lapangan (Kode RUP: 63548992) sebesar Rp57.459.150 oleh K****** M*********.
    • Belanja Pemeliharaan Alat Besar & Angkutan: Belanja Pemeliharaan Alat Besar Darat Lainnya (Kode RUP: 63528552) sebesar Rp119.214.000 dan Suku Cadang Alat Besar (Kode RUP: 63498910) sebesar Rp98.790.000 yang digarap oleh S A**** E********** serta T M֑; Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan Darat Bermotor Penumpang (Kode RUP: 63559351) sebesar Rp56.332.500 dan (Kode RUP: 63530948) sebesar Rp30.247.500 oleh S A**** E**********; serta pos Suku Cadang Alat Angkutan (Kode RUP: 63492904, 63497775, 63495903) dengan total puluhan juta rupiah oleh T K M*********.

    Menanggapi fenomena ini, Ketua Pusat Studi Supervisi dan Advokasi (PSSA), Achmad, S.H., melontarkan kritik tajam terhadap kinerja birokrasi DLH Kabupaten Probolinggo. Menurutnya, kondisi fisik truk sampah yang dibiarkan berkarat parah di tengah gelontoran anggaran pemeliharaan yang melampaui angka ±1,8 miliar rupiah mengindikasikan adanya anomali serius dalam prinsip pengadaan dan akuntabilitas publik.

    “Alokasi dana perawatan dan suku cadang yang menembus angka miliar rupiah itu seharusnya termanifestasi nyata pada kelayakan armada di lapangan. Jika truk operasional masih tampak babak belur dan tidak terawat, patut dipertanyakan ke mana aliran dana tersebut bermuara. Ini bukan sekadar kelalaian estetika, melainkan dugaan pelemahan pengawasan internal yang berisiko merugikan pelayanan publik,” tegas Achmad.

    Kondisi fisik kendaraan yang buruk ini memang bukan sekadar masalah pandangan mata. Bak truk yang keropos dan uzur berpotensi menimbulkan kebocoran limbah cair atau lindi sampah di sepanjang jalan raya, menebar bau busuk yang mengganggu warga, serta membahayakan keselamatan pengendara lain.

    Redaksi telah meminta tanggapan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Probolinggo, namun masih belum direspon.

    Konfirmasi dari DLH diperlukan agar persoalan tersebut dapat dilihat secara utuh dan tidak berhenti pada kesan visual maupun perbandingan antara kondisi kendaraan dengan nilai anggaran yang tercatat.

    Publik Kabupaten Probolinggo kini menuntut transparansi penuh dari instansi berwenang. Anggaran publik yang besar harus berbanding lurus dengan kualitas pelayanan dan kelayakan sarana di lapangan, bukan sekadar menjadi angka administratif di atas kertas sementara armada operasional terus merana diabaikan. (Redaksi)

     

  • Dugaan Kelalaian Medis Kasus Pasien Meninggal: Dirut RSUD Waluyo Jati Bungkam Usai RDP di DPRD Probolinggo

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com — Direktur Utama RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Yessi Rahmawati, memilih untuk tidak memberikan tanggapan kepada wartawan seusai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo, Kamis (1/10/2026). Pertemuan tersebut digelar guna mengklarifikasi dugaan kelalaian pelayanan medis yang diduga menyebabkan seorang pasien bernama Pauzi menghembuskan napas terakhir.

    Dari pengamatan di lokasi, Yessi yang mengenakan seragam dinas langsung berjalan cepat menuju kendaraan operasionalnya begitu keluar dari ruang sidang. Ketika dihampiri awak media yang ingin mengonfirmasi terkait rapat tersebut, ia enggan banyak bicara dan bergegas meninggalkan lokasi.

    RDP yang dipimpin oleh anggota DPRD Zubaidi ini menghadirkan pihak manajemen rumah sakit serta perwakilan keluarga almarhum yang didampingi penasihat hukumnya, A. Mukhoffi, dan pihak kerabat, Sabri.

    Forum rapat mengungkap adanya indikasi kuat pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam tata kelola pelayanan kesehatan. Hal itu terutama berkaitan dengan kedisiplinan jadwal visit Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) serta efektivitas komunikasi antara tenaga medis dan perawat.

    Penasihat hukum keluarga almarhum, A. Mukhoffi, menuntut agar penanganan pelayanan di RSUD Waluyo Jati segera diaudit secara menyeluruh. Ia membeberkan bahwa regulasi internal rumah sakit menetapkan kurun waktu visitasi DPJP seharusnya berada di rentang pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

    “Ada beberapa persoalan yang ingin kami minta kejelasannya secara tuntas dalam RDP tadi. Namun, baru masalah visit dokter yang sempat terbahas, dan dari situ saja sudah terlihat jelas ada pelanggaran jam kerja DPJP,” ujar Mukhoffi seusai persidangan.

    Ia juga mengungkapkan, berpatokan pada catatan medis yang dikantongi pihak keluarga, almarhum Pauzi tanpa visitasi dokter selama lebih dari 24 jam sejak pertama kali masuk ke ruang rawat inap.

    Mengingat keterbatasan durasi RDP, pihak keluarga menyatakan belum sempat membedah dugaan pelanggaran medis lainnya. Sebagai langkah konkrit, mereka mendesak DPRD bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo untuk segera membentuk tim investigasi independen guna mengusut tuntas temuan pelanggaran pelayanan di fasilitas kesehatan milik pemda tersebut. (Redaksi)

     

  • H. Suwito Resmi Pimpin Perumdam Tirta Argapura Probolinggo Periode 2026–2031

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com — H. Suwito, S.E., pada Kamis (01/10/2026), resmi menjabat Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Argapura Kabupaten Probolinggo untuk periode 2026–2031. Pelantikan tersebut menandai dimulainya babak baru kepemimpinan perusahaan daerah yang memiliki mandat strategis dalam penyediaan layanan air bersih bagi masyarakat.

    Pergantian pucuk pimpinan ini menjadi momentum penting bagi Perumdam Tirta Argapura untuk memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan masa jabatan lima tahun, H. Suwito dihadapkan pada tanggung jawab besar untuk memastikan perusahaan daerah tersebut mampu menjalankan fungsi pelayanan secara profesional, efektif, dan berkelanjutan.

    Sebagai badan usaha milik daerah, Perumdam Tirta Argapura tidak hanya dituntut menjaga kesehatan finansial perusahaan, tetapi juga memiliki kewajiban memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terhadap akses air bersih.

    Tantangan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari pemerataan distribusi, peningkatan kualitas air, pemeliharaan jaringan perpipaan, hingga optimalisasi manajemen operasional. Persoalan teknis dan administratif yang berpengaruh terhadap kontinuitas pelayanan juga menjadi bagian penting dari agenda pembenahan perusahaan.

    Di sisi lain, tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel semakin menguat. Kondisi ini menempatkan direksi baru pada posisi strategis untuk membangun sistem pengelolaan yang tidak hanya berorientasi pada pencapaian target perusahaan, tetapi juga mengedepankan kepentingan pelanggan.

    Kepemimpinan baru diharapkan mampu mendorong inovasi, memperkuat profesionalisme sumber daya manusia, serta membangun budaya kerja yang berorientasi pada hasil. Langkah tersebut penting agar Perumdam Tirta Argapura dapat berkembang sebagai institusi pelayanan publik yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

    Pelantikan H. Suwito sekaligus membuka ruang bagi evaluasi dan penataan kembali prioritas program perusahaan. Keberhasilan kepemimpinan selama periode 2026–2031 nantinya akan tercermin dari kemampuan manajemen menerjemahkan mandat jabatan ke dalam peningkatan kinerja yang konkret.

    Bagi masyarakat Kabupaten Probolinggo, ukuran keberhasilan itu pada akhirnya sederhana: pelayanan air bersih yang semakin baik, distribusi yang lebih merata, serta respons perusahaan yang semakin cepat terhadap kebutuhan pelanggan.

    Dengan dimulainya masa jabatan baru, perhatian publik kini tertuju pada langkah-langkah strategis yang akan ditempuh H. Suwito dalam membawa Perumdam Tirta Argapura menghadapi tantangan pelayanan air minum lima tahun mendatang. (Redaksi)

     

  • Tuntutan Audit Pasien Meninggal: Dewas Turun Tangan Evaluasi RSUD Waluyo Jati

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com — Dewan Pengawas RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, mulai mengevaluasi pelayanan medis menyusul sorotan atas dugaan jeda kunjungan dokter spesialis selama 33 jam terhadap pasien kritis yang kemudian meninggal dunia.

    Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, yang juga menjabat Ketua Dewan Pengawas RSUD Waluyo Jati, mengatakan evaluasi menyeluruh tengah dilakukan sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit.

    “Saat ini lagi proses evaluasi menyeluruh pemantauan untuk peningkatan pelayanan prima,” ujar Ugas saat dikonfirmasi, Selasa (30/9/2026).

    Evaluasi tersebut menyusul laporan resmi tim kuasa hukum keluarga almarhum Pauzi, pasien korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit milik pemerintah daerah itu.

    Dalam laporannya, keluarga mempersoalkan dugaan tidak adanya kunjungan langsung (visite) oleh dokter spesialis penanggung jawab pasien selama kurang lebih 33 jam ketika kondisi pasien dilaporkan kritis.

    Persoalan tersebut kemudian menjadi dasar bagi kuasa hukum keluarga, Achmad Mukhoffi, untuk meminta Inspektorat Kabupaten Probolinggo melakukan audit investigatif terhadap aspek pelayanan medis dan administrasi rumah sakit.

    Audit yang diminta mencakup penelusuran dokumen Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi (CPPT), log kunjungan empat Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP), serta administrasi klaim jasa pelayanan medis.

    Menurut Mukhoffi, pemeriksaan dokumen medis dan pencocokan dengan kondisi faktual di lapangan diperlukan untuk mengetahui kesesuaian pelaksanaan pelayanan dengan standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan yang berlaku.

    Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Probolinggo, Imron Rosyadi, menyatakan pihaknya siap mempelajari laporan tersebut sesuai mekanisme pengawasan yang berlaku.

    Evaluasi Dewan Pengawas dan proses penelaahan laporan di Inspektorat menjadi bagian dari upaya mengklarifikasi dugaan persoalan pelayanan yang dipersoalkan keluarga pasien.

    Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai pelaksanaan prosedur pelayanan medis sekaligus menjadi bahan perbaikan tata kelola pelayanan kesehatan di RSUD Waluyo Jati. (Redaksi)

     

  • Soal Keberatan Henti Lidik Polres Probolinggo, Polda Jatim Periksa Sari Fatimah dan Pendamping

    SURABAYA, kabarbromo.com — Penanganan perkara yang melibatkan Sari Fatimah memasuki babak baru. Penyidik Ditreskrimum Kepolisian Daerah Jawa Timur resmi memeriksa Sari Fatimah bersama pendampingnya, H. Luthfi Hamid, pada Selasa (29/9/2026). Kehadiran keduanya memenuhi panggilan klarifikasi terkait permohonan keberatan atas penghentian penyelidikan perkara tersebut.

    Pemeriksaan ini berdasar pada surat undangan Ditreskrimum Polda Jatim Nomor: B/179/IX/RES.7.5./2026/Ditreskrimum bertanggal 14 September 2026. Langkah ini diambil merespons pengaduan masyarakat (dumas) serta nota dinas Bidpropam Polda Jatim atas terbitnya Surat Penghentian Penyelidikan (Henti Lidik) Nomor: SP3/Henti.Lidik/57.a/VII/RES.1.10/2026/Satreskrim tertanggal 31 Juli 2026.

    Dalam pemeriksaan di Ruang Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jatim, pihak korban menyerahkan sejumlah dokumen kunci untuk menguji kembali keabsahan penghentian perkara tersebut.

    Menanggapi jalannya pemeriksaan, H. Luthfi Hamid menilai langkah Polda Jatim menguji ulang penetapan Henti Lidik sebagai sinyal positif bagi penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Menurutnya, penerbitan Henti Lidik oleh Satreskrim sebelumnya terkesan prematur dan mengabaikan fakta krusial yang dialami korban.

    “Kehadiran kami memenuhi panggilan ini menjadi momentum penting untuk membongkar kembali ketidakberesan dalam penanganan awal perkara. Terbitnya Henti Lidik sangat mencederai rasa keadilan. Kami mengapresiasi Polda Jatim dan Bidpropam yang mau menindaklanjuti pengaduan ini,” ujar Luthfi saat dikonfirmasi.

    Ia menegaskan, dokumen dan bukti tambahan yang diserahkan kepada penyidik diharapkan mampu membuka kembali proses hukum yang sempat dihentikan. Luthfi berharap Bagwassidik Polda Jatim bekerja secara obyektif demi memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi Sari Fatimah. (Redaksi)

     

  • TOL PROSIWANGI SEGMEN GENDING-PAITON BISA DILINTASI GRATIS MULAI 30 SEPTEMBER 2026

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com — PT Jasamarga Probolinggo Banyuwangi (JPB) resmi mengumumkan rencana pengoperasian Jalan Tol Probolinggo – Situbondo – Banyuwangi (Prosiwangi) untuk Segmen Gending – Simpang Susun (SS) Kraksaan – SS Paiton mulai Rabu, 30 September 2026, pukul 10.00 WIB. Menariknya, selama masa sosialisasi 14 hari kalender, pengguna jalan dapat melintasi ruas tol sepanjang 23,515 kilometer tersebut tanpa dikenakan tarif alias gratis.

    Kepastian pengoperasian ini tertuang dalam surat resmi PT Jasamarga Probolinggo Banyuwangi Nomor DU.PP.02.02.662 tertanggal 28 September 2026 yang ditujukan kepada Bupati Probolinggo. Surat tersebut merujuk pada rujukan dari Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Nomor BM0702/B/TI/2026/254 tanggal 25 September 2026.

    “Telah disampaikan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 7674/KPTS/Mn/2026 tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi Segmen Gending-Simpang Susun Kraksaan-Simpang Susun Paiton,” tulis dokumen tersebut.

    Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Operasi tersebut, ruas tol sepanjang 23,515 km ini dinyatakan telah memenuhi persyaratan laik fungsi secara teknis, administratif, maupun sistem operasi tol.

    Selain penetapan pengoperasian, Menteri Pekerjaan Umum juga mengeluarkan Kepmen Nomor 7683/KPTS/Mn/2026 yang mengatur tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor beserta besaran tarif. Sesuai ketentuan, PT JPB diwajibkan melakukan sosialisasi mencakup sistem transaksi, golongan kendaraan, hingga besaran tarif selama 14 hari kalender sejak Kepmen ditetapkan.

    Selama masa sosialisasi yang dimulai pada Rabu esok pukul 10.00 WIB, masyarakat dan pengguna jalan dapat memanfaatkan ruas Tol Gending – SS Kraksaan – SS Paiton ini secara gratis sebelum nantinya diberlakukan tarif resmi. (Redaksi)

     

  • LSM AMPP Pertanyakan Efisiensi Anggaran Media DPRD Probolinggo Rp 566 Juta

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com — Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo (AMPP) mempertanyakan efisiensi pengelolaan anggaran publikasi dan dokumentasi pada Sekretariat DPRD Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Tahun Anggaran 2026.

    Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang menjadi bahan analisis, total pagu anggaran untuk kegiatan tersebut tercatat sekitar Rp 566 juta. Anggaran itu terbagi dalam tiga paket pengadaan.

    Rinciannya, paket e-purchasing dengan Kode RUP 67026897 memiliki pagu Rp 365,5 juta. Kemudian paket e-purchasing konten media dengan Kode RUP 62730301 sebesar Rp 120 juta dan paket pengadaan langsung dengan Kode RUP 67026933 sebesar Rp 80,5 juta.

    Dari data realisasi yang dianalisis, penyerapan anggaran tercatat Rp 240.390.999 atau sekitar 42,47 persen. Nilai tersebut berasal dari 66 transaksi melalui E-Katalog Versi 6.0.

    Analisis terhadap data transaksi juga menunjukkan adanya konsentrasi nilai belanja pada sejumlah penyedia. Tiga penyedia media tercatat menerima transaksi dengan nilai gabungan sekitar Rp 99,9 juta atau lebih dari 41,5 persen dari total realisasi Rp 240,39 juta.

    Namun, konsentrasi transaksi tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran atau ketidakefisienan. Penilaian mengenai kewajaran harga, kebutuhan pengadaan, kualitas output, serta kesesuaian pembayaran dengan pekerjaan yang diterima masih memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen pengadaan dan hasil pekerjaan.

    Ketua LSM AMPP, Luthfi Hamid, meminta Sekretariat DPRD Kabupaten Probolinggo menjelaskan dasar kebutuhan dan capaian output dari belanja publikasi tersebut.

    Menurut dia, penggunaan E-Katalog merupakan mekanisme pengadaan, tetapi efektivitas belanja tetap perlu dilihat dari hasil yang diperoleh pemerintah daerah dan masyarakat.

    “Masuknya pengadaan ke E-Katalog merupakan bagian dari mekanisme pengadaan. Namun, itu belum dengan sendirinya menjawab apakah belanja tersebut sudah efisien dan memberikan output yang sepadan. Dengan pagu sekitar Rp 566 juta, masyarakat berhak mengetahui apa saja hasil konkret dari belanja publikasi tersebut,” kata Luthfi, pada Selasa (28/09/2026).

    Ia juga menyoroti masih adanya alokasi anggaran yang belum terealisasi. Berdasarkan selisih antara pagu dan realisasi yang dianalisis, terdapat sekitar Rp 325,6 juta yang belum terserap.

    LSM AMPP meminta sisa anggaran tersebut tidak semata-mata dilihat dari aspek penyerapan, tetapi juga dari kebutuhan riil, manfaat kegiatan, serta kualitas output yang dihasilkan.

    “Jangan sampai ukuran keberhasilan hanya dilihat dari berapa besar anggaran yang terserap. Yang lebih penting adalah apakah informasi mengenai kinerja DPRD benar-benar sampai kepada masyarakat dan apakah belanja tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” ujarnya.

    LSM AMPP juga meminta agar setiap transaksi publikasi dapat ditelusuri berdasarkan penyedia, nilai transaksi, jenis layanan, periode publikasi, serta output yang dihasilkan. Menurutnya, keterbukaan data tersebut penting untuk memastikan belanja publikasi dapat diuji dari sisi efektivitas dan akuntabilitas.

    Hingga berita ini disusun, Sekretariat DPRD Kabupaten Probolinggo belum memberikan keterangan mengenai dasar penetapan pagu, mekanisme pembagian paket, alasan pemilihan penyedia, serta capaian output dari realisasi anggaran tersebut.

    Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Probolinggo untuk memperoleh penjelasan dan keberimbangan informasi. (Redaksi)

     

  • Jeda Visite 33 Jam Dipersoalkan, Kuasa Hukum Minta Inspektorat Audit Penanganan Pasien di RSUD Waluyo Jati

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com –

    Penanganan seorang pasien korban kecelakaan lalu lintas di UOBK RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Probolinggo.

    Tim kuasa hukum keluarga pasien meminta Inspektorat melakukan audit investigatif terhadap dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penanganan pasien yang kemudian meninggal dunia.

    Permohonan tersebut diajukan melalui surat tertanggal 28 September 2026 oleh Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Achmad Mukhoffi, S.H., M.H. & Rekan, yang bertindak untuk kepentingan Misyatun (istri dari pasien an. Pauzi), warga Desa Alassumur Lor, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.

    Advokat Achmad Mukhoffi mengatakan, pengaduan tersebut berkaitan dengan penanganan pasien sejak 8 September 2026 setelah mengalami kecelakaan lalu lintas dalam kondisi tidak sadarkan diri.

    Pasien menjalani perawatan hingga dinyatakan meninggal dunia pada 12 September 2026. Berdasarkan resume medis yang disebut dalam pengaduan, diagnosis akhir pasien tercatat Multiple Organ Failure + Sepsis et causa Multipel Trauma Berat.

    Menurut kuasa hukum, terdapat empat dokter penanggung jawab pasien (DPJP) dari sejumlah bidang spesialis, yakni bedah umum, bedah saraf, orthopedi dan traumatologi, serta anestesi dan terapi intensif.

    Namun, tim kuasa hukum mempertanyakan pola pemantauan dan evaluasi medis selama pasien menjalani perawatan.

    Kuasa Hukum Persoalkan Jeda Visite

    Salah satu hal yang diminta untuk diaudit adalah dugaan tidak adanya kunjungan langsung (visite) oleh sejumlah DPJP selama sekitar ± 33 jam ketika kondisi pasien disebut berada dalam keadaan kritis.

    “Dalam fakta perawatan medis nyata di ruang inap, selama durasi waktu sekitar ± 33 jam berturut-turut, pasien tidak pernah dilakukan visitasi langsung (visite) maupun evaluasi klinis tatap muka oleh sekurang-kurangnya tiga dokter spesialis DPJP yang ditunjuk,” kata Achmad Mukhoffi dalam keterangannya, pada Senin (28/09/2026).

    Menurut dia, persoalan tersebut perlu diverifikasi melalui rekam medis, catatan perkembangan pasien, jadwal dan log kunjungan dokter, serta keterangan pihak-pihak yang terlibat dalam pelayanan.

    Mukhoffi mengatakan pihaknya tidak bermaksud menyimpulkan penyebab kematian pasien hanya berdasarkan satu aspek pelayanan. Karena itu, menurut dia, diperlukan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran terhadap standar pelayanan medis maupun administrasi rumah sakit.

    “Hubungan medis merupakan perikatan upaya, bukan perikatan hasil. Karena itu, yang kami minta diperiksa adalah apakah kewajiban profesional, standar pelayanan, dokumentasi medis, dan tata kelola pelayanan telah dijalankan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

    Minta Inspektorat Bentuk Tim Audit

    Melalui pengaduan tersebut, kuasa hukum meminta Inspektorat Kabupaten Probolinggo selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan pemeriksaan terhadap tata kelola pelayanan yang berkaitan dengan kasus tersebut.

    Objek yang diminta diperiksa antara lain pihak manajemen RSUD Waluyo Jati, Komite Medis, DPJP yang menangani pasien, serta dokumen Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi (CPPT).

    Kuasa hukum juga meminta dilakukan penelusuran terhadap dokumentasi visite, termasuk kesesuaian antara catatan pelayanan dengan pelaksanaan pelayanan secara faktual.

    Selain itu, mereka meminta pemeriksaan terhadap administrasi klaim insentif atau jasa pelayanan medis dokter yang berkaitan dengan perawatan pasien, termasuk kesesuaian dokumentasi pelayanan dengan pembayaran apabila memang terdapat klaim tersebut.

    Menurut Mukhoffi, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh pelayanan yang diberikan kepada pasien telah memenuhi standar pelayanan dan prinsip akuntabilitas.

    Ia juga meminta hasil pemeriksaan nantinya disampaikan secara transparan kepada keluarga pasien sesuai ketentuan yang berlaku.

    Inspektorat Pelajari Pengaduan

    Inspektur Inspektorat Kabupaten Probolinggo Imron Rosyadi membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, ia mengatakan belum memeriksa secara langsung isi surat pengaduan yang disampaikan kuasa hukum.

    “Belum saya cek secara langsung surat pengaduannya. Nanti akan kami pelajari isinya dan proses sesuai prosedur pemeriksaan yang berlaku,” ujar Imron. (Redaksi)

     

  • Libas88 Nusantara Lakukan Pulbaket Pengadaan Benih Tebu Kementan di Probolinggo

    Libas88 Nusantara Lakukan Pulbaket Pengadaan Benih Tebu Kementan di Probolinggo

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com — LSM Libas88 Nusantara melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terhadap sejumlah transaksi pengadaan benih tebu Tahun Anggaran 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian.

    Penelusuran tersebut dilakukan setelah organisasi itu menemukan adanya perbedaan pencatatan transaksi pada sejumlah paket pengadaan benih tebu untuk Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

    Ketua LSM Libas88 Nusantara, Muhyiddin Eveny, mengatakan pihaknya tengah memeriksa data pengadaan yang tercantum dalam sistem pengadaan pemerintah, termasuk transaksi yang menggunakan Kode RUP 66876952.

    “Data yang kami telusuri menunjukkan satu Kode RUP tercatat pada dua transaksi dengan nama kegiatan dan luasan yang sama, tetapi penyedianya berbeda. Ini yang sedang kami dalami,” kata Muhyiddin saat dihubungi, Rabu (23/9/2026).

    Satu Kode RUP, Dua Transaksi

    Berdasarkan data yang menjadi bahan penelusuran Libas88 Nusantara, paket Pengadaan Benih Tebu untuk Kegiatan Bongkar Ratoon Kabupaten Probolinggo 879 Ha tercatat dalam dua transaksi.

    Transaksi pertama tercatat atas nama PT Riset Perkebunan Nusantara dengan nilai Rp3.757.453.560.

    Sementara transaksi kedua tercatat atas nama Embah Cacing dengan nilai Rp4.452.804.000.

    Kedua transaksi tersebut dalam data yang ditelusuri tercatat menggunakan Kode RUP 66876952 dan berstatus proses kontrak.

    Jika kedua nilai transaksi tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai sekitar Rp8,21 miliar.

    Namun, pencatatan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya pengadaan ganda, pelanggaran administrasi, ataupun kerugian negara. Diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, kontrak, volume pekerjaan, lokasi kegiatan, sumber pembiayaan, serta mekanisme transaksi untuk memastikan apakah kedua pencatatan tersebut merupakan dua transaksi untuk objek yang sama atau memiliki perbedaan lingkup pekerjaan.

    Muhyiddin mengatakan hal tersebut menjadi salah satu fokus pulbaket organisasinya.

    “Kami ingin memastikan terlebih dahulu apakah ini merupakan persoalan pencatatan dalam sistem, perbedaan lingkup pekerjaan, atau memang terdapat dua transaksi untuk objek yang sama. Kami tidak ingin menarik kesimpulan sebelum dokumennya lengkap,” ujarnya.

    Sejumlah Paket Turut Ditelusuri

    Selain Kode RUP 66876952, Libas88 Nusantara juga menelusuri sejumlah transaksi lain yang berkaitan dengan pengadaan benih tebu di Kabupaten Probolinggo.

    Data yang diperoleh organisasi tersebut mencatat antara lain:

    Kode RUP Nama Paket Penyedia Nilai Transaksi Status
    66876952 Bongkar Ratoon (879 Ha) Embah Cacing Rp4.452.804.000 On Process/Kontrak
    66876952 Bongkar Ratoon (879 Ha) PT Riset Perkebunan Nusantara Rp3.757.453.560 On Process/Kontrak
    66876994 Perluasan Tanaman (145 Ha) PT Riset Perkebunan Nusantara Rp1.443.895.500 On Process/Kontrak
    63638752 Bongkar Ratoon (1.000 Ha) PT Riset Perkebunan Nusantara Rp81.654.780 Completed/Serah Terima

    Berdasarkan penjumlahan nilai transaksi dalam data tersebut, empat transaksi mencapai sekitar Rp9,74 miliar.

    Libas88 Nusantara juga menyoroti perbedaan nilai transaksi antara paket dengan luasan 879 hektar dan paket dengan luasan 1.000 hektar.

    Namun, perbandingan nominal tersebut belum dapat digunakan untuk menyimpulkan adanya ketidakwajaran harga. Nilai suatu paket pengadaan dapat dipengaruhi antara lain oleh spesifikasi benih, volume kebutuhan, lokasi distribusi, komponen pekerjaan, sumber pembiayaan, serta ketentuan kontrak.

    Karena itu, Libas88 Nusantara menyatakan akan melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap dokumen dan kondisi di lapangan.

    Verifikasi Lapangan

    Muhyiddin mengatakan timnya akan memeriksa keberadaan dan distribusi benih, lokasi kegiatan, penerima manfaat, serta kesesuaian antara dokumen pengadaan dengan pelaksanaan di lapangan.

    “Kami akan cek fisik dan penerima manfaat. Kalau ternyata seluruhnya sesuai dokumen, tentu itu harus disampaikan. Sebaliknya, kalau ditemukan perbedaan, kami akan menyampaikan berdasarkan bukti,” katanya.

    Ia mengatakan hasil penelusuran akan menjadi bahan untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penyampaian laporan kepada instansi yang berwenang apabila ditemukan indikasi pelanggaran berdasarkan bukti yang diperoleh.

    Libas88 Nusantara juga menyatakan akan menyerahkan data kepada aparat penegak hukum atau lembaga pemeriksa apabila hasil verifikasi menunjukkan adanya persoalan yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.

    Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian. (Redaksi)