Penulis: Redaksi Satu

  • ‎Bejat! Ayah Tega Setubuhi Anak Kandung Sejak Kelas 5 SD Di Probolinggo

    ‎PROBOLINGGO, Kabarbromo.com — Perbuatan keji yang dilakukan seorang pria berinisial N (41), warga Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, akhirnya terbongkar. Pria yang sehari-hari bekerja di salah satu pabrik di Kota Probolinggo ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang kini berusia 17 tahun.
    ‎
    ‎Dugaan aksi bejat tersebut berlangsung sangat lama, yakni sejak korban masih duduk di bangku kelas V sekolah dasar pada tahun 2020, dan terus berulang hingga Agustus 2026. Pelaku melancarkan aksinya di rumah kediaman mereka saat sang istri ibu kandung korban sedang berada di luar rumah untuk menghadiri berbagai kegiatan.
    ‎
    ‎Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, menjelaskan bahwa aksi kekerasan seksual ini kerap disertai dengan penganiayaan fisik. Kejadian puncak terjadi pada 27 Agustus 2026, ketika korban berusaha menolak paksaan tersangka. Korban justru mendapat pukulan telak di bagian kepala, tangan, serta anggota tubuh lainnya.
    ‎
    ‎”Hasil pemeriksaan korban, saksi-saksi, alat bukti, dan gelar perkara memantapkan penetapan N sebagai tersangka dan langsung kami lakukan penahanan,” tegas Zainullah, Selasa (6/10/2026).
    ‎
    ‎Tak tahan lagi menghadapi penderitaan bertahun-tahun, korban memberanikan diri kabur dari rumah pada 29 Agustus 2026. Ia melarikan diri dan bersembunyi di rumah tetangganya selama hampir 20 hari. Didampingi warga yang prihatin, korban akhirnya melaporkan tindakan jahat ayah kandungnya ke Mapolres Probolinggo Kota pada 24 September 2026.
    ‎
    ‎Penangkapan terhadap N pada Kamis (1/10/2026) malam pukul 20.00 WIB sempat diwarnai ketegangan. Warga setempat yang emosi dan mengutuk perbuatan pelaku mendatangi rumah tersangka. Beruntung, jajaran Polres Probolinggo Kota bersama Polsubsektor Kedopok sigap meredam situasi dan mengamankan tersangka dari amuk massa.
    ‎
    ‎Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan bahwa aksi nekat tersangka dipicu oleh pengaruh konsumsi minuman keras serta kecanduan konten pornografi. Meski ibu korban sempat enggan melapor karena alasan tersangka merupakan tulang punggung ekonomi keluarga, kepolisian menegaskan proses penegakan hukum tetap berjalan tegas demi keadilan bagi korban.
    ‎
    ‎Guna menjamin keselamatan dan memulihkan kondisi psikologisnya, Satres PPA dan PPO Polres Probolinggo Kota bergerak cepat berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Probolinggo. Korban kini telah dievakuasi dan ditempatkan di rumah aman (safe house) untuk mendapatkan pendampingan intensif.
    ‎
    ‎Polres Probolinggo Kota menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan terus dikawal sesuai prosedur hukum yang berlaku. Peristiwa memprihatinkan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh lapisan masyarakat akan pentingnya mewaspadai dan melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, terutama di dalam lingkungan keluarga sendiri. Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk dugaan kekerasan anak kepada pihak berwajib atau lembaga perlindungan terkait agar korban bisa segera diselamatkan.
    ‎
    ‎Atas perbuatannya, tersangka N kini mendekam di tahanan Mapolres Probolinggo Kota dan dijerat Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (4), dan ayat (9) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hingga 15 tahun penjara, serta/atau Pasal 418 ayat (1) UU yang sama dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ( Redaksi )

  • Aroma Proyek Revitalisasi Sekolah TA 2026, Laskar Siliwangi Cium Celah Penyimpangan?

    Probolinggo, kabarbromo.com – Program revitalisasi satuan pendidikan Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Probolinggo kini berada di bawah sorotan publik. Organisasi kemasyarakatan Laskar Advokasi Siliwangi secara resmi melayangkan surat permohonan informasi publik kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) Kabupaten Probolinggo melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk pengawasan serta fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan anggaran dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

    Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri, menegaskan bahwa pengajuan permohonan tersebut berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan pilar penting agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif mengawasi kebijakan pemerintah, sehingga penggunaan anggaran negara benar-benar transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

    Dalam surat resminya, Laskar Advokasi Siliwangi memfokuskan permintaan data pada dua poin krusial. Pertama, mereka meminta daftar lengkap nama satuan pendidikan dari berbagai jenjang, mulai dari PAUD, TK, SD, hingga SMP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang tercatat sebagai penerima program revitalisasi tahun 2026. Kedua, organisasi ini meminta rincian besaran alokasi anggaran atau pagu dana yang diterima oleh masing-masing sekolah penerima manfaat tersebut.

    Langkah pengawasan ini bermula dari kegiatan sosialisasi dan pendampingan percepatan revitalisasi satuan pendidikan yang sebelumnya telah digelar oleh Disdikdaya Kabupaten Probolinggo. Acara sosialisasi tersebut dilangsungkan pada Jumat, 17/6/2026, bertempat di Aula Ki Hajar Dewantara dan Ruang Agus Salim Kantor Disdikdaya. Kegiatan yang bertujuan membekali sekolah terkait tahapan dan persyaratan administrasi ini dibagi menjadi dua sesi, di mana sesi pertama diikuti oleh 72 satuan pendidikan dan sesi kedua diikuti oleh 25 satuan pendidikan, dengan total mencapai 97 sekolah.

    Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Disdikdaya Kabupaten Probolinggo, Hary Tjahjono, didampingi Kepala Bidang Pembinaan SMP, Like Lidyawati. Kehadiran para pejabat tinggi dinas kala itu dimaksudkan untuk memastikan kesiapan pihak sekolah sebelum anggaran digulirkan.

    Dengan dilayangkannya surat permohonan informasi ini, publik kini menanti sikap terbuka dari Disdikdaya Kabupaten Probolinggo untuk mempublikasikan data penerima dan besaran anggaran secara transparan. Keterbukaan data tersebut diharapkan mampu menutup celah penyimpangan sekaligus memastikan program revitalisasi berjalan sukses sesuai regulasi yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, pihak Disdikdaya Kabupaten Probolinggo masih belum memberikan keterangan resmi atau konfirmasi terkait surat permohonan informasi publik tersebut. (Redaksi)

     

  • Rentan di Balik Wangi Anggaran: Menyoal Truk Sampah “Karatan” DLH Kabupaten Probolinggo

    Probolinggo, kabarbromo.com – Sebuah truk pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo dengan nomor polisi N 8858 MP tertangkap kamera tengah melintas di jalanan kota pada Selasa, 6 Oktober 2026. Alih-alih menampilkan wajah pelayanan publik yang profesional dan bersih, kendaraan operasional yang mengangkut kontainer bertuliskan kode “A4” itu justru tampak sangat memprihatinkan. Badan kontainer penampung sampahnya berkarat di sekujur sisi, kusam, dan terkesan dibiarkan tanpa sentuhan perawatan berkala yang memadai.

    Pemandangan kontras ini langsung menampar realitas pengelolaan fasilitas publik di daerah. Berdasarkan data realisasi dan dokumen paket pengadaan DLH Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2026, pos anggaran yang bersinggungan langsung dengan penanganan kebersihan, pengelolaan persampahan di TPA/TPST/SPA, serta pemeliharaan sarana prasarana penunjang tercatat menembus angka fantastis sebesar ±Rp1.812.730.390 (1,81 miliar rupiah) secara akumulatif.

    Rincian alokasi anggaran penanganan dan pemeliharaan persampahan tersebut terbagi ke dalam berbagai pos belanja strategis dengan melibatkan sejumlah penyedia rekanan, di antaranya:

    • Pengadaan Modal & Infrastruktur Persampahan: Belanja Modal Loader pada Sub Kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan (Kode RUP: 67262615) sebesar Rp294.150.000 yang dikerjakan oleh pihak penyedia G*** J*** G******; Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat dari sumber PAD (Kode RUP: 63549553) senilai Rp202.686.000 oleh M******* R********; serta Belanja Barang Serupa dari sumber SILPA (Kode RUP: 63549575) senilai Rp101.343.000 oleh penyedia yang sama.
    • Belanja Bahan Bangunan, Konstruksi & Perlengkapan: Belanja Bahan-Bahan Bangunan dan Konstruksi Persampahan dari PBH Pajak Rokok (Kode RUP: 63548410) sebesar Rp152.533.425 oleh M**** J*** dan Rp102.097.800 oleh M*******, serta dari sumber SILPA (Kode RUP: 63548385) sebesar Rp17.283.255 oleh M**** J***. Selain itu terdapat Belanja Perlengkapan Dinas Lapangan (Kode RUP: 63548992) sebesar Rp57.459.150 oleh K****** M*********.
    • Belanja Pemeliharaan Alat Besar & Angkutan: Belanja Pemeliharaan Alat Besar Darat Lainnya (Kode RUP: 63528552) sebesar Rp119.214.000 dan Suku Cadang Alat Besar (Kode RUP: 63498910) sebesar Rp98.790.000 yang digarap oleh S A**** E********** serta T M֑; Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan Darat Bermotor Penumpang (Kode RUP: 63559351) sebesar Rp56.332.500 dan (Kode RUP: 63530948) sebesar Rp30.247.500 oleh S A**** E**********; serta pos Suku Cadang Alat Angkutan (Kode RUP: 63492904, 63497775, 63495903) dengan total puluhan juta rupiah oleh T K M*********.

    Menanggapi fenomena ini, Ketua Pusat Studi Supervisi dan Advokasi (PSSA), Achmad, S.H., melontarkan kritik tajam terhadap kinerja birokrasi DLH Kabupaten Probolinggo. Menurutnya, kondisi fisik truk sampah yang dibiarkan berkarat parah di tengah gelontoran anggaran pemeliharaan yang melampaui angka ±1,8 miliar rupiah mengindikasikan adanya anomali serius dalam prinsip pengadaan dan akuntabilitas publik.

    “Alokasi dana perawatan dan suku cadang yang menembus angka miliar rupiah itu seharusnya termanifestasi nyata pada kelayakan armada di lapangan. Jika truk operasional masih tampak babak belur dan tidak terawat, patut dipertanyakan ke mana aliran dana tersebut bermuara. Ini bukan sekadar kelalaian estetika, melainkan dugaan pelemahan pengawasan internal yang berisiko merugikan pelayanan publik,” tegas Achmad.

    Kondisi fisik kendaraan yang buruk ini memang bukan sekadar masalah pandangan mata. Bak truk yang keropos dan uzur berpotensi menimbulkan kebocoran limbah cair atau lindi sampah di sepanjang jalan raya, menebar bau busuk yang mengganggu warga, serta membahayakan keselamatan pengendara lain.

    Redaksi telah meminta tanggapan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Probolinggo, namun masih belum direspon.

    Konfirmasi dari DLH diperlukan agar persoalan tersebut dapat dilihat secara utuh dan tidak berhenti pada kesan visual maupun perbandingan antara kondisi kendaraan dengan nilai anggaran yang tercatat.

    Publik Kabupaten Probolinggo kini menuntut transparansi penuh dari instansi berwenang. Anggaran publik yang besar harus berbanding lurus dengan kualitas pelayanan dan kelayakan sarana di lapangan, bukan sekadar menjadi angka administratif di atas kertas sementara armada operasional terus merana diabaikan. (Redaksi)

     

  • Analisis Hukum: Apakah Wisatawan Ke Gunung Bromo Wajib Membayar Retribusi Pemkab Probolinggo?

    Disusun oleh: A. Mukhoffi, SH., MH.

    Pertanyaan:

    Beberapa hari yang lalu viral di akun tiktok mengenai pemungutan retribusi pengunjung Gunung Bromo di Pos Ngadisari. Beberapa pengunjung gunung Bromo mempertanyakan dikenakan pungutan sebanyak 2x, yakni Pertama di pos dekat Pendopo Agung Desa Ngadisari, dan Kedua dipos TNBTS. Apakah seluruh wisatawan yang menuju Gunung Bromo secara mutlak/universal wajib membayar retribusi daerah kepada Pemerintah Kabupaten Probolinggo?

     

    Jawaban:

    Dalam tatanan hukum keuangan daerah dan hukum administrasi negara, penentuan apakah seorang wisatawan (baik domestik maupun mancanegara) yang mengunjungi Gunung Bromo wajib membayarkan retribusi daerah kepada Pemerintah Kabupaten Probolinggo tidak bersifat universal atau mutlak.

    Keabsahan kewajiban pembayaran tersebut sangat bergantung pada kriteria pemanfaatan fasilitas dan lokasi destinasi yang dituju oleh wisatawan. Secara normatif-doktrinal, posisi hukum wisatawan terbagi menjadi dua kategori utama, berikut uraian ringkasnya:

    1. TIDAK WAJIB BAYAR (Bagi Wisatawan yang Hanya Menuju Kawasan Inti TNBTS)

    Wisatawan domestik maupun mancanegara yang datang dengan tujuan utama hanya mengunjungi kawasan inti Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (seperti Lautan Pasir, Kawah Bromo, dll) dan sekadar melintasi jalan umum di wilayah Kabupaten Probolinggo TIDAK WAJIB membayar retribusi daerah kepada Pemkab Probolinggo.

    Dua Argumentasi Hukum Utama:

    • Ketentuan Batas Kewenangan Pengelolaan Objek Wisata: Berdasarkan Pasal 87 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 87 ayat (4) Jo. Pasal 88 ayat (3) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), Retribusi Jasa Usaha rekreasi hanya dapat dipungut atas tempat rekreasi yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Kawasan inti Bromo (Lautan Pasir dan Kawah) merupakan Barang Milik Negara (BMN) di bawah kewenangan Balai Besar TNBTS (Kementerian LHK). Oleh karena itu, kewajiban fiskal wisatawan di kawasan konservasi pusat tersebut secara sah hanyalah membayar tiket Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) TNBTS.
    • Tidak Terpenuhinya Syarat Kontraprestasi (Quid Pro Quo): Sesuai Pasal 1 angka 22 UU HKPD, retribusi daerah bersifat imbal balik yang mengharuskan adanya kontraprestasi atau layanan langsung dari Pemda kepada pembayar retribusi. Wisatawan yang sekadar melintas di jalan publik/provinsi tanpa menikmati fasilitas rekreasi buatan Pemkab Probolinggo tidak mendapatkan jasa layanan rekreasi secara nyata dari daerah. Menagih retribusi rekreasi di badan jalan publik kepada pelintas transit mengubah sifat retribusi rekreasi secara sepihak menjadi “bea jalan atau pungutan lintas wilayah”, sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (4) UU HKPD.

    2. WAJIB BAYAR (Bagi Wisatawan yang Memanfaatkan Objek/Fasilitas Pemkab)

    Wisatawan domestik (sebesar Rp25.000,-/orang) maupun mancanegara (sebesar Rp35.000,-/orang) WAJIB membayarkan retribusi daerah apabila wisatawan tersebut secara nyata berkunjung, menginap, berhenti, atau memanfaatkan objek wisata serta fasilitas penunjang yang dimiliki dan dikelola oleh Pemkab Probolinggo di kawasan penyangga (buffer zone) di luar kawasan TNBTS.

    Dua Argumentasi Hukum Utama:

    • Keabsahan Formil Lampiran II Perda No. 7 Tahun 2025: Dalam Lampiran II Perda Kabupaten Probolinggo Nomor 7 Tahun 2025, pembentuk peraturan daerah secara eksplisit menetapkan tarif retribusi untuk “Kawasan Obyek Wisata Gunung Bromo (di luar TNBTS Kabupaten Probolinggo)”. Frasa “di luar TNBTS” ini memberikan landasan hukum formil bagi Pemkab untuk memungut biaya atas objek rekreasi daerah di luar batas kawasan konservasi nasional.
    • Terpenuhinya Hubungan Hukum Retribusi (Service Delivery): Berdasarkan Pasal 85 ayat (1) huruf f Perda Kab. Probolinggo No. 7 Tahun 2025, apabila wisatawan secara aktif menggunakan tempat rekreasi, rest area, atau destinasi penunjang milik Pemkab di luar TNBTS, maka hubungan hukum retribusi menjadi sempurna. Kewajiban hukum untuk membayar retribusi pun lahir, di mana tarif tersebut sudah mencakup komponen perlindungan asuransi kecelakaan pengunjung sebesar Rp3.000,-.

    Kesimpulan:

    Kewajiban bayar retribusi daerah berdasarkan Lampiran II Perda Kabupaten Probolinggo Nomor 7 Tahun 2025 tidak dapat digeneralisasi kepada seluruh orang yang melintasi wilayah Probolinggo menuju Bromo.

    Pemkab Probolinggo secara hukum hanya memiliki hak penagihan (autoritatif penagihan) kepada wisatawan yang secara nyata menikmati tempat rekreasi atau fasilitas milik Pemkab di luar kawasan TNBTS. Sementara bagi wisatawan yang hanya melintas menuju kawasan konservasi TNBTS, penarikan retribusi di pos cegat/jalan umum tidak memiliki legalitas materiil dan berpotensi melanggar ketentuan UU HKPD. (*)

     

  • Dugaan Kelalaian Medis Kasus Pasien Meninggal: Dirut RSUD Waluyo Jati Bungkam Usai RDP di DPRD Probolinggo

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com — Direktur Utama RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Yessi Rahmawati, memilih untuk tidak memberikan tanggapan kepada wartawan seusai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo, Kamis (1/10/2026). Pertemuan tersebut digelar guna mengklarifikasi dugaan kelalaian pelayanan medis yang diduga menyebabkan seorang pasien bernama Pauzi menghembuskan napas terakhir.

    Dari pengamatan di lokasi, Yessi yang mengenakan seragam dinas langsung berjalan cepat menuju kendaraan operasionalnya begitu keluar dari ruang sidang. Ketika dihampiri awak media yang ingin mengonfirmasi terkait rapat tersebut, ia enggan banyak bicara dan bergegas meninggalkan lokasi.

    RDP yang dipimpin oleh anggota DPRD Zubaidi ini menghadirkan pihak manajemen rumah sakit serta perwakilan keluarga almarhum yang didampingi penasihat hukumnya, A. Mukhoffi, dan pihak kerabat, Sabri.

    Forum rapat mengungkap adanya indikasi kuat pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam tata kelola pelayanan kesehatan. Hal itu terutama berkaitan dengan kedisiplinan jadwal visit Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) serta efektivitas komunikasi antara tenaga medis dan perawat.

    Penasihat hukum keluarga almarhum, A. Mukhoffi, menuntut agar penanganan pelayanan di RSUD Waluyo Jati segera diaudit secara menyeluruh. Ia membeberkan bahwa regulasi internal rumah sakit menetapkan kurun waktu visitasi DPJP seharusnya berada di rentang pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

    “Ada beberapa persoalan yang ingin kami minta kejelasannya secara tuntas dalam RDP tadi. Namun, baru masalah visit dokter yang sempat terbahas, dan dari situ saja sudah terlihat jelas ada pelanggaran jam kerja DPJP,” ujar Mukhoffi seusai persidangan.

    Ia juga mengungkapkan, berpatokan pada catatan medis yang dikantongi pihak keluarga, almarhum Pauzi tanpa visitasi dokter selama lebih dari 24 jam sejak pertama kali masuk ke ruang rawat inap.

    Mengingat keterbatasan durasi RDP, pihak keluarga menyatakan belum sempat membedah dugaan pelanggaran medis lainnya. Sebagai langkah konkrit, mereka mendesak DPRD bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo untuk segera membentuk tim investigasi independen guna mengusut tuntas temuan pelanggaran pelayanan di fasilitas kesehatan milik pemda tersebut. (Redaksi)

     

  • Bejat! Pengasuh Pesantren di Probolinggo Cabuli Santriwati Berulang Kali dengan Dalih “Cari Tikus”

    PROBOLINGGO, Kabarbromo.com — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng dunia pendidikan berbasis keagamaan di Kabupaten Probolinggo. Seorang pengasuh pondok pesantren berinisial AMM di Kecamatan Bantaran dilaporkan ke polisi setelah diduga melakukan persetubuhan berulang kali terhadap santriwatinya yang masih berusia 16 tahun, berinisial RF.

    Perkara yang memicu kecaman publik ini telah dilimpahkan dan ditangani secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo. Selain fokus pada tindak pidana kekerasan seksual, penyidik juga mendalami serangkaian modus operandi pelaku, mulai dari manipulasi pernikahan siri tanpa saksi, pemberian obat pencegah kehamilan, hingga upaya intervensi untuk menghentikan proses hukum.

    Berdasarkan keterangan laporan kepolisian, aksi bejat tersebut berlangsung sejak September 2025. Korban yang kerap diminta membantu pekerjaan rumah tangga di kediaman pelaku mendadak dipanggil dengan alibi diajak mencari tikus di area belakang rumah.

    ​Namun, korban justru digiring ke salah satu bangunan pesantren yang sedang direnovasi. Di lokasi yang gelap dan terkunci tersebut, dugaan persetubuhan pertama kali terjadi di bawah ancaman verbal agar korban tidak melapor kepada siapa pun.

    ​Tindakan keji ini berlanjut secara intensif hingga beberapa kali dalam seminggu. Untuk melancarkan aksinya tanpa hambatan, terduga pelaku juga memaksa korban mengonsumsi obat-obatan tertentu yang diklaim sebagai pencegah kehamilan.

    Guna membenarkan aksinya, AMM sempat mengklaim telah meminang korban secara siri. Kendati demikian, klaim tersebut dipastikan cacat secara hukum maupun syariat agama lantaran dilaksanakan secara sepihak tanpa sepengetahuan, kehadiran wali, maupun saksi dari pihak keluarga korban.

    ​Rangkaian kekerasan seksual ini terus berlangsung hingga pertengahan Februari 2026. Aksi pelaku baru terbongkar pada April 2026 bertepatan dengan momen Momen Idulfitri, setelah pihak keluarga mencurigai adanya perubahan fisik dan perilaku pada diri korban.

    ​Setelah didesak oleh keluarga, korban akhirnya memberanikan diri membongkar seluruh perlakuan traumatis yang dialaminya. Kendati pihak terduga pelaku sempat berupaya menyodorkan tawaran damai secara kekeluargaan, keluarga korban menolak tegas dan memilih menempuh jalur hukum demi menuntut keadilan.

    Kapolsek Bantaran, AKP Agus Eko Widodo, membenarkan adanya pelaporan kasus tersebut dan mengonfirmasi bahwa seluruh berkas pemeriksaan telah diserahkan sepenuhnya ke Satreskrim Polres Probolinggo.

    ​”Proses penyelidikan dan penyidikan sepenuhnya dialihkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo untuk penanganan khusus dan mendalam,” tegas AKP Agus Eko Widodo.

    ​Saat ini, penyidik PPA Satreskrim Polres Probolinggo terus mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi kunci, serta mendampingi korban dari segi medis dan psikologis. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu guna memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai undang-undang perlindungan anak yang berlaku. ( Redaksi )

  • Tingkatkan Perekonomian Warga, Pemdes Penambangan Bangun Jalan Paving di Dusun Sawahan

    PROBOLINGGO, Kabarbromo.com – Pemerintah Desa Penambangan, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, kembali merealisasikan program pembangunan infrastruktur desa berupa pemasangan jalan paving di Dusun Sawahan RT 05 RW 02, Kamis (1/10/2026). Proyek jalan sepanjang 113,5 meter dengan lebar 3 meter dan 68 M x 1,5 M ini dikerjakan langsung oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa setempat dengan melibatkan tenaga kerja dari warga sekitar.

    ‎Pembangunan akses jalan lingkungan tersebut didanai dari Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) serta Dana Afirmasi Tahun Anggaran 2026 dengan total anggaran mencapai Rp100 juta. Langkah ini diambil sebagai wujud komitmen pemerintah desa dalam meningkatkan kualitas sarana transportasi antar wilayah RT dan RW.

    ‎Kepala Desa Penambangan, Muhammad Saleh, menjelaskan bahwa perbaikan akses di Dusun Sawahan merupakan salah satu prioritas pembangunan fisik tahun ini. Kehadiran jalan paving yang memadai diharapkan dapat memperlancar mobilitas harian masyarakat sekaligus mendorong konektivitas perekonomian antar dusun agar semakin efektif.

    ‎”Alhamdulillah pengerjaan jalan paving di Dusun Sawahan sudah mulai dilaksanakan. Dengan kondisi jalan yang lebih baik, aktivitas warga menjadi lebih lancar dan akses pengangkutan hasil ekonomi lokal antar wilayah juga semakin mudah,” kata Muhammad Saleh saat meninjau lokasi kegiatan.

    ‎Selain fokus pada hasil fisik, program pembangunan ini sengaja menerapkan sistem padat karya dengan memberdayakan warga lokal. Pelibatan masyarakat sekitar dalam proses pengerjaan bertujuan untuk membuka lapangan kerja sementara serta memberikan tambahan penghasilan bagi warga desa.

    ‎Muhammad Saleh juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menumbuhkan rasa memiliki terhadap fasilitas publik yang telah dibangun. Menurutnya, daya tahan infrastruktur jalan sangat bergantung pada kepedulian warga dalam merawat sarana tersebut secara berkala.

    ‎”Kami berharap masyarakat bersama-sama menjaga dan merawat jalan ini agar tetap rapi, kokoh, serta dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang. Rasa tanggung jawab bersama sangat diperlukan supaya manfaat pembangunan ini dirasakan secara berkelanjutan oleh anak cucu kita kelak,” ujarnya.

    ‎Langkah Pemerintah Desa Penambangan mendapat apresiasi positif dari warga Dusun Sawahan. Masyarakat merasa terbantu karena kondisi jalan lingkungan yang sebelumnya kurang memadai kini menjadi lebih bersih dan nyaman untuk dilalui kendaraan maupun pejalan kaki. Pembangunan ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah desa dalam meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat secara merata. ( FBL )

  • H. Suwito Resmi Pimpin Perumdam Tirta Argapura Probolinggo Periode 2026–2031

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com — H. Suwito, S.E., pada Kamis (01/10/2026), resmi menjabat Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Argapura Kabupaten Probolinggo untuk periode 2026–2031. Pelantikan tersebut menandai dimulainya babak baru kepemimpinan perusahaan daerah yang memiliki mandat strategis dalam penyediaan layanan air bersih bagi masyarakat.

    Pergantian pucuk pimpinan ini menjadi momentum penting bagi Perumdam Tirta Argapura untuk memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan masa jabatan lima tahun, H. Suwito dihadapkan pada tanggung jawab besar untuk memastikan perusahaan daerah tersebut mampu menjalankan fungsi pelayanan secara profesional, efektif, dan berkelanjutan.

    Sebagai badan usaha milik daerah, Perumdam Tirta Argapura tidak hanya dituntut menjaga kesehatan finansial perusahaan, tetapi juga memiliki kewajiban memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terhadap akses air bersih.

    Tantangan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari pemerataan distribusi, peningkatan kualitas air, pemeliharaan jaringan perpipaan, hingga optimalisasi manajemen operasional. Persoalan teknis dan administratif yang berpengaruh terhadap kontinuitas pelayanan juga menjadi bagian penting dari agenda pembenahan perusahaan.

    Di sisi lain, tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel semakin menguat. Kondisi ini menempatkan direksi baru pada posisi strategis untuk membangun sistem pengelolaan yang tidak hanya berorientasi pada pencapaian target perusahaan, tetapi juga mengedepankan kepentingan pelanggan.

    Kepemimpinan baru diharapkan mampu mendorong inovasi, memperkuat profesionalisme sumber daya manusia, serta membangun budaya kerja yang berorientasi pada hasil. Langkah tersebut penting agar Perumdam Tirta Argapura dapat berkembang sebagai institusi pelayanan publik yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

    Pelantikan H. Suwito sekaligus membuka ruang bagi evaluasi dan penataan kembali prioritas program perusahaan. Keberhasilan kepemimpinan selama periode 2026–2031 nantinya akan tercermin dari kemampuan manajemen menerjemahkan mandat jabatan ke dalam peningkatan kinerja yang konkret.

    Bagi masyarakat Kabupaten Probolinggo, ukuran keberhasilan itu pada akhirnya sederhana: pelayanan air bersih yang semakin baik, distribusi yang lebih merata, serta respons perusahaan yang semakin cepat terhadap kebutuhan pelanggan.

    Dengan dimulainya masa jabatan baru, perhatian publik kini tertuju pada langkah-langkah strategis yang akan ditempuh H. Suwito dalam membawa Perumdam Tirta Argapura menghadapi tantangan pelayanan air minum lima tahun mendatang. (Redaksi)

     

  • Viral Truk KDMP di kraksaan Diduga Disalahgunakan untuk Angkut Tembakau, jadi sorotan publik

    PROBOLINGGO, Kabarbromo.com — Armada operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) kembali menjadi sorotan publik setelah kendaraan beridentitas program tersebut kedapatan digunakan untuk mengangkut tembakau di kawasan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

    Dalam rekaman video yang beredar di media sosial pada Rabu, 30 September 2026, sebuah truk bertuliskan Koperasi Desa Merah Putih tampak membawa muatan penuh tembakau. Kendaraan operasional tersebut diketahui merupakan aset pengadaan untuk Desa Tamansari, Kecamatan Kraksaan.

    Belakangan terungkap, armada tersebut diduga disewakan oleh Ketua Koperasi Desa (Kopdes) Tamansari kepada masyarakat setempat. Praktik ini dinilai melanggar prosedur operasional standar.

    Sesuai aturan dan regulasi tata kelola aset program, penyewaan atau penggunaan armada secara komersial di luar ketentuan sama sekali tidak diperbolehkan, terlebih program dan pengoperasian instansi koperasi tersebut secara resmi belum diresmikan.

    Tindakan nekat menyewakan unit yang belum diluncurkan secara resmi ini memicu gelombang kritik warga. Masyarakat mempertanyakan legalitas transaksi serta kejelasan alokasi pendapatan dari sewa aset negara tersebut. Publik mendesak transparansi penuh mengenai aliran dana hasil sewa, apakah disetorkan ke kas resmi organisasi atau dialirkan untuk kepentingan pihak tertentu.

    Selain menabrak aturan operasional dan peruntukan, penggunaan truk untuk angkutan beban berat dikhawatirkan merusak kondisi kendaraan sebelum sempat difungsikan secara optimal untuk pelayanan ekonomi warga desa.

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengurus Kopdes Tamansari maupun pemerintah desa setempat belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan pelanggaran aturan dan alokasi dana sewa armada tersebut. Redaksi terus berupaya mengonfirmasi pihak terkait dan siap memuat ruang hak jawab sesuai kode etik jurnalistik.

    ( Redaksi )

  • Demo Mahasiswa di Mapolres Probolinggo Berlangsung Kondusif, Tuntut Pemberantasan Begal

     

     

    PROBOLINGGO — Aksi unjuk rasa yang digelar aliansi mahasiswa di depan Mapolres Probolinggo, Rabu (30/9/2026), berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan sejumlah aspirasi terkait kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya maraknya kejahatan jalanan yang dinilai semakin meresahkan.

    Salah satu isu utama yang menjadi sorotan mahasiswa adalah aksi pencurian dengan kekerasan atau begal. Mereka meminta aparat kepolisian meningkatkan langkah pencegahan maupun penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.

    Dalam penyampaian aspirasinya, mahasiswa mendesak Polres Probolinggo agar lebih memaksimalkan kegiatan patroli, terutama pada waktu dan lokasi yang dinilai rawan terjadi tindak kriminalitas.

    Menurut massa aksi, kehadiran polisi di tengah masyarakat tidak hanya diperlukan ketika terjadi tindak pidana, tetapi juga melalui langkah-langkah pencegahan sehingga masyarakat merasa lebih aman saat beraktivitas, khususnya pada malam hari.

    Mahasiswa juga meminta agar setiap laporan masyarakat terkait kejahatan jalanan ditangani secara serius dan profesional. Penindakan terhadap pelaku, menurut mereka, harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Selain persoalan begal dan keamanan jalanan, mahasiswa turut menyampaikan perhatian terhadap profesionalisme serta integritas anggota Kepolisian Republik Indonesia.

    Mereka berharap tidak ada tindakan oknum anggota yang dapat mencoreng citra institusi kepolisian. Mahasiswa juga menekankan pentingnya kehadiran Polri sebagai institusi yang memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

    Aspirasi tersebut diterima langsung oleh Wakapolres Probolinggo, Kompol Yanuar Rizal Ardianto.

    Di hadapan massa aksi, Kompol Yanuar menyampaikan apresiasi terhadap mahasiswa yang menyampaikan kritik dan aspirasi melalui aksi demonstrasi secara damai.

    “Kami berterima kasih atas masukan dari adik-adik mahasiswa. Ini menjadi atensi serius kami. Patroli akan kami tingkatkan dan penindakan terhadap pelaku begal akan kami lakukan secara tegas,” ujar Kompol Yanuar di hadapan massa. ”

    Ia menegaskan bahwa masukan yang disampaikan mahasiswa akan menjadi bahan evaluasi bagi jajaran Polres Probolinggo, terutama dalam menjaga keamanan wilayah dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

    Peningkatan patroli di wilayah yang dianggap rawan menjadi salah satu langkah yang akan diperhatikan. Selain itu, kepolisian juga tetap melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak kriminalitas berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

    Tidak hanya persoalan keamanan di luar institusi, Polres Probolinggo juga menegaskan pentingnya pembinaan internal. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh personel menjalankan tugas secara profesional, disiplin, serta sesuai dengan kode etik dan peraturan yang berlaku.

    Pihak kepolisian menyampaikan bahwa kepercayaan masyarakat merupakan bagian penting dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Karena itu, setiap kritik dan masukan masyarakat menjadi salah satu bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan.

    Sementara itu, jalannya aksi mendapat pengamanan dari aparat kepolisian. Selama penyampaian aspirasi, situasi di sekitar Mapolres Probolinggo tetap terkendali.

    Setelah menyampaikan sejumlah tuntutan dan mendapatkan tanggapan langsung dari pihak kepolisian, massa mahasiswa kemudian membubarkan diri dengan tertib.

    Aksi tersebut berakhir tanpa adanya kericuhan. Para peserta kemudian meninggalkan lokasi dan kembali ke rumah masing-masing.

     

    Hery.

     

  • Jembatan Pajarakan Direhabilitasi, Polres Probolinggo Siapkan Skema Pengalihan Arus

    Jembatan Pajarakan Direhabilitasi, Polres Probolinggo Siapkan Skema Pengalihan Arus

     

     

     

     

    Polres Probolinggo menyiapkan skema rekayasa lalu lintas dan jalur alternatif menyusul dilakukannya rehabilitasi Jembatan Pajarakan di jalur Jalur Pantai Utara (Pantura) Kabupaten Probolinggo. Pekerjaan fisik yang diperkirakan memakan waktu selama 81 hari tersebut akan dimulai pada Kamis (1/10/2026) dengan pemberlakuan penutupan total jembatan.

    Guna memastikan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) tetap terjaga, kepolisian berkolaborasi dengan pemangku kepentingan (stakeholder) terkait telah memetakan sejumlah opsi jalur alternatif bagi para pengguna jalan.

    Kapolres Probolinggo, AKBP Asmida Rizki Siregar, S.I.K., M.I.S., mengungkapkan bahwa pengoperasian Jalan Tol Probolinggo–Situbondo–Banyuwangi (Prosiwangi) segmen Gending–Kraksaan–Paiton per Rabu (30/9/2026) menjadi solusi strategis untuk mengurai potensi kemacetan selama penutupan berlangsung.

    “Polres Probolinggo menyambut baik dibukanya Tol Prosiwangi segmen Gending–Kraksaan–Paiton. Kami telah menyiagakan personel serta menyiapkan rekayasa pengaturan lalu lintas di akses masuk (entrance) dan keluar (exit) tol, khususnya di segmen Kraksaan dan Paiton,” ujar AKBP Asmida, Rabu (30/9/2026).

    Skema Pengalihan Arus dan Jalur Alternatif.

    Untuk mengomodasi mobilitas masyarakat dan kendaraan logistik selama rehabilitasi Jembatan Pajarakan, berikut penataan arus lalu lintas yang diberlakukan:

    • Kendaraan Lokal (R2 dan R4 Dalam Kota): Disediakan jembatan darurat (bailey) yang dioperasikan dengan sistem buka-tutup secara bergantian.

    • Kendaraan Luar Kota dan Kendaraan Besar:Tol Prosiwangi: Kendaraan roda empat dari luar kota menuju Situbondo dan Banyuwangi, serta seluruh kendaraan angkutan barang/besar, diimbau memanfaatkan Tol Prosiwangi melalui gerbang tol Kraksaan maupun Paiton.Jalur Selatan: Pengguna jalan juga dapat memilih rute alternatif lintas selatan via Lumajang–Jember.

    Imbauan Keselamatan Berkendara

    AKBP Asmida mengimbau seluruh pengguna jalan agar senantiasa mengutamakan keselamatan lalu lintas, mematuhi rambu dan marka jalan, menjaga batas kecepatan, serta mempertahankan jarak aman berkendara.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk mengikuti seluruh arahan petugas di lapangan. Apabila merasa lelah, jangan memaksakan diri. Manfaatkan rest area atau tempat istirahat terdekat sebelum melanjutkan perjalanan,” pungkasnya.

    Polres Probolinggo bersama dinas terkait akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap dinamika arus lalu lintas di lapangan guna memastikan pengalihan arus berjalan aman, tertib, dan lancar.

     

    Hery.

     

  • Tuntutan Audit Pasien Meninggal: Dewas Turun Tangan Evaluasi RSUD Waluyo Jati

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com — Dewan Pengawas RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, mulai mengevaluasi pelayanan medis menyusul sorotan atas dugaan jeda kunjungan dokter spesialis selama 33 jam terhadap pasien kritis yang kemudian meninggal dunia.

    Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, yang juga menjabat Ketua Dewan Pengawas RSUD Waluyo Jati, mengatakan evaluasi menyeluruh tengah dilakukan sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit.

    “Saat ini lagi proses evaluasi menyeluruh pemantauan untuk peningkatan pelayanan prima,” ujar Ugas saat dikonfirmasi, Selasa (30/9/2026).

    Evaluasi tersebut menyusul laporan resmi tim kuasa hukum keluarga almarhum Pauzi, pasien korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit milik pemerintah daerah itu.

    Dalam laporannya, keluarga mempersoalkan dugaan tidak adanya kunjungan langsung (visite) oleh dokter spesialis penanggung jawab pasien selama kurang lebih 33 jam ketika kondisi pasien dilaporkan kritis.

    Persoalan tersebut kemudian menjadi dasar bagi kuasa hukum keluarga, Achmad Mukhoffi, untuk meminta Inspektorat Kabupaten Probolinggo melakukan audit investigatif terhadap aspek pelayanan medis dan administrasi rumah sakit.

    Audit yang diminta mencakup penelusuran dokumen Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi (CPPT), log kunjungan empat Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP), serta administrasi klaim jasa pelayanan medis.

    Menurut Mukhoffi, pemeriksaan dokumen medis dan pencocokan dengan kondisi faktual di lapangan diperlukan untuk mengetahui kesesuaian pelaksanaan pelayanan dengan standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan yang berlaku.

    Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Probolinggo, Imron Rosyadi, menyatakan pihaknya siap mempelajari laporan tersebut sesuai mekanisme pengawasan yang berlaku.

    Evaluasi Dewan Pengawas dan proses penelaahan laporan di Inspektorat menjadi bagian dari upaya mengklarifikasi dugaan persoalan pelayanan yang dipersoalkan keluarga pasien.

    Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai pelaksanaan prosedur pelayanan medis sekaligus menjadi bahan perbaikan tata kelola pelayanan kesehatan di RSUD Waluyo Jati. (Redaksi)